Topik : PERATURAN BUPATI (PERBUP) PENGENDALIAN PEMANFAATAN
RUANG KAWASAN
PRIORITAS SIMANINDO | |
SWP 1 SWP 1 memiliki luas wilayah 914,13 hektar yang terdiri dari Desa Dosroha, Desa Simarmata, Desa Cinta Dame, Desa Simanindo, Simanindo Sangkal, dan Desa Sialanguan. Sub Zona PL-1.1 Pertanian mendominasi wilayah SWP 1, dengan persentase sebesar 3,53% dari keseluruhan luas SWP 1. SWP 2 SWP 2 memiliki luas wilayah 1.411,25 hektar yang terdiri dari Desa Simanindo sangkal, Desa Marlumba, dan Desa Martoba. Sub Zona HL Hutan Lindung mendominasi wilayah SWP 1, dengan persentase sebesar 7,44% dari keseluruhan luas SWP 2. SWP 3 SWP 3 memiliki luas wilayah 2.045,10 hektar yang terdiri dari Desa Martoba, Desa Siallagan Pindaraya, Desa Ambarita, Desa Unjur, Kelurahan Tuktuk Siadong, Desa Garoga, Desa Tomok Parsaoran, Desa Hutan Lindung mendominasi wilayah SWP 3, dengan persentase sebesar 17,06% dari keseluruhan luas SWP 3 SWP 4 SWP 4 memiliki luas wilayah 1.615,55 hektar yang terdiri dari Kelurahan Tuktuk Siadong, Desa Garoga, Desa Tomok Parsaoran, Desa Tomok, dan Desa Sijambur. Sub Zona HL hutan lindung mendominasi wilayah SWP 4, dengan persentase sebesar 7,85% dari keseluruhan luas SWP 4.
|
DOWNLOAD | ||
---|---|---|
File | : | EXPO Perbup Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Prioritas Simanindo Silahkan tunggu dalam 60 detik. |
| ||
Ditetapkan | : | Klick Password |
Diundangkan | : | Tanggal 21 Oktober 2020 |
/2015, PP 46/2015 | ||
ABSTRAK : Peraturan Bupati (PERBUP) Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Prioritas Simanindo memuat 8 Bab, 73 Pasal, dan 10 Lampiran : 1 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 – Pasal 5 Bagian Kesatu ; Pengertian 2 BAB II KETENTUAN ZONASI PADA KAWASAN PRIORITAS SIMANINDO Pasal 6 – Pasal 25 Bagian Kesatu ; Umum Bagian Kedua ; Zonasi Ruang Bagian Ketiga ; Persyaratan pemanfaatan Ruang Bagian Keempat ; Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal Bagian Kelima ;Ketentuan Khusus Bagian Keenam ; Standar Teknis Bagian Ketujuh ; Ketentuan Pelaksanaan Bagian Kedelapan ; Bagian Kesembilan 3 BAB III INSENTIF DAN DISINSENTIF Pasal 26 – Pasal 48 Bagian Kesatu ; Umum Bagian Kedua ; Insentif Bagian Ketiga ; Disinsentif Bagian Keempat ; Ketentuan Pencabutan Insentif Bagian Kelima ; Tata Cara Penyusunan Insentif dan Disinsentif Bagian Keenam ; Tata Cara Pelaksanaan Insentif dan Disinsentif 4 BAB IV PERIZINAN Pasal 49 – Pasal 57 Bagian Kesatu ; Umum Bagian Kedua ; Izin Pemanfaatan Ruang Bagian Ketiga ; Izin Lokasi Bagian Keempat ; Izin Lingkungan Bagian Kelima ; Izin Mendirikan Bangunan 5 BAB V SANKSI Pasal 58 – Pasal 69 Bagian Kesatu ;Umum Bagian Kedua ;Sanksi Administratif Bagian Ketiga ; Ketentuan Pidana dan Perdata 6 BAB VI PERAN MASYARAKAT DAN KELEMBAGAAN DALAM PENGENDALIAN PEMANFAAATAN RUANG Pasal 70 – Pasal 71 Bagian Kesatu ;Peran Masyarakat Bagian Kedua ;Peran Kelembagaan 7 BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 72 8 BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 73 |