KEPMENPUPR 1410/KPTS/M/2020 TENTANG ASOSIASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI, ASOSIASI PROFESI JASA KONSTRUKSI DAN ASOSIASI TERKAIT RANTAI PASOK JASA KONSTRUKSI TERAKREDITASI

Berita


Detail Berita :   KEPMENPUPR  Nomor 1410/KPTS/M/2020?
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1410/KPTS/M/2020  TENTANG ASOSIASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI, ASOSIASI PROFESI JASA KONSTRUKSI DAN ASOSIASI TERKAIT RANTAI PASOK JASA KONSTRUKSI TERAKREDITASI.



    DOWNLOAD
    File :  KEPMENPUPR  Nomor 1410/KPTS/M/2020
    Download
    Ditetapkan : Tanggal 4 September 2020


    /2015, PP 46/2015

     ABSTRAK

    KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

    1410/KPTS/M/2020

    TENTANG

    ASOSIASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI, ASOSIASI PROFESI JASA KONSTRUKSI DAN ASOSIASI TERKAIT RANTAI PASOK JASA KONSTRUKSI TERAKREDITASI


    Bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi Terakreditasi.

    Dasar Hukum :
    1. Undang-Undang   Nomor   2   Tahun   2017   tentang   Jasa   Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
    2. Peraturan  Pemerintah  Nomor 22 Tahun  2020  tentang  Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494);
    3. Peraturan   Presiden   Nomor   27   Tahun   2020   tentang   Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
    4. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
    5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun   2020   tentang   Pembentukan   Lembaga   Pengembangan   Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 328).
    6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 329);
    7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473);
    8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554);
    9. Keputusan  Menteri  Pekerjaan  Umum  dan  Perumahan  Rakyat  Nomor 488/KPTS/M/2020 tentang Pembentukan Tim Akreditasi Asosiasi
    Keputusan Menteri Nomor 1410/KPTS/M/2020 berisikan:
    • Menetapkan Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Usaha Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Rantai Pasok Terkait Konstruksi yang telah  dilakukan penilaian oleh Tim Akreditasi Asosiasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari  Keputusan Menteri ini;
    • Asosiasi terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi;
    • Lampiran  terdiri  dari  daftar  asosiasi  badan  usaha  jasa  konstruksi terakreditasi, daftar asosiasi profesi jasa konstruksi terakreditasi dan daftar asosiasi terkait rantai pasok konstruksi terakreditasi

    1. Karya Tulis Motivasi menjadi relawan Demokrasi
    2. Cara membuat Artikel Berkualitas



                      Share
                      GUDANG BISNIS
                      KEPMENPUPR 1410/KPTS/M/2020 TENTANG ASOSIASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI, ASOSIASI PROFESI JASA KONSTRUKSI DAN ASOSIASI TERKAIT RANTAI PASOK JASA KONSTRUKSI TERAKREDITASI

                      KEPMENPUPR 1410/KPTS/M/2020 TENTANG ASOSIASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI, ASOSIASI PROFESI JASA KONSTRUKSI DAN ASOSIASI TERKAIT RANTAI PASOK JASA KONSTRUKSI TERAKREDITASI

                      Artikel
                      KEPMENPUPR 1410/KPTS/M/2020 TENTANG ASOSIASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI, ASOSIASI PROFESI JASA KONSTRUKSI DAN ASOSIASI TERKAIT RANTAI PASOK JASA KONS
                      Jumlah
                      Shipping Region
                      Jumlah Barang
                      Shipping to
                      Harga kirim
                      Share

                      WhatsApp Form ×

                      KEPMENPUPR 1410/KPTS/M/2020 TENTANG ASOSIASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI, ASOSIASI PROFESI JASA KONSTRUKSI DAN ASOSIASI TERKAIT RANTAI PASOK JASA KONSTRUKSI TERAKREDITASI

                      KEPMENPUPR 1410/KPTS/M/2020 TENTANG ASOSIASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI, ASOSIASI PROFESI JASA KONSTRUKSI DAN ASOSIASI TERKAIT RANTAI PASOK JASA KONSTRUKSI TERAKREDITASI

                      Harga :
                      Ongkos Kirim :




                      Bayar di Aplikasi

                      Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

                      Klik tombol Lihat kode QR.
                      Scan kodenya untuk bayar di app.
                      Send

                      Read more

                      Spesifikasi

                      Kategori
                      ID Produk 3453509964077915330

                      Deskripsi

                      Berita


                      Detail Berita :   KEPMENPUPR  Nomor 1410/KPTS/M/2020?
                      KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1410/KPTS/M/2020  TENTANG ASOSIASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI, ASOSIASI PROFESI JASA KONSTRUKSI DAN ASOSIASI TERKAIT RANTAI PASOK JASA KONSTRUKSI TERAKREDITASI.



                        DOWNLOAD
                        File :  KEPMENPUPR  Nomor 1410/KPTS/M/2020
                        Download
                        Ditetapkan : Tanggal 4 September 2020


                        /2015, PP 46/2015

                         ABSTRAK

                        KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

                        1410/KPTS/M/2020

                        TENTANG

                        ASOSIASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI, ASOSIASI PROFESI JASA KONSTRUKSI DAN ASOSIASI TERKAIT RANTAI PASOK JASA KONSTRUKSI TERAKREDITASI


                        Bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi Terakreditasi.

                        Dasar Hukum :
                        1. Undang-Undang   Nomor   2   Tahun   2017   tentang   Jasa   Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
                        2. Peraturan  Pemerintah  Nomor 22 Tahun  2020  tentang  Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494);
                        3. Peraturan   Presiden   Nomor   27   Tahun   2020   tentang   Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
                        4. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
                        5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun   2020   tentang   Pembentukan   Lembaga   Pengembangan   Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 328).
                        6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 329);
                        7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473);
                        8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554);
                        9. Keputusan  Menteri  Pekerjaan  Umum  dan  Perumahan  Rakyat  Nomor 488/KPTS/M/2020 tentang Pembentukan Tim Akreditasi Asosiasi
                        Keputusan Menteri Nomor 1410/KPTS/M/2020 berisikan:
                        • Menetapkan Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Usaha Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Rantai Pasok Terkait Konstruksi yang telah  dilakukan penilaian oleh Tim Akreditasi Asosiasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari  Keputusan Menteri ini;
                        • Asosiasi terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi;
                        • Lampiran  terdiri  dari  daftar  asosiasi  badan  usaha  jasa  konstruksi terakreditasi, daftar asosiasi profesi jasa konstruksi terakreditasi dan daftar asosiasi terkait rantai pasok konstruksi terakreditasi

                        1. Karya Tulis Motivasi menjadi relawan Demokrasi
                        2. Cara membuat Artikel Berkualitas



                                          Read more Sembunyikan

                                          GUDANG BISNIS