PP 53 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
PP 53 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Detail Berita : PP Nomor 53 Tahun 2020?
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BI DANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional yang semakin meningkat, perlu mengubah maksud dan tujuan serta mengatur kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan (Persero) dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, untuk melaksanakan percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur dan melaksanakan penyediaan pembiayaan pembangunan lainnya berdasarkan penugasan Pemerintah
bahwa perubahan maksud dan tujuan serta pengaturan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam rangka mendukung kebijakankeuangannegara termasuk Program PemulihanEkonomiNasional sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pernerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan [Persero] di Bidang Pembiayaan Infrastruktur;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tembahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 200);
Menetapkan:
Memutuskan
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDCA ATAS PERATURAN. PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN, MODAL NEGARA REPUBLIKINDONESIAUNTUKPENDIRIAN PERUSAHAANPERSEROAN(PERSERO)DI BIDANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemermtah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pernbiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 200) diubah sebagai berikut:
PP 53 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
PP 53 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Harga :Ongkos Kirim :
Bayar di Aplikasi OVO & DANA!
Klik tombol Lihat kode QR. Scan kodenya untuk bayar di app.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BI DANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional yang semakin meningkat, perlu mengubah maksud dan tujuan serta mengatur kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan (Persero) dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, untuk melaksanakan percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur dan melaksanakan penyediaan pembiayaan pembangunan lainnya berdasarkan penugasan Pemerintah
bahwa perubahan maksud dan tujuan serta pengaturan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam rangka mendukung kebijakankeuangannegara termasuk Program PemulihanEkonomiNasional sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pernerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan [Persero] di Bidang Pembiayaan Infrastruktur;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tembahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 200);
Menetapkan:
Memutuskan
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDCA ATAS PERATURAN. PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN, MODAL NEGARA REPUBLIKINDONESIAUNTUKPENDIRIAN PERUSAHAANPERSEROAN(PERSERO)DI BIDANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemermtah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pernbiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 200) diubah sebagai berikut: