Pasal 3
Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 bertujuan:
melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID-
1 9 di Indonesia;
mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-19;
meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/ atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19; dan
melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19.
Pasal 7 ayat 5
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi paling sedikit informasi mengenai tahapan:
Pasal 3
Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 bertujuan:
melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID-
1 9 di Indonesia;
mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-19;
meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/ atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19; dan
melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19.
Pasal 7 ayat 5
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi paling sedikit informasi mengenai tahapan: