TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGAN VAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Detail Berita : Keppres Nomor 18 Tahun 2020?? |
| |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGAN VAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). |
DOWNLOAD |
File |
: |
Salinan Keppres Nomor 18 Tahun 2020 Download |
Ditetapkan |
: |
Tanggal 13 September 2020 |
Peraturan Terkait |
: |
UU 4/1984, UU 24/2007, UU 36/2009, UU 6/2018, UU 11/2019 PERPRES:PERPRES 17/2018 |
Pasal 3
Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 bertujuan:
- melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID-
1 9 di Indonesia;
- mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-19;
- meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/ atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19; dan
- melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19.
Pasal 7 ayat 5 Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi paling sedikit informasi mengenai tahapan: - isolasi virus dan desain primer;
- pengadaan reagen, primer, dan preparasi cDNA;
- amplifikasi gen Spike (S) virus terpilih;
- kloning Spike gene ke dalam vektor;
- verifikasi Spike gene;
- ekspresi mamalia
- kloning ke dalam adenovirus;
- transfeksi dan ekspresi sel mamalia;
- karakterisasi protein;
- uji praklinik;
- uji klinik; dan
- skala produksi
|