standart satuan harga (SSH) barang/jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Samosir
By
GUDANG BISNIS
-
Monday, March 22, 2021

Artikel
9.5 11020
Peraturan
Description | |
-Description_Name | Standart Satuan Harga (SSH) Barang/Jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2021 |
- Brand Name | Peraturan |
- Password | Klick Password |
-Download | |
BUPATI SAMOSIR
PROVINS! SUMATERA UTARA KEPUTUSAN BUPATI SAMOSIR
NOMOR 226 TAHUN 2020
TENTANG
STANDAR SATUAN HARGA BARANG/JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN ANGGARAN 2021
BUPATI SAMOSIR,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan pasal 93 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan Standar Satuan Harga merupakan harga satuan barang/jasa di suatu daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah;
- bahwa dalam rangka penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA), dan untuk tertib administrasi, serta efektifitas pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2021 perlu disusun Standar Satuan Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2021;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Bupati Samosir tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2021;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4346);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
- Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2006 Nomor 70 Seri A Nomor 6);
- Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2006 Nomor 71 Seri A Nomor 7);
- Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Samosir (Lembaran Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2016 Nomor 40 Seri D Nomor 28);
- Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2019 Nomor 63 Seri A Nomor 52);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
- Peraturan Bupati Samosir Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir (Berita Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2016 Nomor 43 Seri F Nomor 402) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Samosir Nomor 30 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir (Berita Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2017 Nomor 35 Seri F Nomor 441);
- Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Samosir (Berita Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2016 Nomor 44 Seri F Nomor 403);
- Peraturan Bupati Samosir Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Samosir (Berita Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2016 Nomor 45 Seri F Nomor 404);
- Peraturan Bupati Samosir Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Samosir (Berita Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2016 Nomor 46 Seri F Nomor 405);
Memutuskan :
Menetapkan
- Keputusan Bupati Samosir tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2021, sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati Samosir ini.
- Standar Satuan Harga Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan batasan tertinggi dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran kecuali tiket pesawat merupakan perkiraan harga tertinggi yang dalam pelaksanaan dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
- Pengguna Anggaran/barang/jasa wajib menyusun dan mempersiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam setiap pengadaan barang/jasa untuk keperluan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2021
- Dalam hal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melaksanakan pengadaan barang/jasa yang tidak tercantum dalam Keputusan Bupati Samosir tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Samosir, maka harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi atau harga pasar yang berlaku.
- Dalam hal Standar Satuan Harga Barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak sesuai dengan harga pasar yang disebabkan kebijakan moneter pemerintah atau oleh sebab lainnya dapat diubah dan/ atau ditinjau untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati Samosir.
- Standar Satuan Harga barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah harga estimasi, sudah termasuk pajak dan pungutan lain yang sah.
- Dalam setiap pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mempedomani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Standar Satuan Harga Barang/Jasa sebagaimana dimaksud Diktum KESATU harus dipedomani sampai daftar Standar Satuan Harga Barang/ Jasa yang baru diterbitkan.
- Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan keten tuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan mi maka akan diadakan perbaikan sebagaimana rnestinya
Dto
#Health #Optimove
.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)