PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH
Menimbang
bahwa untuk penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN / APBD dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/ Jasa, perlu menetapkan Peraturan Presiden ten tang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah.
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
- menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
- meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
- meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
- meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional;
- mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
- meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
- mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan
- meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
DOWNLOAD |
||
---|---|---|
Description Name | : | PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH |
AggrerateRating | : | 8.5 |
Review | : | |
Brand Name | : | Jual Beli Online |
Image | : | |
Download |
: |
Silahkan tunggu dalam 60 detik.
|
Ditetapkan | : | Klick Password |
/2015, PP 46/2015 | ||