Description | |
-Description_Name | Kepmen ESDM No. 106.K-MB.01-MEM.B-2022 tentang wilayah pertambangan Propinsi Sumatra utara |
- Brand Name | Peraturan |
- Password | Klick Password |
-Download | Silahkan tunggu dalam 30 detik.
|
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG WILAYAH PERTAMBANGAN PROVINS! SUMATERA UTARA
KESATU
Menetapkan Wilayah Pertambangan Provinsi Sumatera Utara yang terdiri atas :
- Wilayah Usaha Pertambangan;
- Wilayah Pencadangan Negara; dan
- Wilayah Pertambangan Rakyat, yang dituangkan dalam lembar peta tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA
Wilayah Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral logam;
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral bukan logam;
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu;
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan batuan; dan/atau
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan batubara,
dengan memperhatikan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
KETIGA
Wilayah Usaha Pertarnbangan sebagaimana dimaksud dalarn Diktum KESATU huruf a dapat diubah peruntukannya menjadi:
- Wilayah Pencadangan Negara;
- Wilayah Usaha Pertambangan Khusus; atau
- Wilayah Pertambangan Rakyat,
dengan memperhatikan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT
Wilayah Pencadangan Negara sebagaimana dimaksud dalarn Diktum KESATU huruf b dan Diktum KETIGA huruf a menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan Wilayah Usaha Pertarnbangan Khusus dengan memperhatikan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
KELIMA
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana dimaksud dalarn Diktum KETIGA huruf b dan Diktum KEEMPAT menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan memperhatikan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
KEENAM
Wilayah Pertarnbangan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf c dan Diktum KETIGA huruf c menjadi dasar untuk penerbitan izin pertambangan rakyat dengan memperhatikan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
KETUJUH
Wilayah Pertarnbangan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalarn 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
KETUJU
#Artikel #Peraturan
.