Pelatihan, ToT PHJD, Peraturan, Manual, SoP dan Pedoman untuk Infrastruktur Jalan

 Pelatihan, ToT PHJD, Peraturan, Manual, SoP dan Pedoman  untuk Infrastruktur Jalan 

Infrastruktur jalan merupakan salah satu aset publik utama dalam transportasi yang paling sering digunakan oleh publik untuk mendukung kegiatan ekonomi, pendidikan, bisnis, kerja dan lain-lain. Oleh karena itu jalan menjadi salah satu pendukung utama aktifitas sosial ekonomi suatu negara. Hal ini dipertegas dalam Undang-Undang Jalan No. 38 Tahun 2004 tentang jalan yang menyebutkan bahwa jalan merupakan prasarana transportasi yang memegang peranan penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, dan pertahanan keamanan.

Jalan yang telah selesai dibangun dan dioperasikan akan mengalami penurunan kondisi sesuai dengan bertambahnya umur jalan sehingga pada suatu saat dapat menghambat kegiatan masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan pengelolaan atau teknik manajemen aset jalan yang sesuai.

Teknik manajemen aset jalan lebih tepat dipandang sebagai sebuah siklus pengelolaan jalan yang dilakukan setiap tahun sebagai sebuah proses peningkatan kinerja yang bertujuan untuk memaksimalkan umur jalan. Terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat dalam siklus pengelolaan jalan yaitu pemilik (Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Bina Marga), Masyarakat (Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/FLLAJ serta pengguna jalan), dan Penyedia Jasa (Konsultan Perencana Detail Engineering Desain/DED, Kontraktor, Konsultan Pengawas/Supervisi). Terdapat 7 (tujuh) tahapan dalam siklus pengelolaan jalan sebagaimana terlihat dalam Gambar 1.1.

Pasca desentralisasi (2001), Pemerintah Daerah mengambil alih tanggung jawab pembangunan dan pemeliharaan jalan provinsi dan kabupaten atau dikenal sebagai jalan daerah. Pada tahap pertama siklus pengelolaan jalan daerah, Pemerintah Daerah harus menetapkan tujuan lembaga penyelenggara jalan. Dalam melaksanakan tugas pengelolaan jalan daerah maka dalam struktur organisasi Perangkat Daerah, pemerintah daerah membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis yang bertanggung jawab langsung pada pengelolaan jalan daerah misalnya Dinas Pekerjaan Umum dimana terdapat Bidang Bina Marga atau Dinas Bina Marga. Agar tugas pengelolaan jalan ini terukur maka dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) akan dituangkan tujuan penyelenggaraan jalan daerah dengan menggunakan alokasi anggaran tertentu atau dikenal dengan target kerja dari SKPD teknis.

 


Gambar 1. Siklus Pengelolaan Jalan

Sumber : Bagian 3 Perencanaan, Pemrograman, dan Penganggaran Modul Isu-isu Sistemik Pengelolaan Jalan, 2018

Setelah pembentukan SKPD teknis penyelenggara jalan beserta tujuan kerjanya maka tahap kedua siklus pengelolaan jalan adalah menetapkan kebijakan dan standar yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan jalan daerah. Dalam hal ini, pelaksanaan semua tugas dan fungsi SKPD teknis tersebut harus selalu mengacu pada aturan yang berlaku baik aturan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah terkait pengelolaan jalan. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah tentang Jalan maka Pemerintah Pusat dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Pekerjaan Umum merupakan Pembina jalan daerah sehingga Kementerian Pekerjaan Umum bertanggung jawab menyediakan berbagai peraturan dan bimbingan teknis terkait pengelolaan jalan termasuk jembatan kepada daerah. Adapun peraturan tersebut dapat berupa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Norma, Standar, Pedoman, dan Manual (NSPM) terkait Jalan dan Jembatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dengan menggunakan pedoman yang sama dari Kementerian/Lembaga teknis Pembina jalan maka diharapkan pengelolaan jalan daerah akan mempunyai standar yang sama dengan jalan nasional yang pengelolaannya langsung berada dibawah Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Untuk penetapan tujuan lembaga penyelenggaraan jalan (tahap pertama) dan kebijakan & standar (tahap kedua) dalam pengelolaan jalan daerah tidak perlu diulang setiap tahun, perubahan perlu dilakukan apabila terdapat perubahan pada dokumen Organisasi Perangkat Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang biasanya dirubah setiap 5 (lima) tahun sekali atau tergantung kebutuhan daerah. Sedangkan untuk tahap ketiga sampai ketujuh dalam siklus pengelolaan jalan harus dilakukan setiap tahun.

Tahap ketiga dalam siklus pengelolaan jalan daerah adalah Perencanaan, Pemrograman, dan Penganggaran (PPP). Sejak era orde baru terdapat beberapa alat bantu dalam PPP. Salah satu alat bantu PPP yaitu perangkat lunak teknik manajemen aset jalan, IRMS (Integrated Road Management System) dari Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) untuk jalan nasional dan jalan provinsi. Namun, aplikasi tersebut dinilai lebih cocok untuk pengelolaan jalan nasional karena terlalu kompleks untuk diterapkan di tingkat provinsi. Pada tingkat kabupaten terdapat petunjuk teknis perencanaan dan penyusunan program atau yang lebih dikenal dengan sebutan SK-77, yaitu sistem perencanaan manual yang dikembangkan pada tahun tahun 90-an. Perbaruan alat bantu dalam perencanaan, pemrograman, dan penganggaran untuk jalan daerah yang lebih modern telah dinanti selama bertahun-tahun.

Untuk mengakomodasi perkembangan teknologi, serta menjawab tantangan dan kebutuhan terkait proses PPP di tingkat pemerintah daerah, Pemerintah Australia melalui program hibah Provincial Road Improvement and Maintenance (PRIM) di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah memberikan hibah baik berupa anggaran fisik yang fokus pada pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dengan penerapan kontrak long segmen (semua segmen dalam ruas jalan yang ditangani akan mendapat pekerjaan penanganan sesuai kebutuhan lapangan), dana insentif untuk peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan jalan, dan penyediaan aplikasi sebagai alat bantu PPP yang sederhana dan cocok diterapkan di daerah yang pada umumnya mempunyai keterbatasan dalam kualitas maupun kuantitas sumber daya manusia. Aplikasi alat bantu PPP yang dikembangkan menggunakan dana hibah ini sejak tahun 2014 adalah aplikasi berbasis Microsoft access yang dikenal dengan nama sistem manajemen jalan provinsi atau Provincial Road Management System (PRMS). Pada awalnya, PRMS dikembangkan sebagai proyek percontohan untuk memperkuat PPP pada jalan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pada tahun 2017, PRMS dimodifikasi untuk mendukung PPP jalan pada tingkat kabupaten di wilayah Kabupaten Lombok Barat dan diberi nama Kabupaten Road Management System (KRMS).

Pada tahun 2018, kedua sistem tersebut, PRMS dan KRMS, digabungkan menjadi satu sistem yang bisa digunakan untuk mendukung perencanaan, pemrograman, dan penganggaran jalan provinsi dan jalan kabupaten dan diberi nama Provincial/Kabupaten Road Management System (PKRMS). PKRMS diharapkan dapat mendukung kegiatan teknik manajemen aset jalan menjadi lebih efektif dan efisien melalui proses PPP yang didasari pada kondisi jalan aktual dan pertimbangan yang lebih rasional.

Pada awal tahun dilakukan survei PKRMS selama sekitar 3 (tiga) bulan. Setelah semua hasil survei diinput dalam aplikasi dan dilakukan proses analisis dan pemrograman, maka pengguna PKRMS dapat menghasilkan laporan. Laporan analisis dari aplikasi PKRMS antara lain berisi usulan prioritas ruas jalan yang akan ditangani, serta kondisi segmen jalan, volume dan biaya program pekerjaan penanganan jalan yang direkomendasikan untuk 5 (lima) tahun kedepan. Laporan tersebut dipresentasikan kepada Bappeda dan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) untuk mendapatkan masukan dan koreksi. Pihak Bappeda memberikan masukan terkait ketersediaan pagu anggaran penyelenggaraan jalan untuk tahun mendatang sedangkan FLAAJ mengevaluasi usulan prioritas ruas jalan yang akan ditangani apakah sudah mengakomodir keluhan dan kebutuhan masyarakat pengguna jalan. Setelah dilakukan koreksi terhadap hasil PKRMS berdasarkan masukan dan koreksi dari Bappeda dan FLLAJ maka unit perencana teknis jalan pada Dinas Pekerjaan Umum/Dinas Bina Marga dapat menghasilkan dokumen PPP.

Berdasarkan dokumen PPP tersebut, unit perencana teknis jalan menyiapkan dokumen perencanaan teknis (dokumen DED) untuk segmen ruas-ruas jalan dalam kondisi rusak ringan atau rusak berat yang direkomendasikan mendapat penanganan major works seperti pekerjaan pemeliharaan berkala, rehabilitasi, pelebaran, atau peningkatan struktur. Dalam penyusunan dokumen DED ini unit perencana teknis jalan selaku pemilik pekerjaan dibantu oleh konsultan perencana melalui sistem kontraktual. Konsultan perencana ini diperoleh dari proses pengadaan jasa konsultasi yang dibantu oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, konsultan perencana dapat menggunakan laporan analisis PKRMS sebagai panduan tetapi dokumen DED harus disusun berdasarkan hasil survei detail dan pengujian lapangan dan laboratorium berdasarkan aturan yang berlaku seperti manual desain perkerasan, perencanaan geometry jalan, dalan lain-lain. Sedangkan untuk segmen jalan dengan kondisi baik atau sedang (mantap) akan mendapat penanganan pekerjaan pemeliharaan rutin dan pekerjaan tertunda dan pekerjaan minor (Backlog and Minor Works/BMW). Untuk menetapkan volume dan biaya pekerjaan pemeliharaan rutin dan BMW ini diperlukan survei Billing of Quantity (BoQ). Draft hasil pekerjaan DED dan BoQ ini akan disosialisasikan ke masyarakat pengguna jalan di sekitar lokasi ruas jalan yang akan ditangani dalam rangka transparansi dan menghimpun masukan dari masyarakat sekitar melalui konsultasi publik tahap perencanaan yang difasilitasi oleh FLLAJ. Dengan mengakomodir masukan dari masyarakat ini akan menyempurnakan draft dokumen DED dan BoQ sehingga diharapkan dokumen final DED dan BoQ sudah mencerminkan kebutuhan lapangan baik dari segi teknis maupun non-teknis (masyarakat) dan layak untuk menjadi salah satu bagian dokumen pengadaan.

Untuk selanjutnya, dokumen DED dan BoQ tersebut akan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyusun dokumen pengadaan. Dalam hal ini, PPK beserta staf teknisnya perlu memahami peranan PPK dalam pemeliharaan kinerja jalan termasuk penyusunan dokumen pengadaan. Setelah PPK menyelesaika dokumen pengadaan untuk paket pekerjaan fisik dan dokumen pengadaan untuk konsultan supervisi jalan yang akan dilelang, dokumen pengadaan tersebut diserahkan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) daerah. UKPBJ akan melakukan pelelangan pekerjaan sesuai dengan aturan terkait pengadaan Barang/Jasa yang berlaku.

Setelah proses pengadaan selesai di UKPBJ maka akan diumumkan kontraktor pelaksana pekerjaan fisik dan konsultan pengawas pekerjaan jalan. Kemudian PPK selaku pemilik pekerjaan melakukan tanda tangan kontrak perjanjian kerja dengan kontraktor dan konsultan pengawas pekerjaan jalan dengan ketentuan dalam waktu tertentu kontraktor harus dapat menyelesaikan semua volume pekerjaan yang tertuang dalam kontrak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang ditentukan dibawah pengawasan konsultan pengawas. Setelah penandatangan kontrak, dilakukan konsultasi publik tahap konstruksi yang difasilitasi oleh FLLAJ. Dalam konsultasi public ini, konsultan pengawas memaparkan pekerjaan penanganan jalan yang akan dikerjakan oleh kontraktor kepada masyarakat sekitar ruas jalan yang ditangani untuk mendapatkan masukan sehingga diharapkan penanganan konstruksi pekerjaan jalan sesuai dengan kebutuhan lapangan dan salah satu bentuk transparansi. Masukan dari masyarakat semaksimal mungkin akan berusaha diakomodir oleh PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas sesuai dengan ketersediaan sumber daya antara lain anggaran dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. Dalam proses konstruksi ini, masyarakat selaku pengguna jalan diharapkan dapat ikut mengawasi pekerjaan konstruksi agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang tidak sesuai maka masyarakat dapat menyampaikan laporan langsung ke SKPD teknis penyelenggara jalan daerah atau melalui FLLAJ. Pada akhir kontrak, PPK menyerahkan aset jalan dalam kondisi mantap kepada SKPD teknis untuk dapat dibuka bagi umum dan dipelihara.

Pada tahap operasi dan pemeliharaan, SKPD teknis penyelenggara jalan wajib mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan rutin dan BMW (apabila diperlukan) bagi jalan dengan kondisi mantap sesuai dengan kebutuhan lapangan. Pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dan BMW ini dapat dilakukan melalui sistem kontraktual (kontrak long segment atau e-catalog) atau swakelola dengan pelibatan masyarakat sekitar dalam program padat karya. Pada tahap ini, masyarakat pengguna jalan juga dapat menyampaikan laporan kerusakan jalan kepada SKPD teknis penyelenggara jalan daerah secara langsung atau melalui FLLAJ sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Apabila semua pemangku kepentingan melakukan semua tugasnya dalam setiap tahapan ssiklus pengelolaan jalan dengan baik maka diharapkan prasarana jalan akan dapat selalu dijaga dalam kondisi mantap sehingga peranan jalan dalam semua aspek kehidupan masyarakat dapat menjadi optimal termasuk multiplier effect jalan dalam peningkatan perekonomian.

Adapun modul pelatihan PKRMS disusun sebagai panduan peserta pelatihan dalam menerapkan aplikasi PKRMS sebagai alat bantu dalam tahap Perencanaan, Pemrograman, dan Penganggaran (PPP). Sedangkan modul Pengantar Teknik Manajemen Aset Jalan ini disusun sebagai bagian dari modul pelatihan PKRMS untuk memastikan setiap pengguna PKRMS memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai terkait dengan Teknik Manajemen Aset Jalan yang memberikan penjelasan tantang cara mengelola aset jalan, proses PPP, dan sekilas mengenai PKRMS.


Informasi Link Download


Pelatihan dan ToT PHJD April-Desember 2022 


Pelatihan Link Zoom dan ToT PHJD (April-Nov 2022) 


Download Materi dan Rekaman Training dan ToT 


Pelatihan, ToT PHJD, Peraturan, Manual, SoP dan Pedoman 


Tautan Youtube 


 


Share
GUDANG BISNIS
Pelatihan, ToT PHJD, Peraturan, Manual, SoP dan Pedoman  untuk Infrastruktur Jalan

Pelatihan, ToT PHJD, Peraturan, Manual, SoP dan Pedoman untuk Infrastruktur Jalan

Blog
Pelatihan, ToT PHJD, Peraturan, Manual, SoP dan Pedoman untuk Infrastruktur Jalan
Jumlah
Shipping Region
Jumlah Barang
Shipping to
Harga kirim
Share

WhatsApp Form ×

Pelatihan, ToT PHJD, Peraturan, Manual, SoP dan Pedoman  untuk Infrastruktur Jalan

Pelatihan, ToT PHJD, Peraturan, Manual, SoP dan Pedoman untuk Infrastruktur Jalan

Harga :
Ongkos Kirim :




Bayar di Aplikasi

Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

Klik tombol Lihat kode QR.
Scan kodenya untuk bayar di app.
Send

Read more

Spesifikasi

Kategori
ID Produk 1526082373828814983

Deskripsi

 Pelatihan, ToT PHJD, Peraturan, Manual, SoP dan Pedoman  untuk Infrastruktur Jalan 

Infrastruktur jalan merupakan salah satu aset publik utama dalam transportasi yang paling sering digunakan oleh publik untuk mendukung kegiatan ekonomi, pendidikan, bisnis, kerja dan lain-lain. Oleh karena itu jalan menjadi salah satu pendukung utama aktifitas sosial ekonomi suatu negara. Hal ini dipertegas dalam Undang-Undang Jalan No. 38 Tahun 2004 tentang jalan yang menyebutkan bahwa jalan merupakan prasarana transportasi yang memegang peranan penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, dan pertahanan keamanan.

Jalan yang telah selesai dibangun dan dioperasikan akan mengalami penurunan kondisi sesuai dengan bertambahnya umur jalan sehingga pada suatu saat dapat menghambat kegiatan masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan pengelolaan atau teknik manajemen aset jalan yang sesuai.

Teknik manajemen aset jalan lebih tepat dipandang sebagai sebuah siklus pengelolaan jalan yang dilakukan setiap tahun sebagai sebuah proses peningkatan kinerja yang bertujuan untuk memaksimalkan umur jalan. Terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat dalam siklus pengelolaan jalan yaitu pemilik (Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Bina Marga), Masyarakat (Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/FLLAJ serta pengguna jalan), dan Penyedia Jasa (Konsultan Perencana Detail Engineering Desain/DED, Kontraktor, Konsultan Pengawas/Supervisi). Terdapat 7 (tujuh) tahapan dalam siklus pengelolaan jalan sebagaimana terlihat dalam Gambar 1.1.

Pasca desentralisasi (2001), Pemerintah Daerah mengambil alih tanggung jawab pembangunan dan pemeliharaan jalan provinsi dan kabupaten atau dikenal sebagai jalan daerah. Pada tahap pertama siklus pengelolaan jalan daerah, Pemerintah Daerah harus menetapkan tujuan lembaga penyelenggara jalan. Dalam melaksanakan tugas pengelolaan jalan daerah maka dalam struktur organisasi Perangkat Daerah, pemerintah daerah membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis yang bertanggung jawab langsung pada pengelolaan jalan daerah misalnya Dinas Pekerjaan Umum dimana terdapat Bidang Bina Marga atau Dinas Bina Marga. Agar tugas pengelolaan jalan ini terukur maka dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) akan dituangkan tujuan penyelenggaraan jalan daerah dengan menggunakan alokasi anggaran tertentu atau dikenal dengan target kerja dari SKPD teknis.

 


Gambar 1. Siklus Pengelolaan Jalan

Sumber : Bagian 3 Perencanaan, Pemrograman, dan Penganggaran Modul Isu-isu Sistemik Pengelolaan Jalan, 2018

Setelah pembentukan SKPD teknis penyelenggara jalan beserta tujuan kerjanya maka tahap kedua siklus pengelolaan jalan adalah menetapkan kebijakan dan standar yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan jalan daerah. Dalam hal ini, pelaksanaan semua tugas dan fungsi SKPD teknis tersebut harus selalu mengacu pada aturan yang berlaku baik aturan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah terkait pengelolaan jalan. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah tentang Jalan maka Pemerintah Pusat dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Pekerjaan Umum merupakan Pembina jalan daerah sehingga Kementerian Pekerjaan Umum bertanggung jawab menyediakan berbagai peraturan dan bimbingan teknis terkait pengelolaan jalan termasuk jembatan kepada daerah. Adapun peraturan tersebut dapat berupa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Norma, Standar, Pedoman, dan Manual (NSPM) terkait Jalan dan Jembatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dengan menggunakan pedoman yang sama dari Kementerian/Lembaga teknis Pembina jalan maka diharapkan pengelolaan jalan daerah akan mempunyai standar yang sama dengan jalan nasional yang pengelolaannya langsung berada dibawah Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Untuk penetapan tujuan lembaga penyelenggaraan jalan (tahap pertama) dan kebijakan & standar (tahap kedua) dalam pengelolaan jalan daerah tidak perlu diulang setiap tahun, perubahan perlu dilakukan apabila terdapat perubahan pada dokumen Organisasi Perangkat Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang biasanya dirubah setiap 5 (lima) tahun sekali atau tergantung kebutuhan daerah. Sedangkan untuk tahap ketiga sampai ketujuh dalam siklus pengelolaan jalan harus dilakukan setiap tahun.

Tahap ketiga dalam siklus pengelolaan jalan daerah adalah Perencanaan, Pemrograman, dan Penganggaran (PPP). Sejak era orde baru terdapat beberapa alat bantu dalam PPP. Salah satu alat bantu PPP yaitu perangkat lunak teknik manajemen aset jalan, IRMS (Integrated Road Management System) dari Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) untuk jalan nasional dan jalan provinsi. Namun, aplikasi tersebut dinilai lebih cocok untuk pengelolaan jalan nasional karena terlalu kompleks untuk diterapkan di tingkat provinsi. Pada tingkat kabupaten terdapat petunjuk teknis perencanaan dan penyusunan program atau yang lebih dikenal dengan sebutan SK-77, yaitu sistem perencanaan manual yang dikembangkan pada tahun tahun 90-an. Perbaruan alat bantu dalam perencanaan, pemrograman, dan penganggaran untuk jalan daerah yang lebih modern telah dinanti selama bertahun-tahun.

Untuk mengakomodasi perkembangan teknologi, serta menjawab tantangan dan kebutuhan terkait proses PPP di tingkat pemerintah daerah, Pemerintah Australia melalui program hibah Provincial Road Improvement and Maintenance (PRIM) di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah memberikan hibah baik berupa anggaran fisik yang fokus pada pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dengan penerapan kontrak long segmen (semua segmen dalam ruas jalan yang ditangani akan mendapat pekerjaan penanganan sesuai kebutuhan lapangan), dana insentif untuk peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan jalan, dan penyediaan aplikasi sebagai alat bantu PPP yang sederhana dan cocok diterapkan di daerah yang pada umumnya mempunyai keterbatasan dalam kualitas maupun kuantitas sumber daya manusia. Aplikasi alat bantu PPP yang dikembangkan menggunakan dana hibah ini sejak tahun 2014 adalah aplikasi berbasis Microsoft access yang dikenal dengan nama sistem manajemen jalan provinsi atau Provincial Road Management System (PRMS). Pada awalnya, PRMS dikembangkan sebagai proyek percontohan untuk memperkuat PPP pada jalan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pada tahun 2017, PRMS dimodifikasi untuk mendukung PPP jalan pada tingkat kabupaten di wilayah Kabupaten Lombok Barat dan diberi nama Kabupaten Road Management System (KRMS).

Pada tahun 2018, kedua sistem tersebut, PRMS dan KRMS, digabungkan menjadi satu sistem yang bisa digunakan untuk mendukung perencanaan, pemrograman, dan penganggaran jalan provinsi dan jalan kabupaten dan diberi nama Provincial/Kabupaten Road Management System (PKRMS). PKRMS diharapkan dapat mendukung kegiatan teknik manajemen aset jalan menjadi lebih efektif dan efisien melalui proses PPP yang didasari pada kondisi jalan aktual dan pertimbangan yang lebih rasional.

Pada awal tahun dilakukan survei PKRMS selama sekitar 3 (tiga) bulan. Setelah semua hasil survei diinput dalam aplikasi dan dilakukan proses analisis dan pemrograman, maka pengguna PKRMS dapat menghasilkan laporan. Laporan analisis dari aplikasi PKRMS antara lain berisi usulan prioritas ruas jalan yang akan ditangani, serta kondisi segmen jalan, volume dan biaya program pekerjaan penanganan jalan yang direkomendasikan untuk 5 (lima) tahun kedepan. Laporan tersebut dipresentasikan kepada Bappeda dan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) untuk mendapatkan masukan dan koreksi. Pihak Bappeda memberikan masukan terkait ketersediaan pagu anggaran penyelenggaraan jalan untuk tahun mendatang sedangkan FLAAJ mengevaluasi usulan prioritas ruas jalan yang akan ditangani apakah sudah mengakomodir keluhan dan kebutuhan masyarakat pengguna jalan. Setelah dilakukan koreksi terhadap hasil PKRMS berdasarkan masukan dan koreksi dari Bappeda dan FLLAJ maka unit perencana teknis jalan pada Dinas Pekerjaan Umum/Dinas Bina Marga dapat menghasilkan dokumen PPP.

Berdasarkan dokumen PPP tersebut, unit perencana teknis jalan menyiapkan dokumen perencanaan teknis (dokumen DED) untuk segmen ruas-ruas jalan dalam kondisi rusak ringan atau rusak berat yang direkomendasikan mendapat penanganan major works seperti pekerjaan pemeliharaan berkala, rehabilitasi, pelebaran, atau peningkatan struktur. Dalam penyusunan dokumen DED ini unit perencana teknis jalan selaku pemilik pekerjaan dibantu oleh konsultan perencana melalui sistem kontraktual. Konsultan perencana ini diperoleh dari proses pengadaan jasa konsultasi yang dibantu oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, konsultan perencana dapat menggunakan laporan analisis PKRMS sebagai panduan tetapi dokumen DED harus disusun berdasarkan hasil survei detail dan pengujian lapangan dan laboratorium berdasarkan aturan yang berlaku seperti manual desain perkerasan, perencanaan geometry jalan, dalan lain-lain. Sedangkan untuk segmen jalan dengan kondisi baik atau sedang (mantap) akan mendapat penanganan pekerjaan pemeliharaan rutin dan pekerjaan tertunda dan pekerjaan minor (Backlog and Minor Works/BMW). Untuk menetapkan volume dan biaya pekerjaan pemeliharaan rutin dan BMW ini diperlukan survei Billing of Quantity (BoQ). Draft hasil pekerjaan DED dan BoQ ini akan disosialisasikan ke masyarakat pengguna jalan di sekitar lokasi ruas jalan yang akan ditangani dalam rangka transparansi dan menghimpun masukan dari masyarakat sekitar melalui konsultasi publik tahap perencanaan yang difasilitasi oleh FLLAJ. Dengan mengakomodir masukan dari masyarakat ini akan menyempurnakan draft dokumen DED dan BoQ sehingga diharapkan dokumen final DED dan BoQ sudah mencerminkan kebutuhan lapangan baik dari segi teknis maupun non-teknis (masyarakat) dan layak untuk menjadi salah satu bagian dokumen pengadaan.

Untuk selanjutnya, dokumen DED dan BoQ tersebut akan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyusun dokumen pengadaan. Dalam hal ini, PPK beserta staf teknisnya perlu memahami peranan PPK dalam pemeliharaan kinerja jalan termasuk penyusunan dokumen pengadaan. Setelah PPK menyelesaika dokumen pengadaan untuk paket pekerjaan fisik dan dokumen pengadaan untuk konsultan supervisi jalan yang akan dilelang, dokumen pengadaan tersebut diserahkan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) daerah. UKPBJ akan melakukan pelelangan pekerjaan sesuai dengan aturan terkait pengadaan Barang/Jasa yang berlaku.

Setelah proses pengadaan selesai di UKPBJ maka akan diumumkan kontraktor pelaksana pekerjaan fisik dan konsultan pengawas pekerjaan jalan. Kemudian PPK selaku pemilik pekerjaan melakukan tanda tangan kontrak perjanjian kerja dengan kontraktor dan konsultan pengawas pekerjaan jalan dengan ketentuan dalam waktu tertentu kontraktor harus dapat menyelesaikan semua volume pekerjaan yang tertuang dalam kontrak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang ditentukan dibawah pengawasan konsultan pengawas. Setelah penandatangan kontrak, dilakukan konsultasi publik tahap konstruksi yang difasilitasi oleh FLLAJ. Dalam konsultasi public ini, konsultan pengawas memaparkan pekerjaan penanganan jalan yang akan dikerjakan oleh kontraktor kepada masyarakat sekitar ruas jalan yang ditangani untuk mendapatkan masukan sehingga diharapkan penanganan konstruksi pekerjaan jalan sesuai dengan kebutuhan lapangan dan salah satu bentuk transparansi. Masukan dari masyarakat semaksimal mungkin akan berusaha diakomodir oleh PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas sesuai dengan ketersediaan sumber daya antara lain anggaran dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. Dalam proses konstruksi ini, masyarakat selaku pengguna jalan diharapkan dapat ikut mengawasi pekerjaan konstruksi agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang tidak sesuai maka masyarakat dapat menyampaikan laporan langsung ke SKPD teknis penyelenggara jalan daerah atau melalui FLLAJ. Pada akhir kontrak, PPK menyerahkan aset jalan dalam kondisi mantap kepada SKPD teknis untuk dapat dibuka bagi umum dan dipelihara.

Pada tahap operasi dan pemeliharaan, SKPD teknis penyelenggara jalan wajib mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan rutin dan BMW (apabila diperlukan) bagi jalan dengan kondisi mantap sesuai dengan kebutuhan lapangan. Pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dan BMW ini dapat dilakukan melalui sistem kontraktual (kontrak long segment atau e-catalog) atau swakelola dengan pelibatan masyarakat sekitar dalam program padat karya. Pada tahap ini, masyarakat pengguna jalan juga dapat menyampaikan laporan kerusakan jalan kepada SKPD teknis penyelenggara jalan daerah secara langsung atau melalui FLLAJ sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Apabila semua pemangku kepentingan melakukan semua tugasnya dalam setiap tahapan ssiklus pengelolaan jalan dengan baik maka diharapkan prasarana jalan akan dapat selalu dijaga dalam kondisi mantap sehingga peranan jalan dalam semua aspek kehidupan masyarakat dapat menjadi optimal termasuk multiplier effect jalan dalam peningkatan perekonomian.

Adapun modul pelatihan PKRMS disusun sebagai panduan peserta pelatihan dalam menerapkan aplikasi PKRMS sebagai alat bantu dalam tahap Perencanaan, Pemrograman, dan Penganggaran (PPP). Sedangkan modul Pengantar Teknik Manajemen Aset Jalan ini disusun sebagai bagian dari modul pelatihan PKRMS untuk memastikan setiap pengguna PKRMS memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai terkait dengan Teknik Manajemen Aset Jalan yang memberikan penjelasan tantang cara mengelola aset jalan, proses PPP, dan sekilas mengenai PKRMS.


Informasi Link Download


Pelatihan dan ToT PHJD April-Desember 2022 


Pelatihan Link Zoom dan ToT PHJD (April-Nov 2022) 


Download Materi dan Rekaman Training dan ToT 


Pelatihan, ToT PHJD, Peraturan, Manual, SoP dan Pedoman 


Tautan Youtube 


 


Read more Sembunyikan

GUDANG BISNIS