permen 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol8 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

HotelHotel
Artikel
9.5 11020
Peraturan

Description
-Description_Name Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol8 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
- Brand NamePeraturan
- PasswordKlick Password
-Download
Silahkan tunggu dalam 60 detik.







Tipe Peraturan
Peraturan Tingkat Kementerian/Lembaga

Judul
 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol8 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

TEU Badan / Pengarang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor Peraturan
55

Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Pemerintah

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang  dimaksud dengan:

  1. Karya   Cetak   adalah   setiap  karya  intelektual   dan/ atau artistik yang  diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
  2. Karya   Rekam  adalah  setiap karya  intelektual  dan/atau artistik yang   direkam, baik audio maupun  visual  dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang  diperuntukkan bagi umum.
  3. Karya   Rekam  Analog  adalah  karya yang   menggunakan media   berbentuk   fisik    yang     dapat   diraba,    dilihat, didengar,  dan  ditampilkan  dengan  perangkat  tertentu selain    dengan    perangkat    komputer    atau    dengan perangkat pembaca analog.
  4. Karya   Rekam  Digital  adalah  karya  yang   dapat  dilihat, didengar,  dan  ditampilkan  melalui komputer  atau  alat baca digital lainnya.
  5. Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha,  atau badan  hukum  yang    menerbitkan   Karya   Cetak   yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
  6. Produsen   Karya    Rekam   adalah   orang   perseorangan, badan  usaha,  atau  badan  hukum  yang   menghasilkan Karya   Rekam  yang   berada  di  wilayah negara  Republik Indonesia.
  7. Buku  adalah  karya tulis  dan/atau  karya gambar  yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang  diterbitkan secara tidak berkala.
  8. Media    Cetak    Terbitan    Berkala    adalah    karya   yang diterbitkan secara terus-menerus dalam periode tertentu, baik dalam bentuk cetak maupun rekam.
  9. Koleksi  Serah  Simpan adalah  seluruh hasil Karya  Cetak dan Karya   Rekam yang   telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional  dan Perpustakaan  Provinsi yang memiliki  tugas dan fungsi sebagai  perpustakaan deposit
  10. Interoperabilitas   adalah   suatu   bentuk  interaksi antaraplikasi   melalui    suatu   protokol   yang    disetujui bersama  melalui  jalur  teknologi  informasi  dan komunikasi.
  11. Tanda    Registrasi    Karya     adalah    nomor   unik   yang diberikan  oleh  Perpustakaan   Nasional   kepada  koleksi Karya  Cetak dan Karya  Rekam yang  telah diserahkan.
  12. Sistem   Penghimpunan    Karya    Rekam   Digital   adalah perangkat lunak berbasis komputer yang  digunakan oleh lembaga   penyimpan   Karya    Cetak   dan   Karya    Rekam untuk menghimpun Karya  Rekam Digital.
  13. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian     yang      melaksanakan    tugas pemerintahan      dalam    bidang    perpustakaan     yang berfungsi sebagai perpustakaan  pembina,  perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan   pelestarian,   dan  pusat  jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
  14. Perpustakaan    Provinsi    adalah    organisasi    perangkat daerah yang   melaksanakan  tugas pemerintahan  daerah dalam bidang perpustakaan  yang  berfungsi sebagai perpustakaan  pembina,  perpustakaan  rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan  pelestarian,   serta  berkedudukan  di   ibu kota provinsi.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
  1. pelaksanaan penyerahan Karya  Cetak dan Karya  Rekam;
  2. pengelolaan hasil serah  simpan Karya   Cetak  dan   Karya Rekam;
  3. peran serta masyarakat;
  4. pemberian penghargaan;  dan
  5. tata cara pengenaan sanksi administratif

Pasal 3
  1. Setiap  Penerbit  wajib  menyerahkan  2  (dua)  eksemplar dari   setiap  judul  Karya    Cetak   kepada  Perpustakaan Nasional dan 1  (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit.
  2. Setiap  Produsen  Karya   Rekam  wajib   menyerahkan   1 (satu)  salinan  rekaman  dari  setiap judul  Karya   Rekam yang   berisi  nilai  sejarah,  budaya,  pendidikan, dan  ilmu pengetahuan     dan    teknologi    kepada    Perpustakaan Nasional   dan   1      (satu)   salinan   kepada  Perpustakaan Provinsi tempat domisili Produsen Karya  Rekam.
  3. Warga negara Indonesia yang  menghasilkan Karya  Cetak dan/ atau   Karya     Rekam    mengenai    Indonesia    yang dihasilkan  melalui penelitian   dan  diterbitkan dan/ atau dipublikasikan di luar negeri wajib menyerahkan 1   (satu) eksemplar  dari  setiap  judul  Karya   Cetak  dan  1    (satu) salinan  rekaman dari setiap judul Karya   Rekam kepada Perpustakaan  Nasional.
  4. Warga  negara   asing  yang    menghasilkan  Karya    Cetak dan/ atau Karya  Rekam mengenai  Indonesia  yang  dibuat di  Indonesia  dan  diterbitkan dan/ atau dipublikasikan  di luar  negeri  wajib  menyerahkan  1    (satu)  eksemplar  dari setiap judul Karya   Cetak  dan  1    (satu)  salinan  rekaman dari setiap judul Karya  Rekam kepada Perpustakaan Nasional.
  5. Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,    dan   perguruan   tinggi    yang menghasilkan Karya  Cetak  dan/ atau Karya  Rekam wajib menyerahkan 2  (dua)  eksemplar  dari setiap judul  Karya Cetak  dan  1     (satu)  salinan  rekaman  dari  setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional.
  6. Pemerintah daerah  dan dewan perwakilan rakyat daerah yang   menghasilkan Karya  Cetak  dan / atau Karya  Rekam wajib  menyerahkan  2  (dua)  eksemplar  dari setiap judul Karya   Cetak  dan  1    (satu)  salinan  rekaman  dari  setiap judul Karya   Rekam  kepada Perpustakaan  Nasional  dan Perpustakaan  Provinsi sesuai domisili
  7. Penyerahan Karya  Cetak dan Karya  Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)   sampai  dengan ayat (6) dilaksanakan untuk kepentingan pendidikan, pengembangan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi, penelitian  dan  penyebaran  informasi,  serta  pelestarian hasil budaya bangsa.
  8. Penyerahan Karya  Cetak dan Karya  Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) termasuk edisi  revisi dan alih  bentuk/ media

Pasal 4
  • Karya    Cetak  yang    diserahkan  sebagaimana   dimaksud dalam  Pasal  3 berbentuk:
  1. Buku;
  2. Media Cetak Terbitan Berkala;  dan/ atau 
  3. bahan kartografi.

  • Karya   Rekam  yang   diserahkan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 3 berben tuk:
  1. analog;  dan / atau 
  2. digital.
  • Karya  Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
  1. audio;
  2. visual;  dan/ atau 
  3. audio visual.
  • Bentuk   analog  sebagaimana   dimaksud  pada  ayat  (2) huruf a merupakan karya yang  menggunakan media berbentuk fisik yang  dapat diraba,  dilihat, didengar,  dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog.
  • Bentuk   digital   sebagaimana  dimaksud   pada  ayat  (2) huruf b  merupakan  karya yang   dapat  dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau  alat baca digital lainnya
  • Karya   Rekam berbentuk  analog sebagaimana  dimaksud pada ayat (2)  huruf a meliputi:
  1. rekaman suara analog;  dan/atau 
  2. rekaman video  analog.
  • Karya   Rekam  berbentuk  digital sebagaimana  dimaksud pada ayat (2)  huruf b meliputi:

  1. Buku elektronik;
  2. media terbitan berkala elektronik;
  3. bahan kartografi elektronik;
  4. musik digital;
  5. film digital;  dan/ atau
  6. bentuk   lain   yang    sesuai    dengan   perkembangan teknologi

Pasal 5
  1. Karya   Cetak  dan  Karya   Rekam  yang   telah  diserahkan kepada  Perpustakaan  Nasional  dan  Perpustakaan Provinsi menjadi barang  milik  negara atau barang milik daerah.
  2. Hak cipta atas Karya  Cetak dan Karya  Rekam yang  telah diserahkan  sebagaimana  dimaksud pada ayat   ( 1)  tidak berubah  kepemilikannya sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 6
  • Penyerahan   Karya    Cetak   dan   Karya    Rekam   Analog kepada  Perpustakaan  Nasional  dan  Perpustakaan Provinsi dilakukan melalui:
  1. penyerahan langsung;  atau 
  2. pengiriman
  • Penyerahan Karya Rekam Digital kepada Perpustakaan Nasional  dan Perpustakaan  Provinsi hanya  dapat dilakukan melalui penyerahan langsung


Download selengkapnya..














#Health #Optimove
.


Share
GUDANG BISNIS
permen 55 tahun 2021 tentang  Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol8 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

permen 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol8 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Artikel
Jumlah
Shipping Region
Jumlah Barang
Shipping to
Harga kirim
Share

WhatsApp Form ×

permen 55 tahun 2021 tentang  Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol8 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

permen 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol8 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Harga :
Ongkos Kirim :




Bayar di Aplikasi

Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

Klik tombol Lihat kode QR.
Scan kodenya untuk bayar di app.
Send

Read more

Spesifikasi

Kategori
ID Produk 8274267531083838727

Deskripsi

HotelHotel
Artikel
9.5 11020
Peraturan

Description
-Description_Name Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol8 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
- Brand NamePeraturan
- PasswordKlick Password
-Download
Silahkan tunggu dalam 60 detik.







Tipe Peraturan
Peraturan Tingkat Kementerian/Lembaga

Judul
 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol8 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

TEU Badan / Pengarang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor Peraturan
55

Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Pemerintah

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang  dimaksud dengan:

  1. Karya   Cetak   adalah   setiap  karya  intelektual   dan/ atau artistik yang  diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
  2. Karya   Rekam  adalah  setiap karya  intelektual  dan/atau artistik yang   direkam, baik audio maupun  visual  dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang  diperuntukkan bagi umum.
  3. Karya   Rekam  Analog  adalah  karya yang   menggunakan media   berbentuk   fisik    yang     dapat   diraba,    dilihat, didengar,  dan  ditampilkan  dengan  perangkat  tertentu selain    dengan    perangkat    komputer    atau    dengan perangkat pembaca analog.
  4. Karya   Rekam  Digital  adalah  karya  yang   dapat  dilihat, didengar,  dan  ditampilkan  melalui komputer  atau  alat baca digital lainnya.
  5. Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha,  atau badan  hukum  yang    menerbitkan   Karya   Cetak   yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
  6. Produsen   Karya    Rekam   adalah   orang   perseorangan, badan  usaha,  atau  badan  hukum  yang   menghasilkan Karya   Rekam  yang   berada  di  wilayah negara  Republik Indonesia.
  7. Buku  adalah  karya tulis  dan/atau  karya gambar  yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang  diterbitkan secara tidak berkala.
  8. Media    Cetak    Terbitan    Berkala    adalah    karya   yang diterbitkan secara terus-menerus dalam periode tertentu, baik dalam bentuk cetak maupun rekam.
  9. Koleksi  Serah  Simpan adalah  seluruh hasil Karya  Cetak dan Karya   Rekam yang   telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional  dan Perpustakaan  Provinsi yang memiliki  tugas dan fungsi sebagai  perpustakaan deposit
  10. Interoperabilitas   adalah   suatu   bentuk  interaksi antaraplikasi   melalui    suatu   protokol   yang    disetujui bersama  melalui  jalur  teknologi  informasi  dan komunikasi.
  11. Tanda    Registrasi    Karya     adalah    nomor   unik   yang diberikan  oleh  Perpustakaan   Nasional   kepada  koleksi Karya  Cetak dan Karya  Rekam yang  telah diserahkan.
  12. Sistem   Penghimpunan    Karya    Rekam   Digital   adalah perangkat lunak berbasis komputer yang  digunakan oleh lembaga   penyimpan   Karya    Cetak   dan   Karya    Rekam untuk menghimpun Karya  Rekam Digital.
  13. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian     yang      melaksanakan    tugas pemerintahan      dalam    bidang    perpustakaan     yang berfungsi sebagai perpustakaan  pembina,  perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan   pelestarian,   dan  pusat  jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
  14. Perpustakaan    Provinsi    adalah    organisasi    perangkat daerah yang   melaksanakan  tugas pemerintahan  daerah dalam bidang perpustakaan  yang  berfungsi sebagai perpustakaan  pembina,  perpustakaan  rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan  pelestarian,   serta  berkedudukan  di   ibu kota provinsi.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
  1. pelaksanaan penyerahan Karya  Cetak dan Karya  Rekam;
  2. pengelolaan hasil serah  simpan Karya   Cetak  dan   Karya Rekam;
  3. peran serta masyarakat;
  4. pemberian penghargaan;  dan
  5. tata cara pengenaan sanksi administratif

Pasal 3
  1. Setiap  Penerbit  wajib  menyerahkan  2  (dua)  eksemplar dari   setiap  judul  Karya    Cetak   kepada  Perpustakaan Nasional dan 1  (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit.
  2. Setiap  Produsen  Karya   Rekam  wajib   menyerahkan   1 (satu)  salinan  rekaman  dari  setiap judul  Karya   Rekam yang   berisi  nilai  sejarah,  budaya,  pendidikan, dan  ilmu pengetahuan     dan    teknologi    kepada    Perpustakaan Nasional   dan   1      (satu)   salinan   kepada  Perpustakaan Provinsi tempat domisili Produsen Karya  Rekam.
  3. Warga negara Indonesia yang  menghasilkan Karya  Cetak dan/ atau   Karya     Rekam    mengenai    Indonesia    yang dihasilkan  melalui penelitian   dan  diterbitkan dan/ atau dipublikasikan di luar negeri wajib menyerahkan 1   (satu) eksemplar  dari  setiap  judul  Karya   Cetak  dan  1    (satu) salinan  rekaman dari setiap judul Karya   Rekam kepada Perpustakaan  Nasional.
  4. Warga  negara   asing  yang    menghasilkan  Karya    Cetak dan/ atau Karya  Rekam mengenai  Indonesia  yang  dibuat di  Indonesia  dan  diterbitkan dan/ atau dipublikasikan  di luar  negeri  wajib  menyerahkan  1    (satu)  eksemplar  dari setiap judul Karya   Cetak  dan  1    (satu)  salinan  rekaman dari setiap judul Karya  Rekam kepada Perpustakaan Nasional.
  5. Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,    dan   perguruan   tinggi    yang menghasilkan Karya  Cetak  dan/ atau Karya  Rekam wajib menyerahkan 2  (dua)  eksemplar  dari setiap judul  Karya Cetak  dan  1     (satu)  salinan  rekaman  dari  setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional.
  6. Pemerintah daerah  dan dewan perwakilan rakyat daerah yang   menghasilkan Karya  Cetak  dan / atau Karya  Rekam wajib  menyerahkan  2  (dua)  eksemplar  dari setiap judul Karya   Cetak  dan  1    (satu)  salinan  rekaman  dari  setiap judul Karya   Rekam  kepada Perpustakaan  Nasional  dan Perpustakaan  Provinsi sesuai domisili
  7. Penyerahan Karya  Cetak dan Karya  Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)   sampai  dengan ayat (6) dilaksanakan untuk kepentingan pendidikan, pengembangan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi, penelitian  dan  penyebaran  informasi,  serta  pelestarian hasil budaya bangsa.
  8. Penyerahan Karya  Cetak dan Karya  Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) termasuk edisi  revisi dan alih  bentuk/ media

Pasal 4
  • Karya    Cetak  yang    diserahkan  sebagaimana   dimaksud dalam  Pasal  3 berbentuk:
  1. Buku;
  2. Media Cetak Terbitan Berkala;  dan/ atau 
  3. bahan kartografi.

  • Karya   Rekam  yang   diserahkan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 3 berben tuk:
  1. analog;  dan / atau 
  2. digital.
  • Karya  Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
  1. audio;
  2. visual;  dan/ atau 
  3. audio visual.
  • Bentuk   analog  sebagaimana   dimaksud  pada  ayat  (2) huruf a merupakan karya yang  menggunakan media berbentuk fisik yang  dapat diraba,  dilihat, didengar,  dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog.
  • Bentuk   digital   sebagaimana  dimaksud   pada  ayat  (2) huruf b  merupakan  karya yang   dapat  dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau  alat baca digital lainnya
  • Karya   Rekam berbentuk  analog sebagaimana  dimaksud pada ayat (2)  huruf a meliputi:
  1. rekaman suara analog;  dan/atau 
  2. rekaman video  analog.
  • Karya   Rekam  berbentuk  digital sebagaimana  dimaksud pada ayat (2)  huruf b meliputi:

  1. Buku elektronik;
  2. media terbitan berkala elektronik;
  3. bahan kartografi elektronik;
  4. musik digital;
  5. film digital;  dan/ atau
  6. bentuk   lain   yang    sesuai    dengan   perkembangan teknologi

Pasal 5
  1. Karya   Cetak  dan  Karya   Rekam  yang   telah  diserahkan kepada  Perpustakaan  Nasional  dan  Perpustakaan Provinsi menjadi barang  milik  negara atau barang milik daerah.
  2. Hak cipta atas Karya  Cetak dan Karya  Rekam yang  telah diserahkan  sebagaimana  dimaksud pada ayat   ( 1)  tidak berubah  kepemilikannya sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 6
  • Penyerahan   Karya    Cetak   dan   Karya    Rekam   Analog kepada  Perpustakaan  Nasional  dan  Perpustakaan Provinsi dilakukan melalui:
  1. penyerahan langsung;  atau 
  2. pengiriman
  • Penyerahan Karya Rekam Digital kepada Perpustakaan Nasional  dan Perpustakaan  Provinsi hanya  dapat dilakukan melalui penyerahan langsung


Download selengkapnya..














#Health #Optimove
.


Read more Sembunyikan

GUDANG BISNIS