Perpres 30 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

HotelArtikel
Artikel
9.5 11020
Peraturan

Description
-Description_NamePeraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan  Jabatan  Fungsional Penggerak Swadaya  Masyarakat

- Brand NamePeraturan
- PasswordKlick Password
-Download
Silahkan tunggu dalam 30 detik.







UMUM : 
Pasal 1


Dalam    Peraturan    Presiden   ini   yang   dimaksud   dengan Tunjangan   .Jabatan   Fungsional  Penggerak  Swadaya Masyarakat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penggerak Swadaya  Masyarakat  adalah  tunjangan  jabatan  fungsional yang diberikan  kepada  Pegawai Negeri  Sipil  yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Pasal 2


Pegawai Negeri  Sipil  yang diangkat dan ditugaskan  secara penuh  dalam Jabatan  Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat  setiap bulan.


Pasal 3


Besaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran  yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan dari Peraturan  Presiden ini.


Pasal 4


Pemberian Tunjangan  Penggerak Swadaya Masyarakat bagi:

  1. Pegawai   Negeri   Sipil    yang  bekerja   pada  Pemerintah Pusat   dibebankan   pada   Anggaran    Pendapatan   dan Belanja  Negara;  dan
  2. Pegawai   Neger Sipil    yang  bekerja   pada  Pemerintah Daerah   dibebankan  pada  Anggaran   Pendapatan   dan Belanja  Daerah
Pasal 5


Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan  apabila  Pegawai Negeri  Sipil  sebagaimana dimaksud    dalam    Pasal    2     diangkat    dalam   jabatan struktural,  jabatan  fungsional  lain,  atau  karena  hal  lain yang   mengakibatkan    pemberian   tunjangan    dihentikan sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.


Pasal 6


Tata  cara  pembayaran dan penghentian  pembayaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masya.rakat dilaksanakan sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Dst..














#Health #Optimove
.


Share
GUDANG BISNIS
Perpres 30 tahun 2021 tentang Tunjangan  Jabatan  Fungsional Penggerak Swadaya  Masyarakat

Perpres 30 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Artikel
Jumlah
Shipping Region
Jumlah Barang
Shipping to
Harga kirim
Share

WhatsApp Form ×

Perpres 30 tahun 2021 tentang Tunjangan  Jabatan  Fungsional Penggerak Swadaya  Masyarakat

Perpres 30 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Harga :
Ongkos Kirim :




Bayar di Aplikasi

Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

Klik tombol Lihat kode QR.
Scan kodenya untuk bayar di app.
Send

Read more

Spesifikasi

Kategori
ID Produk 3703774543659155422

Deskripsi

HotelArtikel
Artikel
9.5 11020
Peraturan

Description
-Description_NamePeraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan  Jabatan  Fungsional Penggerak Swadaya  Masyarakat

- Brand NamePeraturan
- PasswordKlick Password
-Download
Silahkan tunggu dalam 30 detik.







UMUM : 
Pasal 1


Dalam    Peraturan    Presiden   ini   yang   dimaksud   dengan Tunjangan   .Jabatan   Fungsional  Penggerak  Swadaya Masyarakat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penggerak Swadaya  Masyarakat  adalah  tunjangan  jabatan  fungsional yang diberikan  kepada  Pegawai Negeri  Sipil  yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Pasal 2


Pegawai Negeri  Sipil  yang diangkat dan ditugaskan  secara penuh  dalam Jabatan  Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat  setiap bulan.


Pasal 3


Besaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran  yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan dari Peraturan  Presiden ini.


Pasal 4


Pemberian Tunjangan  Penggerak Swadaya Masyarakat bagi:

  1. Pegawai   Negeri   Sipil    yang  bekerja   pada  Pemerintah Pusat   dibebankan   pada   Anggaran    Pendapatan   dan Belanja  Negara;  dan
  2. Pegawai   Neger Sipil    yang  bekerja   pada  Pemerintah Daerah   dibebankan  pada  Anggaran   Pendapatan   dan Belanja  Daerah
Pasal 5


Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan  apabila  Pegawai Negeri  Sipil  sebagaimana dimaksud    dalam    Pasal    2     diangkat    dalam   jabatan struktural,  jabatan  fungsional  lain,  atau  karena  hal  lain yang   mengakibatkan    pemberian   tunjangan    dihentikan sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.


Pasal 6


Tata  cara  pembayaran dan penghentian  pembayaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masya.rakat dilaksanakan sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Dst..














#Health #Optimove
.


Read more Sembunyikan

GUDANG BISNIS