Apa itu PHO? | |
Serah Terima Pertama (PHO) merupakan Pekerjaan yang bobotnya 100% dimana pekerjaan tersebut baik secara kuantitas dan kualitas
|
Yang harus dipersiapkan Tim PHO untuk membuat Berita Acara PHO yaitu :
- Kontrak (beserta perubahannya jika ada).
- Permintaan tertulis dari Penyedia kepada PPKm untuk penyerahan pekerjaan.
- Surat Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan dari PPKm kepada PPHP.
- Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO/P1) yang ditandatangani oleh PPKm dengan Penyedia, dengan dilampiri sekurang-kurangnya :
- Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang dibuat oleh PPHP.
- Foto visual kemajuan pekerjaan (sekurang-kurangnya 0%, 50% dan 100%).
- As build drawing.
- Hasil Uji Lab yang diperlukan sesuai dengan Jenis Pekerjaan (sebagaimana ditetapkan dalam kontrak).
- Laporan-laporan selama pelaksanaan pekerjaan (harian, mingguan dan bulanan yang telah diketahui dan dibenarkan oleh unsur pengawasan, misal konsultan pengawas, direksi lapangan dan diketahui PPKm).
- Jaminan Pemeliharaan atau bukti pembayaran 95% (sembilan puluh lima per seratus) dari nilai kontrak (fotocopy SP2D).
Apa itu dokumen Serah Terma Pertama Pekerjaan?
Dokumen Serah Terma Pertama Pekerjaan merupakan pernyataan selesai menyeluruh administrasi inkrah dan bobot fisik 100% kuantitas dan kualitas.
Apa itu TIM PHO,
Tim pho merupakan legalitas tertulis instruksi pimpinan/PPKm pekerjaan yang melibatkan dari luar atau dalam instansi terkait sesuai aturan dan peraturan.
1. Tim Administrasi
2. Tim Verifikator
3. Tim Pemeriksa Fisik
Catatan masa pemeliharaan :
- Menyediakan peralatan dan tenaga untuk keperluan memelihara dan mempertahankan kondisi hasil pekerjaan
- Menyelesaiakan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan (bila ada) seperti yang termuat dalam Berita Acara Serah Terima Sementara
- Melaksanakan semua pekerjaan tambahan, rekonstruksi, perbaikan kerusakan atau kesalahan seperti yang diperintahkan direksi pekerjaan. Pekerjaan ini harus diperintahkan direksi pekerjaan. Pekerjaan ini harus dilaksanakan pada masa pemeliharaan atau selambat-lambatnya harus dapat diselesaikan 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masa pemeliharaan.