pp 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

HotelArtikel
Artikel
9.5 11020
Peraturan

Description
-Description_Name Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Brand NamePeraturan
- PasswordKlick Password
-Download
Silahkan tunggu dalam 30 detik.





PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR  57  TAHUN  2021
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

ABSTRAK : 
Pendidikan nasional berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan potensi setiap warga negara tanpa kecuali. Pendidikan nasional yang bermutu merupakan fondasi pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan mampu secara proaktif menjawab tantangan zaman yang terus berubah. Untuk mewujudkan sistem Pendidikan nasional yang bermutu, diperlukan Standar Nasional Pendidikan yang menjadi pedoman dasar bagi penyelenggaraan Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan meliputi kriteria minimal tentang berbagai aspek Pendidikan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan Satuan Pendidikan.

Sebagai pedoman dasar, Standar Nasional Pendidikan perlu secara berkala ditinjau kesesuaiannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan zarnan yang berubah, melalui penyempurnaan substansi pengaturan. Penyempurnaan tersebut dimaksudkan agar Standar Nasional Pendidikan tetap mutakhir dan relevan, sehingga dapat mendukung akselerasi peningkatan mutu sistem Pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Beberapa hal yang menjadi pokok penyempurnaan pengaturan dilakukan terhadap susunan Standar Nasional Pendidikan, kurikulum, evaluasi hasil belajar Peserta Didik, dan evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri.

Penyempurnaan pengaturan mengenai susunan Standar Nasional Pendidikan menempatkan standar kompetensi lulusan sebagai standar yang pertama. Hal ini dimaksudkan untuk menandakan pergeseran orientasi dari Pendidikan yang berbasis isi, menjadi Pendidikan yang berbasis kompetensi. Pengembangan kompetensi Peserta Didik menjadi tujuan utama yang perlu didukung melalui pemenuhan komponen-komponen lain dari Standar Nasional Pendidikan. Makna kompetensi juga dirumuskan ulang untuk menegaskan sifat terintegrasi dari ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan

Penyempurnaan pengaturan mengenai kurikulum dilakukan untuk menjadi landasan bagi upaya penyederhanaan kurikulum nasional yang lebih berorientasi pada pengembangan kompetensi. Kerangka dasar dan struktur kurikulum di tingkat nasional dibuat menjadi lebih sederhana. Satuan Pendidikan kembali diberi kewenangan penuh untuk mengembangkan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan untuk mengakomodasi keragaman kondisi dan kebutuhan.

Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi memisahkan secara lebih tegas antara evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik dan evaluasi terhadap sistem Pendidikan. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan prinsip pedagogi, evaluasi terhadap hasil belajar Peserta Didik merupakan kewenangan dan tugas pendidik. Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem Pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem, serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga dibantu oleh lembaga mandiri untuk melakukan telaah kritis dan objektif.

Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri akan memotret mutu secara lebih komprehensif, meliputi efektivitas Satuan Pendidikan dalam memfasilitasi pembelajararl, pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, kualitas proses pembelajaran dan pengelolaan Satuan Pendidikan, serta jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Potret yang komprehensif ini dirancang agar dapat dimanfaatkan oleh kepala Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi diri dan perencanaan program serta anggaran yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2OO5 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu dilakukan penyempurnaan melalui penggantian. Penggantian dimaksud dilakukan melalui penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan


Dst..














#Health #Optimove
.


Share
GUDANG BISNIS
pp 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

pp 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

Artikel
Jumlah
Shipping Region
Jumlah Barang
Shipping to
Harga kirim
Share

WhatsApp Form ×

pp 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

pp 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

Harga :
Ongkos Kirim :




Bayar di Aplikasi

Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

Klik tombol Lihat kode QR.
Scan kodenya untuk bayar di app.
Send

Read more

Spesifikasi

Kategori
ID Produk 4171710771544935060

Deskripsi

HotelArtikel
Artikel
9.5 11020
Peraturan

Description
-Description_Name Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Brand NamePeraturan
- PasswordKlick Password
-Download
Silahkan tunggu dalam 30 detik.





PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR  57  TAHUN  2021
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

ABSTRAK : 
Pendidikan nasional berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan potensi setiap warga negara tanpa kecuali. Pendidikan nasional yang bermutu merupakan fondasi pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan mampu secara proaktif menjawab tantangan zaman yang terus berubah. Untuk mewujudkan sistem Pendidikan nasional yang bermutu, diperlukan Standar Nasional Pendidikan yang menjadi pedoman dasar bagi penyelenggaraan Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan meliputi kriteria minimal tentang berbagai aspek Pendidikan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan Satuan Pendidikan.

Sebagai pedoman dasar, Standar Nasional Pendidikan perlu secara berkala ditinjau kesesuaiannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan zarnan yang berubah, melalui penyempurnaan substansi pengaturan. Penyempurnaan tersebut dimaksudkan agar Standar Nasional Pendidikan tetap mutakhir dan relevan, sehingga dapat mendukung akselerasi peningkatan mutu sistem Pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Beberapa hal yang menjadi pokok penyempurnaan pengaturan dilakukan terhadap susunan Standar Nasional Pendidikan, kurikulum, evaluasi hasil belajar Peserta Didik, dan evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri.

Penyempurnaan pengaturan mengenai susunan Standar Nasional Pendidikan menempatkan standar kompetensi lulusan sebagai standar yang pertama. Hal ini dimaksudkan untuk menandakan pergeseran orientasi dari Pendidikan yang berbasis isi, menjadi Pendidikan yang berbasis kompetensi. Pengembangan kompetensi Peserta Didik menjadi tujuan utama yang perlu didukung melalui pemenuhan komponen-komponen lain dari Standar Nasional Pendidikan. Makna kompetensi juga dirumuskan ulang untuk menegaskan sifat terintegrasi dari ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan

Penyempurnaan pengaturan mengenai kurikulum dilakukan untuk menjadi landasan bagi upaya penyederhanaan kurikulum nasional yang lebih berorientasi pada pengembangan kompetensi. Kerangka dasar dan struktur kurikulum di tingkat nasional dibuat menjadi lebih sederhana. Satuan Pendidikan kembali diberi kewenangan penuh untuk mengembangkan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan untuk mengakomodasi keragaman kondisi dan kebutuhan.

Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi memisahkan secara lebih tegas antara evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik dan evaluasi terhadap sistem Pendidikan. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan prinsip pedagogi, evaluasi terhadap hasil belajar Peserta Didik merupakan kewenangan dan tugas pendidik. Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem Pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem, serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga dibantu oleh lembaga mandiri untuk melakukan telaah kritis dan objektif.

Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri akan memotret mutu secara lebih komprehensif, meliputi efektivitas Satuan Pendidikan dalam memfasilitasi pembelajararl, pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, kualitas proses pembelajaran dan pengelolaan Satuan Pendidikan, serta jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Potret yang komprehensif ini dirancang agar dapat dimanfaatkan oleh kepala Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi diri dan perencanaan program serta anggaran yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2OO5 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu dilakukan penyempurnaan melalui penggantian. Penggantian dimaksud dilakukan melalui penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan


Dst..














#Health #Optimove
.


Read more Sembunyikan

GUDANG BISNIS