BUPATI SAMOSIR
PROVINSI SUMATERA UTARA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMOSIR
NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG
RENCANA TATA RUANG WILAYAH
KABUPATEN SAMOSIR TAHUN
2018-2038
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
BUPATI SAMOSIR,
Menimbang :
a. bahwa perkembangan situasi
Nasional dan Internasional menuntut penegakan prinsip-prinsip keterpaduan,
keberlanjutan, demokrasi dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan
ruang yang baik dengan memperhatikan Hak Asasi Manusia;
b. bahwa dalam pemanfaatan
ruang wilayah di Kabupaten Samosir perlu diberikan landasan dan kepastian hukum demi menjaga keserasian dan keterpaduan
serta
kelestarian lingkungan, sehingga tidak akan menimbulkan
kesenjangan;
c.
bahwa pemanfaatan ruang wilayah kabupaten baik sebagai
wadah maupun sebagai sumber daya alam,
perlu dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan, berdaya guna dan berhasil
guna, sehingga kualitas ruang wilayah kabupaten dapat terjaga keberlanjutannya
secara selaras, serasi dan seimbang demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
d. bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan
Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
e.
bahwa Kabupaten Samosir sebagai salah satu kabupaten di
Provinsi Sumatera Utara belum memiliki Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah, sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan daerah;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir Tahun
2018-2038;
Mengingat :
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah dirubah melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
2. Peraturan Presiden Nomor 2
Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2015 Nomor 3);
3. Peraturan Presiden Nomor 3
Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana
telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional;
4. Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMOSIR
dan
BUPATI SAMOSIR
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2018-2038
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian kesatu
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan tugas pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Kabupaten adalah Kabupaten Samosir.
5.
Bupati adalah Bupati Samosir.
6.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Samosir.
7.
Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disebut
dengan RTRW adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan wilayah;
8.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
9.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang
danau dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan
wilayah kabupaten, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan
kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
10.
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan
sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan
sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
11.
Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu
wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan
ruang untuk fungsi budi daya.
12.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
13.
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang
meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaa dan pengawasan penataan ruang.
14.
Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan
landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penataan ruang.
15.
Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan
kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat.
16.
Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan
penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang
dan pengendalian pemanfaatan ruang.
17.
Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar
penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
18.
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk
menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan
rencana tata ruang.
19.
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur
ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan
pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
20.
Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk
mewujudkan tertib tata ruang.
21.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis
beserta segenap unsur terkait padanya
yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan/atau
aspek fungsional.
22.
Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau
budidaya.
23.
Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan
fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya
alam dan sumber daya buatan.
24.
Kawasan Lindung Geologi adalah kawasan lindung nasional
denganfungsi utama untuk melindungi kawasan cagar alam geologi, kawasan rawan
bencana alam geologi dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air
tanah;
25.
Kawasan peruntukan pertambangan adalah kawasan yang
diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan bagi wilayah yang sedang maupun yang
akan dilakukan pertambangan, meliputi bahan galian golongan A, B dan C;
26.
Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan
fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya
alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
27.
Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan
utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi
kawasan sebagai tempat permukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
28.
Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu
atau lebih pusat kegiatan pada wilayah pedesaaan sebagai sistem produksi
pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh
adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman
dan sistem agrobisnis.
29.
Kawasan minapolitan adalah kawasan yang dibangun atau
dikembangkan dengan konsep yang dititik beratkan pada kemajuan sektor perikanan
dengan mengedepankan prinsip efisiensi, kualitas, percepatan dan
berkesinambungan.
30.
Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan
utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial dan kegiatan ekonomi.
31.
Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa adalah kawasan
yang diperuntukkan untuk kegiatan perdagangan dan jasa termasuk pergudangan
yang diharapkan akan mampu mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya dan
memberikan nilai tambah pada satu wilayah kawasan perkotaan;
32.
Kawasan peruntukan permukiman
adalah kawasan yang diperuntukan untuk tempat tinggal atau lingkungan hunian
dan tempat kegiatan yang mendukung bagi peri kehidupan
dan penghidupan.
33.
Kawasan pertahanan negara
adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan
pertahanan.
34.
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau
mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman,
baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
35.
Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan
dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
36.
Orang adalah orang pribadi dan/atau badan hukum.
37.
Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN
adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala
internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
38.
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW
adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi
atau beberapa kabupaten/kota.
39.
Pusat Kegiatan Wilayah Promosi yang selanjutnya
disebut PKWp adalah kawasan perkotaan yang dipromosikan untuk berfungsi
melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
40.
Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL
adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala
kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
41.
Pusat Kegiatan Lokal Promosi yang selanjutnya disebut
PKLp adalah kawasan perkotaan yang dipromosikan untuk melayani kegiatan skala
kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
42.
Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK
adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan
atau beberapa desa.
43.
Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut
PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar
desa.
44.
Rencana sistem jaringan prasarana kabupaten adalah
rencana jaringan prasarana wilayah yang dikembangkan untuk mengintegrasikan
wilayah kabupaten dan untuk melayani kegiatan yang memiliki cakupan wilayah
layanan prasarana skala kabupaten.
45.
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian
jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi
lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di
bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan
kabel.
46.
Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang
saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang
berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis
47.
Rencana sistem perkotaan di wilayah kabupaten adalah
rencana susunan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan di dalam wilayah
kabupaten yang menunjukkan keterkaitan saat ini maupun rencana yang membentuk
hierarki
pelayanan dengan cakupan dan dominasi fungsi tertentu dalam wilayah kabupaten.
48.
Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
49.
Kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya adalah
wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber
daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan,
pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
50.
Cagar budaya adalah warisan
budaya yang bersifat kebendaan berupa bendda cagar budaya, struktur cagar
budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air
yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah,
ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses
penetapan.
51.
Rencana pola ruang wilayah kabupaten adalah rencana
distribusi peruntukan ruang wilayah kabupaten yang meliputi peruntukan ruang
untuk fungsi lindung dan budidaya yang dituju sampai dengan akhir masa
berlakunya RTRW kabupaten (20 tahun) yang dapat memberikan gambaran pemanfaatan
ruang wilayah kabupaten yang dituju sampai dengan akhir masa berlakunya
perencanaan 20 tahun.
52. Geopark adalah suatu kawasan yang
memiliki unsur-unsur geologi terkemuka (outstanding)-termasuk
nilai arkeologi, ekologi, sosial kultur dan pariwisata yang ada di dalamnya,
dimana masyarakat setempat diajak berperan serta untuk melindungi dan
meningkatkan fungsi warisan alam
53.
Geoarea adalah
suatu kawasan sejarah kebumian (peristiwa bumi) sebagai bagian dari Geopark
yang mempunyai beberapa geosite penting
54. Geosite adalah situs sejarah
kebumian yang mengandung unsur keragaman geologi penting (mempunyai
signifikansi tinggi), keanekaragaman hayati dan keragaman budaya yang unik, dan
atau kombinasi ketiga unsur tersebut
55.
Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang
penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting
secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara,
ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah
ditetapkan sebagai warisan dunia.
56.
Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang
penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam
lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
57.
Kawasan strategis kabupaten adalah wilayah yang
penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam
lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
58.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk
dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai
hutan tetap.
59.
Kawasan peruntukan hutan rakyat
adalah kawasan yang fungsi utamanya diperuntukkan bagi kegiatan perkebunan dan
hutan rakyat dengan tujuan untuk memanfaatkan potensi lahan yang sesuai untuk
kegiatan perkebunan/hutan rakyat dalam meningkatkan produksi perkebunan atau
kehutanan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Kawasan
perkebunan/hutan rakyat merupakan kawasan penyangga bagi kawasan
hutan lindung.
60.
Kawasan peruntukan pertanian
adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pertanian yang meliputi tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan.
61.
Kawasan peruntukan perikanan
adalah kawasan yang difungsikan untuk kegiatan perikanan dan segala kegiatan
penunjangnya dengan tujuan pengelolaan untuk memanfaatkan potensi lahan untuk
perikanan dalam meningkatkan produksi perikanan, dengan tetap memperhatikan
kelestarian lingkungan.
62.
Kawasan peruntukan pariwisata
adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pariwisata atau segala sesuatu
yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata
serta usahausaha yang terkait di bidang
pariwisata.
63.
Kawasan peruntukan industri
adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana
Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
64.
Kawasan cepat tumbuh adalah kawasan budidaya yang
didalamnya terdapat kegiatan produksi, Jasa, permukiman yang berkontribusi penting
bagi pengembangan ekonomi daerah.
65.
Hutan adalah satu kesatuan ekosistem berupa hamparan
lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan
alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
66.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai
dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan
air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami yang batas
di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpangaruh aktifitas daratan.
67.
Embung adalah bangunan konservasi
air berbentuk kolam untuk menampung air hujan, air limpasan (run off)
serta sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian,
perkebunan dan peternakan.
68.
Daerah Irigasi yang selanjutnya
disingkat DI adalah kesatuan wilayah yang mendapat air dari satu
jaringan irigasi.
69.
Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten adalah
arahan untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah kabupaten sesuai
dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten melalui penyusunan dan pelaksanaan
program beserta pembiayaannya, dalam suatu indikasi program utama jangka
menengah lima tahunan kabupaten.
70.
Perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan
hukum.
71.
Sistem pengelolaan air limbah adalah buangan yang
dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik.
72.
Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disebut TPS
adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan,
dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
73.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang
selanjutnya disebut TPST adalah tempat dilaksanakannya tempat pengumpulan,
pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
74.
Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disebut TPA
adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan
secara aman bagi manusia dan lingkungan.
75.
Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya
disebut BKPRD adalah badan bersifat adhoc
yang dibentuk di Kabupaten mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas Bupati dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
76.
Mitigasi adalah upaya untuk mengurangi
resiko bencana, baik secara struktur atau fisik alami dan/atau buatan maupun
nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman
bencana.
77.
Indikasi program utama jangka menengah lima tahunan
adalah petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, waktu
pelaksanaan, sumber dana, dan instansi pelaksana dalam rangka mewujudkan
pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang.
78.
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten adalah ketentuan-ketentuan yang dibuat atau
disusun dalam upaya mengendalikan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten agar
sesuai dengan RTRW kabupaten yang dirupakan dalam bentuk ketentuan umum
peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif,
serta arahan sanksi untuk wilayah kabupaten.
79.
Ketentuan umum peraturan zonasi sistem kabupaten
adalah ketentuan umum yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur
pengendalian yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi ruang
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten.
80.
Ketentuan perizinan adalah ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten sesuai kewenangannya yang harus
dipenuhi oleh setiap pihak sebelum pemanfaatan ruang, yang digunakan sebagai
alat dalam melaksanakan pembangunan keruangan yang tertib sesuai dengan rencana
tata ruang yang telah disusun dan ditetapkan.
81.
Izin pemanfaatan ruang adalah
izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
82.
Ketentuan insentif dan disinsentif adalah perangkat
atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan
dengan rencana tata ruang dan juga perangkat untuk mencegah, membatasi
pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata
ruang.
83.
Arahan sanksi adalah arahan untuk memberikan sanksi
bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai
dengan rencana tata ruang yang berlaku.
84.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk
masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah
lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
85.
Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat
dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
86.
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang
geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya
berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
87.
Holding zone adalah penerapan delineasi kawasan yang
belum ditetapkan perubahan peruntukan ruangnya.
88.
Ecotourism adalah pariwisata yang berwawasan
lingkungan.
BAB II
LINGKUP WILAYAH PERENCANAAN DAN MUATAN RTRW
Bagian Kedua
Azas, Peran dan Fungsi
Pasal 2
(1)
RTRW Kabupaten disusun berdasarkan azas :
a. Keterpaduan;
b. Keserasian, keselarasan, dan
keseimbangan;
c. Keberlanjutan;
d. Keberdayagunaan, dan
keberhasilgunaan;
e. Keterbukaan;
f.
Kebersamaan, dan kemitraan;
g. Perlindungan kepentingan umum;
h. Kepastian hukum dan keadilan;
dan
i.
Akuntabilitas.
(2)
RTRW Kabupaten berperan sebagai alat operasionalisasi pelaksanaan pembangunan di
Wilayah Kabupaten.
(3)
RTRW Kabupaten
berfungsi sebagai pedoman untuk :
a.
acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan;
b.
acuan dalam pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;
c.
acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam
wilayah kabupaten;
d.
acuan lokasi investasi dalam wilayah Kabupaten yang
dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta;
e.
pedoman
untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten; dan
f.
dasar pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten
yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perijinan, pemberian insentif dan
disinsentif, serta pengenaan sanksi; dan acuan dalam administrasi pertanahan.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup Pengaturan
Paragraf 1
Muatan
Pasal 3
RTRW Kabupaten memuat :
a.
tujuan, kebijakan dan strategi
penataan ruang wilayah Kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah
Kabupaten yang meliputi sistem pusat kegiatan dan sistem
jaringan prasarana wilayah;
c.
rencana pola ruang wilayah
Kabupaten yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi
daya;
d. penetapan
kawasan strategis kabupaten;
e.
arahan pemanfaatan ruang wilayah
Kabupaten yang terdiri dari indikasi program utama
jangka menengah lima tahunan dan
ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten yang berisi
ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan
disinsentif, serta arahan sanksi dan acuan
dalam administrasi pertanahan.
Paragraf 2
Wilayah Perencanaan
Pasal 4
(1)
Wilayah perencanaan RTRW Kabupaten terdiri dari
wilayah daratan, seluas kurang lebih 1.444,25 (seribu empat ratus empat puluh
empat koma dua puluh lima) kilometer persegi.
(2)
letak geografis kabupaten berada pada posisi 20 21’38’’ - 20 49’48’’
Lintang Utara; 980 24’00’’ - 990 01’48’’ Bujur Timur.
(3)
batas-batas wilayah administrasi kabupaten, meliputi :
a.
Sebelah
Utara berbatasan dengan Kabupaten Karo dan Kabupaten Simalungun;
b.
Sebelah
Timur berbatasan dengan Kabupaten Toba Samosir;
c.
Sebelah
Selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang
Hasundutan; dan
d.
Sebelah
Barat berbatasan dengan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Barat.
(4)
Wilayah daratan meliputi seluruh wilayah administrasi
Kabupaten yang terdiri atas:
a.
Kecamatan
Pangururan;
b.
Kecamatan
Simanindo;
c.
Kecamatan
Ronggur Nihuta;
d.
Kecamatan
Palipi;
e.
Kecamatan
Nainggolan;
f.
Kecamatan
Onan Runggu;
g.
Kecamatan
Sianjur Mula-mula;
h.
Kecamatan
Harian; dan
Kecamatan
Sitio-tio.
BAB II
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
Pasal 5
Penataan ruang wilayah
Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang aman, nyaman,
produktif dan berkelanjutan berlandaskan nilai-nilai luhur budaya lokal untuk
mencapai Samosir sebagai daerah tujuan wisata internasional.
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
Pasal 6
Untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan kebijakan sebagai
berikut:
a.
pelestarian dan pemantapan fungsi lindung pada
bagian-bagian wilayah yang akan atau tetap memiliki fungsi lindung;
b.
pengembangan kawasan budidaya diarahkan sesuai dengan
kemampuan daya dukung lingkungan peningkatan aksesibilitas daerah untuk
pelayanan kebutuhan domestik dan kebutuhan ekspor;
c.
peningkatan aksesibilitas
daerah yang meliputi transportasi darat, danau dan penyeberangan serta udara;
d.
meningkatkan intensitas dan skala ekonomi sentra-sentra
produksi pertanian, perkebunan dan perikanan untuk pelayanan kebutuhan domestik
dan dalam jangka panjang;
e.
pengembangan prasarana dan sarana dasar wilayah Kabupaten;
f.
pengembangan
prasarana permukiman; dan
g.
pemanfaatan sumber daya alam secara berkeadilan dan
berkelanjutan.
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
Pasal 7
(1)
Strategi untuk melaksanakan kebijakan pelestarian dan pemantapan fungsi lindung pada bagian-bagian
wilayah yang akan atau tetap memiliki fungsi lindung, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a, meliputi:
a. membatasi perkembangan
kegiatan budidaya termasuk pariwisata atau kegiatan produksi yang berlangsung
di dalam kawasan lindung atau kegiatan yang berada di dalam hutan lindung
memberikan kompensasi lahan di luar kawasan lindung;
b. membatasi permukiman atau enclavement bagi pemanfaatan kawasan
budidaya yang terkena dampak pemantapan kawasan lindung;
c. membatasi atau enclaving permukiman yang terdapat di
dalam kawasan lindung yang luasnya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat
setempat;
d. menghentikan atau pemindahan
permukiman penduduk di sepanjang tepi sungai dan danau akan dilakukan jika
dinilai telah mengganggu fungsi sungai dan danau tersebut;
e. memberdayakan masyarakat dalam
menjaga kawasan lindung, serta membina kegiatan perladangan dan permukiman
tradisional di dalamnya;
f.
mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan lindung
sesuai dengan fungsi hutan lindung yang telah ditetapkan; dan
g. menjaga konsistensi dan
keterpaduan pemanfaatan kawasan lindung pada daerah-daerah perbatasan dengan
kabupaten di tepian Danau Toba;
(2)
Strategi untuk melaksanakan kebijakan pengembangan
kawasan budidaya diarahkan sesuai dengan kemampuan daya dukung lingkungan; peningkatan
aksesibilitas daerah untuk pelayanan kebutuhan domestik, dan kebutuhan ekspor, sebagaimana dimaksud dalam
pasal 6 huruf
b
adalah:
a.
mengembangkan kawasan pariwisata yang terintegrasi dengan
semua sektor, terutama pada lokasi-lokasi yang memiliki potensi wisata, baik
wisata alam, wisata budaya, wisata religius, maupun wisata buatan;
b.
mengelola kawasan hutan produksi yang sesuai dengan cara
pengelolaan hutan produksi terbatas dan diarahkan hanya di wilayah kabupaten
yang berada di daratan Sumatera saja;
c.
mengembangkan kawasan hutan di wilayah kabupaten yang
berada di pulau dengan konsep agroforestry
dan hutan wisata;
d.
mengembangkan potensi pertambangan yang diarahkan pada
kegiatan-kegiatan penggalian pada lokasi-lokasi deposit mineral strategis
sepanjang tidak rawan terhadap terganggunnya ekosistem dan harus melalui studi
dampak lingkungan yang disesuaikan dengan skala produksi penggalian tersebut;
e.
mengembangkan kawasan perikanan yang dilakukan di kawasan
perairan Danau Toba dan badan-badan air yang berada di daratan secara
lestari, serta pengembangan usaha perikanan darat;
f.
mengembangkan kawasan budidaya pertanian dan perkebunan
yang diarahkan pada lahan budidaya non hutan yang sesuai dengan kesesuaian
lahan dan daya dukung fisiknya; dan
g.
mengembangkan kawasan industri dan zona industri yang
diarahkan dengan skala produksi rumah tangga dan usaha kecil pada lokasi
strategis mempunyai keterkaitan dengan wilayah penghasil bahan baku serta akses
terhadap sarana dan prasarana pemasaran.
(3)
Strategi untuk melaksanakan kebijakan peningkatan aksesibilitas
daerah, yang meliputi transportasi darat, danau dan penyeberangan, serta udara;
meningkatkan intensitas dan skala ekonomi sentra-sentra produksi pertanian,
perkebunan, dan perikanan untuk pelayanan kebutuhan domestik, dan dalam jangka
panjang, sebagaimana dimaksud dalam
pasal 6
huruf c, meliputi:
a. meningkatkan daya saing sektor-sektor unggulan,
meliputi sektor pariwisata, pengangkutan, perikanan, peternakan dan pertanian;
b. meningkatkan kapasitas produksi sektor-sektor
potensial, meliputi sektor perkebunan, kehutanan, jasa dan perdagangan,
industri kecil dan menengah, dan
penggalian sebagai sektor penunjang gerakan pembangunan dan perekonomian;
c. memperbaiki kinerja sektor pendukung, meliputi
sektor jasa konstruksi, pelayanan listrik dan air minum yang dikembangkan untuk
mendukung pembangunan Kabupaten; dan
d. membangun sektor sebagaimana yang dimaksud dalam
poin a dan b harus diikuti oleh kajian kelayakan ekonomi dan lingkungan yang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Strategi untuk meningkatkan intensitas dan skala ekonomi
sentra-sentra produksi pertanian, perkebunan dan perikanan untuk pelayanan
kebutuhan domestik dan dalam jangka panjang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d meliputi :
a.
mendorong kegiatan pengolahan komoditi unggulan
di pusat produksi komoditi unggulan;
b.
meningkatkan prasarana perhubungan dari pusat
produksi komoditi unggulan menuju pusat pemasaran;
c.
menyediakan sarana dan prasarana pendukung
produksi untuk menjamin kestabilan produksi komoditi unggulan;
d.
mengembangkan kawasan agropolitan untuk meningkatkan produksi hasil pertanian;
e.
mengembangkan kawasan yang berpotensi
memacu pertumbuhan ekonomi kawasan dan wilayah di sekitarnya serta mendorong
pemerataan perkembangan wilayah.
(5)
Strategi untuk melaksanakan kebijakan pengembangan
prasarana dan sarana dasar wilayah Kabupaten, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e meliputi:
a.
membangun sarana dan prasarana air untuk pertanian
tanaman pangan adalah dengan memanfaatkan sumber daya air permukaan dengan
mengembangkan saluran-saluran irigasi secara komunal terutama untuk lahan-lahan
produktif;
b.
membangun sarana dan prasarana air untuk industri dengan
memanfaatkan sumber air permukaan dan sumber air bawah tanah dengan pengadaan
dan pengelolaan mandiri;
c.
membangun sarana dan prasarana air untuk sektor
perdagangan, perhubungan, perkantoran dan rumah tangga perkotaan yang dilakukan
oleh pemerintah melalui Perusahaan Daerah;
d.
meningkatkan kapasitas produksi melalui penambahan
gardu-gardu distribusi dari Pusat Pembangkit Listrik Tenaga Air berdasarkan pusat-pusat kegiatan permukiman
penduduk;
e.
mengembangkan pembangkit-pembangkit listrik berskala
kecil dengan basis energi tersedia setempat, seperti tenaga air, angin,
matahari, dan energi lainnya untuk satuan-satuan permukiman pedesaan;
f.
memenuhi kebutuhan prasarana telekomunikasi untuk
Kabupaten disesuaikan dengan sistem kota-kota dan wilayah pelayanannya;
g.
meningkatkan prasarana telekomunikasi untuk mendukung
kegiatan pemerintahan, perdagangan dan jasa, permukiman, rekreasi dan hiburan
serta sekolah;
h.
mengembangkan transportasi darat dengan penekanan pada perbaikan kondisi jaringan jalan nasional
dan provinsi dan penambahan panjang jaringan jalan kabupaten; perbaikan sarana
angkutan umum dan angkutan barang; penataan sistem terminal yang terintegrasi
dengan transportasi danau dan penyeberangan;
i.
mengembangkan transportasi danau dan penyeberangan dengan
penekanan pada pembukaan jalur penyeberangan antar kabupaten pada simpul-simpul transportasi
yang strategis dengan memperbaiki teknologi perkapalan danau dan penyeberangan; menambah jumlah dan
frekuensi lalu lintas armada, menambah daya tampung dermaga; menjalin kerja
sama dengan pemerintah daerah yang bertetangga untuk pembiayaan dan
pengoperasiannya; dan
j.
mengembangkan transportasi udara dengan penekanan pada rencana pengembangan Lapangan
Terbang untuk meningkatkan aksesbilitas regional Kabupaten dan dalam jangka
panjang, bandara untuk melayani pergerakan khusus pariwisata internasional.
(6) Strategi untuk melaksanakan
kebijakan pengembangan
Prasarana Permukiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf f meliputi:
a.
menata kawasan permukiman di daerah jalur hijau atau
sempadan danau atau kawasan pinggiran Danau Toba selama tidak merusak daya
dukung lingkungan;
b.
membangun jalan lingkungan perumahan di tepi danau untuk
mendorong perairan Danau Toba sebagai beranda depan kawasan permukiman; dan
c.
menata sarana pemakaman dan permukiman didalam kawasan
permukiman penduduk diatur dalam rencana tata ruang yang lebih rinci dalam
wilayah kecamatan.
(7) Strategi untuk melaksanakan
kebijakan pemanfaatan sumber daya alam secara berkeadilan dan berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf g meliputi:
a.
memanfaatkan sumber daya tanah dan air untuk kegiatan
produksi, yang meliputi kegiatan pertanian, peternakan, perikanan menggunakan
dengan konsep agropolitan, agrowisata dan minapolitan;
b.
memanfaatkan sumber daya hutan dengan mengutamakan
produksi hasil hutan-non kayu dan pengoptimalan fungsi hutan untuk kegiatan
wisata penelitian atau wisata petualangan;
c.
memanfaatkan sumber daya mineral dengan membatasi
kapasitas produksi penggalian dalam jenis skala usaha kecil dan usaha rumah
tangga; dan
d.
memanfaatkan sumber daya alam lainnya yang dilakukan
dengan tetap memperhatikan nilai manfaatnya bagi perikehidupan masyarakat.
a. rencana sistem pusat kegiatan Kabupaten;dan
b. rencana Sistem Jaringan Prasarana Wilayah.
BAB III
RENCANA STRUKTUR RUANG
WILAYAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
(1)
Rencana struktur ruang wilayah kabupaten, meliputi :
a. rencana sistem pusat kegiatan Kabupaten;dan
b. rencana Sistem Jaringan Prasarana Wilayah.
(2) Rencana struktur ruang wilayah
kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) digambarkan dalam peta Rencana Struktur Ruang Kabupaten dengan tingkat
ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah
ini.
Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Kegiatan Kabupaten
Pasal 9
Rencana sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
sistem perkotaan; dan
b.
sistem perdesaan.
Pasal 10
(1)
Rencana sistem perkotaan terdiri atas:
a.
PKL;
b.
PKLp
c.
PPK; dan
d.
PPL.
(2)
PKL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berada di Perkotaan
Pangururan
Kecamatan Pangururan, dan direncanakan akan berkembang sebagai Pusat
Kegiatan Wilayah (PKW).
(3) PKLp sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b meliputi Simanindo, Ambarita dan Tomok Kecamatan
Simanindo, Dataran Tinggi
Tele Kecamatan Harian, Nainggolan kecamatan Nainggolan, Onan Runggu kecamatan
Onan Runggu dan Kawasan Sigulatti/Sagala Kecamatan Sianjurmulamula
(4)
PPK sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf c meliputi ibukota : Kecamatan Ronggur Nihuta, Kecamatan Sitiotio, Kecamatan Palipi dan
Kecamatan Onan Runggu;
(5)
Rencana sistem perdesaan sebagaimana dimaksud dalam pasal
9 huruf b berupa PPL sebagai kawasan pusat pertumbuhan dan pusat permukiman
yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa, meliputi Desa Urat II Kecamatan Palipi, Desa Pangaloan Kecamatan
Nainggolan, Desa Tambun Sukkean Kecamatan Onan Runggu, Desa Salaon Dolok
Kecamatan Ronggur Nihuta, Desa Parmonangan Kecamatan Simanindo, Desa Cinta Maju
Kecamatan Sitiotio, Desa Sampur Toba Kecamatan Harian, Desa Siboro Kecamatan
Sianjur Mulamula
Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Pasal 11
(1)
Sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. sistem prasarana utama; dan
b. sistem prasarana lainnya.
(2)
Rencana sistem jaringan prasarana wilayah Kabupaten
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melintasi
hutan lindung, kawasan sempadan sungai dan Danau, kawasan rawan bencana masih
diperkenankan dibangun prasarana wilayah dan utilitas lainnya dengan ketentuan:
a.
tidak menyebabkan terjadinya perkembangan pemanfaatan
ruang budidaya di sepanjang jaringan prasarana tersebut;
b. dilakukan sesuai ketentuan
peraturan yang berlaku.
Paragraf
1
Rencana Sistem Jaringan
Transportasi
Pasal 12
Sistem prasarana utama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
sistem transportasi darat; dan
b.
sistem transportasi udara.
Pasal 13
(1)
Rencana sistem jaringan transportasi darat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri
atas:
a.
sistem jaringan jalan; dan
b.
sistem jaringan penyeberangan.
(2)
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a.
jaringan jalan dan jembatan
b.
jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
(3)
Sistem jaringan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. transportasi penyeberangan;
dan
b. transportasi danau.
Pasal 14
(1)
Jaringan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) huruf a bertujuan untuk
melayani distribusi barang dan jasa, mengembangkan aksesibilitas pariwisata
yang handal, adaptif terhadap bencana dan ramah lingkungan.
(2) Pengembangan
jaringan jalan meliputi :
a. jaringan jalan kolektor yang ada dalam wilayah kabupaten;
b. jaringan jalan
strategis provinsi dan/atau nasional; dan
c. jaringan jalan kabupaten/lokal lainnya.
(3) Jaringan
jalan kolektor yang ada di wilayah kabupaten, terdiri atas :
a.
jaringan jalan kolektor K1, meliputi ruas Batas Dairi
– Dolok Sanggul, Tomok – Ambarita, Ambarita – Simanindo, Simanindo –
Pangururan, Tele – Pangururuan, Pangururan – Nainggolan, Nainggolan – Onan
Runggu, Onan Runggu – Tomok;
b.
Jaringan Jalan kolektor K3 meliputi ruas gonting –janji
raja; simarmata- simpang Sinapuran dan Palipi-Parmonangan
(4)
Jaringan jalan strategis meliputi :
a.
Pangururan- Hasinggahan-BInangara; Tomok-Dermaga
Tomok; Simanindo-Dermaga Simanindo; Onan Runggu-Dermaga Onan Runggu; Nainggolan
– Dermaga Nainggolan
b. Batas Kabupaten Dairi - Binangara – Hasinggahan –
Bonan Dolok – Simpang Tulas – Simpang Limbong - Simpang Gonting –
Harian – Sihotang – Tamba – Sabulan – Holbung - Janji Raja dan terhubung sampai
ke Tipang – Bakkara
(Kabupaten Humbang Hasundutan); Tambah Dolok – Pasingguran (Kabupaten Humbang
Hasundutan.
(5)
Jaringan jalan Kabupaten meliputi jaringan jalan yang
menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, yang menghubungkan
antar ibukota kecamatan, yang menghubungkan desa dengan ibukota kecamatan, yang menghubungkan antar desa dan
jalan lainnya.
(6)
Pembangunan jalan baru untuk pengembangan kawasan
perkotaan Pangururan mulai dari Desa Siopat Sosor (Parbaba) menuju Desa
Rianiate (bypass Pangururan), kawasan
perkotaan Tomok di Kecamatan Simanindo (bypass
Tomok).
(7)
Rencana pembangunan
jembatan meliputi :
a. Jembatan Rianiate;
b.
Jembatan Sampean; dan
c. Jembatan Lottung – Sigapiton.
Pasal 15
Jaringan jaringan lalu lintas
dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b terdiri atas :
a. terminal tipe C di Kawasan
Kota Pangururan yang direncanakan akan ditingkatkan menjadi
terminal tipe B;
b.
pengembangan terminal tipe C yang terpadu dengan dermaga
danau/penyeberangan di Simanindo, Tomok,
Nainggolan, Mogang;
c.
rencana pengembangan terminal di Kabupaten Samosir
meliputi relokasi terminal eksisting di Onan Baru ke lokasi terminal baru di
Desa Huta Tinggi Kecamatan Pangururan; dan
d. pengembangan
jaringan trayek angkutan penumpang terdiri atas:
1.
Angkutan
Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) melayani perkotaan Kabupaten dengan
kota-kota lain di dalam Provinsi Sumatera Utara;
2.
Angkutan
perdesaan melayani ibukota Kabupaten dengan ibukota kecamatan di wilayah
Kabupaten.
Pasal 16
(1)
Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a terdiri
atas:
a.
lintas penyeberangan danau;
b.
pelabuhan penyeberangan danau;
dan
c.
alur pelayaran untuk kegiatan
angkutan danau.
(2)
Lintas penyeberangan danau sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a yang terdiri atas lintas penyeberangan yang menghubungkan :
a. PPK Ajibata – PKLp Tomok;
b. PKLp Simanindo – PKL Tiga Ras;
c. PKWp Balige – PKLp Onan
Runggu;
d. PKL Muara – PKLp Nainggolan;
dan
e. PKL Bakkara – PKLp Nainggolan.
(3)
Sistem jaringan transportasi danau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b terdiri
atas :
a.
Dermaga Sihotang, Dermaga Onan Rihit, Dermaga Sijukjuk di Kecamatan Harian
dikembangkan sebagai dermaga penyeberangan dengan skala pelayanan angkutan
penumpang dan barang di wilayah pantai barat dan wilayah pulau kabupaten;
b.
Dermaga Tulas dan Dermaga Bonan Dolok di Kecamatan
Sianjur Mula-mula dikembangkan sebagai dermaga penyeberangan untuk melayani
angkutan penumpang dan barang di wilayah pantai barat bagian utara dan wilayah
pulau kabupaten;
c. Dermaga Tomok, Simanindo, Lottung, dan Ambarita di Kecamatan Simanindo
dikembangkan sebagai dermaga penyeberangan untuk melayani angkutan barang;
d.
Dermaga Mogang, Dermaga Parseoan Desa Simbolon Purba di Kecamatan Palipi,
e.
Dermaga Sipinggan
Nainggolan
dan
Dermaga
Nainggolan di Kecamatan Nainggolan dikembangkan sebagai pelabuhan lokal untuk
melayani angkutan penumpang dan barang;
f.
Dermaga Tamba, Dermaga Sabulan, Holbung dan Cinta Maju di
Kecamatan Sitio-tio dikembangkan sebagai pelabuhan lokal untuk melayani angkutan
penumpang dan barang;
g.
Dermaga Onan Baru, Onan Runggu, Sukkean dan Lagundi di
Kecamatan Onan Runggu dikembangkan sebagai pelabuhan lokal dengan skala
pelayanan angkutan penumpang dan barang;
h.
Dermaga Pintu Batu, Onan
Baru, Rianiate, Sitanggang Bau, Parbaba di Kecamatan Pangururan
dikembangkan sebagai dermaga penyeberangan dengan skala pelayanan angkutan
penumpang dan barang; dan
i.
Dermaga Binangara, Dermaga Hasinggahan, Dermaga Lagundi, Dermaga Bahal-bahal, Dermaga Pinal
di Kecamatan Sianjur Mulamula.
(4)
Pemantapan dan Pengembangan alur pelayaran regional danau dan penyeberangan (ferry) dari:
a.
Tomok - Ajibata ;
b.
Nainggolan - Muara;
c.
Nainggolan - Bakkara;
d.
Simanindo - Tigaras;
e.
Simanindo - Haranggaol;
f.
Onan Runggu - Balige;
g.
Parbaba - Tongging;
dan
h.
Ambarita - Ajibata.
(5) Pengembangan jetty wisata yang menghubungkan antar
obyek wisata melalui jalur pelayaran wisata dengan rute Pulau Malau - Pulau
Tulas - Aek Rangat – Pasir
Putih Parbaba - Mata Air Panas Simbolon -Turpuk Limbong – Hatoguan –
Mogang – Sabulan – Sirait/Nainggolan –Lagundi – Lottung - Tuk-tuk Siadong dan
dihubungkan dengan obyek-obyek wisata lain yang berada di kabupaten-kabupaten
lain di perairan Danau Toba.
(6) Pelabuhan transit
pariwisata Aek Rangat di Kecamatan Pangururan.
Pasal 17
(1)
Rencana sistem jaringan transportasi udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas:
a.
tatanan kebandarudaraan; dan
b.
ruang udara untuk penerbangan.
(2)
Tatanan Kebandaraudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa
rencana pembangunan
bandara
di
Sampe Tua Kecamatan Palipi atau di Sianitak Kecamatan Nainggolan.
(3)
Rencana penetapan pendaratan pesawat terbang air
(amphibi) di perairan Danau Toba (water
plane strip);
(4) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kawasan keselamatan
operasional penerbangan (KKOP) yang meliputi:
- kawasan ancangan
pendaratan dan lepas landas;
- kawasan kemungkinan
bahaya kecelakaan;
- kawasan dibawah
permukiman transisi;
- kawasan dibawah
permukaan horisontal dalam;
- kawasan dibawah
permukaan kerucut; dan
- kawasan dibawah
horizontal luar.
(5)
Pengembangan dan pembangunan bandar udara sebagai
bagian
sistem jaringan transportasi udara dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Sistem prasarana lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. rencana sistem jaringan
energi;
b. rencana
sistem jaringan telekomunikasi;
c. rencana
sistem jaringan sumber daya air; dan
d. rencana sistem jaringan
prasarana wilayah lainnya.
Paragraf 2
Rencana
Sistem Jaringan Energi
Pasal 19
(1) Rencana sistem jaringan energi
sebagaimana di maksud dalam pasal 18 huruf a terdiri atas:
a.
prasarana minyak dan gas;
b.
peningkatan jaringan tenaga listrik; dan
c.
rencana jaringan sumber energi alternatif.
(2)
Prasarana minyak dan gas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa rencana pengembangan prasarana energi bahan bakar minyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar
Umum (SPBU) dan energi bahan bakar gas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas
(SPBG) di 9 (sembilan) Kecamatan.
(3)
Peningkatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berupa peningkatan
kapasitas distribusi listrik secara bertahap sesuai dengan kebutuhan
kabupaten, terdiri atas :
a. jaringan SUTT yang melayani
Pangururan – Tele,
b. jaringan SUTT yang
melayani Pulau Samosir meliputi Kecamatan Pangururan,
Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan, dan Kecamatan Tomok dan sekitarnya;
c. Gardu
Induk (GI) Tele di Kecamatan Harian;
d. Gardu
Induk (GI) Parbaba di Kecamatan Pangururan; dan
e. Gardu
Induk (GI) Tomok di Kecamatan Simanindo.
(4)
Pengembangan prasarana dan sarana jaringan tenaga listrik
pada kawasan perdesaan yang terisolasi dihubungkan jaringan prasarana listrik
kawasan perkotaan terdekat, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5)
Rencana jaringan sumber energi alternatif sebagaimana di
maksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
pengembangan sumber-sumber pembangkit energi listrik
alternatif yang mempertimbangkan potensi sumber daya angin, matahari di setiap
kecamatan;
b.
pengembangan pembangkit listrik skala kecil dengan
menggunakan diesel dan
potensi
sumber energi listrik setempat
(energi surya) untuk wilayah terpencil dan terisolir;
c.
pengembangan
potensi energi panas
bumi (Geothermal) antara
lain : PLTP Pusuk Buhit, PLTP Palipi, dan PLTP Simbolon Samosir; dan
d.
mengembangkan sumber-sumber pembangkit listrik tenaga air
yang potensial meliputi:
1. PLTMH Boho di Desa Boho,
PLTMH Sitapigagan di Desa Bonan Dolok, PLTMH Bolon di Desa Hasinggahan, PLTMH
Tulas di Desa Siboro Kecamatan Sianjur Mula-mula;
2. PLTMH Sampuran di Desa Sosor Dolok dan PLTMH
Ordi di Desa Partungko Naginjang
Kecamatan Harian;
3. Pemanfaatan air Danau Toba menjadi energi
listrik (Upper Samosir).
Paragraf 3
Rencana
Sistem Jaringan Telekomunikasi
Pasal 20
Rencana pengembangan sistem jaringan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 huruf b terdiri atas:
a. penyediaan kapasitas jaringan
telekomunikasi untuk kawasan perkotaan dan kawasan pedesaan dengan prioritas
pembangunan sarana umum di tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau;
b. pembangunan menara-menara Base
Transceiver Station (BTS) pada lokasi-lokasi yang tidak menganggu keindahan
bentang alam dan permukiman penduduk; dan
c. pengembangan jaringan
komunikasi tanpa kabel dan internet pada kawasan pusat kota, kawasan
perkantoran dan kawasan pariwisata potensial.
d. Pengembangan
sentral komunikasi di Kecamatan Pangururan dan Onan Runggu.
Paragraf 4
Rencana Sistem Jaringan Sumber
Daya Air
Pasal 21
(1)
Sistem jaringan sumber daya air meliputi :
a.
Sumber daya air; dan
b.
Prasarana sumber daya air.
(2)
Jaringan sumber daya air meliputi :
a. Air permukaan sungai yang
meliputi induk sungai, anak sungai yang bermuara ke pantai serta menuju danau;
b.
Badan air danau;
c.
Cekungan air tanah (CAT); dan
d.
Sumber mata air lainnya.
(3)
Prasarana sumber daya air meliputi :
a.
Sistem jaringan irigasi;
b.
Sistem pengendalian banjir;
c.
Sistem pengamanan pantai danau; dan
d.
Sistem pemantauan perairan danau.
(4) Air permukaan sungai meliputi
:
a. sub DAS Aek Silang di Kecamatan
Harian, Sub DAS Aek Bodang di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan Sitiotio dan
Kecamatan Harian,
b. sub DAS Aek Parombahan di 3
(tiga) kecamatan meliputi Kecamatan Harian, Kecamatan Sianjur Mula-mula dan
Kecamatan Pangururan,
c. sub DAS Aek Tulas di 2 (dua)
kecamatan meliputi Kecamatan Sianjur Mula-mula dan Kecamatan Pangururan,
d. sub DAS Aek Ringgo meliputi
Kecamatan Sianjur Mula-mula,
e. sub DAS Binanga Simartuang
di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan
Simanindo dan Kecamatan Pangururan,
f.
sub DAS Binanga Aron di 3 (tiga) kecamatan meliputi
Kecamatan Pangururan, Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Ronggur Nihuta,
g. sub DAS Binanga Guluan di 4
(empat) kecamatan meliputi Kecamatan Pangururan, Kecamatan Simanindo, Kecamatan
Ronggur Nihuta dan Kecamatan Palipi,
h. sub DAS Binanga Silubung di 4
(empat) kecamatan meliputi Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan, Kecamatan
Onan Runggu, Kecamatan Simanindo,
i.
sub DAS Binanga Bolon di 3 (tiga) kecamatan meliputi
Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan dan Kecamatan Onan Runggu,
j.
sub DAS Sigumbang di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan
Nainggolan dan Kecamatan Onan Runggu,
k. sub DAS Aek Simala di Kecamatan
Onan Runggu, dan
l.
sub DAS Sitiung-tiung di 3 (tiga) kecamatan meliputi
Kecamatan Simanindo, Kecamatan Onan Runggu dan Kecamatan Ronggur Nihuta.
(5)
Air permukaan pada danau sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi air permukaan pada Danau Toba, Danau Sidihoni di Kecamatan
Ronggur Nihuta dan Danau Aek Natonang di Kecamatan Simanindo.
(6)
Air tanah pada CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c meliputi:
a.
CAT Sidikalang yang meliputi Kecamatan Pangururan,
Kecamatan Sitio-tio, Kecamatan Sianjur Mula-mula dan Kecamatan Harian.
b.
CAT Samosir yang meliputi Kecamatan Pangururan, Kecamatan
Simanindo, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan
Nainggolan dan Kecamatan Palipi.
(7)
Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dilaksanakan dalam rangka mendukung pertanian termasuk pertanian pangan
berkelanjutan.
(8)
Sistem jaringan irigasi terdiri dari : DI
Lontung; DI Tele Harian Boho; DI Limbong; DI
Sibong-bong Siriaon; DI Siriaon Buhit; DI Binanga Aron; DI
Sigumbang; DI Sitete; DI Siguluan; DI
Silubung; DI Siugan-ugan; DI Hairi; DI
Sihotang; DI Tamba; DI Nainggolan Parhusip; DI
Pangasean; DI Hairi Gorat; DI Aek Siboras; DI Rianiate; DI Silimbat; DI
Sisogot; DI Huta Urat Huta Balian; DI Batu Bolon; DI Bondar Paraek Langit; DI
Sabulan.
(9)
Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai
berupa penangkap sedimen (sediment trap)
pada badan sungai dan reboisasi sepanjang badan sungai.
(10) Sistem pengendalian banjir
dilakukan di sungai : Aek Silang, Aek Bodang, Aek Parombahan, Aek Tulas, Aek
Ringgo, Binanga Simartuang, Binanga Aron, Binanga Guluan, Binanga Silubung,
Binanga Bolon, Sigumbang, Aek Simala, dan Sitiung-tiung.
(11) Sistem pengamanan pantai danau
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan dalam rangka mengurangi
abrasi pantai danau melalui pengurangan energi gelombang yang mengenai pantai
danau, dan/atau penguatan tebing pantai danau.
(12)
Sistem pengamanan pantai danau dilakukan pada seluruh
pantai danau rawan abrasi di Kecamatan Pangururan, Kecamatan Simanindo,
Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Nainggolan, Kecamatan Palipi, Kecamatan
Sianjur Mula-mula, Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitio-tio.
(13)
Sistem pemantauan perairan danau sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d dilaksanakan dalam rangka pencegahan pencemaran air danau
melalui pengawasan secara ketat dan berkala. Sistem pemantauan ini dilakukan
pada tepi pantai danau di Kecamatan Pangururan, Kecamatan Simanindo, Kecamatan
Onan Runggu, Kecamatan Nainggolan, Kecamatan Palipi, Kecamatan Sianjur
Mula-mula, Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitio-tio.
(14)
Pembangunan embung
Binanga Bolon dan Sinapi.
Paragraf 5
Rencana Sistem Jaringan
Prasarana Wilayah Lainnya
Pasal 22
Rencana sistem jaringan
prasarana wilayah lainnya di Kabupaten merupakan Jaringan Prasarana Lingkungan
yang meliputi:
a. sistem pengolahan persampahan;
b. sistem
drainase;
c. sistem pengelolaan limbah;
d. rencana pengembangan air minum; dan
e. rencana jalur dan ruang
evakuasi bencana.
Pasal 23
(1)
Sistem pengolahan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a terdiri atas:
a.
Tempat Penampungan Sementara (TPS);
b.Tempat Pengolahan Sampah
Terpadu (TPST); dan
c.
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
(2)
TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengolahan dan/atau
tempat pengolahan sampah terpadu. Lokasi TPS ditetapkan pada setiap unit
lingkungan perumahan dan pusat-pusat kegiatan;
(3)
TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang,
pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah. Lokasi TPST
dikembangkan di Kecamatan Pangururan, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Onan
Runggu dan Kecamatan Sianjur Mula-mula;
(4)
TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman
bagi manusia dan lingkungan. Lokasi TPA direncanakan di Desa Hariara Pintu,
Kecamatan Harian dengan sistem Sanitary
Landfill.
Pasal 24
Sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b
dilakukan dengan cara:
a.
pembangunan saluran dengan
konstruksi tertutup dibangun pada kawasan perdagangan, perkantoran dan kawasan
komersil;
b.
pengembangan sistem tercampur (yaitu menyatukan air
limbah dan air hujan dalam satu saluran)
dikembangkan untuk air limbah dari kegiatan non-domestik dan kegiatan lainnya
seperti air buangan dari kamar mandi, tempat cuci dan hasil kegiatan kantor lainnya,
sedangkan untuk menutupi kelemahan sistem ini dapat diatasi dengan membuat
saluran terbuka dari perkerasan dengan campuran kedap air;
c.
pengembangan saluran drainase primer melalui saluran
pembuangan utama pada Bah Joring di Kecamatan Pangururan; dan
d.
penyediaan sumur-sumur resapan dan kolam retensi di
kawasan perkotaan.
Pasal 25
(1)
Sistem pengelolaan limbah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 huruf
c, terdiri atas :
a. Sistem pembuangan air
limbah setempat; dan
b. Sistem pembuangan air
limbah terpusat.
(2)
Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara individual melalui
pengolahan dan pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada
kawasan permukiman perdesaan yang belum memiliki sistem
pembuangan air limbah terpusat.
(3)
Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berada di kawasan permukiman perdesaan di setiap
kecamatan dan dikelola dengan berbasis pemberdayaan masyarakat.
(4)
Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara kolektif melalui jaringan
pengumpulan air limbah, pengolahan serta pembuangan air limbah secara terpusat,
terutama pada kawasan permukiman padat dan kawasan pariwisata. Sistem
pembuangan air limbah terpusat mencakup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
beserta jaringan air limbah.
(5)
Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dikembangkan di Kecamatan Pangururan, Kecamatan Sianjur Mula-mula,
Kecamatan Harian, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Ronggur Nihuta dan Kecamatan
Simanindo.
(6)
Sistem pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya
atau limbah B3.
Pasal 26
Rencana pengembangan air minum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf
d dilakukan dengan cara :
a.
membangun sistem penyediaan air minum di wilayah pesisir
pantai maupun dataran tinggi sesuai
dengan karakteristik geografis dan ketersedian sumber air baku, melalui sistem
jaringan perpipaan dan non perpipaan;
b.
memperluas jaringan perpipaan air minum di kawasan
perkotaan;
c.
SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada huruf a
terdiri atas unit air baku yang bersumber dari bangunan pengolahan air minum di
bagian tepian Danau Toba di Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Onan Runggu,
Kecamatan Pangururan, dan Kecamatan Simanindo;
d.
SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi sumur dangkal, sumur
pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air,
instalasi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air di kawasan
permukiman perdesaan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau Unit Pelayanan Teknis dan atau bekerja sama dengan PDAM
dalam mengelola air minum di kawasan perkotaan;
f.
membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mengelola
air minum di kawasan perdesaan; dan
g.
unit distribusi dan unit pelayanan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
Pasal 27
(1) Rencana jalur dan ruang evakuasi
bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 huruf
e terdiri atas:
a. rencana jalur evakuasi bencana;dan
b. rencana ruang evakuasi bencana.
(2) Rencana jalur evakuasi
bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disesuaikan dengan kondisi
wilayah dan diarahkan pada jaringan jalan terdekat menuju ruang evakuasi
bencana, meliputi :
a. Jalan kolektor primer (jalan
nasional) meliputi : Batas Kabupaten Dairi (Parbuluan) – Tele – Batas Kabupaten
Humbang Hasundutan (Dolok Sanggul). Dan Jaringan Jalan yang menghubungkan
daratan Pulau Samosir yang merupakan jaringan Jalan Strategis Nasional, yakni : Tele
– Pangururan – Simanindo - Ambarita – Tomok – Onan Runggu
–Nainggolan – Pangururan
b. Jalan Lokal meliputi seluruh kecamatan;
c. Jalan lingkungan meliputi seluruh kecamatan; dan
d. Wilayah Perairan Danau
Toba.
(3) Rencana ruang evakuasi bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
atas:
a. berada pada ruang terbuka
atau bangunan gedung yang aman dan terdekat dengan kawasan yang berpotensi
terjadi bencana berada di seluruh kecamatan di daerah rawan bencana yang dilengkapi dengan rambu-rambu penunjuk jalur evakuasi bencana; dan
b. penyediaan ruang evakuasi bencana alam akan
dilengkapi dengan ruang hunian, dapur umum, ogist, rehabilitasi, ogistic,
kantor, utilitas dan lapangan terbuka.
(4) Ketentuan lain lebih lanjut
rencana penyedian dan pemanfaatan prasarana dan sarana ruang evakuasi bencana
alam diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB IV
RENCANA POLA RUANG WILAYAH
KABUPATEN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 28
(1) Rencana pola ruang wilayah
kabupaten meliputi :
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budidaya.
(2) Kawasan lindung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
kawasan hutan lindung;
b.
kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan
bawahannya;
c.
kawasan perlindungan setempat;
d.
kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya;
e.
kawasan rawan bencana alam; dan
f.
kawasan lindung geologi.
(3) Kawasan budidaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kawasan peruntukan hutan
produksi;
b. kawasan hutan hutan rakyat;
c. kawasan peruntukan pertanian;
d. kawasan peruntukan perikanan;
e. kawasan peruntukkan
peternakan;
f. kawasan peruntukan
pertambangan;
g. kawasan peruntukan industri;
h. kawasan peruntukan pariwisata;
i. kawasan peruntukan
permukiman;dan
j. kawasan peruntukan lainnya.
(4)
Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan pada peta Pola Ruang Kabupaten dengan tingkat ketelitian minimal 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Kedua
Rencana Pola Ruang Kawasan
Lindung
Pasal 29
(1)
Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 28
ayat (2) huruf a seluas kurang lebih 50.654,00 ha (lima puluh ribu enam ratus lima puluh empat hektar).
(2)
Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi :
a. Kecamatan Sianjur Mula-mula;
b. Kecamatan Harian;
c. Kecamatan Sitio-tio;
d. Kecamatan Simanindo;
e. Kecamatan Pangururan;
f.
Kecamatan Ronggur Nihuta;
g. Kecamatan Palipi;
h. Kecamatan Nainggolan; dan
i.
Kecamatan Onan Runggu.
(3)
Pada kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdapat usulan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting
dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS), yang masih membutuhkan
persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, seluas kurang
lebih 388,23 Ha (tiga ratus delapan puluh delapan koma dua puluh tiga hektar) di Kecamatan Harian.
Pasal 30
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan
bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b adalah kawasan
resapan air seluas kurang lebih 533,95 ha (lima ratus tiga puluh tiga
koma sembilan puluh lima hektar), yang meliputi 6 (enam) kecamatan, antara lain :
a.
Kecamatan Harian;
b. Kecamatan Simanindo;
c. Kecamatan Ronggur Nihuta;
d. Kecamatan Palipi;
e. Kecamatan Nainggolan; dan
f.
Kecamatan Sianjur Mula-mula.
Pasal 31
(1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c terdiri atas :
a. kawasan sempadan sungai;
b. kawasan sempadan Danau,
c. kawasan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan;
d. Kawasan sempadan mata air; dan
e. Kawasan lindung spritual dan kearifan lokal.
(2) Kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria
yang terdiri atas:
a. sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan paling
sedikit berjarak 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang
alur sungai. Sungai besar tidak bertanggul meliputi Aek Bodang, Aek Parombahan,
Binanga Aron, Aek Simala, Sitiung-tiung, Aek Tulas, Aek Ringgo, Binanga
Simartuang, Binanga Silubung;
b. sungai besar bertanggul meliputi Binanga Guluan, Binanga Bolon, Aek Silang,
Sigumbang;
c. sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan paling
sedikit berjarak 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai. Sungai kecil tidak bertanggul tersebar di bagian hulu di semua wilayah
Sub DAS yang ada di dalam cakupan Kawasan Danau Toba;
d. sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit
berjarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
e. sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit
berjarak 5 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
(3) Kawasan sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
sempadan Danau Toba;
b.
sempadan Danau Sidihoni;
c.
sempadan Danau Porohan;
dan
d.
sempadan Danau Aek
Natonang.
(4) Kawasan sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, b, c dan
d ditetapkan sekurang-kurangnya 50 meter dari titik pasang tertinggi ke arah
daratan. Kawasan sempadan danau ditetapkan di Kecamatan Pangururan, Kecamatan
Simanindo, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Nainggolan, Kecamatan Palipi,
Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitio-tio.
(5) Kawasan sempadan Danau Sidihoni, sempadan Danau Porohan dan Danau Aek
Natonang ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Kawasan RTH perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan
sebesar 30 % dari luas wilayah perkotaan, di setiap kawasan perkotaan yang ada
di Kabupaten.
(7) Kawasan sempadan mata air pada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yakni Kawasan
Sampuran Pangaribuan di Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Palipi, Kawasan Sampuran
Efrata, Sampuran Bala di Kecamatan Harian, Kawasan Sampuran Nai Sogop, Sungai
Sitapigagan, Sitiris-tiris di Kecamatan Sianjur Mula-mula.
(8) Kawasan lindung spiritual dan kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi Kawasan Pusuk Buhit di Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kawasan Ulu Darat di Kecamatan Sitio-tio dan Sampuran Pangaribuan di Kecamatan Palipi;
(9) Penetapan garis sempadan sungai dilakukan berdasarkan kajian penetapan
sempadan sungai dan ditetapkan oleh Peraturan Bupati.
Pasal 32
(1) Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d, terdiri
atas:
a. kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya; dan
b. Cagar budaya.
(2)
Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kebun Raya Samosir di Pealilit Desa
Tomok dan/atau Aek Natonang
desa Tanjungan Kecamatan Simanindo ;
b. Arboretum kawasan Aek Natonang seluas kurang lebih 105 (seratus lima) ha di
Desa Tanjungan Kecamatan Simanindo;
c.
Lokasi Taman Remaja dan
Perkemahan Lagundi Desa Sitamiang di Kecamatan Onan Runggu;
d.
Ecotourism Hoeta Gindjang di Kecamatan Sianjur Mula-mula.
(3)
Cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi
yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahun berupa peninggalan
sejarah, bangunan arkeologi, monumen, struktur dan situs.
(4)
Cagar budaya sebagaimana dimaksud meliputi :
a. Kecamatan Pangururan : pasanggarahan, monumen Tugu Liberty Malau, Huta Raja,
Komunitas Tenun Ulos Batak Lumban Suhi-suhi dan Paromasan;
b. Kecamatan Simanindo : Makam Tua Raja Sidabutar, wisata
budaya pertunjukan Sigale-gale, Huta Bolon, Batu Kursi Persidangan Huta
Siallagan, Situs Pagar Batu.
c. Kecamatan Sianjur Mula-mula :
Situs Siraja Batak di Kawasan Pusuk Buhit, lokasi yang dipercaya sebagai asal
muasal Suku Bangsa Batak, pemandian Aek Sipitu Dai, perkampuungan asli Huta
Siraja Batak Desa Sianjur Mula-mula, taman bumi di perkampungan Sigulatti, Aek
Siboru Pareme, Batu Hobon, Batu Pargasipan, Batu Parhusipan, Batu Nanggar, Batu
Sawan, dan juga seluruh Kawasan yang ditetapkan sebagai Geosite yang merupakan
bagian dari Kawasan GeoArea Taman Bumi (Geopark).
Pasal 33
(1) Kawasan rawan bencana alam,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf e yaitu kawasan rawan
bencana gerakan tanah dan kawasan rawan gelombang pasang danau.
(2) Kawasan rawan bencana gerakan
tanah tersebar di Kecamatan Simanindo, Kecamatan Pangururan, Kecamatan Sianjur
Mula-Mula, Kecamatan Harian, Kecamatan Sitio-tio, Kecamatan Ronggur Nihuta,
Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan, dan Kecamatan Onan Runggu.
(3)
Kawasan rawan
gelombang pasang danau meliputi : wilayah tepian Danau Toba di Kecamatan
Pangururan, Simanindo, Onan Runggu, Nainggolan, dan Palipi.
Pasal
34
(1)
Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (2) huruf f terdiri atas :
a. kawasan cagar alam geologi;
b. kawasan rawan bencana alam geologi; dan
c. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah atau
imbuhan air tanah.
(2)
Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas : kawasan keunikan batuan dan kawasan keunikan bentang
alam;
(3)
Kawasan keunikan batuan ditetapkan dengan kriteria :
a. Memiliki keragaman batuan dan
dapat berfungsi sebagai laboratorium alam;
b. Memiliki batuan yang
mengandung jejak atau sisa kehidupan di masa lampau (fossil);
c. Memiliki nilai
paleo-antropologi dan arkeologi;
d. Memiliki tipe geologi unik;
atau
e. Memiliki satu-satunya batuan
dan/atau jejak struktur geologi masa lalu.
(4)
Kawasan keunikan batuan ditetapkan di :
a. Taman bumi Ryolite Dome dan
Dasite Dome (Pardepur) di Tuktuk, geoarkelogi Tomok dan Sabak Bahorok Tuktuk di
Kecamatan Simanindo;
b. Taman bumi Batu Guru di
Kecamatan Nainggolan;
c. Taman bumi di perkampungan
Siraja Batak, Kawasan air terjun Sitapigagan di Desa Bonan Dolok, taman bumi
Gunung Pusuk Buhit yang mencakup simpang Batu Hobon dan Dolok Pusuk Buhit,
lembah Sagala, Kalsilutit Sibaganding Samosir yang mencakup bukit Sinutaktik
Sibagiat dan Pulau Tulas, Sabak Hasanggahan, Andesit Haranggaol yang mencakup
Gawir Andesit Binangara di Kecamatan Sianjur Mula-mula;
d. Sesar tebing kaldera Danau
Toba yang mencakup kawasan Panatapan Tele, tufa toba yang mencakup kelokan
Tele, kawasan Air Terjun Sampuran Efrata di Kecamatan Harian;
e. Alluvial fan, metadesimen
permokarbon yang mencakup Sabak Simpang Limbong di Desa Tanjung Bunga dan taman
bumi Aek Rangat di Kecamatan Pangururan.
(5)
Kawasan keunikan bentang alam ditetapkan dengan kriteria
memiliki bentang alam berupa kaldera, ditetapkan di :
a. Sumbat lava Tuktuk di
Kecamatan Simanindo, pengangkatan baru Pulau Samosir (recent uplift) mencakup mata air panas Pintu Batu di Desa Sigaol
Simbolon Kecamatan Palipi, dan intrusi hypabyssal Bukit Pege di lembah Sihotang
Kecamatan Harian.
b. Tufa Samosir yang mencakup
Liquafaction Huta Tinggi, Shallow Lacustrine Samosir di Kecamatan Pangururan,
Diatomea Lacustrine Simanindo dan Braided Stream Samosir di Kecamatan
Simanindo.
c. Sesar Pulau Samosir yang
mencakup Bukit Dolok di Kecamatan Simanindo dan air terjun Namartua Pangaribuan
di Kecamatan Palipi.
d. Danau Sidihoni di Kecamatan
Ronggur Nihuta.
(6)
Kawasan rawan bencana alam geologi terdiri atas kawasan
rawan gerakan tanah, kawasan yang terletak di zona patahan aktif dan rawan
letusan gunung berapi;
(7)
Kawasan rawan gerakan tanah ditetapkan dengan kriteria
kawasan yang memiliki tingkat kerentanan gerakan tanah yang tinggi, ditetapkan
di sebagian wilayah Kecamatan Palipi, sebagian wilayah Kecamatan Onan Runggu,
sebagian wilayah Kecamatan Pangururan, sebagian wilayah Kecamatan Sianjur
Mula-mula dan sebagian wilayah Kecamatan Harian;
(8)
Kawasan yang terletak di zona patahan aktif ditetapkan
dengan kriteria lebar sempadan paling sedikit 250 meter dari tepi jalur patahan
aktif, ditetapkan di Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Harian dan
Kecamatan Sitio-tio;
(9)
Kawasan rawan letusan gunung berapi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi Gunung Pusuk Buhit di Kecamatan Sianjur
Mula-mula, dan daerah yang terkena dampak sebaran abu vulkanik dari letusan
Gunung Sinabung dan Helatoba yang mengarah ke wilayah Kabupaten
Samosir;
(10)
Kawasan rawan gempa bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a adalah pada skala V - VI MMI dan tersebar merata di wilayah Kabupaten;
(11)
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah
atau imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi
Cekungan Air Tanah (CAT) Samosir dengan luas CAT kurang lebih 648 kilometer
persegi yang meliputi seluruh wilayah kabupaten.
Bagian Ketiga
Rencana Pola Ruang Kawasan
Budi Daya
Pasal 35
Kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a terdapat di Kecamatan Harian dengan luas kurang
lebih 17.608,07 (tujuh belas ribu enam ratus delapan koma
nol tujuh) hektar, tersebar di Kecamatan Sianjur Mula-mula dan Kecamatan
Harian.
Pasal
36
(1)
Kawasan hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (3) huruf b seluas kurang lebih 3.543, 40 ha (tiga ribu lima ratus
empat puluh tiga koma empat puluh hektar) di wilayah Kecamatan Palipi, Ronggur ni Huta, Sianjur Mula-Mula, Pangururan, Simanindo, dan
Harian
(2)
Penetapan kawasan peruntukan hutan rakyat selanjutnya
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1)
Kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (3) huruf c, meliputi:
a. kawasan pertanian lahan basah;
b. kawasan pertanian lahan kering;
c. kawasan budidaya perkebunan; dan
d. kawasan budidaya peternakan.
(2)
Kawasan pertanian lahan basah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a seluas
kurang lebih 7.887, 85 ha (tujuh ribu delapan ratus delapan puluh tujuh koma
delapan puluh lima hektar, tersebar di seluruh kecamatan.
(3) Kawasan pertanian lahan
kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 15.283,25
ha (lima belas ribu dua ratus delapan puluh tiga koma dua puluh lima hektar)
tersebar di seluruh wilayah kecamatan.
(4) Pengembangan kawasan
peruntukan pertanian dilakukan antara lain
melalui pengembangan Kawasan Agropolitan Dataran Tinggi Bukit Barisan dengan sentra di Kecamatan Harian.
(5)
Kawasan budidaya perkebunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c seluas kurang lebih 16.706,59 ha (enam belas ribu
tujuh ratus enam koma lima puluh Sembilan hektar) tersebar di seluruh wilayah
kecamatan.
(6) Kawasan budidaya peternakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikembangkan di semua kecamatan, khusus ternak besar
dicadangkan.
Pasal 38
(1)
Kawasan perikanan sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat
(3) huruf d meliputi kawasan perikanan budidaya, perikanan tangkap dan
pengelolaan hasil perikanan;
(2)
Kawasan perikanan budidaya meliputi budidaya perikanan
danau dan budidaya perikanan darat;
(3)
Kawasan
perikanan tangkap meliputi wilayah perairan Danau Toba Kabupaten Samosir
sesuai penetapan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(4)
Pengelolaan perikanan meliputi Tempat
Pengolahan Ikan, Tempat Pendaratan Ikan, Tempat pengolahan Ikan yang lokasinya
akan ditetapkan kemudian melalui Peraturan Bupati;
(5)
Budidaya Perikanan dengan pola Keramba Jaring Apung
(KJA) skala besar maupun kecil meliputi zona perairan pantai danau pada garis
horizontal dengan kedalaman lebih dari 100 (seratus) meter.
Pasal 39
(1)
Kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (3) huruf f, meliputi :
a. potensi panas bumi sebagai energi alternatif;
b. potensi bahan tambang mineral logam; dan
c. potensi bahan tambang mineral bukan logam dan batuan.
(2)
Potensi panas bumi sebagai energi alternatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di Desa Sigaol Simbolon
dan Desa Palipi Kecamatan Palipi dengan sumber daya sebesar 150 Mw dan
Kelurahan Siogung-ogung Kecamatan Pangururan.
(3)
Potensi bahan tambang mineral logam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b yaitu
Bismuth yang terdapat di Pulau Samosir.
(4)
Potensi bahan tambang mineral bukan logam dan batuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi zeolit, diatomea, gamping,
andesit, feldspar, lempung, pasir kuarsa, belerang dan pasir yang tersebar di
Kecamatan Pangururan, Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan, Kecamatan Onan
Runggu, Kecamatan Harian dan Kecamatan Sianjur Mula-mula.
(5)
Pengembangan potensi bahan tambang yang belum
teridentifikasi di seluruh kecamatan.
(6)
Pemanfaatan kawasan peruntukan pertambangan memperhatikan
wilayah usaha pertambangan (WUP) yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (3) huruf g, meliputi :
a. kawasan peruntukan industri
untuk industri menengah; dan
b. kawasan industri kecil atau
rumah tangga.
(2)
Kawasan peruntukan industri untuk industri menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dikembangkan adalah jenis
industri yang tidak menimbulkan polusi, seperti industri pembuatan perahu dan
kapal motor.
(3)
Kegiatan industri kecil atau rumah tangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tersebar hampir di seluruh wilayah kecamatan,
namun fokus pengembangannya lebih diutamakan pada kawasan pariwisata untuk
mendukung kegiatan pariwisata, seperti :
a.
industri tenun ulos terutama dikembangkan di Kecamatan
Pangururan, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan dan
Kecamatan Sianjur mulamula;
b.
industri diversifikasi produk hasil tenun terutama
dikembangkan di Kecamatan Pangururan dan Kecamatan Simanindo;
c.
industri ukiran (souvenir)
terutama dikembangkan di Kelurahan
Tuktuk Siadong dan Desa Tomok Kecamatan Simanindo serta di Kecamatan
Ronggur Nihuta;
d.
industri pembuatan alat musik tradisional terutama
dikembangkan di Kecamatan Simanindo, Kecamatan Harian dan Kecamatan Ronggur
Nihuta;
e.
industri gerabah terutama dikembangkan di Kecamatan
Pangururan dan Kecamatan Palipi;
f.
industri pembuatan batu bata dan Paving block terutama
dikembangkan di Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan, Kecamatan Onan Runggu,
Kecamatan Ronggur Nihuta dan Kecamatan Pangururan;
g.
industri pengolahan kayu rakyat meliputi kegiatan
pengolahan bahan mentah menjadi bahan setengah jadi dan/ atau bahan setengah
jadi menjadi bahan jadi dikembangkan di seluruh kecamatan;
h.
industri pengolahan makanan ringan dikembangkan di
seluruh kecamatan ;
i.
industri anyam-anyaman dikembangkan di seluruh kecamatan;
j.
industri sablon dan pembuatan reklame terutama
dikembangkan di Kecamatan Simanindo, Kecamatan Pangururan dan Kecamatan Palipi;
dan
k.
industri kecil atau rumah tangga lainnya yang tersebar di
wilayah kabupaten.
Pasal 41
(1) Kawasan peruntukan pariwisata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (3) huruf h, meliputi :
a. pengembangan pariwisata
budaya;
b. pengembangan pariwisata alam;
dan
c. pengembangan pariwisata buatan
dan minat khusus.
(2) Pengembangan
pariwisata budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
Batu Hobon, Makam Sidabutar Tomok, Makam Siallagan Ambarita, Rumah Tradisional
Simanindo, Museum Simanindo, perkampungan tua Suku Batak di Harian
Boho.
(3) Pengembangan
pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. Kawasan wisata pantai parbaba,
pantai lumban manik, taman bumi aek rangat di Kecamatan Pangururan.
b. Pantai cinta Dame, Pulo Tao,
Gua Lottung, Sipokki, Goa Alam Sangkal, Kawasan Bukit Kite Internasional,
Wisata Budaya Samosir (Pertunjukan Sigale-gale), Batu Marhosa, Tuktuk dan
Tomok, Taman Bumi Ryolite Dome dan Dasite Dome (Pardepur) di Kecamatan
Simanindo;
c. Taman Wisata Sigulatti, Taman
Bumi di Perkampungan Siraja Batak, Taman Bumi Gunung Pusuk Buhit yang mencakup
simpang Batu Hobon dan Dolok Pusuk Buhit di Kecamatan Sianjur Mulamula;
d. Pantai Lagundi, Pantai Pasir
Putih Sukkean, Hariara Nabolon/Pohon Besar Sukkean, Pananggangan, Tambun
Surlau, Kawasan Mual Siraja Sonang dan Taman Bumi di Kecamatan Onan Runggu;
e. Batu Guru di Kecamatan
Nainggolan.
f.
Kawasan Aek Liang, Kawasan Jea ni tano, Kawasan Aek
Sipale Onggang dan Kawasan Pea Porohan di Kecamatan Ronggur Nihuta;
g. Kawasan Batu Rantai dan
Kawasan Hariara Maranak di Kecamatan Palipi.
h. Janji Martahan, Mata Air dan
Pohon Pokki, Goa Parmonangan, Ulu Darat
dan Janji Matogu di Kecamatan Harian;
i.
Mata Air – Gua Datu Parngongo, Parmandian Boru Saronding
di Kecamatan Sitiotio.
(4) Pengembangan pariwisata buatan dan minat khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari : olahraga Paralayang
di Kecamatan Simanindo, Kecamatan Sianjur Mula-mula dan Kecamatan Pangururan, wisata panorama (cable car) ruas Tele – Sijukjuk dan
Sijambur – Pardugul, wisata rohani di Desa Janji Martahan Kecmatan Harian.
(5) Pengembangan
kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana disebutkan pada ayat (1) akan ditetapkan melalui
Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA).
Pasal 42
(1)
Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (3) huruf i, meliputi :
a.
pengembangan kawasan permukiman perkotaan; dan
b.
kawasan permukiman perdesaan.
(2)
Pengembangan kawasan permukiman perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kawasan PKL/PKWp, PKLp dan PPK;
(3)
Kawasan permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi kawasan PPL;
(4)
Kawasan permukiman dan/atau non permukiman yang berada
pada kawasan hutan, ditindaklanjuti untuk dikeluarkan dari kawasan hutan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
(1) Kawasan peruntukan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) huruf j berupa kawasan pertahanan
keamanan
dan Taman Pemakaman Umum (TPU);
(2) Kawasan pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Kodim, Koramil, Yonif, dan
Rindam yang berada di kawasan Danau Toba.
BAB V
PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS
KABUPATEN
Bagian Kesatu
Kawasan Strategis Nasional dan
Kawasan Strategis Provinsi
Dalam Wilayah Kabupaten
Pasal 44
(1)
Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang terdapat dalam
wilayah Kabupaten adalah Kawasan Danau Toba dan sekitarnya sebagai Kawasan Strategis Provinsi dari sudut kepentingan lingkungan hidup.
(2) Kawasan Strategis Provinsi
(KSP) yang terdapat di wilayah kabupaten terdiri atas :
a. KSP
dari
sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi meliputi kawasan Agropolitan Dataran Tinggi Bukit Barisan dengan sentra
produksi di
Kecamatan Harian; dan
b. KSP
dari sudut kepentingan sosial budaya yaitu Kawasan religi dan situs bersejarah
suku Batak di Pusuk Buhit.
Bagian kedua
Kriteria Kawasan Strategis Kabupaten
Pasal 45
(1)
Kawasan Strategis Kabupaten yang dikembangkan di
Kabupaten, meliputi :
a.
kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan
pertumbuhan ekonomi;
b.
kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan
geologi, sosial dan budaya dan warisan dunia; dan
c.
kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan fungsi
dan daya dukung lingkungan hidup.
(2) Rencana kawasan strategis
kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan pada Peta Kawasan Strategis Kabupaten dengan tingkat ketelitian minimal 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Ketiga
Penetapan dan Rencana Pengembangan Kawasan Strategis
Kabupaten
Pasal 46
Kawasan Strategis dari sudut
kepentingan pertumbuhan ekonomi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1)
huruf a yang dikembangkan di kabupaten, meliputi :
a.
wilayah Perkotaan Pangururan adalah pusat pelayanan yang
melayani kebutuhan seluruh wilayah Kabupaten, baik ke dalam maupun ke luar
Kabupaten;
b.
kawasan Minapolitan sektor budidaya perikanan darat
terutama dikembangkan pada 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Sianjur Mulamula,
Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitiotio serta didukung oleh kecamatan-kecamatan
lainnya.
Pasal 47
Kawasan strategis kabupaten
dari sudut kepentingan geologi, sosial dan budaya, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (1) huruf b meliputi Lokasi yang ditunjuk sebagai Geosite yang merupakan
bagian dari Kawasan GeoArea Taman Bumi (Geopark)
di Kabupaten Samosir :
a.
Geosite
Ryolite Dome dan Dasite Dome (Pardepur) di Tuktuk pada Kecamatan Simanindo;
b.
Geosite Batu
Guru di Kecamatan Nainggolan;
c.
Geosite di
Perkampungan Si Raja Batak di Kecamatan Sianjur Mula-mula;
d.
Geosite Sesar
Tebing Kaldera Danau Toba yang mencakup kawasan Panatapan Tele di Kecamatan
Harian;
e.
Geosite Tufa
Toba yang mencakup sepanjang kelokan Tele di Kecamatan Harian;
f.
Geosite
Kawasan Air Terjun Sampuran Efrata di Kecamatan Harian;
g.
Geosite
Gunung Pusuk Buhit yang mencakup Simpang Batu Hobon dan Pekampungan Sigulatti di Kecamatan Sianjur Mula -mula;
h.
Geosite
Lembah Sagala di Kecamatan Sianjur Mula -mula;
i.
Geosite Geo
Arkeologi Tomok dan Tuktuk di Kecamatan Simanindo;
j.
Geosite
Metadesimen permokarbon yang mencakup Sabak Simpang Limbong di Desa Tanjung
Bunga di Kecamatan Pangururan;
k.
Geosite
Kawasan Aek Rangat di Kecamatan Pangururan.
Pasal 48
Kawasan strategis kabupaten
dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c meliputi:
a.
Kebun Raya Samosir yang terletak di Pealilit Desa Tomok
Kecamatan Simanindo (sesuai dengan Inpres 3 tahun 2009 tentang Pengembangan
Infrastruktur Istana Kepresidenan, Kebun Raya dan Benda Cagar Budaya Tertentu)
seluas kurang lebih 100 (seratus) ha; dan
b.
Arboretum Kawasan Aek Natonang seluas kurang lebih 105
(seratus lima) ha di Desa Tanjungan Kecamatan Simanindo.
c.
Kawasan wisata pondok remaja Lagundi di Kecamatan Onan
Runggu.
BAB VI
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 49
(1)
Arahan pemafaatan ruang wilayah merupakan indikasi
program utama yang memuat uraian program atau kegiatan, sumber pendanaan,
instansi pelaksana, dan tahapan pelaksanaan.
(2) Arahan pemanfaatan
ruang wilayah terdiri atas:
a. perwujudan struktur ruang;
b. perwujudan pola ruang; dan
c. perwujudan kawasan strategis
kabupaten.
(3) Pelaksanaan
RTRW Kabupaten terbagi dalam 4 (empat) tahapan meliputi:
a. tahap I (tahun 2017 – 2022);
b. tahap II (tahun 2022 – 2027);
c. tahap III (tahun 2027 – 2032); dan
d. tahap IV (tahun 2032 – 2037).
(4) Matriks indikasi program dapat
dilihat pada Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan
dari Peraturan Daerah ini.
Bagian
Kedua
Arahan
Pemanfaatan Rencana Struktur Ruang
Pasal
50
Perwujudan rencana struktur ruang wilayah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 49 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
perwujudan pusat kegiatan; dan
b.
perwujudan sistem prasarana.
Pasal 51
(1)
Perwujudan
pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 huruf a berupa pelaksanaan pembangunan meliputi:
a. perwujudan PKWp;
b. perwujudan PKLp;
c. perwujudan PPK; dan
d. perwujudan PPL.
(2)
Pengembangan
PKL menjadi PKWp Pangururan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan melalui:
a.
penyusunan Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) Kota Pangururan;
b.
pengembangan dan penataan
detil Kota Pangururan;
c.
pengembangan fasilitas
pemerintahan;
d.
peningkatan pelayanan
fasilitas sosial dan umum;
e.
peningkatan fasilitas
pendidikan;
f.
pembangunan akademi/ sekolah
tinggi/ perguruan tinggi;
g. pembangunan
dan/atau pengembangan sarana dan prasarana pariwisata.
(3)
Perwujudan
PKLp Simanindo, Ambarita, Tomok, Dataran Tinggi Tele, Nainggolan, Onan Runggu,
Kawasan Sigulatti/ Sagala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
melalui:
- penyusunan
RDTR Simanindo, Ambarita, Tomok, Dataran Tinggi Tele, Nainggolan, Onan
Runggu, Kawasan Sigulatti/ Sagala;
- pengembangan
sentra perdagangan dan jasa;
- peningkatan
potensi-potensi pariwisata;
- peningkatan
fasilitas dan utilitas serta jaringan jalan kawasan perkotaan dan
pariwisata;
- Peningkatan
fasilitas sosial dan fasilitas umum.
(4)
Perwujudan PPK Ibukota
Kecamatan Ronggur Nihuta, Ibukota Kecamatan Sitio-tio, Ibukota Kecamatan Palipi, Ibukota Kecamatan
Onan Runggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan:
- penyusunan RDTR Ibukota
Kecamatan Ronggur Nihuta, Ibukota Kecamatan Sitio-tio, Ibukota Kecamatan Palipi, Ibukota Kecamatan
Onan Runggu;
b. pembangunan
dan peningkatan pelayanan fasilitas, utilitas dan jaringan jalan kawasan
perkotaan;
c. pembangunan dan peningkatan
prasarana dan sarana pendukung kawasan wisata.
(5)
Perwujudan
PPL Desa Urat II Kecamatan Palipi, Desa Pangaloan Kecamatan Nainggolan, Desa
Tambun Sukkean Kecamatan Onan Runggu, Desa Salaon Dolok Kecamatan Ronggur
Nihuta, Desa Parmonangan Kecamatan Simanindo, Desa Sampur Toba Kecamatan
Harian, Desa Siboro Kecamatan Sianjur Mula-mula sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan melalui:
a. penyusunan RDTR Desa Urat II Kecamatan Palipi,
Desa Pangaloan Kecamatan Nainggolan, Desa Tambun Sukkean Kecamatan Onan Runggu,
Desa Salaon Dolok Kecamatan Ronggur Nihuta, Desa Parmonangan Kecamatan
Simanindo, Desa Sampur Toba Kecamatan Harian, Desa Siboro Kecamatan Sianjur
Mula-mula;
b.
pembangunan dan peningkatan
pelayanan jaringan jalan;
c.
peningkatan sarana dan
pelayanan jaringan utilitas;
d.
peningkatan fasilitas kegiatan
pertanian dan industri pendukung;
e.
peningkatan fasilitas
pendistribusian hasil pertanian;
f.
peningkatan dan pengembangan
fasilitas pariwisata.
Pasal
52
Perwujudan
pengembangan sistem prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 huruf b meliputi:
a.
perwujudan
pengembangan sistem prasarana transportasi;
b. perwujudan pengembangan
sumber daya air;
c.
perwujudan
pengembangan prasarana energi;
d.
perwujudan pengembangan prasarana telekomunikasi; dan
e.
perwujudan
pengembangan prasarana lainnya.
Pasal
53
(1)
Perwujudan
pengembangan sistem prasarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a terdiri atas :
a. program transportasi darat; dan
b. program transportasi udara.
(2) Perwujudan pengembangan sistem prasarana
transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. Perencanaan dan penanganan
darurat/ rehabilitasi jalan dan jembatan;
b. Pemeliharaan rutin dan berkala
jalan kabupaten;
c. Peningkatan jalan strategis
kabupaten dan jalan lokal;
d. Pembangunan dan peningkatan
jalan kabupaten ke sentra-sentra produksi;
e. Peningkatan atau pembangunan
jaringan jalan perkotaan dan jalan akses pariwisata;
f.
Pembangunan dan peningkatan jalan pertanian;
g. Pembangunan transportasi
perkotaan dan perdesaan;
h. Peningkatan status jalan
provinsi yakni Pangururan – Hasinggahan – Binangara; Tomok – Dermaga Tomok ;
Simanindo – Dermaga Simanindo; Onan Runggu – Dermaga Onan Runggu; Nainggolan –
Dermaga Nainggolan menjadi jalan strategis nasional;
i.
Preservasi
dan pelebaran jalan Tele – Pangururan – Nainggolan – onan Runggu;
j.
Preservasi
dan pelebaran jalan Pangururan – Ambarita – Tomok – Lagundi – Onan Runggu;
k. Pembangunan jalan baru untuk
pengembangan kawasan perkotaan
Pangururan mulai dari Desa Siopat Sosor (Parbaba) menuju Desa Rianiate,
kawasan perkotaan Tomok di Kecamatan Simanindo;
l.
Pembangunan dan pengembangan terminal tipe B dan C;
m.
Pembangunan
jembatan Rianiate, Sampean, dan Lottung – Sigapiton;
n. Rencana pengembangan terminal
di Kabupaten Samosir meliputi relokasi terminal eksisting di Onan Baru ke
lokasi terminal baru di Kecamatan Pangururan;
o. Pengembangan dan pembangunan
dermaga regional dan pengumpan regional, meliputi pembangunan dan pengembangan
dermaga.
(2)
Perwujudan Rencana Sistem Prasarana Transportasi Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Ayat (1) huruf c dilakukan melalui :
a. Pembangunan Lapangan Terbang Sianitak di Kecamatan Nainggolan.
b. Rencana Sistem Prasarana
Transportasi Udara dengan pendaratan pesawat terbang air (amphibi) di wilayah
perairan Danau Toba (water plane strip).
Pasal
54
(1)
Perwujudan pengembangan
sistem prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b dilakukan
melalui:
a. Program penyediaan
air baku bagi Pertanian
1. peningkatan dan pemeliharaan jaringan Irigasi;
2. peningkatan pemanfaatan air permukaan sebagai air
baku pertanian;
3. rehabilitasi jaringan irigasi yang ada;
4. pembangunan cekdam;
5. pembangunan kantung-kantung
air (embung air) untuk pertanian;
6. pembangunan dan perluasan jaringan irigasi yang baru; dan
7. Pembangunan sumur resapan
untuk pertanian.
b. Program penyediaan
air baku bagi
Permukiman
1. pembangunan sarana air bersih perkotaan;
2. peningkatan sumber air baku bagi seluruh kecamatan;
3. peningkatan dan pemeliharaan jaringan air bersih
bagi seluruh kecamatan;
4. peningkatan
pelayanan kebutuhan masyarakat melalui pengembangan jaringan distribusi air
bersih, terutama jaringan sekunder yang melayani hingga kawasan permukiman
masyarakat di tiap desa-desa;
5. peningkatan kapasitas produksi sumber air bersih
eksisting untuk wilayah sekitar Danau Toba menggunakan sumber air danau
sedangkan untuk daerah dengan kondisi perbukitan mengandalkan sumber air bersih
dari mata air, sungai tadah hujan dan kolam-kolam penampungan seperi di
kebayakan daerah-daerah Ronggur Nihuta,
Kecamatan Pangururan, Kecamatan Onan
Runggu, Kecamatan
Nainggolan, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Palipi dan Kecamatan
Sianjur Mulamula;
6. pengembangan alternatif sumber air bersih baru untuk
meningkatkan
kapasitas pelayanan air bersih dengan mendaur ulang air sungai yang banyak
tersebar didaerah perbukitan; dan
7.
struktur
jaringan air bersih di Kabupaten secara umum akan dibagi atas jaringan primer,
sekunder, dan tersier. Jaringan primer merupakan jaringan utama yang
mendistribusikan air bersih ke jaringan sekunder, yang mana jaringan sekunder
merupakan jaringan yang mendistribusikan air bersih ke kawasan-kawasan
fungsional di wilayah Kabupaten, seperti kawasan permukiman, perdagangan dan
jasa, wisata, dan lain-lain;
8.
Penyediaan kantung-kantung air (embung air) di daratan
Pulau Samosir yang diantaranya merupakan wilayah Daerah Tangkapan Air Binanga
Sinapi dan Binanga Bolon.
(2) Perwujudan pengembangan
sistem prasarana energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
huruf c dilakukan melalui:
a. pembangunan Gardu Induk
Listrik dan peningkatan Gardu Induk Kabupaten;
b. penambahan daya dan jaringan
energi listrik;
c. penyambungan jaringan
interkoneksi antara wilayah pengembangan;
d. pembangunan
sumber-sumber pembangkit listrik tenaga air yang potensial diarahkan di
Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitiotio,
disamping yang telah ada seperti
Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), yaitu :
1. Sungai Tulas
Desa Siboro Kecamatan
Sianjur Mula-mula;
2. Sungai Bolon
di Desa Hasinggahan Kecamatan Sianjur Mula-mula;
3. Sungai
Sampuran di Desa Sosor Dolok Kecamatan Harian;
4.
Sungai Ordi di Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian;
5. Sungai Sitapigagan Kecamatan
Sianjur Mula-mula;
(3)
Perwujudan pengembangan sistem prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52
huruf d dilakukan melalui:
a. Pembangunan
jaringan internet pada lokasi-lokasi yang menjadi tempat tujuan wisata serta
tempat-tempat informasi wisata berbasis jaringan nir kabel (wi-fi : Wireless
Fidelity);
b. Fasilitasi pembangunan
tower BTS (Base Transceiver
Station) serta penataan dan efisiensi
penempataan BTS.
(4) Perwujudan pengembangan
sistem prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dilakukan melalui:
a. pembangunan TPS di seluruh wilayah
perkotaan di Kabupaten;
b. pengadaan sarana dan prasarana pengumpulan,
pengangkutan dan pengolahan sampah;
c. Pembangunan sekaligus pengembangan
kawasan untuk sistem pengelolaan sampah terpadu;
d. Pembangunan Tempat Pemrosesan
Akhir (TPA) yang akan dikembangkan di Kabupaten Samosir yaitu berada di
Kecamatan Harian dengan kebutuhan luas lokasi ± 10 Ha, dan dimungkinkan
pengelolaannya bekerjasama dengan kabupaten tetangga. Salah satu pertimbangan
lokasi adalah bahwa TPA tersebut harus berjarak > 3 km dari wilayah
permukiman;
e. Pengembangan Sistem Daur Ulang
Sampah yang berlokasi di TPST;
f.
Peningkatan dan pengembangan sistem jaringan drainase;
g. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah
(IPAL) komunal;
h. Pengembangan dan peningkatan
unit air baku sesuai baku mutu air;
i.
Pengembangan dan pemantapan fungsi unit produksi air
minum;
j.
Pengembangan, peningkatan dan pemantapan prasarana
pengamanan pantai danau; dan
k. Pengembangan, peningkatan dan
pemantapan prasarana pemantauan perairan danau.
Bagian
Ketiga
Perwujudan Pola Ruang
Pasal
55
(1)
Perwujudan
pola ruang dilakukan melalui perwujudan:
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budidaya.
(2)
Perwujudan
kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. kawasan hutan lindung;
b. kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya;