Description | |
-Description_Name | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 |
-Brand Name | Peraturan |
-Password | Klick Password |
-Download | Silahkan tunggu dalam 60 detik.
|
Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 2
- Suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal berdasarkan kriteria:
- perekonomian masyarakat;
- sumber daya manusia;
- sarana dan prasarana;
- kemampuan keuangan daerah;
- aksesibilitas; dan
- karakteristik daerah.
- Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.
- Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.
- Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 3
- Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
- Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Pasal 4
Dalam hal:
- adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau
- upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau
- bencana alam;
- Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.
Pasal 5
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
- Menteri melakukan evaluasi terhadap Daerah Tertinggal secara berkala sesuai dengan jangka waktu perencanaan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
- Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode:
- Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) Menteri melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
Peraturan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
DAFTAR DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024
- SUMATERA UTARA NIAS
- SUMATERA UTARA NIAS SELATAN
- SUMATERA UTARA NIAS UTARA
- SUMATERA UTARA NIAS BARAT
- SUMATERA BARAT KEPULAUAN MENTAWAI
- SUMATERA SELATAN MUSI RAWAS UTARA
- LAMPUNG PESISIR BARAT
- NUSA TENGGARA BARAT LOMBOK UTARA
- NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA BARAT
- NUSA TENGGARA TIMUR SUMBATIMUR
- NUSA TENGGARA TIMUR KU PANG
- NUSA TENGGARA TIMUR TIMOR TENGAH SELATAN
- NUSA TENGGARA TIMUR BELU
- NUSA TENGGARA TIMUR ALOR
- NUSA TENGGARA TIMUR LEMBATA
- NUSA TENGGARA TIMUR ROTE NDAO
- NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TENGAH
- NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA BARAT DAYA
- NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI TIMUR
- NUSA TENGGARA TIMUR SABU RAIJUA
- NUSA TENGGARA TIMUR MALA KA
- SULAWESI TENGAH DONGGALA
- SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA
- SULAWESI TENGAH SIGI
- MALUKU MALUKU TENGGARA BARAT
- MALUKU KEPULAUAN ARV
- MALUKU SERAM BAGIAN BARAT
- MALUKU SERAM BAGIAN TIMUR
- MALUKU MALUKU BARAT DAYA
- MALUKU BURU SELATAN
- MALUKU UTARA KEPULAUAN SULA
- MALUKU UTARA PULAU TALIABU
- PAPUA BARAT TELUK WONDAMA
- PAPUA BARAT TELUK BINTUNI
- PAPUA BARAT SORONG SELATAN
- PAPUA BARAT SORO NG
- PAPUA BARAT TAMBRAUW
- PAPUA BARAT MAYBRAT
- PAPUA BARAT MANOKWARI SELATAN
- PAPUA BARAT PEGUNUNGAN ARFAK
- PAPUA JAYAWIJAYA
- PAPUA NABIRE
- PAPUA PANIAI
- PAPUA PUNCAKJAYA
- PAPUA BOVEN DIGOEL
- PAPUA MAPPI
- PAPUA ASMAT
- PAPUA YAHUKIMO
- PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG
- PAPUA TOLIKARA
- PAPUA KEEROM
- PAPUA WAROPEN
- PAPUA SUPIORI
- PAPUA MAMBERAMO RAYA
- PAPUA NDUGA
- PAPUA LANNY JAYA
- PAPUA MAMBERAMO TENGAH
- PAPUA YALIMO
- PAPUA PUNCAK
- PAPUA DOGIYAI
- PAPUA INTAN JAYA
- PAPUA DEIYAI
#Health #Optimove
.