Perpres 100 Nomor 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

Berita


Detail Berita :  Perpres  Nomor 100 Tahun 2020?
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN.



    DOWNLOAD
    File :  Salinan Perpres  Nomor 100 Tahun 2020
    Download
    Ditetapkan : Tanggal 8 Oktober 2020
    Diundangkan : Tanggal 12 Oktober 2020
    Nomor LN 232

    Peraturan Terkait : UU:UU 1/2011
    PP:PP 12/2005,
    /2015, PP 46/2015

     



    PRESIDEN
    REPUBLIK  INDONES!A
    PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR lOO TAHUN 2O2O
    TENTANG
    PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2OO5
    TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    ,

    Menimbang:
        1. bahwa untuk mendukung pasar pembiayaan perumahan dan permukiman yang efisien dan terjangkau, perlu dilakukan optimalisasi pembiayaan sekunder perumahan guna meningkatkan ketersediaan pasokan perumahan.
        2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan 
        3. bahwa berdasarkan pertimbangan'sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan


        Mengingat :
        1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
        2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OIl tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indohesia Tahun 2}lt Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
        3. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perunrahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4479)' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 1O1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5962l)

        MEMUTUSKAN:

        Menetapkan 
        PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



        Pasal 1
        Per an Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4479) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden

        1. Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan sekunder Perumahan;
        2. Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pembahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Inclonesia Nomor 59621
        Diubah Sebagai Berikut :
        Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

        Pasal 1
        Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
        1. Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah danlatau panjang kepada Kreditor Asal dengan melakukan Sekuritisasi.
        2. Kreditor Asal adalah lembaga keuangan penerbit kredit/pembiayaan berupa Bank atau lembaga keuangan lainnya yang mempunyai Aset Keuangan
        3. Aset Keuangan adalah piutang/tagihan atau Hak Penerimaan Manfaat yang diperoleh Kreditur AsaI dari pemberian kredit/pembiayaan .sektor pembiayaan perlrmahan dan permukiman
        4. Hak Penerimaan Manfaat adalah arLls kas di masa mendatang atau surat berharga hak atas arus kas di masa mendatang dan/atau pendapatan di masa mendatang atau surat berharga hak atas pendapatan di masa mendatang


        Dst.....



        1. Karya Tulis Motivasi menjadi relawan Demokrasi
        2. Cara membuat Artikel Berkualitas



                          Share
                          GUDANG BISNIS
                          Perpres 100 Nomor 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

                          Perpres 100 Nomor 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

                          Artikel
                          Perpres 100 Nomor 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
                          Jumlah
                          Shipping Region
                          Jumlah Barang
                          Shipping to
                          Harga kirim
                          Share

                          WhatsApp Form ×

                          Perpres 100 Nomor 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

                          Perpres 100 Nomor 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

                          Harga :
                          Ongkos Kirim :




                          Bayar di Aplikasi

                          Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

                          Klik tombol Lihat kode QR.
                          Scan kodenya untuk bayar di app.
                          Send

                          Read more

                          Spesifikasi

                          Kategori
                          ID Produk 2698099066868943751

                          Deskripsi

                          Berita


                          Detail Berita :  Perpres  Nomor 100 Tahun 2020?
                          Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN.



                            DOWNLOAD
                            File :  Salinan Perpres  Nomor 100 Tahun 2020
                            Download
                            Ditetapkan : Tanggal 8 Oktober 2020
                            Diundangkan : Tanggal 12 Oktober 2020
                            Nomor LN 232

                            Peraturan Terkait : UU:UU 1/2011
                            PP:PP 12/2005,
                            /2015, PP 46/2015

                             



                            PRESIDEN
                            REPUBLIK  INDONES!A
                            PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR lOO TAHUN 2O2O
                            TENTANG
                            PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2OO5
                            TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                            ,

                            Menimbang:
                                1. bahwa untuk mendukung pasar pembiayaan perumahan dan permukiman yang efisien dan terjangkau, perlu dilakukan optimalisasi pembiayaan sekunder perumahan guna meningkatkan ketersediaan pasokan perumahan.
                                2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan 
                                3. bahwa berdasarkan pertimbangan'sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan


                                Mengingat :
                                1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
                                2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OIl tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indohesia Tahun 2}lt Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
                                3. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perunrahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4479)' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 1O1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5962l)

                                MEMUTUSKAN:

                                Menetapkan 
                                PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



                                Pasal 1
                                Per an Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4479) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden

                                1. Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan sekunder Perumahan;
                                2. Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pembahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Inclonesia Nomor 59621
                                Diubah Sebagai Berikut :
                                Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                Pasal 1
                                Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
                                1. Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah danlatau panjang kepada Kreditor Asal dengan melakukan Sekuritisasi.
                                2. Kreditor Asal adalah lembaga keuangan penerbit kredit/pembiayaan berupa Bank atau lembaga keuangan lainnya yang mempunyai Aset Keuangan
                                3. Aset Keuangan adalah piutang/tagihan atau Hak Penerimaan Manfaat yang diperoleh Kreditur AsaI dari pemberian kredit/pembiayaan .sektor pembiayaan perlrmahan dan permukiman
                                4. Hak Penerimaan Manfaat adalah arLls kas di masa mendatang atau surat berharga hak atas arus kas di masa mendatang dan/atau pendapatan di masa mendatang atau surat berharga hak atas pendapatan di masa mendatang


                                Dst.....



                                1. Karya Tulis Motivasi menjadi relawan Demokrasi
                                2. Cara membuat Artikel Berkualitas



                                                  Read more Sembunyikan

                                                  GUDANG BISNIS