Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Berita


Detail Berita :  Perpres  Nomor 98 Tahun 2020?
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.



    DOWNLOAD
    File :  Salinan Perpres  Nomor 98 Tahun 2020
    Download
    Ditetapkan : Tanggal 28 September 2020
    Diundangkan : Tanggal 29 September 2020
    Nomor LN 218

    Peraturan Terkait : PP:PP 49/2018
    /2015, PP 46/2015

     



    PRESIDEN REPUBLIK  INDONESIA
     
    PERATURAN PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA 
    NOMOR 98 TAHUN 2020
    TENTANG

    GAJI  DAN TUNJANGAN

    PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN  KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA


    Menimbang:
      bahwa untuk  menjalankan  ketentuan  Pasal  100  Peraturan Pemerintah   Nomor  49   Tahun   2018  tentang  Manajemen Pegawai  Pemerintah  Dengan  Perjanjian  Kerja,  perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan  Perjanjian Kerja;

      Mengingat :
      1. Pasal 4  ayat (1)  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun  1945;
      2. Peraturan  Pemerintah   Nomor   49   Tahun   2018  tentang Manajemen  Pegawai  Pemerintah  Dengan  Perjanjian  Kerja {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Nomor 6264);


      Menetapkan :
      PERATURAN PRESIDEN  TENTANG GAJI  DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN  KERJA.




      Pasal 1
      Dalam  Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
      1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya  disingkat PPPK  adalah  warga negara Indonesia    yang     memenuhi   syarat   tertentu,    yang diangkat  berdasarkan  perjanjian  kerja  untuk jangka waktu   tertcntu   dalam    rangka  melaksanakan   tugas jabatan pemerintahan
      2. Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam   bentuk   uang   yang   wajib    dibayarkan    oleh pemerin tah secara adil  dan layak  kepada PPPK  sesuai dengan   beban   kerja,    tanggung  jawab,   dan   resiko pekerjaan.
      3. Pejabat     Pembina    Kepegawaian     yang    selanjutnya disingkat  PPK  adalah  pejabat  yang  mernpunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN  di  instansi  pemerintah  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      4. Instansi  Pemerintah  adalah  Instansi  Pusat  dan Instansi Daerah.
      5. Instansi Pusat adalah kementerian,  lembaga pemerintah nonkementerian,  kesekretariatan lembaga  negara,  dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
      6. Instansi  Daerah  adalah  perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga  teknis daerah

      Pasal  2

      • PPPK   diangkat  dalam  jabatan   tertentu  untuk melaksanakan tugas jabatan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)   diberikan  Gaji yang besarannya  didasarkan  golongan dan masa kerja golongan sebagaimana  tersebut  dalam  Lampiran  yang merupakan   bagian  tidak  terpisahkan   dari  Peraturan Presiden ini
      • .
      • Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan  besaran  Gaji   sebelum  dikenakan pemotongan   pajak   penghasilan  sesuai   dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan  di   bidang pajak penghasilan

      Pasal 3

      1. PPPK    dapat  diberikan   kenaikan   Gaji   berkala   atau kenaikan    Gaji  istimewa   yang   dilaksanakan    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      2. Besaran  kenaikan  Gaji  berkala  atau    kenaikan  Gaji istimewa     sebagaimana     dimaksud    pada    ayat    ( 1) berdasarkan ketentuan dalam  Peraturan  Presiden ini.
      3. Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang pendayagunaan aparatur negara
      Pasal 4
      1. PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi  Pemerintah  tempat PPPK bekerja.
      2. Tunjangan PPPK  sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri  atas:
      • tunjangan  keluarga;
      • tunjangan  pangan;
      • tunjangan jabatan  struktural;
      • tunjangan jabatan fungsional;  atau 
      •  tunjangan  lainnya.
      1. Besaran Tunjangan PPPK  sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  diberikan  sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan  sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri  Sipil
      Pasal 5
      1. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di  Instansi Pusat  dibebankan  pada  Anggaran   Pendapatan  dan Belanja  Negara.
      2. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di  Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah
      Pasal 6
      Gaji  dan Tunjangan  yang diterima PPPK  dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah

      Pasal 7
      1. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK  yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di bidang keuangan.
      2. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di bidang dalam negeri
      Pasal 8
      Peraturan   Presiden   ini    berlaku   sampai   dengan diberlakukannya  ketentuan  mengenai  gaji  dan  tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil  sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2014 Nomor  6,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor  5494).

      Pasal 9
      Peraturan  Presiden ini  mulai berlaku  pada  tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan  Presiden  mi   dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia














      1. Karya Tulis Motivasi menjadi relawan Demokrasi
      2. Cara membuat Artikel Berkualitas


                        SOLUSI BISNIS

                        BISNIS SAMPINGAN

                        100% HASILNYA MEMUASKAN

                        SOLUSI KEUANGAN ANDA...


                        1. MITRA TOKO

                                  Klick Link di Bawah:
                         
                        2.  BEKERJA DI INTERNET
                        • Gratis 1 Email (gmail.com)
                        • Gratis Akun Ruang Kerja
                        • Gratis Akun Paypal 
                        • Pendapatan Minimum $0.5/hari Max. $ 7
                        • Garansi 1 Bulan
                               Harga $ 100



                        3.  BEKERJA DI LAPANGAN

                        - MLM Kesehatan
                        • Banyak Bonus Contoh : Propolis
                        • Team Works 
                        • Modal Awal $ 100 (Rp. 1.300.000)


                        - MLM Pertanian
                        • Menjual Produk secara virtual tanpa modal
                        • Langsung Agen support
                        • Untung Rp. 10.000/ Botol
                        • Contoh : Booster Energy



                        Share
                        GUDANG BISNIS
                        Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang  Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

                        Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

                        Artikel
                        Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
                        Jumlah
                        Shipping Region
                        Jumlah Barang
                        Shipping to
                        Harga kirim
                        Share

                        WhatsApp Form ×

                        Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang  Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

                        Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

                        Harga :
                        Ongkos Kirim :




                        Bayar di Aplikasi

                        Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

                        Klik tombol Lihat kode QR.
                        Scan kodenya untuk bayar di app.
                        Send

                        Read more

                        Spesifikasi

                        Kategori
                        ID Produk 7921481071449491678

                        Deskripsi

                        Berita


                        Detail Berita :  Perpres  Nomor 98 Tahun 2020?
                        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.



                          DOWNLOAD
                          File :  Salinan Perpres  Nomor 98 Tahun 2020
                          Download
                          Ditetapkan : Tanggal 28 September 2020
                          Diundangkan : Tanggal 29 September 2020
                          Nomor LN 218

                          Peraturan Terkait : PP:PP 49/2018
                          /2015, PP 46/2015

                           



                          PRESIDEN REPUBLIK  INDONESIA
                           
                          PERATURAN PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA 
                          NOMOR 98 TAHUN 2020
                          TENTANG

                          GAJI  DAN TUNJANGAN

                          PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN  KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                          PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA


                          Menimbang:
                            bahwa untuk  menjalankan  ketentuan  Pasal  100  Peraturan Pemerintah   Nomor  49   Tahun   2018  tentang  Manajemen Pegawai  Pemerintah  Dengan  Perjanjian  Kerja,  perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan  Perjanjian Kerja;

                            Mengingat :
                            1. Pasal 4  ayat (1)  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun  1945;
                            2. Peraturan  Pemerintah   Nomor   49   Tahun   2018  tentang Manajemen  Pegawai  Pemerintah  Dengan  Perjanjian  Kerja {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Nomor 6264);


                            Menetapkan :
                            PERATURAN PRESIDEN  TENTANG GAJI  DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN  KERJA.




                            Pasal 1
                            Dalam  Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
                            1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya  disingkat PPPK  adalah  warga negara Indonesia    yang     memenuhi   syarat   tertentu,    yang diangkat  berdasarkan  perjanjian  kerja  untuk jangka waktu   tertcntu   dalam    rangka  melaksanakan   tugas jabatan pemerintahan
                            2. Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam   bentuk   uang   yang   wajib    dibayarkan    oleh pemerin tah secara adil  dan layak  kepada PPPK  sesuai dengan   beban   kerja,    tanggung  jawab,   dan   resiko pekerjaan.
                            3. Pejabat     Pembina    Kepegawaian     yang    selanjutnya disingkat  PPK  adalah  pejabat  yang  mernpunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN  di  instansi  pemerintah  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                            4. Instansi  Pemerintah  adalah  Instansi  Pusat  dan Instansi Daerah.
                            5. Instansi Pusat adalah kementerian,  lembaga pemerintah nonkementerian,  kesekretariatan lembaga  negara,  dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
                            6. Instansi  Daerah  adalah  perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga  teknis daerah

                            Pasal  2

                            • PPPK   diangkat  dalam  jabatan   tertentu  untuk melaksanakan tugas jabatan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                            • PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)   diberikan  Gaji yang besarannya  didasarkan  golongan dan masa kerja golongan sebagaimana  tersebut  dalam  Lampiran  yang merupakan   bagian  tidak  terpisahkan   dari  Peraturan Presiden ini
                            • .
                            • Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan  besaran  Gaji   sebelum  dikenakan pemotongan   pajak   penghasilan  sesuai   dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan  di   bidang pajak penghasilan

                            Pasal 3

                            1. PPPK    dapat  diberikan   kenaikan   Gaji   berkala   atau kenaikan    Gaji  istimewa   yang   dilaksanakan    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                            2. Besaran  kenaikan  Gaji  berkala  atau    kenaikan  Gaji istimewa     sebagaimana     dimaksud    pada    ayat    ( 1) berdasarkan ketentuan dalam  Peraturan  Presiden ini.
                            3. Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang pendayagunaan aparatur negara
                            Pasal 4
                            1. PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi  Pemerintah  tempat PPPK bekerja.
                            2. Tunjangan PPPK  sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri  atas:
                            • tunjangan  keluarga;
                            • tunjangan  pangan;
                            • tunjangan jabatan  struktural;
                            • tunjangan jabatan fungsional;  atau 
                            •  tunjangan  lainnya.
                            1. Besaran Tunjangan PPPK  sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  diberikan  sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan  sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri  Sipil
                            Pasal 5
                            1. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di  Instansi Pusat  dibebankan  pada  Anggaran   Pendapatan  dan Belanja  Negara.
                            2. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di  Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah
                            Pasal 6
                            Gaji  dan Tunjangan  yang diterima PPPK  dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah

                            Pasal 7
                            1. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK  yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di bidang keuangan.
                            2. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di bidang dalam negeri
                            Pasal 8
                            Peraturan   Presiden   ini    berlaku   sampai   dengan diberlakukannya  ketentuan  mengenai  gaji  dan  tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil  sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2014 Nomor  6,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor  5494).

                            Pasal 9
                            Peraturan  Presiden ini  mulai berlaku  pada  tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan  Presiden  mi   dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia














                            1. Karya Tulis Motivasi menjadi relawan Demokrasi
                            2. Cara membuat Artikel Berkualitas


                                              SOLUSI BISNIS

                                              BISNIS SAMPINGAN

                                              100% HASILNYA MEMUASKAN

                                              SOLUSI KEUANGAN ANDA...


                                              1. MITRA TOKO

                                                        Klick Link di Bawah:
                                               
                                              2.  BEKERJA DI INTERNET
                                              • Gratis 1 Email (gmail.com)
                                              • Gratis Akun Ruang Kerja
                                              • Gratis Akun Paypal 
                                              • Pendapatan Minimum $0.5/hari Max. $ 7
                                              • Garansi 1 Bulan
                                                     Harga $ 100



                                              3.  BEKERJA DI LAPANGAN

                                              - MLM Kesehatan
                                              • Banyak Bonus Contoh : Propolis
                                              • Team Works 
                                              • Modal Awal $ 100 (Rp. 1.300.000)


                                              - MLM Pertanian
                                              • Menjual Produk secara virtual tanpa modal
                                              • Langsung Agen support
                                              • Untung Rp. 10.000/ Botol
                                              • Contoh : Booster Energy



                                              Read more Sembunyikan

                                              GUDANG BISNIS