Description | |
-Description_Name | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal |
- Brand Name | Peraturan |
- Password | Klick Password |
-Download | Silahkan tunggu dalam 30 detik.
|
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2021
TENTANG BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL
UMUM :
Pasal 1.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 61) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan ayat (2) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2.
Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha :
- yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
- untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat
(1a). Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah Bidang U saha yang bersifat komersial.
(2). Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah :
- Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), lndustri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031).
- Bidang Usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(1). Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan Bidang U saha yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal termasuk Koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- persyaratan Penanaman Modal untuk Penanam Modal dalam negeri;
- persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing;
- persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus; atau
- persyaratan Penanaman Modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
(3). Dalam hal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi lebih dari satu Bidang Usaha, ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III hanya berlaku bagi Bidang Usaha yang tercantum dalam kolom Bidang U saha tersebut
Dst..
#Health #Optimove
.