PERMENPUPR 24 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM

Berita


Detail Berita :   PERMENPUPR  Nomor 24 TAHUN 2020?
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2020  TENTANG PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM

.



    DOWNLOAD
    File :  PERMENPUPR  Nomor 24 TAHUN 2020
    Download


    Download /Lampiran
    Ditetapkan : Tanggal 25 September 2020
    Diundangkan:Tanggal 2 Oktober 2020

    /2015, PP 46/2015


     MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
    REPUBLIK INDONESIA   

     
    PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
    REPUBLIK INDONESIA  
    NOMOR  24 TAHUN 2020
    TENTANG 
    PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
      
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
     
    MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 
    REPUBLIK INDONESIA,



    ABSTRAK :
    1. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, diperlukan adanya landasan kerja dalam bentuk produk hukum;
    2. bahwa untuk melaksanakan pembentukan produk hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu didukung dengan teknik dan prosedur penyusunan produk hukum yang pasti, baku, dan standar;
    3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum.
    4. Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat ayat (3), UU No.39 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011,  PP No.59 Tahun 2015, Perpres No.27 Tahun 2020, dan Permen PUPR No.13 Tahun 2020;
    5. Dalam Peraturan Menteri mengatur mengenai pembentukan dan evaluasi produk hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Jenis produk hukum terdiri dari Peraturan Menteri, Surat Edaran, Keputusan, Instruksi dan Surat Perintah dimana masing-masing memiliki materi muatan yang berbeda.
    6. Tahapan   dalam   melakukan   pembentukan   Peraturan   Menteri meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan dan pengundangan. Sedangkan pembentukan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi atau Surat Perintah meliputi tahapan perencanaan, penyusunan dan penetapan. 
    7. Evaluasi dilakukan terhadap proses pembentukan Produk Hukum dan substansi Produk Hukum dan dilakukan oleh Bagian Hukum dan dikoordinasikan oleh Biro Hukum



    1. Karya Tulis Motivasi menjadi relawan Demokrasi
    2. Cara membuat Artikel Berkualitas



                      Share
                      GUDANG BISNIS
                      PERMENPUPR 24 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM

                      PERMENPUPR 24 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM

                      Artikel
                      Jumlah
                      Shipping Region
                      Jumlah Barang
                      Shipping to
                      Harga kirim
                      Share

                      WhatsApp Form ×

                      PERMENPUPR 24 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM

                      PERMENPUPR 24 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM

                      Harga :
                      Ongkos Kirim :




                      Bayar di Aplikasi

                      Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

                      Klik tombol Lihat kode QR.
                      Scan kodenya untuk bayar di app.
                      Send

                      Read more

                      Spesifikasi

                      Kategori
                      ID Produk 3735029154915033338

                      Deskripsi

                      Berita


                      Detail Berita :   PERMENPUPR  Nomor 24 TAHUN 2020?
                      PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2020  TENTANG PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM

                      .



                        DOWNLOAD
                        File :  PERMENPUPR  Nomor 24 TAHUN 2020
                        Download


                        Download /Lampiran
                        Ditetapkan : Tanggal 25 September 2020
                        Diundangkan:Tanggal 2 Oktober 2020

                        /2015, PP 46/2015


                         MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
                        REPUBLIK INDONESIA   

                         
                        PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
                        REPUBLIK INDONESIA  
                        NOMOR  24 TAHUN 2020
                        TENTANG 
                        PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
                          
                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                         
                        MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 
                        REPUBLIK INDONESIA,



                        ABSTRAK :
                        1. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, diperlukan adanya landasan kerja dalam bentuk produk hukum;
                        2. bahwa untuk melaksanakan pembentukan produk hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu didukung dengan teknik dan prosedur penyusunan produk hukum yang pasti, baku, dan standar;
                        3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum.
                        4. Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat ayat (3), UU No.39 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011,  PP No.59 Tahun 2015, Perpres No.27 Tahun 2020, dan Permen PUPR No.13 Tahun 2020;
                        5. Dalam Peraturan Menteri mengatur mengenai pembentukan dan evaluasi produk hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Jenis produk hukum terdiri dari Peraturan Menteri, Surat Edaran, Keputusan, Instruksi dan Surat Perintah dimana masing-masing memiliki materi muatan yang berbeda.
                        6. Tahapan   dalam   melakukan   pembentukan   Peraturan   Menteri meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan dan pengundangan. Sedangkan pembentukan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi atau Surat Perintah meliputi tahapan perencanaan, penyusunan dan penetapan. 
                        7. Evaluasi dilakukan terhadap proses pembentukan Produk Hukum dan substansi Produk Hukum dan dilakukan oleh Bagian Hukum dan dikoordinasikan oleh Biro Hukum



                        1. Karya Tulis Motivasi menjadi relawan Demokrasi
                        2. Cara membuat Artikel Berkualitas



                                          Read more Sembunyikan

                                          GUDANG BISNIS