Permen 22/PRT/M/2018 tentang pedoman pembangunan bangunan gedung Negara

HotelHotel
Artikel
9.5 11030
Peraturan

Description
-Description_Name Peraturan Pemerintah Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara
- Brand NamePeraturan
- PasswordKlick Password
-Download
Silahkan tunggu dalam 60 detik.







LAMPIRAN I

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 

NOMOR 22/PRT/M/2018

TENTANG

PEDOMAN   PEMBANGUNAN   BANGUNAN GEDUNG NEGARA.

SPESIFIKASI KOMPONEN BANGUNAN GEDUNG NEGARA

A.  PERSYARATAN ARSITEKTUR BANGUNAN

  • Hubungan horizontal antar ruang atau antar bangunan
  1. Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedungnya harus memenuhi persyaratan kemudahan hubungan horizontal antarruang atau antarbangunan untuk menunjang terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
  2. Sarana hubungan horizontal antarruang atau antarbangunan meliputi: pintu, selasar, koridor, jalur pedestrian, jalur pemandu dan/atau jembatan penghubung antarruang atau antarbangunan.
  3. Persyaratan   teknis,   gambar,   dan   ukuran   sarana   hubungan horizontal antarruang atau antarbangunan sebagaimana disebut pada huruf b. harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan dan standar.

  • Hubungan vertikal antarlantai dalam Bangunan Gedung
  1. Bangunan Gedung bertingkat harus menyediakan sarana hubungan vertikal antarlantai yang memadai untuk menunjang terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
  2. Sarana hubungan vertikal antarlantai meliputi: tangga, ram, lift, lift tangga, tangga berjalan atau eskalator dan/atau lantai berjalan (moving walk).
  3. Persyaratan teknis, gambar, dan ukuran sarana hubungan vertikal antarlantai sebagaimana disebut pada huruf b. harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar.

  • Sarana Evakuasi
  1. Bangunan gedung kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana harus menyediakan sarana evakuasi yang dibutuhkan terutama pada saat bencana atau situasi darurat lainnya untuk evakuasi pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung ke luar bangunan gedung dan/atau akses petugas evakuasi.
  2. Sarana evakuasi merupakan suatu jalan lintasan yang menerus dan tidak terhambat dari titik manapun dalam bangunan gedung menuju ke jalan, halaman, lapangan, atau ruang terbuka lainnya yang memberikan akses aman ke jalan umum.
  3. Sarana  evakuasi  dapat  mencakup  jalur  perjalanan  vertikal  atau horizontal, ruang, pintu, lorong, koridor, balkon, ram, tangga, lobi, eskalator, lapangan dan halaman.
  4. Sarana evakuasi terdiri atas 3 (tiga) bagian utama meliputi: akses eksit (exit access), eksit (exit), eksit pelepasan (exit discharge).
  5. Sarana evakuasi perlu dilengkapi dengan sarana pendukung lainnya seperti:

  • rencana evakuasi.
  • sistem peringatan bahaya.
  • pencahayaan eksit dan tanda arah.
  • area tempat berlindung (refugee area).
  • titik berkumpul.
  • lift kebakaran.
    6. Persyaratan  teknis, gambar, dan  ukuran sarana evakuasi harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar.

  • Bahan bangunan untuk bangunan gedung negara  harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan, diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat atau produksi dalam negeri, termasuk bahan bangunan sebagai bagian dari komponen bangunan sistem fabrikasi. Spesifikasi teknis bahan bangunan gedung negara meliputi ketentuan-ketentuan:

  • Bahan penutup lantai
  1. bahan penutup lantai menggunakan bahan teraso, keramik, papan kayu, vinyl, marmer, homogenius tile dan karpet yang disesuaikan dengan fungsi ruang dan klasifikasi bangunannya
  2. Adukan   atau   perekat   yang   digunakan   harus   memenuhi persyaratan teknis dan sesuai dengan jenis bahan penutup lantai yang digunakan.

  • Bahan dinding
Bahan dinding terdiri atas bahan untuk dinding pengisi atau partisi, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. bahan dinding pengisi : batu bata, beton ringan, bata tela, batako, papan kayu, kaca dengan rangka kayu atau aluminium, panel GRC dan/atau aluminium.
  2. bahan dinding partisi : papan kayu, kayu lapis, kaca, calsium board, particle board, dan/atau gypsum board dengan rangka kayu kelas kuat II atau rangka lainnya, yang dicat tembok atau bahan finishing lainnya, sesuai dengan fungsi ruang dan klasifikasi bangunannya.
  3. adukan/perekat yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan sesuai jenis bahan dinding yang digunakan.
  4. untuk bangunan sekolah tingkat dasar, sekolah tingkat lanjutan atau menengah, rumah negara, dan bangunan gedung lainnya yang telah ada komponen pracetaknya, bahan dindingnya dapat menggunakan bahan pracetak yang telah ada.

  • Bahan langit-langit
Bahan  langit-langit terdiri atas rangka langit-langit dan penutup langit-langit:
  • bahan kerangka langit-langit: digunakan bahan yang memenuhi standar teknis untuk penutup langit-langit kayu lapis atau yang setara dengan kelas kuat II ukuran minimum:
  1. 4/6 cm (empat per enam centimeter) untuk balok pembagi dan balok penggantung.
  2. 6/12 cm (enam per duabelas centimeter) untuk balok rangka utama.
  3. 5/10 cm (lima per sepuluh centimeter) untuk balok tepi.
  4. Besi hollow atau metal furring 40 mm (empat puluh milimeter) x 40 mm (empat puluh milimeter) dan 40 mm (empat puluh milimeter) x 20 mm (dua puluh milimeter) lengkap dengan besi penggantung diameter 8 mm (delapan milimeter) dan pengikatnya untuk bahan penutup akustik atau gypsum digunakan kerangka aluminium yang bentuk dan ukurannya disesuaikan dengan kebutuhan.
  • bahan penutup langit-langit: kayu lapis, aluminium, akustik, gypsum, atau sejenis yang disesuaikan dengan fungsi dan klasifikasi bangunannya.
  • lapisan finishing yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan sesuai dengan jenis bahan penutup yang digunakan.

  • Bahan penutup atap
  1. bahan penutup atap bangunan gedung negara harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam SNI yang berlaku tentang bahan penutup atap, baik berupa atap beton, genteng, metal, fibrecement, calsium board, sirap, seng, aluminium, maupun asbes atau asbes gelombang. Untuk penutup atap dari bahan beton harus diberikan lapisan kedap air (water proofing). Penggunaan bahan penutup atap disesuaikan dengan fungsi dan klasifikasi bangunan serta kondisi daerahnya.
  2. bahan   kerangka   penutup   atap   digunakan   bahan   yang memenuhi SNI. Untuk penutup atap genteng digunakan rangka kayu kelas kuat II dengan ukuran:
  • 2/3 cm (dua per tiga centimeter) untuk reng atau 3/4 cm (tiga per empat centimeter) untuk reng genteng beton.
  • 4/6 cm (empat per  enam centimeter) atau 5/7 cm (lima per tujuh centimeter) untuk kaso, dengan jarak antar kaso disesuaikan  ukuran penampang kaso.

    3. bahan kerangka penutup atap non kayu:
  • gording baja profil C, dengan ukuran minimal 125 mm (seratus dua puluh lima milimeter) x 50 mm (lima puluh milimeter) x 20 mm (dua puluh milimeter) x 3,2 mm (tiga koma dua milimeter).
  • kuda-kuda baja profil WF, dengan ukuran minimal 250 mm (dua ratus lima  puluh milimeter)  x150 mm (seratus lima puluh milimeter) x 8 mm (delapan milimeter) x 7 mm (tujuh milimeter).
  • baja ringan (light steel).
  • beton plat tebal minimum 12 cm (dua belas centimeter)

  • Bahan kosen dan daun pintu/jendela
Bahan kosen dan daun pintu/jendela mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. digunakan kayu kelas kuat/kelas awet II dengan ukuran jadi minimum 5,5 cm (lima koma lima centimeter) x 11 cm (sebelas centimeter) dan dicat kayu atau dipelitur sesuai SNI pengecatan kayu untuk rumah dan gedung.
  2. rangka daun pintu untuk pintu yang dilapis kayu lapis atau teakwood digunakan kayu kelas kuat II dengan ukuran minimum 3,5 cm (tiga koma lima centimeter) x 10 cm (sepuluh centimeter), khusus untuk ambang bawah minimum 3,5 cm (tiga koma lima centimeter) x 20 cm (dua puluh centimeter). Daun pintu dilapis dengan kayu lapis yang dicat atau dipelitur.
  3. daun pintu panil kayu digunakan kayu kelas kuat atau kelas awet II, dicat kayu atau dipelitur.
  4. daun jendela kayu, digunakan kayu kelas kuat atau kelas awet II, dengan ukuran rangka minimum 3,5 cm (tiga koma lima centimeter) x 8 cm (delapan centimeter), dicat kayu atau dipelitur.
  5. rangka pintu atau jendela yang menggunakan bahan aluminium ukuran rangkanya disesuaikan dengan fungsi ruang dan klasifikasi bangunannya.
  6. penggunaan   kaca   untuk   daun   pintu   maupun   jendela disesuaikan dengan fungsi ruang dan klasifikasi bangunannya.
  7. kusen baja profil E, dengan ukuran minimal 150 mm (seratus lima puluh milimeter) x 50 mm (lima puluh milimeter) x 20 mm (dua puluh milimeter) x 3,2 mm (tiga koma dua milimeter) dan pintu baja BJLS 100 diisi bahan peredam suara untuk pintu kebakaran.




Download selengkapnya..














#Health #Optimove
.


Share
GUDANG BISNIS
Permen 22/PRT/M/2018 tentang pedoman pembangunan bangunan gedung Negara

Permen 22/PRT/M/2018 tentang pedoman pembangunan bangunan gedung Negara

Artikel
Jumlah
Shipping Region
Jumlah Barang
Shipping to
Harga kirim
Share

WhatsApp Form ×

Permen 22/PRT/M/2018 tentang pedoman pembangunan bangunan gedung Negara

Permen 22/PRT/M/2018 tentang pedoman pembangunan bangunan gedung Negara

Harga :
Ongkos Kirim :




Bayar di Aplikasi

Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

Klik tombol Lihat kode QR.
Scan kodenya untuk bayar di app.
Send

Read more

Spesifikasi

Kategori
ID Produk 835537620874207314

Deskripsi

HotelHotel
Artikel
9.5 11030
Peraturan

Description
-Description_Name Peraturan Pemerintah Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara
- Brand NamePeraturan
- PasswordKlick Password
-Download
Silahkan tunggu dalam 60 detik.







LAMPIRAN I

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 

NOMOR 22/PRT/M/2018

TENTANG

PEDOMAN   PEMBANGUNAN   BANGUNAN GEDUNG NEGARA.

SPESIFIKASI KOMPONEN BANGUNAN GEDUNG NEGARA

A.  PERSYARATAN ARSITEKTUR BANGUNAN

  • Hubungan horizontal antar ruang atau antar bangunan
  1. Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedungnya harus memenuhi persyaratan kemudahan hubungan horizontal antarruang atau antarbangunan untuk menunjang terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
  2. Sarana hubungan horizontal antarruang atau antarbangunan meliputi: pintu, selasar, koridor, jalur pedestrian, jalur pemandu dan/atau jembatan penghubung antarruang atau antarbangunan.
  3. Persyaratan   teknis,   gambar,   dan   ukuran   sarana   hubungan horizontal antarruang atau antarbangunan sebagaimana disebut pada huruf b. harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan dan standar.

  • Hubungan vertikal antarlantai dalam Bangunan Gedung
  1. Bangunan Gedung bertingkat harus menyediakan sarana hubungan vertikal antarlantai yang memadai untuk menunjang terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
  2. Sarana hubungan vertikal antarlantai meliputi: tangga, ram, lift, lift tangga, tangga berjalan atau eskalator dan/atau lantai berjalan (moving walk).
  3. Persyaratan teknis, gambar, dan ukuran sarana hubungan vertikal antarlantai sebagaimana disebut pada huruf b. harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar.

  • Sarana Evakuasi
  1. Bangunan gedung kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana harus menyediakan sarana evakuasi yang dibutuhkan terutama pada saat bencana atau situasi darurat lainnya untuk evakuasi pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung ke luar bangunan gedung dan/atau akses petugas evakuasi.
  2. Sarana evakuasi merupakan suatu jalan lintasan yang menerus dan tidak terhambat dari titik manapun dalam bangunan gedung menuju ke jalan, halaman, lapangan, atau ruang terbuka lainnya yang memberikan akses aman ke jalan umum.
  3. Sarana  evakuasi  dapat  mencakup  jalur  perjalanan  vertikal  atau horizontal, ruang, pintu, lorong, koridor, balkon, ram, tangga, lobi, eskalator, lapangan dan halaman.
  4. Sarana evakuasi terdiri atas 3 (tiga) bagian utama meliputi: akses eksit (exit access), eksit (exit), eksit pelepasan (exit discharge).
  5. Sarana evakuasi perlu dilengkapi dengan sarana pendukung lainnya seperti:

  • rencana evakuasi.
  • sistem peringatan bahaya.
  • pencahayaan eksit dan tanda arah.
  • area tempat berlindung (refugee area).
  • titik berkumpul.
  • lift kebakaran.
    6. Persyaratan  teknis, gambar, dan  ukuran sarana evakuasi harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar.

  • Bahan bangunan untuk bangunan gedung negara  harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan, diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat atau produksi dalam negeri, termasuk bahan bangunan sebagai bagian dari komponen bangunan sistem fabrikasi. Spesifikasi teknis bahan bangunan gedung negara meliputi ketentuan-ketentuan:

  • Bahan penutup lantai
  1. bahan penutup lantai menggunakan bahan teraso, keramik, papan kayu, vinyl, marmer, homogenius tile dan karpet yang disesuaikan dengan fungsi ruang dan klasifikasi bangunannya
  2. Adukan   atau   perekat   yang   digunakan   harus   memenuhi persyaratan teknis dan sesuai dengan jenis bahan penutup lantai yang digunakan.

  • Bahan dinding
Bahan dinding terdiri atas bahan untuk dinding pengisi atau partisi, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. bahan dinding pengisi : batu bata, beton ringan, bata tela, batako, papan kayu, kaca dengan rangka kayu atau aluminium, panel GRC dan/atau aluminium.
  2. bahan dinding partisi : papan kayu, kayu lapis, kaca, calsium board, particle board, dan/atau gypsum board dengan rangka kayu kelas kuat II atau rangka lainnya, yang dicat tembok atau bahan finishing lainnya, sesuai dengan fungsi ruang dan klasifikasi bangunannya.
  3. adukan/perekat yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan sesuai jenis bahan dinding yang digunakan.
  4. untuk bangunan sekolah tingkat dasar, sekolah tingkat lanjutan atau menengah, rumah negara, dan bangunan gedung lainnya yang telah ada komponen pracetaknya, bahan dindingnya dapat menggunakan bahan pracetak yang telah ada.

  • Bahan langit-langit
Bahan  langit-langit terdiri atas rangka langit-langit dan penutup langit-langit:
  • bahan kerangka langit-langit: digunakan bahan yang memenuhi standar teknis untuk penutup langit-langit kayu lapis atau yang setara dengan kelas kuat II ukuran minimum:
  1. 4/6 cm (empat per enam centimeter) untuk balok pembagi dan balok penggantung.
  2. 6/12 cm (enam per duabelas centimeter) untuk balok rangka utama.
  3. 5/10 cm (lima per sepuluh centimeter) untuk balok tepi.
  4. Besi hollow atau metal furring 40 mm (empat puluh milimeter) x 40 mm (empat puluh milimeter) dan 40 mm (empat puluh milimeter) x 20 mm (dua puluh milimeter) lengkap dengan besi penggantung diameter 8 mm (delapan milimeter) dan pengikatnya untuk bahan penutup akustik atau gypsum digunakan kerangka aluminium yang bentuk dan ukurannya disesuaikan dengan kebutuhan.
  • bahan penutup langit-langit: kayu lapis, aluminium, akustik, gypsum, atau sejenis yang disesuaikan dengan fungsi dan klasifikasi bangunannya.
  • lapisan finishing yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan sesuai dengan jenis bahan penutup yang digunakan.

  • Bahan penutup atap
  1. bahan penutup atap bangunan gedung negara harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam SNI yang berlaku tentang bahan penutup atap, baik berupa atap beton, genteng, metal, fibrecement, calsium board, sirap, seng, aluminium, maupun asbes atau asbes gelombang. Untuk penutup atap dari bahan beton harus diberikan lapisan kedap air (water proofing). Penggunaan bahan penutup atap disesuaikan dengan fungsi dan klasifikasi bangunan serta kondisi daerahnya.
  2. bahan   kerangka   penutup   atap   digunakan   bahan   yang memenuhi SNI. Untuk penutup atap genteng digunakan rangka kayu kelas kuat II dengan ukuran:
  • 2/3 cm (dua per tiga centimeter) untuk reng atau 3/4 cm (tiga per empat centimeter) untuk reng genteng beton.
  • 4/6 cm (empat per  enam centimeter) atau 5/7 cm (lima per tujuh centimeter) untuk kaso, dengan jarak antar kaso disesuaikan  ukuran penampang kaso.

    3. bahan kerangka penutup atap non kayu:
  • gording baja profil C, dengan ukuran minimal 125 mm (seratus dua puluh lima milimeter) x 50 mm (lima puluh milimeter) x 20 mm (dua puluh milimeter) x 3,2 mm (tiga koma dua milimeter).
  • kuda-kuda baja profil WF, dengan ukuran minimal 250 mm (dua ratus lima  puluh milimeter)  x150 mm (seratus lima puluh milimeter) x 8 mm (delapan milimeter) x 7 mm (tujuh milimeter).
  • baja ringan (light steel).
  • beton plat tebal minimum 12 cm (dua belas centimeter)

  • Bahan kosen dan daun pintu/jendela
Bahan kosen dan daun pintu/jendela mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. digunakan kayu kelas kuat/kelas awet II dengan ukuran jadi minimum 5,5 cm (lima koma lima centimeter) x 11 cm (sebelas centimeter) dan dicat kayu atau dipelitur sesuai SNI pengecatan kayu untuk rumah dan gedung.
  2. rangka daun pintu untuk pintu yang dilapis kayu lapis atau teakwood digunakan kayu kelas kuat II dengan ukuran minimum 3,5 cm (tiga koma lima centimeter) x 10 cm (sepuluh centimeter), khusus untuk ambang bawah minimum 3,5 cm (tiga koma lima centimeter) x 20 cm (dua puluh centimeter). Daun pintu dilapis dengan kayu lapis yang dicat atau dipelitur.
  3. daun pintu panil kayu digunakan kayu kelas kuat atau kelas awet II, dicat kayu atau dipelitur.
  4. daun jendela kayu, digunakan kayu kelas kuat atau kelas awet II, dengan ukuran rangka minimum 3,5 cm (tiga koma lima centimeter) x 8 cm (delapan centimeter), dicat kayu atau dipelitur.
  5. rangka pintu atau jendela yang menggunakan bahan aluminium ukuran rangkanya disesuaikan dengan fungsi ruang dan klasifikasi bangunannya.
  6. penggunaan   kaca   untuk   daun   pintu   maupun   jendela disesuaikan dengan fungsi ruang dan klasifikasi bangunannya.
  7. kusen baja profil E, dengan ukuran minimal 150 mm (seratus lima puluh milimeter) x 50 mm (lima puluh milimeter) x 20 mm (dua puluh milimeter) x 3,2 mm (tiga koma dua milimeter) dan pintu baja BJLS 100 diisi bahan peredam suara untuk pintu kebakaran.




Download selengkapnya..














#Health #Optimove
.


Read more Sembunyikan

GUDANG BISNIS