Perpres 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
Detail Berita : Perpres Nomor 95 Tahun 2020? |
| |
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. |
DOWNLOAD |
File |
: |
Salinan Perpres Nomor 95 Tahun 2020 Download |
Ditetapkan |
: |
Tanggal 23 September 2020 |
Diundangkan |
: |
Tanggal 25 September 2020 Nomor LN 213
|
| | |
Status |
: |
Mencabut:PERPRES 18/2015 |
| | |
| | /2015, PP 46/2015 |
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2020 TENTANG
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Ketenagakerjaan Mengingat : - Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 272);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 ten tang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 202);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 ten tang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
- Kementerian Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Menteri
Pasal 2
- Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
- Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Wakil Menteri mernpunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kernen terian Ketenagakerj aan.
- Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi :
- membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Ketenagakerj aan
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. Pasal4
Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai menyelenggarakan urusan pemerintahan di ketenagakerjaan untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerin tahan negara
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: - perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, serta pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja
- koordinasi pelaksanaan tugas, pernbinaan dan pernberian dukungan adrninistrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kernenterian Ketenagakerjaan;
- pengelolaan barang rnilik/kekayaan negara yang rnenjadi tanggungjawab Kernenterian Ketenagakerjaan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kernenterian Ketenagakerj aan;
- pelaksanaan birnbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kernenterian Ketenagakerjaan di daerah;
- perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi inforrnasi dan data ketenagakerjaan, serta pengernbangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur orgamsasi di lingkungan Kernen terian Ketenagakerjaan
BAB II ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
- Susunan Organisasi Kernenterian Ketenagakerjaan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pernbinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
- Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik
Dst.....
|