Pelatihan, ToT PHJD, Peraturan, Manual, SoP dan Pedoman untuk Infrastruktur Jalan
Infrastruktur
jalan merupakan salah satu aset publik utama dalam transportasi yang paling
sering digunakan oleh publik untuk mendukung kegiatan ekonomi, pendidikan,
bisnis, kerja dan lain-lain. Oleh karena itu jalan menjadi salah satu pendukung
utama aktifitas sosial ekonomi suatu negara. Hal ini dipertegas dalam
Undang-Undang Jalan No. 38 Tahun 2004 tentang jalan yang menyebutkan bahwa
jalan merupakan prasarana transportasi yang memegang peranan penting dalam
bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, dan pertahanan
keamanan.
Jalan
yang telah selesai dibangun dan dioperasikan akan mengalami penurunan kondisi
sesuai dengan bertambahnya umur jalan sehingga pada suatu saat dapat menghambat
kegiatan masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan pengelolaan atau
teknik manajemen aset jalan yang sesuai.
Teknik
manajemen aset jalan lebih tepat dipandang sebagai sebuah siklus pengelolaan
jalan yang dilakukan setiap tahun sebagai sebuah proses peningkatan kinerja
yang bertujuan untuk memaksimalkan umur jalan. Terdapat 3 (tiga) pihak yang
terlibat dalam siklus pengelolaan jalan yaitu pemilik (Dinas Pekerjaan Umum
atau Dinas Bina Marga), Masyarakat (Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/FLLAJ
serta pengguna jalan), dan Penyedia Jasa (Konsultan Perencana Detail
Engineering Desain/DED, Kontraktor, Konsultan Pengawas/Supervisi). Terdapat 7
(tujuh) tahapan dalam siklus pengelolaan jalan sebagaimana terlihat dalam
Gambar 1.1.
Pasca
desentralisasi (2001), Pemerintah Daerah mengambil alih tanggung jawab pembangunan
dan pemeliharaan jalan provinsi dan kabupaten atau dikenal sebagai jalan
daerah. Pada tahap pertama siklus pengelolaan jalan daerah, Pemerintah Daerah
harus menetapkan tujuan lembaga penyelenggara jalan. Dalam melaksanakan tugas
pengelolaan jalan daerah maka dalam struktur organisasi Perangkat Daerah,
pemerintah daerah membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis yang
bertanggung jawab langsung pada pengelolaan jalan daerah misalnya Dinas
Pekerjaan Umum dimana terdapat Bidang Bina Marga atau Dinas Bina Marga. Agar
tugas pengelolaan jalan ini terukur maka dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) akan dituangkan tujuan penyelenggaraan jalan daerah
dengan menggunakan alokasi anggaran tertentu atau dikenal dengan target kerja dari
SKPD teknis.
Gambar 1. Siklus Pengelolaan Jalan
Sumber : Bagian 3 Perencanaan,
Pemrograman, dan Penganggaran Modul Isu-isu Sistemik Pengelolaan Jalan, 2018
Setelah
pembentukan SKPD teknis penyelenggara jalan beserta tujuan kerjanya maka tahap
kedua siklus pengelolaan jalan adalah menetapkan kebijakan dan standar yang
menjadi acuan dalam penyelenggaraan jalan daerah. Dalam hal ini, pelaksanaan
semua tugas dan fungsi SKPD teknis tersebut harus selalu mengacu pada aturan
yang berlaku baik aturan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah terkait
pengelolaan jalan. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Jalan dan Peraturan
Pemerintah tentang Jalan maka Pemerintah Pusat dalam hal ini diwakili oleh
Kementerian Pekerjaan Umum merupakan Pembina jalan daerah sehingga Kementerian
Pekerjaan Umum bertanggung jawab menyediakan berbagai peraturan dan bimbingan
teknis terkait pengelolaan jalan termasuk jembatan kepada daerah. Adapun
peraturan tersebut dapat berupa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat atau Norma, Standar, Pedoman, dan Manual (NSPM) terkait Jalan dan
Jembatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dengan menggunakan pedoman yang sama dari
Kementerian/Lembaga teknis Pembina jalan maka diharapkan pengelolaan jalan
daerah akan mempunyai standar yang sama dengan jalan nasional yang
pengelolaannya langsung berada dibawah Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Untuk
penetapan tujuan lembaga penyelenggaraan jalan (tahap pertama) dan kebijakan
& standar (tahap kedua) dalam pengelolaan jalan daerah tidak perlu diulang
setiap tahun, perubahan perlu dilakukan apabila terdapat perubahan pada dokumen
Organisasi Perangkat Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) yang biasanya dirubah setiap 5 (lima) tahun sekali atau tergantung
kebutuhan daerah. Sedangkan untuk tahap ketiga sampai ketujuh dalam siklus
pengelolaan jalan harus dilakukan setiap tahun.
Tahap
ketiga dalam siklus pengelolaan jalan daerah adalah Perencanaan, Pemrograman,
dan Penganggaran (PPP). Sejak era orde baru terdapat beberapa alat bantu dalam
PPP. Salah satu alat bantu PPP yaitu perangkat lunak teknik manajemen aset
jalan, IRMS (Integrated Road Management
System) dari Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) untuk jalan nasional dan
jalan provinsi. Namun, aplikasi tersebut dinilai lebih cocok untuk pengelolaan
jalan nasional karena terlalu kompleks untuk diterapkan di tingkat provinsi.
Pada tingkat kabupaten terdapat petunjuk teknis perencanaan dan penyusunan
program atau yang lebih dikenal dengan sebutan SK-77, yaitu sistem perencanaan
manual yang dikembangkan pada tahun tahun 90-an. Perbaruan alat bantu dalam
perencanaan, pemrograman, dan penganggaran untuk jalan daerah yang lebih modern
telah dinanti selama bertahun-tahun.
Untuk
mengakomodasi perkembangan teknologi, serta menjawab tantangan dan kebutuhan
terkait proses PPP di tingkat pemerintah daerah, Pemerintah Australia melalui
program hibah Provincial Road Improvement
and Maintenance (PRIM) di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah memberikan
hibah baik berupa anggaran fisik yang fokus pada pekerjaan pemeliharaan rutin
jalan dengan penerapan kontrak long segmen (semua segmen dalam ruas jalan yang
ditangani akan mendapat pekerjaan penanganan sesuai kebutuhan lapangan), dana
insentif untuk peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan jalan,
dan penyediaan aplikasi sebagai alat bantu PPP yang sederhana dan cocok
diterapkan di daerah yang pada umumnya mempunyai keterbatasan dalam kualitas
maupun kuantitas sumber daya manusia. Aplikasi alat bantu PPP yang dikembangkan
menggunakan dana hibah ini sejak tahun 2014 adalah aplikasi berbasis Microsoft
access yang dikenal dengan nama sistem manajemen jalan provinsi atau Provincial Road Management System
(PRMS). Pada awalnya, PRMS dikembangkan sebagai proyek percontohan untuk
memperkuat PPP pada jalan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pada tahun 2017, PRMS
dimodifikasi untuk mendukung PPP jalan pada tingkat kabupaten di wilayah
Kabupaten Lombok Barat dan diberi nama Kabupaten
Road Management System (KRMS).
Pada
tahun 2018, kedua sistem tersebut, PRMS dan KRMS, digabungkan menjadi satu
sistem yang bisa digunakan untuk mendukung perencanaan, pemrograman, dan
penganggaran jalan provinsi dan jalan kabupaten dan diberi nama Provincial/Kabupaten Road Management System
(PKRMS). PKRMS diharapkan dapat mendukung kegiatan teknik manajemen aset
jalan menjadi lebih efektif dan efisien melalui proses PPP yang didasari pada
kondisi jalan aktual dan pertimbangan yang lebih rasional.
Pada
awal tahun dilakukan survei PKRMS selama sekitar 3 (tiga) bulan. Setelah semua
hasil survei diinput dalam aplikasi dan dilakukan proses analisis dan
pemrograman, maka pengguna PKRMS dapat menghasilkan laporan. Laporan analisis
dari aplikasi PKRMS antara lain berisi usulan prioritas ruas jalan yang akan
ditangani, serta kondisi segmen jalan, volume dan biaya program pekerjaan
penanganan jalan yang direkomendasikan untuk 5 (lima) tahun kedepan. Laporan
tersebut dipresentasikan kepada Bappeda dan Forum Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (FLLAJ) untuk mendapatkan masukan dan koreksi. Pihak Bappeda memberikan
masukan terkait ketersediaan pagu anggaran penyelenggaraan jalan untuk tahun
mendatang sedangkan FLAAJ mengevaluasi usulan prioritas ruas jalan yang akan
ditangani apakah sudah mengakomodir keluhan dan kebutuhan masyarakat pengguna
jalan. Setelah dilakukan koreksi terhadap hasil PKRMS berdasarkan masukan dan
koreksi dari Bappeda dan FLLAJ maka unit perencana teknis jalan pada Dinas
Pekerjaan Umum/Dinas Bina Marga dapat menghasilkan dokumen PPP.
Berdasarkan
dokumen PPP tersebut, unit perencana teknis jalan menyiapkan dokumen
perencanaan teknis (dokumen DED) untuk segmen ruas-ruas jalan dalam kondisi
rusak ringan atau rusak berat yang direkomendasikan mendapat penanganan major
works seperti pekerjaan pemeliharaan berkala, rehabilitasi, pelebaran, atau
peningkatan struktur. Dalam penyusunan dokumen DED ini unit perencana teknis
jalan selaku pemilik pekerjaan dibantu oleh konsultan perencana melalui sistem
kontraktual. Konsultan perencana ini diperoleh dari proses pengadaan jasa
konsultasi yang dibantu oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di
daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, konsultan perencana dapat menggunakan
laporan analisis PKRMS sebagai panduan tetapi dokumen DED harus disusun
berdasarkan hasil survei detail dan pengujian lapangan dan laboratorium
berdasarkan aturan yang berlaku seperti manual desain perkerasan, perencanaan
geometry jalan, dalan lain-lain. Sedangkan untuk segmen jalan dengan kondisi
baik atau sedang (mantap) akan mendapat penanganan pekerjaan pemeliharaan rutin
dan pekerjaan tertunda dan pekerjaan minor (Backlog and Minor Works/BMW). Untuk
menetapkan volume dan biaya pekerjaan pemeliharaan rutin dan BMW ini diperlukan
survei Billing of Quantity (BoQ). Draft hasil pekerjaan DED dan BoQ ini akan
disosialisasikan ke masyarakat pengguna jalan di sekitar lokasi ruas jalan yang
akan ditangani dalam rangka transparansi dan menghimpun masukan dari masyarakat
sekitar melalui konsultasi publik tahap perencanaan yang difasilitasi oleh
FLLAJ. Dengan mengakomodir masukan dari masyarakat ini akan menyempurnakan
draft dokumen DED dan BoQ sehingga diharapkan dokumen final DED dan BoQ sudah
mencerminkan kebutuhan lapangan baik dari segi teknis maupun non-teknis
(masyarakat) dan layak untuk menjadi salah satu bagian dokumen pengadaan.
Untuk
selanjutnya, dokumen DED dan BoQ tersebut akan diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyusun dokumen pengadaan. Dalam hal ini, PPK
beserta staf teknisnya perlu memahami peranan PPK dalam pemeliharaan kinerja
jalan termasuk penyusunan dokumen pengadaan. Setelah PPK menyelesaika dokumen
pengadaan untuk paket pekerjaan fisik dan dokumen pengadaan untuk konsultan
supervisi jalan yang akan dilelang, dokumen pengadaan tersebut diserahkan
kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) daerah. UKPBJ akan melakukan
pelelangan pekerjaan sesuai dengan aturan terkait pengadaan Barang/Jasa yang
berlaku.
Setelah
proses pengadaan selesai di UKPBJ maka akan diumumkan kontraktor pelaksana
pekerjaan fisik dan konsultan pengawas pekerjaan jalan. Kemudian PPK selaku
pemilik pekerjaan melakukan tanda tangan kontrak perjanjian kerja dengan
kontraktor dan konsultan pengawas pekerjaan jalan dengan ketentuan dalam waktu
tertentu kontraktor harus dapat menyelesaikan semua volume pekerjaan yang
tertuang dalam kontrak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang ditentukan
dibawah pengawasan konsultan pengawas. Setelah penandatangan kontrak, dilakukan
konsultasi publik tahap konstruksi yang difasilitasi oleh FLLAJ. Dalam
konsultasi public ini, konsultan pengawas memaparkan pekerjaan penanganan jalan
yang akan dikerjakan oleh kontraktor kepada masyarakat sekitar ruas jalan yang
ditangani untuk mendapatkan masukan sehingga diharapkan penanganan konstruksi
pekerjaan jalan sesuai dengan kebutuhan lapangan dan salah satu bentuk
transparansi. Masukan dari masyarakat semaksimal mungkin akan berusaha
diakomodir oleh PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas sesuai dengan
ketersediaan sumber daya antara lain anggaran dan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan. Dalam proses konstruksi ini, masyarakat selaku pengguna jalan
diharapkan dapat ikut mengawasi pekerjaan konstruksi agar sesuai dengan aturan
yang berlaku. Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang tidak sesuai maka
masyarakat dapat menyampaikan laporan langsung ke SKPD teknis penyelenggara
jalan daerah atau melalui FLLAJ. Pada akhir kontrak, PPK menyerahkan aset jalan
dalam kondisi mantap kepada SKPD teknis untuk dapat dibuka bagi umum dan
dipelihara.
Pada tahap operasi dan pemeliharaan, SKPD teknis penyelenggara
jalan wajib mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan rutin dan BMW (apabila
diperlukan) bagi jalan dengan kondisi mantap sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dan BMW ini dapat dilakukan melalui sistem
kontraktual (kontrak long segment atau e-catalog) atau swakelola dengan
pelibatan masyarakat sekitar dalam program padat karya. Pada tahap ini,
masyarakat pengguna jalan juga dapat menyampaikan laporan kerusakan jalan
kepada SKPD teknis penyelenggara jalan daerah secara langsung atau melalui
FLLAJ sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Apabila semua pemangku kepentingan
melakukan semua tugasnya dalam setiap tahapan ssiklus pengelolaan jalan dengan
baik maka diharapkan prasarana jalan akan dapat selalu dijaga dalam kondisi
mantap sehingga peranan jalan dalam semua aspek kehidupan masyarakat dapat
menjadi optimal termasuk multiplier effect jalan dalam peningkatan
perekonomian.
Adapun modul pelatihan PKRMS disusun sebagai panduan peserta
pelatihan dalam menerapkan aplikasi PKRMS sebagai alat bantu dalam tahap
Perencanaan, Pemrograman, dan Penganggaran (PPP). Sedangkan modul Pengantar
Teknik Manajemen Aset Jalan ini disusun sebagai bagian dari modul pelatihan
PKRMS untuk memastikan setiap pengguna PKRMS memiliki pengetahuan dan
keterampilan yang memadai terkait dengan Teknik Manajemen Aset Jalan yang
memberikan penjelasan tantang cara mengelola aset jalan, proses PPP, dan
sekilas mengenai PKRMS.
Informasi Link Download
Pelatihan dan ToT PHJD April-Desember 2022
Pelatihan Link Zoom dan ToT PHJD (April-Nov 2022)
Download Materi dan Rekaman Training dan ToT
Pelatihan, ToT PHJD, Peraturan, Manual, SoP dan Pedoman