Detail Berita : PP Nomor 55 Tahun 2020? | |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENJAMINAN INFRASTRUKTUR. |
DOWNLOAD | ||
---|---|---|
File | : | Salinan PP Nomor 55 Tahun 2020 Download |
Ditetapkan | : | Tanggal 29 September 2020 |
Diundangkan | : | Tanggal 30 September 2020 |
Peraturan Terkait | : | UU:UU 19/2003 PP:PP 35/2009 |
/2015, PP 46/2015 | ||
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan: Memutuskan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENJAMINAN INFRASTRUKTUR Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 72) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 23a) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 1. Persero se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai maksud dan tujuan untuk :
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan tata cara pemberian dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur dan pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur oleh Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasai, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal 2a Untuk melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1), Persero dapat memperoleh dukungan Pemerintah berupa jaminan atas kecukupan permodalan dan/atau dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dst... |