PP 60 Tahun 2020 tentang UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
Detail Berita : PP Nomor 60 Tahun 2020? |
| |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2020 tentang UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN. |
DOWNLOAD |
File |
: |
Salinan PP Nomor 60 Tahun 2020 Download |
Ditetapkan |
: |
Tanggal 13 Oktober 2020 |
Diundangkan |
: |
Tanggal 13 Oktober 2020 Nomor LN 234 |
| | |
Peraturan Terkait |
: |
UU:UU 8/2016
|
| | |
| | /2015, PP 46/2015 |
PRESIDEN
REPUBLTK TNDONES!A
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2O2O
TENTANG
UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Unit Layanan Disabilitas Birlang Ketenagakerjaan; Mengingat : - Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2OL6 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871)
Menetapkan: Memutuskan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: - Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang
- Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas
- Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewrrjudkan hak Penyandang Disabilitas
- Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan
- Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas
- Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut ULD Ketenagakerjaan adalah unit layanan yang merupakan bagian dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak
Pasal 2
- Pemerintah daerah wajib memiliki ULD Ketenagakerjaan.
- ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.
Dst...
|
GUDANG BISNIS
Read more
Spesifikasi
Kategori |
Artikel |
ID Produk |
6094636484329139469 |
Deskripsi
Detail Berita : PP Nomor 60 Tahun 2020? |
| |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2020 tentang UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN. |
DOWNLOAD |
File |
: |
Salinan PP Nomor 60 Tahun 2020 Download |
Ditetapkan |
: |
Tanggal 13 Oktober 2020 |
Diundangkan |
: |
Tanggal 13 Oktober 2020 Nomor LN 234 |
| | |
Peraturan Terkait |
: |
UU:UU 8/2016
|
| | |
| | /2015, PP 46/2015 |
PRESIDEN
REPUBLTK TNDONES!A
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2O2O
TENTANG
UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Unit Layanan Disabilitas Birlang Ketenagakerjaan; Mengingat : - Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2OL6 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871)
Menetapkan: Memutuskan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: - Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang
- Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas
- Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewrrjudkan hak Penyandang Disabilitas
- Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan
- Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas
- Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut ULD Ketenagakerjaan adalah unit layanan yang merupakan bagian dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak
Pasal 2
- Pemerintah daerah wajib memiliki ULD Ketenagakerjaan.
- ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.
Dst...
|