PP 57 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
PP 57 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Detail Berita : PP Nomor 57 Tahun 2020?
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN
2OO5 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
DI BIDANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk mendukung kebrjakan Pemerintah dalam SK No 043155 A b penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak dan terjangkau bagi masyarakat, perlu mengubah maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan (Persero) dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial, untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat, serta untuk melaksanakan pembiayaan primer perumahan dan permukiman berdasarkan penugasan Pemerintah;
bahwa perubahan maksud dan tujtran sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara termasuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai akibat pandemi Corona Vints Disease 2Ol9 (COVID- 19)
bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
PP 57 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
PP 57 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Harga :Ongkos Kirim :
Bayar di Aplikasi OVO & DANA!
Klik tombol Lihat kode QR. Scan kodenya untuk bayar di app.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN
2OO5 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
DI BIDANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk mendukung kebrjakan Pemerintah dalam SK No 043155 A b penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak dan terjangkau bagi masyarakat, perlu mengubah maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan (Persero) dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial, untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat, serta untuk melaksanakan pembiayaan primer perumahan dan permukiman berdasarkan penugasan Pemerintah;
bahwa perubahan maksud dan tujtran sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara termasuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai akibat pandemi Corona Vints Disease 2Ol9 (COVID- 19)
bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan