PERMENPUPR 24 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Detail Berita : PERMENPUPR Nomor 24 TAHUN 2020? |
| |
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
. |
DOWNLOAD |
File |
: |
PERMENPUPR Nomor 24 TAHUN 2020 Download |
|
|
Download /Lampiran |
Ditetapkan |
: |
Tanggal 25 September 2020 |
Diundangkan | : | Tanggal 2 Oktober 2020 |
|
| |
| | |
| | /2015, PP 46/2015 |
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ABSTRAK : - bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, diperlukan adanya landasan kerja dalam bentuk produk hukum;
- bahwa untuk melaksanakan pembentukan produk hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu didukung dengan teknik dan prosedur penyusunan produk hukum yang pasti, baku, dan standar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum.
- Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat ayat (3), UU No.39 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, PP No.59 Tahun 2015, Perpres No.27 Tahun 2020, dan Permen PUPR No.13 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan Menteri mengatur mengenai pembentukan dan evaluasi produk hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Jenis produk hukum terdiri dari Peraturan Menteri, Surat Edaran, Keputusan, Instruksi dan Surat Perintah dimana masing-masing memiliki materi muatan yang berbeda.
- Tahapan dalam melakukan pembentukan Peraturan Menteri meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan dan pengundangan. Sedangkan pembentukan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi atau Surat Perintah meliputi tahapan perencanaan, penyusunan dan penetapan.
- Evaluasi dilakukan terhadap proses pembentukan Produk Hukum dan substansi Produk Hukum dan dilakukan oleh Bagian Hukum dan dikoordinasikan oleh Biro Hukum
|
GUDANG BISNIS
Read more
Spesifikasi
Kategori |
Artikel |
ID Produk |
3735029154915033338 |
Deskripsi
Detail Berita : PERMENPUPR Nomor 24 TAHUN 2020? |
| |
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
. |
DOWNLOAD |
File |
: |
PERMENPUPR Nomor 24 TAHUN 2020 Download |
|
|
Download /Lampiran |
Ditetapkan |
: |
Tanggal 25 September 2020 |
Diundangkan | : | Tanggal 2 Oktober 2020 |
|
| |
| | |
| | /2015, PP 46/2015 |
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ABSTRAK : - bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, diperlukan adanya landasan kerja dalam bentuk produk hukum;
- bahwa untuk melaksanakan pembentukan produk hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu didukung dengan teknik dan prosedur penyusunan produk hukum yang pasti, baku, dan standar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum.
- Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat ayat (3), UU No.39 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, PP No.59 Tahun 2015, Perpres No.27 Tahun 2020, dan Permen PUPR No.13 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan Menteri mengatur mengenai pembentukan dan evaluasi produk hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Jenis produk hukum terdiri dari Peraturan Menteri, Surat Edaran, Keputusan, Instruksi dan Surat Perintah dimana masing-masing memiliki materi muatan yang berbeda.
- Tahapan dalam melakukan pembentukan Peraturan Menteri meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan dan pengundangan. Sedangkan pembentukan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi atau Surat Perintah meliputi tahapan perencanaan, penyusunan dan penetapan.
- Evaluasi dilakukan terhadap proses pembentukan Produk Hukum dan substansi Produk Hukum dan dilakukan oleh Bagian Hukum dan dikoordinasikan oleh Biro Hukum
|