UU 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Berita


Detail Berita :   UU  Nomor 11 TAHUN 2020?
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020  TENTANG CIPTA KERJA
.



    DOWNLOAD
    File :  UU  Nomor 11 TAHUN 2020
    Download /.pdf


    Download /.docx(m.word)
    Ditetapkan : Tanggal 2 November 2020
    Diundangkan:Tanggal 2 November 2020
    LN 245

    /2015, PP 46/2015


     PRESIDEN
    REPUBLIK INDONESIA
    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 11 TAHUN 2O2O
    TENTANG
    CIPTA KERJA
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


    INTI

    Pasal 3 :
    Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk
    1. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional
    2. menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
    3. melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional; dan
    4. melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila
    Pasal 4 :
    Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, rllang lingkup Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi:
    • peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
    • ketenagakerjaan;
    • kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M;
    • kemudahan berusaha;
    • dukungan riset dan inovasi;
    • pengadaan tanah;
    • kawasan ekonomi;
    • investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional
    • pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
    • pengenaan sanksi
    Pasal 14 :
    1. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 hurlf a merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR
    2. Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar
    3. Penyediaan RDTR dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR
    4. Pemerintah Pusat wajib mengintegrasikan RDTR dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik
    5. Dalam hal Pelaku Usaha mendapatkan informasi rencana lokasi kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan RDTR, Pelaku Usaha mengajukan permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mengisi koordinat lokasi yang diinginkan untuk memperoleh konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
    6. Setelah memperoleh konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perrzinan Berusaha

    1. Karya Tulis Motivasi menjadi relawan Demokrasi
    2. Cara membuat Artikel Berkualitas



                      Share
                      GUDANG BISNIS
                      UU 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

                      UU 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

                      Artikel
                      UU 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
                      Jumlah
                      Shipping Region
                      Jumlah Barang
                      Shipping to
                      Harga kirim
                      Share

                      WhatsApp Form ×

                      UU 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

                      UU 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

                      Harga :
                      Ongkos Kirim :




                      Bayar di Aplikasi

                      Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

                      Klik tombol Lihat kode QR.
                      Scan kodenya untuk bayar di app.
                      Send

                      Read more

                      Spesifikasi

                      Kategori
                      ID Produk 7932261195265216370

                      Deskripsi

                      Berita


                      Detail Berita :   UU  Nomor 11 TAHUN 2020?
                      UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020  TENTANG CIPTA KERJA
                      .



                        DOWNLOAD
                        File :  UU  Nomor 11 TAHUN 2020
                        Download /.pdf


                        Download /.docx(m.word)
                        Ditetapkan : Tanggal 2 November 2020
                        Diundangkan:Tanggal 2 November 2020
                        LN 245

                        /2015, PP 46/2015


                         PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 11 TAHUN 2O2O
                        TENTANG
                        CIPTA KERJA
                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                        INTI

                        Pasal 3 :
                        Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk
                        1. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional
                        2. menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
                        3. melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional; dan
                        4. melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila
                        Pasal 4 :
                        Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, rllang lingkup Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi:
                        • peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
                        • ketenagakerjaan;
                        • kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M;
                        • kemudahan berusaha;
                        • dukungan riset dan inovasi;
                        • pengadaan tanah;
                        • kawasan ekonomi;
                        • investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional
                        • pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
                        • pengenaan sanksi
                        Pasal 14 :
                        1. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 hurlf a merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR
                        2. Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar
                        3. Penyediaan RDTR dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR
                        4. Pemerintah Pusat wajib mengintegrasikan RDTR dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik
                        5. Dalam hal Pelaku Usaha mendapatkan informasi rencana lokasi kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan RDTR, Pelaku Usaha mengajukan permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mengisi koordinat lokasi yang diinginkan untuk memperoleh konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
                        6. Setelah memperoleh konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perrzinan Berusaha

                        1. Karya Tulis Motivasi menjadi relawan Demokrasi
                        2. Cara membuat Artikel Berkualitas



                                          Read more Sembunyikan

                                          GUDANG BISNIS