PP 60 Tahun 2020 tentang UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN

Berita


Detail Berita :  PP  Nomor 60 Tahun 2020?
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2020 tentang UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN.



    DOWNLOAD
    File :  Salinan PP  Nomor 60 Tahun 2020
    Download
    Ditetapkan : Tanggal 13 Oktober 2020
    Diundangkan : Tanggal 13 Oktober 2020
    Nomor LN 234

    Peraturan Terkait : UU:UU 8/2016
    /2015, PP 46/2015

     



    PRESIDEN

    REPUBLTK TNDONES!A

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 60 TAHUN 2O2O

    TENTANG

    UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


    Menimbang :

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Unit Layanan Disabilitas Birlang Ketenagakerjaan;

    Mengingat :
    1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2OL6 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871)


        Menetapkan:
        Memutuskan
        PERATURAN PEMERINTAH TENTANG UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN.


        Pasal 1

        Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
        1. Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang
        2. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas
        3. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewrrjudkan hak Penyandang Disabilitas
        4. Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan
        5. Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas
        6. Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut ULD Ketenagakerjaan adalah unit layanan yang merupakan bagian dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan.
        7. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan
        8. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam  jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak
        Pasal 2

        1. Pemerintah daerah wajib memiliki ULD Ketenagakerjaan.
        2. ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.


        Dst...




        1. Karya Tulis Motivasi menjadi relawan Demokrasi
        2. Cara membuat Artikel Berkualitas



                          Share
                          GUDANG BISNIS
                          PP 60 Tahun 2020 tentang  UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN

                          PP 60 Tahun 2020 tentang UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN

                          Artikel
                          PP 60 Tahun 2020 tentang UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
                          Jumlah
                          Shipping Region
                          Jumlah Barang
                          Shipping to
                          Harga kirim
                          Share

                          WhatsApp Form ×

                          PP 60 Tahun 2020 tentang  UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN

                          PP 60 Tahun 2020 tentang UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN

                          Harga :
                          Ongkos Kirim :




                          Bayar di Aplikasi

                          Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

                          Klik tombol Lihat kode QR.
                          Scan kodenya untuk bayar di app.
                          Send

                          Read more

                          Spesifikasi

                          Kategori
                          ID Produk 6094636484329139469

                          Deskripsi

                          Berita


                          Detail Berita :  PP  Nomor 60 Tahun 2020?
                          Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2020 tentang UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN.



                            DOWNLOAD
                            File :  Salinan PP  Nomor 60 Tahun 2020
                            Download
                            Ditetapkan : Tanggal 13 Oktober 2020
                            Diundangkan : Tanggal 13 Oktober 2020
                            Nomor LN 234

                            Peraturan Terkait : UU:UU 8/2016
                            /2015, PP 46/2015

                             



                            PRESIDEN

                            REPUBLTK TNDONES!A

                            PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

                            NOMOR 60 TAHUN 2O2O

                            TENTANG

                            UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                            Menimbang :

                            bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Unit Layanan Disabilitas Birlang Ketenagakerjaan;

                            Mengingat :
                            1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                            2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2OL6 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871)


                                Menetapkan:
                                Memutuskan
                                PERATURAN PEMERINTAH TENTANG UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN.


                                Pasal 1

                                Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
                                1. Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang
                                2. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas
                                3. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewrrjudkan hak Penyandang Disabilitas
                                4. Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan
                                5. Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas
                                6. Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut ULD Ketenagakerjaan adalah unit layanan yang merupakan bagian dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan.
                                7. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan
                                8. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam  jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak
                                Pasal 2

                                1. Pemerintah daerah wajib memiliki ULD Ketenagakerjaan.
                                2. ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.


                                Dst...




                                1. Karya Tulis Motivasi menjadi relawan Demokrasi
                                2. Cara membuat Artikel Berkualitas



                                                  Read more Sembunyikan

                                                  GUDANG BISNIS