Description | |
-Description_Name | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal |
- Brand Name | Peraturan |
- Password | Klick Password |
-Download | Silahkan tunggu dalam 30 detik.
|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
UMUM :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Untuk menjamin setiap pemeluk agama Islam beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Namun saat ini Produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya.
Penyusunan Peraturan Pemerintah ini merupakan delegasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi masyarakat atas kehalalan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain mengenai:
- penyelenggaraan JPH oleh BPJPH;SK No 086133 A
- pemisahan lokasi, tempat, dan alat PpH yang wajib dipisahkan dari lokasi, tempat, dan alat proses tidak halal, yaitu meliputi proses penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk;
- tata cara pendirian, akreditasi, lingkup kegiatan, dan pencabutan persetujuan pendirian LPH, serta pengangkatan dan pemberhentian Auditor Halal;
- hak dan kewajiban Pelaku Usaha serta tata cara penetapan, tugas, dan fasilitasi Penyelia Halal;
- tata cara pengajuan permohonan, perpanjangan, dan penetapan Sertifikat Halal oleh BPJPH;
- kemudahan sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil yang memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh BpJpH;
- pencantuman Label Halal dan keterangan tidak halal;
- pengawasan JPH oleh BPJPH;
- kerja sama dalam penyelenggaraan JpH oleh BpJpH dengankementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, perdagangan, kesehatan, pertanian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, dalam negeri, luar negeri, dan lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, standardisasi dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi serta LpH dan MUI;
- sertifikasi Produk dan registrasi Sertifikat Halal bagi Produk luarnegeri; dan
- jenis SK No 081845 A Produk yang bersertifikat halal dan tahapan sertifikasi halal jenis Produk setelah pemberlakuan wajib Sertifikat Halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Dst..
#Health #Optimove
.