Permendesa 1 tahun 2021 tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2021

HotelArtikel
Artikel
9.5 11020
Peraturan

Description
-Description_NamePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor  1  Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2021

- Brand NamePeraturan
- PasswordKlick Password
-Download
Silahkan tunggu dalam 30 detik.







UMUM : 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Dekonsentrasi    adalah    pelimpahan    wewenang    dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
  2. Dana  Dekonsentrasi  adalah  dana  yang  berasal  dari anggaran pendapatan    dan    belanja    negara    yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang    mencakup    semua    penerimaan    dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
  3. Tugas Pembantuan  adalah penugasan  dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi  kepada  kabupaten/kota  dan/atau  desa,  serta dari pemerintah  kabupaten/kota  kepada  desa  untuk melaksanakan tugas    tertentu    dengan    kewajiban melaporkan dan            mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
  4. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan    dan    belanja    negara    yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan   dan   pengeluaran   dalam   rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
  5. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya yang bersifat personil, barang modal termasuk peralatan dan  teknologi,  dana,  atau  kombinasi  dari beberapa atau  kesemua  jenis  sumber  daya  tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
  6. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat     RKA-KL     adalah     dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari rencana kerja pemerintah dan rencana strategis kementerian/lembaga yang bersangkutan dalam satu  tahun  anggaran,  serta  anggaran  yang diperlukan untuk melaksanakannya.
  7. Satuan Kerja adalah instansi yang dipimpin oleh pejabat yang ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan dari program unit eselon   I,   unit   organisasi,   dan/atau   kebijakan pemerintah pusat
  8. Barang  Milik  Negara  yang  selanjutnya  disingkat  BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
  9. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan     perwakilan     rakyat     daerah     dalam penyelenggaraan urusan  pemerintahan  yang  menjadi kewenangan daerah.
  10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di  bidang  desa,  pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di  bidang  desa,  pembangunan  daerah tertinggal, dan transmigrasi



Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:

  • acuan dan arah kebijakan bagi Kementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; dan
  • mengoptimalkan        kinerja        Kementerian        dalam mengoordinasikan penyelenggaraan    urusan pemerintahan melalui kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.


Pasal 3

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:

  1. ruang lingkup urusan yang dilimpahkan dan ditugaskan;
  2. penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
  3. pengelolaan   Dana   Dekonsentrasi   dan   Dana   TugasPembantuan;
  4. laporan pertanggungjawaban; 
  5. pembinaan dan pengawasan; 
  6. pemeriksaan; dan
  7. penarikan     pelimpahan     dan     penghentian     tugas pembantuan.




Dst..














#Health #Optimove
.


Share
GUDANG BISNIS
Permendesa 1 tahun 2021 tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2021

Permendesa 1 tahun 2021 tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2021

Artikel
Jumlah
Shipping Region
Jumlah Barang
Shipping to
Harga kirim
Share

WhatsApp Form ×

Permendesa 1 tahun 2021 tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2021

Permendesa 1 tahun 2021 tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2021

Harga :
Ongkos Kirim :




Bayar di Aplikasi

Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

Klik tombol Lihat kode QR.
Scan kodenya untuk bayar di app.
Send

Read more

Spesifikasi

Kategori
ID Produk 243045701750750181

Deskripsi

HotelArtikel
Artikel
9.5 11020
Peraturan

Description
-Description_NamePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor  1  Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2021

- Brand NamePeraturan
- PasswordKlick Password
-Download
Silahkan tunggu dalam 30 detik.







UMUM : 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Dekonsentrasi    adalah    pelimpahan    wewenang    dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
  2. Dana  Dekonsentrasi  adalah  dana  yang  berasal  dari anggaran pendapatan    dan    belanja    negara    yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang    mencakup    semua    penerimaan    dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
  3. Tugas Pembantuan  adalah penugasan  dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi  kepada  kabupaten/kota  dan/atau  desa,  serta dari pemerintah  kabupaten/kota  kepada  desa  untuk melaksanakan tugas    tertentu    dengan    kewajiban melaporkan dan            mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
  4. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan    dan    belanja    negara    yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan   dan   pengeluaran   dalam   rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
  5. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya yang bersifat personil, barang modal termasuk peralatan dan  teknologi,  dana,  atau  kombinasi  dari beberapa atau  kesemua  jenis  sumber  daya  tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
  6. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat     RKA-KL     adalah     dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari rencana kerja pemerintah dan rencana strategis kementerian/lembaga yang bersangkutan dalam satu  tahun  anggaran,  serta  anggaran  yang diperlukan untuk melaksanakannya.
  7. Satuan Kerja adalah instansi yang dipimpin oleh pejabat yang ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan dari program unit eselon   I,   unit   organisasi,   dan/atau   kebijakan pemerintah pusat
  8. Barang  Milik  Negara  yang  selanjutnya  disingkat  BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
  9. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan     perwakilan     rakyat     daerah     dalam penyelenggaraan urusan  pemerintahan  yang  menjadi kewenangan daerah.
  10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di  bidang  desa,  pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di  bidang  desa,  pembangunan  daerah tertinggal, dan transmigrasi



Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:

  • acuan dan arah kebijakan bagi Kementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; dan
  • mengoptimalkan        kinerja        Kementerian        dalam mengoordinasikan penyelenggaraan    urusan pemerintahan melalui kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.


Pasal 3

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:

  1. ruang lingkup urusan yang dilimpahkan dan ditugaskan;
  2. penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
  3. pengelolaan   Dana   Dekonsentrasi   dan   Dana   TugasPembantuan;
  4. laporan pertanggungjawaban; 
  5. pembinaan dan pengawasan; 
  6. pemeriksaan; dan
  7. penarikan     pelimpahan     dan     penghentian     tugas pembantuan.




Dst..














#Health #Optimove
.


Read more Sembunyikan

GUDANG BISNIS