TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGAN VAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Berita

Artikel
Berita Terupdate
Detail Berita :  Keppres Nomor 18 Tahun 2020??
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGAN VAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).



    DOWNLOAD
    File :  Salinan Keppres Nomor 18 Tahun 2020
    Download
    Ditetapkan : Tanggal 13 September 2020
    Peraturan Terkait : UU 4/1984, UU 24/2007, UU 36/2009, UU 6/2018, UU 11/2019 PERPRES:PERPRES 17/2018
    Pasal 3
    Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 bertujuan:
    1. melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID- 1 9 di Indonesia;
    2. mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-19; 
    3. meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/ atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19; dan
    4. melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19.
    Pasal 7 ayat 5
    Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi paling  sedikit informasi  mengenai  tahapan:
    1. isolasi virus  dan desain primer;
    2. pengadaan reagen, primer,  dan preparasi cDNA;
    3. amplifikasi gen Spike (S)   virus  terpilih;
    4. kloning Spike gene ke dalam vektor;
    5. verifikasi  Spike gene;
    6. ekspresi  mamalia
    7. kloning ke  dalam adenovirus;
    8. transfeksi dan ekspresi  sel  mamalia;
    9. karakterisasi  protein;
    10. uji praklinik;
    11. uji klinik;  dan
    12. skala produksi


    1. Karya Tulis Motivasi menjadi relawan Demokrasi
    2. Cara membuat Artikel Berkualitas



                      Share
                      GUDANG BISNIS
                       TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGAN VAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

                      TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGAN VAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

                      Artikel
                      Jumlah
                      Shipping Region
                      Jumlah Barang
                      Shipping to
                      Harga kirim
                      Share

                      WhatsApp Form ×

                       TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGAN VAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

                      TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGAN VAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

                      Harga :
                      Ongkos Kirim :




                      Bayar di Aplikasi

                      Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

                      Klik tombol Lihat kode QR.
                      Scan kodenya untuk bayar di app.
                      Send

                      Read more

                      Spesifikasi

                      Kategori
                      ID Produk 5553675366858879898

                      Deskripsi

                      Berita

                      Artikel
                      Berita Terupdate
                      Detail Berita :  Keppres Nomor 18 Tahun 2020??
                      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGAN VAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).



                        DOWNLOAD
                        File :  Salinan Keppres Nomor 18 Tahun 2020
                        Download
                        Ditetapkan : Tanggal 13 September 2020
                        Peraturan Terkait : UU 4/1984, UU 24/2007, UU 36/2009, UU 6/2018, UU 11/2019 PERPRES:PERPRES 17/2018
                        Pasal 3
                        Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 bertujuan:
                        1. melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID- 1 9 di Indonesia;
                        2. mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-19; 
                        3. meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/ atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19; dan
                        4. melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19.
                        Pasal 7 ayat 5
                        Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi paling  sedikit informasi  mengenai  tahapan:
                        1. isolasi virus  dan desain primer;
                        2. pengadaan reagen, primer,  dan preparasi cDNA;
                        3. amplifikasi gen Spike (S)   virus  terpilih;
                        4. kloning Spike gene ke dalam vektor;
                        5. verifikasi  Spike gene;
                        6. ekspresi  mamalia
                        7. kloning ke  dalam adenovirus;
                        8. transfeksi dan ekspresi  sel  mamalia;
                        9. karakterisasi  protein;
                        10. uji praklinik;
                        11. uji klinik;  dan
                        12. skala produksi


                        1. Karya Tulis Motivasi menjadi relawan Demokrasi
                        2. Cara membuat Artikel Berkualitas



                                          Read more Sembunyikan

                                          GUDANG BISNIS