Description | |
-Description_Name | Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol8 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam |
- Brand Name | Peraturan |
- Password | Klick Password |
-Download | Silahkan tunggu dalam 60 detik.
|
Tipe Peraturan
Peraturan Tingkat Kementerian/Lembaga
Judul
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol8 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
TEU Badan / Pengarang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor Peraturan
55
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Pemerintah
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/ atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
- Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
- Karya Rekam Analog adalah karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar, dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog.
- Karya Rekam Digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya.
- Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
- Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
- Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
- Media Cetak Terbitan Berkala adalah karya yang diterbitkan secara terus-menerus dalam periode tertentu, baik dalam bentuk cetak maupun rekam.
- Koleksi Serah Simpan adalah seluruh hasil Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan deposit
- Interoperabilitas adalah suatu bentuk interaksi antaraplikasi melalui suatu protokol yang disetujui bersama melalui jalur teknologi informasi dan komunikasi.
- Tanda Registrasi Karya adalah nomor unik yang diberikan oleh Perpustakaan Nasional kepada koleksi Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan.
- Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital adalah perangkat lunak berbasis komputer yang digunakan oleh lembaga penyimpan Karya Cetak dan Karya Rekam untuk menghimpun Karya Rekam Digital.
- Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
- Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
- pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam;
- pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;
- peran serta masyarakat;
- pemberian penghargaan; dan
- tata cara pengenaan sanksi administratif
Pasal 3
- Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit.
- Setiap Produsen Karya Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) salinan kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Produsen Karya Rekam.
- Warga negara Indonesia yang menghasilkan Karya Cetak dan/ atau Karya Rekam mengenai Indonesia yang dihasilkan melalui penelitian dan diterbitkan dan/ atau dipublikasikan di luar negeri wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional.
- Warga negara asing yang menghasilkan Karya Cetak dan/ atau Karya Rekam mengenai Indonesia yang dibuat di Indonesia dan diterbitkan dan/ atau dipublikasikan di luar negeri wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional.
- Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan perguruan tinggi yang menghasilkan Karya Cetak dan/ atau Karya Rekam wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional.
- Pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang menghasilkan Karya Cetak dan / atau Karya Rekam wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sesuai domisili
- Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan untuk kepentingan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, serta pelestarian hasil budaya bangsa.
- Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) termasuk edisi revisi dan alih bentuk/ media
Pasal 4
- Karya Cetak yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbentuk:
- Buku;
- Media Cetak Terbitan Berkala; dan/ atau
- bahan kartografi.
- Karya Rekam yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berben tuk:
- analog; dan / atau
- digital.
- Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- audio;
- visual; dan/ atau
- audio visual.
- Bentuk analog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar, dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog.
- Bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya
- Karya Rekam berbentuk analog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- rekaman suara analog; dan/atau
- rekaman video analog.
- Karya Rekam berbentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- Buku elektronik;
- media terbitan berkala elektronik;
- bahan kartografi elektronik;
- musik digital;
- film digital; dan/ atau
- bentuk lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi
Pasal 5
- Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi menjadi barang milik negara atau barang milik daerah.
- Hak cipta atas Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak berubah kepemilikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 6
- Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dilakukan melalui:
- penyerahan langsung; atau
- pengiriman
- Penyerahan Karya Rekam Digital kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi hanya dapat dilakukan melalui penyerahan langsung
Download selengkapnya..
#Health #Optimove
.