STANDAR BIAYA MASUKAN 2021
SEMENPUPR NO.05/SE/M/2021TAHUN 2021, LLSEMENPUPR:9HLM
SURAT EDARANMENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANGPETUNJUK PENERAPAN STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
- Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2021 pada tanggal 31 Agustus 2020, diharapkan dapat mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan belanja negara ditengah masa pandemi Covid-19;
- Dasar Hukum:UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, PP No.90 Tahun 2010,Permen KeuanganNo.71/PMK.02/2013 dan Permen Keuangan No.119/PMK.02/2020;
- Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman dan tertib administrasi pelaksanaan anggaranserta mencegah adanya penyimpangan terhadap ketentuan yang diatur dalam Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.
- Lingkup Surat Edaran ini meliputi:
- Penggunaan Standar Biaya Masukan dalam pelaksanaan anggaran;
- Ketentuan Honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan dan Pengadaan Barang/Jasa;
- Ketentuan Pelaksanaan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor;
- Ketentuan Honorarium Narasumber, Moderator dan Panitia Kegiatan;
- Ketentuan Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan;
- etentuan Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat;
- Ketentuan Honorarium Pembawa Acara;
- Ketentuan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan
DOWNLOAD |
||
---|---|---|
Description Name | : | SURAT EDARANMENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANGPETUNJUK PENERAPAN STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2021 |
AggrerateRating | : | 8.5 |
Review | : | |
Brand Name | : | Jual Beli Online |
Image | : | ![]() |
Download |
: |
Silahkan tunggu dalam 60 detik.
|
Ditetapkan | : | Klick Password |
/2015, PP 46/2015 | ||