Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021 - 2025

HotelArtikel
Artikel
9.5 11020
Peraturan




Description
-Description_NamePeraturan Presiden  Republik Indonesia Nomor  53   Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021  - 2025

- Brand NamePeraturan
- PasswordKlick Password
-Download
Silahkan tunggu dalam 30 detik.





Peraturan Presiden  Republik Indonesia Nomor  53   Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021  - 2025




UMUM : 
Pasal 1.
Dalam Peraturan  Presiden ini yang dimaksud dengan :
  1. Hak  Asasi   Manusia   yang  selanjutnya   disingkat  HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan  anugerah-Nya yang wajib  dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi  kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
  2. Rencana   Aksi     Nasional     Hak   Asasi     Manusia yang selanjutnya   disingkat  RANHAM  adalah  dokumen yang memuat sasaran  strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian,  lembaga,  dan  pemerintah  daerah  provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
  3. Aksi  HAM adalah penjabaran  lebih  lanjut  dari RANHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
Pasal 2
  • Dengan   Peraturan    Presiden   ini    ditetapkan   RAN HAM Tahun 2021-2025.
  • RANHAM     sebagaimana    dimaksud    pada    ayat    (1) dimaksudkan sebagai:

  1. pedoman  bagi kementerian,  lembaga,  dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM; dan
  2. kegiatan    percepatan    yang   dilaksanakan    oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan  kabupaten/kota  yang dituangkan  dalam  bentuk kegiatan khusus  di luar kegiatan rutin
Pasal 3
1. RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2  memuat sasaran strategis  dalam rangka  melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok sasaran:
  • perempuan;
  • anak;
  • penyandang disabilitas;  
  • dan Kelompok Masyarakat Adat.
2. Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dapat  ditinjau   kembali  secara  berkala   atau  sewaktu-waktu  jika   diperlukan  sesuai   dengan  hasil  evaluasi capaian    pelaksanaan   RANHAM   dan/ atau   kebijakan pemerin tah

3. Sasaran  strategis  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum  dalam  Lampiran  I   yang merupakan  bagian tidak terpisahkan  dari Peraturan  Presiden ini

Download Selengkapnya..














#Artikel #Peraturan
.


Share
GUDANG BISNIS
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021  - 2025

Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021 - 2025

Artikel
Jumlah
Shipping Region
Jumlah Barang
Shipping to
Harga kirim
Share

WhatsApp Form ×

Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021  - 2025

Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021 - 2025

Harga :
Ongkos Kirim :




Bayar di Aplikasi

Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

Klik tombol Lihat kode QR.
Scan kodenya untuk bayar di app.
Send

Read more

Spesifikasi

Kategori
ID Produk 3105662403221363057

Deskripsi

HotelArtikel
Artikel
9.5 11020
Peraturan




Description
-Description_NamePeraturan Presiden  Republik Indonesia Nomor  53   Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021  - 2025

- Brand NamePeraturan
- PasswordKlick Password
-Download
Silahkan tunggu dalam 30 detik.





Peraturan Presiden  Republik Indonesia Nomor  53   Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021  - 2025




UMUM : 
Pasal 1.
Dalam Peraturan  Presiden ini yang dimaksud dengan :
  1. Hak  Asasi   Manusia   yang  selanjutnya   disingkat  HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan  anugerah-Nya yang wajib  dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi  kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
  2. Rencana   Aksi     Nasional     Hak   Asasi     Manusia yang selanjutnya   disingkat  RANHAM  adalah  dokumen yang memuat sasaran  strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian,  lembaga,  dan  pemerintah  daerah  provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
  3. Aksi  HAM adalah penjabaran  lebih  lanjut  dari RANHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
Pasal 2
  • Dengan   Peraturan    Presiden   ini    ditetapkan   RAN HAM Tahun 2021-2025.
  • RANHAM     sebagaimana    dimaksud    pada    ayat    (1) dimaksudkan sebagai:

  1. pedoman  bagi kementerian,  lembaga,  dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM; dan
  2. kegiatan    percepatan    yang   dilaksanakan    oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan  kabupaten/kota  yang dituangkan  dalam  bentuk kegiatan khusus  di luar kegiatan rutin
Pasal 3
1. RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2  memuat sasaran strategis  dalam rangka  melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok sasaran:
  • perempuan;
  • anak;
  • penyandang disabilitas;  
  • dan Kelompok Masyarakat Adat.
2. Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dapat  ditinjau   kembali  secara  berkala   atau  sewaktu-waktu  jika   diperlukan  sesuai   dengan  hasil  evaluasi capaian    pelaksanaan   RANHAM   dan/ atau   kebijakan pemerin tah

3. Sasaran  strategis  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum  dalam  Lampiran  I   yang merupakan  bagian tidak terpisahkan  dari Peraturan  Presiden ini

Download Selengkapnya..














#Artikel #Peraturan
.


Read more Sembunyikan

GUDANG BISNIS