PP 59 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Berita


Detail Berita :  PP  Nomor 59 Tahun 2020?
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.



    DOWNLOAD
    File :  Salinan PP  Nomor 59 Tahun 2020
    Download
    Ditetapkan : Tanggal 08 Oktober 2020
    Diundangkan : Tanggal 12 Oktober 2020
    Nomor LN 231

    Peraturan Terkait : UU:UU 9/2018
    /2015, PP 46/2015

     




    PRESIDEN
    REPUBLIK INDONESIA
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 59 TAHUN 2O2O
    TENTANG
    TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN,
    DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



    Menimbang :

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61, Pasal 62 ayat (7), dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak;

    Mengingat :
    1. Pasal  5  ayat  (2)   Undang-Undang  Dasar   Negara   Republik Indonesia Tahun  1945
    2. Undang-Undang  Nomor  9  Tahun  2018  ten tang Penerimaan Negara  Bukan  Pajak  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun   2018   Nomor    147,   Tambahan   Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 6245); 


        Menetapkan:
        Memutuskan
        PERATURAN       PEMERINTAH       TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK


        Pasal 1

        Dalam  Peraturan  Pemerintah  ini yang dimaksud dengan:
        1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
        2. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah Pusat yang wajib dibayar pada waktu  tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
        3. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
        4. Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
        5. Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
        6. Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional
        7. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP
        8. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
        9. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
        10. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang
        11. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya,  serta tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
        12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara


                                Pasal 2
                                Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan PNBP Instansi Pemeriksa terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP berupa:
                                1. Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar;
                                2. Surat Ketetapan PNBP Nihil; atau
                                3. Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.


                                Dst...




                                1. Karya Tulis Motivasi menjadi relawan Demokrasi
                                2. Cara membuat Artikel Berkualitas



                                                  Share
                                                  GUDANG BISNIS
                                                  PP 59 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

                                                  PP 59 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

                                                  Artikel
                                                  PP 59 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
                                                  Jumlah
                                                  Shipping Region
                                                  Jumlah Barang
                                                  Shipping to
                                                  Harga kirim
                                                  Share

                                                  WhatsApp Form ×

                                                  PP 59 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

                                                  PP 59 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

                                                  Harga :
                                                  Ongkos Kirim :




                                                  Bayar di Aplikasi

                                                  Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

                                                  Klik tombol Lihat kode QR.
                                                  Scan kodenya untuk bayar di app.
                                                  Send

                                                  Read more

                                                  Spesifikasi

                                                  Kategori
                                                  ID Produk 2161525360917756010

                                                  Deskripsi

                                                  Berita


                                                  Detail Berita :  PP  Nomor 59 Tahun 2020?
                                                  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.



                                                    DOWNLOAD
                                                    File :  Salinan PP  Nomor 59 Tahun 2020
                                                    Download
                                                    Ditetapkan : Tanggal 08 Oktober 2020
                                                    Diundangkan : Tanggal 12 Oktober 2020
                                                    Nomor LN 231

                                                    Peraturan Terkait : UU:UU 9/2018
                                                    /2015, PP 46/2015

                                                     




                                                    PRESIDEN
                                                    REPUBLIK INDONESIA
                                                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                                                    NOMOR 59 TAHUN 2O2O
                                                    TENTANG
                                                    TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN,
                                                    DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
                                                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



                                                    Menimbang :

                                                    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61, Pasal 62 ayat (7), dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak;

                                                    Mengingat :
                                                    1. Pasal  5  ayat  (2)   Undang-Undang  Dasar   Negara   Republik Indonesia Tahun  1945
                                                    2. Undang-Undang  Nomor  9  Tahun  2018  ten tang Penerimaan Negara  Bukan  Pajak  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun   2018   Nomor    147,   Tambahan   Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 6245); 


                                                        Menetapkan:
                                                        Memutuskan
                                                        PERATURAN       PEMERINTAH       TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK


                                                        Pasal 1

                                                        Dalam  Peraturan  Pemerintah  ini yang dimaksud dengan:
                                                        1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
                                                        2. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah Pusat yang wajib dibayar pada waktu  tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
                                                        3. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
                                                        4. Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
                                                        5. Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
                                                        6. Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional
                                                        7. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP
                                                        8. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                        9. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
                                                        10. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang
                                                        11. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya,  serta tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                        12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara


                                                                                Pasal 2
                                                                                Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan PNBP Instansi Pemeriksa terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP berupa:
                                                                                1. Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar;
                                                                                2. Surat Ketetapan PNBP Nihil; atau
                                                                                3. Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.


                                                                                Dst...




                                                                                1. Karya Tulis Motivasi menjadi relawan Demokrasi
                                                                                2. Cara membuat Artikel Berkualitas



                                                                                                  Read more Sembunyikan

                                                                                                  GUDANG BISNIS