

PP Nomor 51 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Jumlah
Shipping Region
WhatsApp Form ×

PP Nomor 51 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Harga :
Ongkos Kirim :
Read more
Spesifikasi
Kategori | Artikel |
---|---|
ID Produk | 7141055889788579290 |
Deskripsi
Berita Terupdate
Detail Berita : PP Nomor 51 Tahun 2020? | |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN. |
DOWNLOAD | ||
---|---|---|
File | : | Salinan PP Nomor 51 Tahun 2020 Download |
Ditetapkan | : | Tanggal 10 September 2020 |
Diundangkan | : | Tanggal 11 September 2020 Nomor LN 203 Nomor TLN 6553 |
Status | : | Mengubah PP 31/2013 |
Peraturan Terkait | : | UU 6/2011 |
/2015, PP 46/2015 | ||
ABSTRAK PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 51 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Pernerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun '.2011 ten tang Keimigrasian untuk melaksanakan ketentuan Pasal �3, Pasal 33, Pasai 47, Pasal 65, Pasal 90, Pasal 103, dan Pasai 112 Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2011 ten tang Keimigrasian. Dalam perkembangannya, Peraturan Pemerintah tersebut telah diubah dcngan Per aturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 ten tang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ; Untuk memenuhi dinamika yang berkembang di dunia internasional dan perkernbangan hukum dalarn masyarakat, Peraturan Pemerintah Nornor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pcmerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian perlu diubah Untuk mendukung nertumbuhan ekcnomi dengan menciptakan iklim investasi yang kondusit dilakukan pemangkasan birokrasi perizinan dan penyederhanaan prosedur. Pemangkasan birokrasi perizinan dilakukan terhadap Izin Tmggal Keimigrasian. Izin Tinggal Keimigrasian diberikan sebaga: dasar bagi Orang Asing untuk melakukan kegiatan di wilayah Indonesia. Izin Tinggal Keimigrasian merupakan salah satu jenis perizman yang dapat menarik minat investasi dan mendorong kemudahan berusaha (Ease of doing business). Pemberian Izin Tinggal terbatas dalam rangka bekerja di Tempat Pemeriksaan Imigrasi merupakan nasil dari terintegrasinya perizinan di bidang tenaga kerja asing. Dalam rangka bekerja Pemegang Visa tinggal terbatas diberikan T .mda Masuk yang dapat berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas sesuai dengan jangka waktu yang tercanturn dalam Visa Penyederhanaan prosedur juga diterapkan pada penghapusan persyaratan surat keterangan domisili untuk memperoleh Izin Tinggal terbatas karena tidak sejalan dengan regulasi di bidang administrasi kependudukan, sehingga menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaannya dan mengganggu pelayanan publik di bidang Izin Tinggal Keimigrasian Paspor merupakan dokumen perjalanan ke negara lain atau sebagai bentuk identifikasi sah di dalam dan luar negeri bagi pemegangnya. Jumlah pemohon Paspor biasa cenderung meningkat dari tahun ke ti hun dengan jenis permohonan niantaranya adalah penggantian Paspor karena habis masa berlakunya Berdasarkan hal di atas, masa berlaku Paspor biasa yang semula paling lama 5 (limaj tahun -perlu dilakukan penambahan masa berlakunya, karcna menjadi tidak efisien dilakukan penggantian Paspor ketika halaman Paspor masih cukup banyak namun masa berlakunya telah hal-is Efisiensi dalam penggunaan blangko Paspor tidak hanya dilihat dari aspek penggunaan dan distribusi, namun juga dari aspek produksi atau pengadaan blangko Paspor. Pengadaan blangko Paspor yang dilakukan per tahun dapat mengganggu ketersediaan blangko Paspor yang dapat mengakibatkan terhambatnya bahkan terhentinya layanan penerbitan Paspor Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berupa Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor tidak hanya harus tersedia, namun juga harus tcrjamin keamanan dan pengamanannya. Pengamanannya terdapat pada fitur atau spesifikasi yang bersifat rahasia dan untuk menjamin kerahasiaan tersebut tidak dapat disebarkan secara luas Setiap orang berhak untuk keluar masuk dari atau ke wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam rangka mencegah orang yang diduga melakukan tindak pidana atau melakukan pelanggaran, atas permintaan pcjabar yang berwenang diajukan permohonan pencegahan mendesak kepada Pejabat Imigrasi di Ternpat Pemeriksaan Imigrasi dikarenakan orang yang axan dicegah dikhawatirkan pada saat itu telah berada di Tempat Pern-riksaan Imigrasi untuk keluar negeri sebelum keputusan Pencegahan ditetapkan. Sebagai bentuk perlindungan atas hak asasi manusia, pencegahan mendesak oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Perneriksaan Imigrasi hanya dapat diberikan satu kali dan tidak dapat diperpanjang atau diajukan kembali pada subyek hukuin dan perkara hukurr. yang sama |
Read more
Sembunyikan