Description | |
-Description_Name | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah |
- Brand Name | Peraturan |
- Password | Klick Password |
-Download | Silahkan tunggu dalam 30 detik.
|
Inti
Dalam rangka implementasi ETPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a:
- pemerintah daerah provinsi membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi, selanjutnya disebut TP2DD Provinsi, yang diketuai oleh gubernur; dan
- pemerintah daerah kabupaten/kota membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut TP2DD Kabupaten/Kota, yang diketuai oleh bupati/wali kota.
Pasal 5
- TP2DD Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- TP2DD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota
Pasal 6
Pembentukan TP2DD Provinsi dan TP2DD Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.
Pasal 7
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, keanggotaan, uraian tugas, dan mekanisme kerja TP2DD Provinsi dan TP2DD Kabupaten/Kota, serta tata cara implementasi ETPD oleh TP2DD Provinsi dan TP2DD Kabupaten/Kota, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
- Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden mi ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan Satgas P2DD
Dalam melaksanakan tugasnya:
TP2DD Provinsi dapat berkoordinasi dengan Satgas P2DD dan/atau TP2DD Kabupaten/Kota;
- TP2DD Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan Satgas P2DD dan/ atau TP2DD Provinsi; dan
- Satgas P2DD, TP2DD Provinsi, dan TP2DD Kabupaten/Kota dapat melibatkan dan/ atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/ atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas:
- Satgas P2DD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- TP2DD Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- TP2DD Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika ada yang kurang jelas silahkan diskusi di komentar dibawah atau download filenya diatas.
Dst..
#Health #Optimove
.