Description | |
-Description_Name | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah |
- Brand Name | Peraturan |
- Password | Klick Password |
-Download | Silahkan tunggu dalam 30 detik.
|
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 2014
TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
UMUM :
Pasal 4
- Kepala FKTP menyampaikan rencana pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN tahun berjalan kepada kepala SKPD Dinas Kesehatan.
- Rencana pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan besaran kapitasi JKN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggarkan dalam RKA-SKPD pada SKPKD.
- Rencana belanja Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggarkan dalam RKA-SKPD Dinas Kesehatan.
- RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar penetapan Dana Kapitasi dalam peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
- Pembayaran Dana Kapitasi dari BPJS Kesehatan dilakukan melalui rekening Dana Kapitasi JKN pada FKTP dan diakui sebagai pendapatan
- Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP.
- Dalam hal pendapatan Dana Kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, Dana Kapitasi tersebut diperhitungkan oleh BPJS Kesehatan dalam pembayaran Dana Kapitasi tahun anggaran berikutnya.
- Pemerintah Daerah wajib menganggarkan kembali pendapatan Dana Kapitasi yang tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang ditetapkan dalam APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal APBD sudah ditetapkan, penganggaran kembali pendapatan Dana Kapitasi yang tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Pasal 8
- Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP mencatat dan menyampaikan realisasi pendapatan dan belanja setiap bulan kepada kepala FKTP.
- Kepala FKTP menyampaikan laporan realisasi pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKD melalui kepala SKPD Dinas Kesehatan dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab
- Kepala FKTP menyampaikan laporan realisasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala SKPD Dinas Kesehatan dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab.
- Berdasarkan laporan realisasi pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPKD mencatat sebagai realisasi pendapatan
Pasal 9
- Berdasarkan laporan realisasi belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), kepala SKPD Dinas Kesehatan menyampaikan SP2B FKTP kepada PPKD.
- Berdasarkan SP2B FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD mencatat dan mengesahkan serta menetapkan SPB.
Dst..
#Health #Optimove
.