KEPMENPUPR 1410/KPTS/M/2020 TENTANG ASOSIASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI, ASOSIASI PROFESI JASA KONSTRUKSI DAN ASOSIASI TERKAIT RANTAI PASOK JASA KONSTRUKSI TERAKREDITASI
Detail Berita : KEPMENPUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020? |
| |
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1410/KPTS/M/2020 TENTANG ASOSIASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI, ASOSIASI PROFESI JASA KONSTRUKSI DAN ASOSIASI TERKAIT RANTAI PASOK JASA KONSTRUKSI TERAKREDITASI. |
DOWNLOAD |
File |
: |
KEPMENPUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020 Download |
Ditetapkan |
: |
Tanggal 4 September 2020 |
| | |
|
| |
| | |
| | /2015, PP 46/2015 |
ABSTRAK
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
1410/KPTS/M/2020
TENTANG
ASOSIASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI, ASOSIASI PROFESI JASA KONSTRUKSI DAN ASOSIASI TERKAIT RANTAI PASOK JASA KONSTRUKSI TERAKREDITASI
Bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi Terakreditasi.
Dasar Hukum : - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494);
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
- Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 328).
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 329);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554);
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 488/KPTS/M/2020 tentang Pembentukan Tim Akreditasi Asosiasi
Keputusan Menteri Nomor 1410/KPTS/M/2020 berisikan: - Menetapkan Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Usaha Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Rantai Pasok Terkait Konstruksi yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Akreditasi Asosiasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
- Asosiasi terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi;
- Lampiran terdiri dari daftar asosiasi badan usaha jasa konstruksi terakreditasi, daftar asosiasi profesi jasa konstruksi terakreditasi dan daftar asosiasi terkait rantai pasok konstruksi terakreditasi
|
GUDANG BISNIS
Read more
Spesifikasi
Kategori |
Artikel |
ID Produk |
3453509964077915330 |
Deskripsi
Detail Berita : KEPMENPUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020? |
| |
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1410/KPTS/M/2020 TENTANG ASOSIASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI, ASOSIASI PROFESI JASA KONSTRUKSI DAN ASOSIASI TERKAIT RANTAI PASOK JASA KONSTRUKSI TERAKREDITASI. |
DOWNLOAD |
File |
: |
KEPMENPUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020 Download |
Ditetapkan |
: |
Tanggal 4 September 2020 |
| | |
|
| |
| | |
| | /2015, PP 46/2015 |
ABSTRAK
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
1410/KPTS/M/2020
TENTANG
ASOSIASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI, ASOSIASI PROFESI JASA KONSTRUKSI DAN ASOSIASI TERKAIT RANTAI PASOK JASA KONSTRUKSI TERAKREDITASI
Bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi Terakreditasi.
Dasar Hukum : - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494);
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
- Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 328).
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 329);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554);
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 488/KPTS/M/2020 tentang Pembentukan Tim Akreditasi Asosiasi
Keputusan Menteri Nomor 1410/KPTS/M/2020 berisikan: - Menetapkan Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Usaha Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Rantai Pasok Terkait Konstruksi yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Akreditasi Asosiasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
- Asosiasi terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi;
- Lampiran terdiri dari daftar asosiasi badan usaha jasa konstruksi terakreditasi, daftar asosiasi profesi jasa konstruksi terakreditasi dan daftar asosiasi terkait rantai pasok konstruksi terakreditasi
|