INMENPUPR 04/IN/M/2020 Tentang PENGGUNAAN SEMEN NON ORDINARY PORTLAND CEMENT PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAAN RAKYAT
Detail Berita : INMENPUPR Nomor 04/IN/M/2020? |
| |
INSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 04/IN/M/2020 TENTANG PENGGUNAAN SEMEN NON ORDINARY PORTLAND CEMENT PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAAN RAKYAT. |
DOWNLOAD |
File |
: |
INMENPUPR Nomor 04/IN/M/2020 Download |
Ditetapkan |
: |
Tanggal 7 September 2020 |
| | |
|
| |
| | |
| | /2015, PP 46/2015 |
ABSTRAK
INSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR: 04/IN/M/2020 TENTANG
PENGGUNAAN SEMEN NON ORDINARY PORTLAND CEMENT PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAAN RAKYAT
- bahwa dalam rangka menciptakan pembangunan konstruksi berkelanjutan yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berupaya dalam mendukung usaha Pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca;
- bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan konstruksi berkelanjutan disampaikan pada huruf a, diperlukan optimalisasi penggunaan material konstruksi yang ramah lingkungan, termasuk material semen;
- bahwa penggunaan semen Non Ordinary Portland Cement (Non OPC) dalam pekerjaan konstruksi memiliki manfaat dari sisi lingkungan serta akurasi spesifikasi material semen sesuai peruntukan pekerjaan konstruksi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penggunaan Semen Non Ordinary Portland Cement pada Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat
Dasar Hukum : - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembar Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6225);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494);
- Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca;
- Peraturan Kepala Badan Standarisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Standarisasi Nasional Nomor 301 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 105);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 430);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 483);
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/SE/M/2016 tentang Pedoman Tata Cara Penentuan Campuran Beton Normal Dengan Semen OPC, PPC, dan PCC
Instruksi Menteri Nomor 04/IN/M/2020 berisikan : - Meningkatkan implementasi penggunaan Semen Non OPC pada pekerjaan konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sesuai peruntukkan jenis pekerjaan konstruksinya yang mengacu kepada spesifikasi teknis masing- masing sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
- Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU disusun oleh Direktur Jenderal mencakup penggunaan Semen Non OPC sesuai dengan lingkup pekerjaan konstruksinya masing-masing;
- Lampiran berisikan penggunaan semen Non OPC yaitu implementasi penggunaan semen Non OPC dan penggunaan semen Non OPC sesuai jenis pekerjaan konstruksi
|
GUDANG BISNIS
Read more
Spesifikasi
Kategori |
Artikel |
ID Produk |
3560023950838603947 |
Deskripsi
Detail Berita : INMENPUPR Nomor 04/IN/M/2020? |
| |
INSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 04/IN/M/2020 TENTANG PENGGUNAAN SEMEN NON ORDINARY PORTLAND CEMENT PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAAN RAKYAT. |
DOWNLOAD |
File |
: |
INMENPUPR Nomor 04/IN/M/2020 Download |
Ditetapkan |
: |
Tanggal 7 September 2020 |
| | |
|
| |
| | |
| | /2015, PP 46/2015 |
ABSTRAK
INSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR: 04/IN/M/2020 TENTANG
PENGGUNAAN SEMEN NON ORDINARY PORTLAND CEMENT PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAAN RAKYAT
- bahwa dalam rangka menciptakan pembangunan konstruksi berkelanjutan yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berupaya dalam mendukung usaha Pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca;
- bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan konstruksi berkelanjutan disampaikan pada huruf a, diperlukan optimalisasi penggunaan material konstruksi yang ramah lingkungan, termasuk material semen;
- bahwa penggunaan semen Non Ordinary Portland Cement (Non OPC) dalam pekerjaan konstruksi memiliki manfaat dari sisi lingkungan serta akurasi spesifikasi material semen sesuai peruntukan pekerjaan konstruksi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penggunaan Semen Non Ordinary Portland Cement pada Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat
Dasar Hukum : - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembar Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6225);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494);
- Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca;
- Peraturan Kepala Badan Standarisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Standarisasi Nasional Nomor 301 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 105);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 430);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 483);
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/SE/M/2016 tentang Pedoman Tata Cara Penentuan Campuran Beton Normal Dengan Semen OPC, PPC, dan PCC
Instruksi Menteri Nomor 04/IN/M/2020 berisikan : - Meningkatkan implementasi penggunaan Semen Non OPC pada pekerjaan konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sesuai peruntukkan jenis pekerjaan konstruksinya yang mengacu kepada spesifikasi teknis masing- masing sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
- Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU disusun oleh Direktur Jenderal mencakup penggunaan Semen Non OPC sesuai dengan lingkup pekerjaan konstruksinya masing-masing;
- Lampiran berisikan penggunaan semen Non OPC yaitu implementasi penggunaan semen Non OPC dan penggunaan semen Non OPC sesuai jenis pekerjaan konstruksi
|