PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2020-2024
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2020
TENTANG
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2020-2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional, pimpinan Kementerian/Lembaga menetapkan peraturan mengenai Rencana Strategis Kementerian/Lembagatelah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasionaltahun 2020-2024 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentangRencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyat tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020 – 2024;
Mengingat :
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/KepalaBadan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 663) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/KepalaBadan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PeraturanMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional/KepalaBadan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 635);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473).
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554)