PP 46 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

HotelArtikel
Artikel
9.5 11020
Peraturan

Description
-Description_NamePeraturan Presiden  Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden  Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah  Daerah

- Brand NamePeraturan
- PasswordKlick Password
-Download
Silahkan tunggu dalam 30 detik.





PERATURAN PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN  NOMOR 32 TAHUN 2014
TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH  DAERAH


UMUM : 
Pasal 4

  • Kepala  FKTP  menyampaikan  rencana pendapatan dan belanja   Dana   Kapitasi   JKN   tahun  berjalan   kepada kepala SKPD  Dinas  Kesehatan.
  • Rencana  pendapatan  dan belanja  Dana  Kapitasi  JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jumlah  peserta  yang  terdaftar  di   FKTP   dan  besaran kapitasi JKN,  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Rencana pendapatan Dana  Kapitasi JKN  sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)  dianggarkan dalam RKA-SKPD pada SKPKD.
  • Rencana   belanja   Dana   Kapitasi   JKN    sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)  dianggarkan dalam RKA-SKPD Dinas  Kesehatan.
  • RKA-SKPD   sebagaimana  dimaksud pada  ayat (3)  dan ayat (4)  menjadi dasar penetapan Dana Kapitasi dalam peraturan daerah tentang APBD  dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD  tahun anggaran berkenaan  sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.
Pasal 7

  • Pembayaran   Dana    Kapitasi    dari   BPJS   Kesehatan dilakukan  melalui  rekening  Dana  Kapitasi  JKN  pada FKTP dan diakui sebagai pendapatan
  • Pendapatan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) digunakan   langsung    untuk    pelayanan   kesehatan peserta JKN  pada FKTP.
  • Dalam hal pendapatan Dana Kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, Dana Kapitasi tersebut diperhitungkan oleh BPJS Kesehatan dalam pembayaran Dana Kapitasi tahun anggaran berikutnya.
  • Pemerintah  Daerah  wajib  menganggarkan kembali pendapatan Dana Kapitasi yang tidak digunakan seluruhnya  pada  tahun  anggaran  berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  yang ditetapkan dalam   APBD     tahun    anggaran   berikutnya    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam   hal   APBD    sudah   ditetapkan,  penganggaran kembali  pendapatan   Dana  Kapitasi  yang  tidak digunakan     seluruhnya     pada     tahun     anggaran berkenaan   sebagaimana    dimaksud   pada   ayat   (4) dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Pasal 8

  • Bendahara   Dana   Kapitasi   JKN   pada  FKTP  mencatat dan menyampaikan  realisasi pendapatan  dan  belanja setiap bulan kepada kepala FKTP.
  • Kepala    FKTP    menyampaikan    laporan    realisasi pendapatan  sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) kepada  PPKD   melalui kepala  SKPD   Dinas  Kesehatan dengan   melampirkan    surat    pernyataan   tanggung jawab
  • Kepala  FKTP  menyampaikan laporan  realisasi belanja sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  kepada  kepala SKPD Dinas Kesehatan dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab.
  • Berdasarkan        laporan        realisasi      pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),  PPKD  mencatat sebagai realisasi pendapatan
Pasal 9

  • Berdasarkan laporan realisasi belanja sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 8  ayat (3),  kepala  SKPD  Dinas Kesehatan  menyampaikan SP2B  FKTP kepada PPKD.
  • Berdasarkan SP2B   FKTP  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD mencatat dan mengesahkan serta menetapkan SPB.



Dst..














#Health #Optimove
.


Share
GUDANG BISNIS
PP 46 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden  Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah  Daerah

PP 46 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Artikel
Jumlah
Shipping Region
Jumlah Barang
Shipping to
Harga kirim
Share

WhatsApp Form ×

PP 46 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden  Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah  Daerah

PP 46 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Harga :
Ongkos Kirim :




Bayar di Aplikasi

Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

Klik tombol Lihat kode QR.
Scan kodenya untuk bayar di app.
Send

Read more

Spesifikasi

Kategori
ID Produk 3634698171280925340

Deskripsi

HotelArtikel
Artikel
9.5 11020
Peraturan

Description
-Description_NamePeraturan Presiden  Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden  Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah  Daerah

- Brand NamePeraturan
- PasswordKlick Password
-Download
Silahkan tunggu dalam 30 detik.





PERATURAN PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN  NOMOR 32 TAHUN 2014
TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH  DAERAH


UMUM : 
Pasal 4

  • Kepala  FKTP  menyampaikan  rencana pendapatan dan belanja   Dana   Kapitasi   JKN   tahun  berjalan   kepada kepala SKPD  Dinas  Kesehatan.
  • Rencana  pendapatan  dan belanja  Dana  Kapitasi  JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jumlah  peserta  yang  terdaftar  di   FKTP   dan  besaran kapitasi JKN,  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Rencana pendapatan Dana  Kapitasi JKN  sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)  dianggarkan dalam RKA-SKPD pada SKPKD.
  • Rencana   belanja   Dana   Kapitasi   JKN    sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)  dianggarkan dalam RKA-SKPD Dinas  Kesehatan.
  • RKA-SKPD   sebagaimana  dimaksud pada  ayat (3)  dan ayat (4)  menjadi dasar penetapan Dana Kapitasi dalam peraturan daerah tentang APBD  dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD  tahun anggaran berkenaan  sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.
Pasal 7

  • Pembayaran   Dana    Kapitasi    dari   BPJS   Kesehatan dilakukan  melalui  rekening  Dana  Kapitasi  JKN  pada FKTP dan diakui sebagai pendapatan
  • Pendapatan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) digunakan   langsung    untuk    pelayanan   kesehatan peserta JKN  pada FKTP.
  • Dalam hal pendapatan Dana Kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, Dana Kapitasi tersebut diperhitungkan oleh BPJS Kesehatan dalam pembayaran Dana Kapitasi tahun anggaran berikutnya.
  • Pemerintah  Daerah  wajib  menganggarkan kembali pendapatan Dana Kapitasi yang tidak digunakan seluruhnya  pada  tahun  anggaran  berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  yang ditetapkan dalam   APBD     tahun    anggaran   berikutnya    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam   hal   APBD    sudah   ditetapkan,  penganggaran kembali  pendapatan   Dana  Kapitasi  yang  tidak digunakan     seluruhnya     pada     tahun     anggaran berkenaan   sebagaimana    dimaksud   pada   ayat   (4) dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Pasal 8

  • Bendahara   Dana   Kapitasi   JKN   pada  FKTP  mencatat dan menyampaikan  realisasi pendapatan  dan  belanja setiap bulan kepada kepala FKTP.
  • Kepala    FKTP    menyampaikan    laporan    realisasi pendapatan  sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) kepada  PPKD   melalui kepala  SKPD   Dinas  Kesehatan dengan   melampirkan    surat    pernyataan   tanggung jawab
  • Kepala  FKTP  menyampaikan laporan  realisasi belanja sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  kepada  kepala SKPD Dinas Kesehatan dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab.
  • Berdasarkan        laporan        realisasi      pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),  PPKD  mencatat sebagai realisasi pendapatan
Pasal 9

  • Berdasarkan laporan realisasi belanja sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 8  ayat (3),  kepala  SKPD  Dinas Kesehatan  menyampaikan SP2B  FKTP kepada PPKD.
  • Berdasarkan SP2B   FKTP  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD mencatat dan mengesahkan serta menetapkan SPB.



Dst..














#Health #Optimove
.


Read more Sembunyikan

GUDANG BISNIS