pp 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

pp 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

Artikel
Jumlah
Shipping Region
Jumlah Barang
Shipping to
Harga kirim
Share

WhatsApp Form ×

pp 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

pp 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

Harga :
Ongkos Kirim :




Bayar di Aplikasi

Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

Klik tombol Lihat kode QR.
Scan kodenya untuk bayar di app.
Send

Read more

Spesifikasi

Kategori
ID Produk 5776981017525340702

Deskripsi

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2021

TENTANG

PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ ATAU MUSIK



I.UMUM

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan  dasar   pelindungan  dan  kepastian   hukum  terhadap  hak ekonomi  Pencipta,  Pemegang  Hak  Cipta,  dan  pemilik Hak Terkait  lagu dan/atau  musik dalam meningkatkan  kreativitas  nasional  khususnya di bidang  lagu   dan/ atau  musik.  Ciptaan   berupa  lagu   dan/ atau  musik mempunyai  hak   ekonomi  atas   Penggunaan   Secara   Komersial   dalam bentuk  Royalti,   yakni  imbalan  atas  pemanfaatan  hak  ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang  diterima oleh Pencipta dan pemilik Hak Terkait.

Untuk  menjamin  pelindungan  dan  kepastian  hukum terhadap hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta,  dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan/ atau musik, dibutuhkan  adanya mekanisme Pengelolaan Royal ti yang transparan, berkualitas, dan tepat sasaran  serta melalui sarana  teknologi informasi.  Pengelolaan  Royalti  juga  dilakukan  oleh LMKN sebagai  suatu lembaga  yang   berwenang berdasarkan  Undang-Undang  yang merepresentasikan  keterwakilan  dari  kepentingan  Pencipta dan  pemilik Hak Terkait untuk menarik,  menghimpun, dan mendistribusikan  Royalti dari Orang yang  melakukan Penggunaan Secara Komersial.

Pengelolaan   Royalti    secara  komprehensif  perlu  ditunjang   dengan sarana  teknologi informasi,  yakni pusat data lagu   dan/ atau musik yang dikelola  oleh  Direktorat  Jenderal  dan  SILM  yang   dikelola  oleh  LMKN. Pusat data lagu  dan/ atau  musik sebagai himpunan  data  lagu  dan/ atau musik menjadi dasar baik bagi LMKN dalam Pengelolaan Royalti, juga bagi Orang    yang      melakukan     Penggunaan     Secara     Komersial     untuk mendapatkan informasi  dari lagu  dan/ atau musik yang  akan digunakan secara komersial. Sedangkan SILM merupakan sistem informasi yang digunakan dalam pendistribusian Royalti lagu dan/atau musik







DOWNLOAD
Description Name :  PERATURAN PEMERINTAH  REPUBLIK INDONESIA NOMOR   56   TAHUN  2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
AggrerateRating: 8.5
Review:10790
Brand Name:Jual Beli Online
Image:

Download
:
Silahkan tunggu dalam 30 detik.
- Link akan muncul
Ditetapkan : Klick Password

/2015, PP 46/2015

Read more Sembunyikan

GUDANG BISNIS