PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Berita

Artikel
Berita Terupdate
Detail Berita :  PP Nomor 49 Tahun 2020??
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).



    DOWNLOAD
    File :  Salinan PP Nomor 49 Tahun 2020
    Download
    Ditetapkan : Tanggal 31 Agustus 2020
    Diundangkan : Tanggal 1 September 2020
    Nomor LN 199
    Peraturan Terkait : UU :UU 40/2004, UU 24/2011
    PP  :PP 44/2015, PP 45/2015, PP 46/2015
    Inti :
    Pasal 1 
    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
    1. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah program yang terdiri dari program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
    2. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah Manfaat berupa uang tunai dan/ atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
    3. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
    4. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
    5. Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan/ atau ahli warisnya dengan mem berikan penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
    6. Juran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/ atau Pemberi Kerja
    7. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
    8. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/ atau anggota keluarganya.
    9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
    10.  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
    11. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
    12. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
    13. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar luran.
    14. Peserta Penerima Upah adalah Pekerja yang bekerja pada Pembcri Kerja.
    15.  Peserta Bukan Penerima Upah adalah orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
     Pasal 6
     luran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi Peserta Penerima Upah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 
    • tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar 1 % (satu persen) dikali 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0024% (nol koma nol nol dua puluh empat persen) dari Upah sebulan;
    • tingkat risiko rendah, yaitu sebesar 1 % (satu persen) dikali 0,54% (nol koma lima puluh empat persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0054% (nol koma nol nol lima puluh empat persen) dari Upah sebulan;
    • tingkat risiko sedang, yaitu sebesar 1 % (satu persen) dikali 0,89% (nol koma delapan puluh sembilan persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0089% (nol koma nol nol delapan puluh sembilan persen) dari Upah sebulan;
    • tingkat risiko tinggi, yaitu sebesar 1 % (satu persen) dikali 1,27% (satu koma dua puluh tujuh persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0127% (nol koma nol seratus dua puluh tujuh persen) dari Upah sebulan; dan 
    • tingkat risiko sangat tinggi, yaitu sebesar 1 % (satu persen) dikali 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0174% (nol koma nol seratus tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan.
    Pasal 8
    1. Dalam hal Iuran didasarkan atas Upah Pekerja, komponen Upah tercantum dan diketahui, maka besarnya Iuran JKK bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi, Iuran ditetapkan sebesar 1 % (satu persen) dikali 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0174% (nol koma nol seratus tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan.
    2. Dalam hal komponen Upah Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya Iuran JKK dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut:
    •  pekerjaan konstruksi sampai dengan nilai kontrak Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah), Iuran JKK sebesar 1 % (satu persen) dikali 0,21 % (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai kontrak sehingga menjadi 0,0021 % (nol koma nol nol dua puluh satu persen) dari nilai kontrak kerja konstruksi sampai dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah);
    •  pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Iuran JKK sebesar penetapan nilai luran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah sebesar 1 % (satu persen) dikali 0, 17% (nol koma tujuh belas persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf a di tarnbah sebesar 0,0017% (nol koma nol nol tujuh belas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah);
    •  pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Iuran JKK sebesar penetapan nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah sebesar 1 % (satu persen) dikali 0, 13% (nol koma tiga belas persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah sebesar 0,0013% (nol koma nol nol tiga belas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
    • pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Iuran JKK sebesar penetapan nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf c ditambah sebesar 1 % (satu persen) dikali 0, 11 % (nol koma sebelas persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf c ditambah sebesar 0,0011 % (nol koma nol nol sebelas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp 1. 000. 000. 000, 00 (satu miliar rupiah); dan
    •  pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Iuran JKK sebesar penetapan nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf d ditambah sebesar 1 % (satu persen) dikali 0,09% (nol koma nol sembilan persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf d ditambah sebesar 0,0009% (nol koma nol nol nol sembilan persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
    Pasal 12
    1. Dalam hal Iuran didasarkan atas Upah Pekerja, komponen Upah tercantum dan diketahui, maka besarnya Iuran JKM bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi, Iuran ditetapkan sebesar 1 % (satu persen) dikali 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0030% (nol koma nol nol tiga puluh persen) dari Upah sebulan.
    2. Dalam hal komponen Upah Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya Iuran JKM dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut:
    • pekerjaan konstruksi sampai dengan nilai kontrak Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah), Iuran JKM sebesar 1 % (satu persen) dikali 0,03% (nol koma nol tiga persen) dari nilai kontrak sehingga menjadi 0,0003% (nol koma nol nol nol tiga persen) dari nilai kontrak kerja konstruksi sampai dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah);
    • pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Iuran JKM sebesar penetapan nilai Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah sebesar 1 % (satu persen) dikali 0,02% (nol koma nol dua persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah sebesar 0,0002% (nol koma nol nol nol dua persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah);
    • pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Iuran JKM sebesar penetapan nilai Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah sebesar 1 % (satu persen) dikali 0,02% (nol koma nol dua persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai luran JKM sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah sebesar 0,0002% (nol koma nol nol nol dua persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
    • pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Iuran JKM sebesar penetapan nilai Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada huruf c ditambah sebesar 1 % (satu persen) dikali 0,01 % •(nol koma nol satu persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai luran JKM sebagaimana dimaksud pada huruf c ditambah sebesar 0,0001 % (nol koma nol nol nol satu persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
    • pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), luran JKM sebesar penetapan nilai Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada huruf d ditambah sebesar 1 % (satu persen) dikali 0,01 % (nol koma nol satu persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada huruf d ditambah sebesar 0,0001 % (nol koma nol nol nol satu persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
     Pasal 13 
    1. Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan Iuran JKK dan luran JKM sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini setelah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020.
    2. Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar setelah bulan Juli 2020 maka:
    • Peserta Penerima U pah dan Peserta Bukan Penerima U pah harus mem bayar Juran JKK dan Juran JKM untuk 2 (dua) bulan pertama sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 ten tang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 ten tang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan J aminan Kematian; dan
    • Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah diberikan keringanan Juran JKK dan Juran JKM dimulai pada bulan ketiga kepesertaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu keringanan Juran JKK dan Juran JKM, kecuali Iuran JKK dan luran JKM bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan Juran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah 1n1.
    Pasal 14 
    1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi yang komponen Upahnya didasarkan atas Upah Pekerja, komponen Upah tercantum dan diketahui.
    2. Dalam hal komponen Upah Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak diketahui atau tidak tercantum dan Iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi serta Pemberi Kerja telah mendaftarkan Pekerjanya sebelum bulan Agustus 2020 maka diberikan keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM dengan membayar sebesar 1 % (satu persen) dari sisa tagihan yang belum dibayarkan.
    3.  Dalam hal komponen Upah Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak diketahui atau tidak tercantum dan Iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi serta Pemberi Kerja mendaftarkan Pekerjanya setelah bulan Juli 2020 maka:
    • Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi harus membayar Iuran JKK dan Iuran JKM untuk tahap pertama sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; dan
    • Keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM diberikan untuk Juran JKK dan Iuran JKM tahap kedua dan tahap ketiga, kecuali pelunasan pembayaran Iuran JKK dan/ atau Iuran JKM tahap kedua dan tahap ketiga melewati jangka waktu keringanan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini


    1. Karya Tulis Motivasi menjadi relawan Demokrasi
    2. Cara membuat Artikel Berkualitas



                      Share
                      GUDANG BISNIS
                      PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

                      PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

                      Artikel
                      Jumlah
                      Shipping Region
                      Jumlah Barang
                      Shipping to
                      Harga kirim
                      Share

                      WhatsApp Form ×

                      PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

                      PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

                      Harga :
                      Ongkos Kirim :




                      Bayar di Aplikasi

                      Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

                      Klik tombol Lihat kode QR.
                      Scan kodenya untuk bayar di app.
                      Send

                      Read more

                      Spesifikasi

                      Kategori
                      ID Produk 7643507411389255765

                      Deskripsi

                      Berita

                      Artikel
                      Berita Terupdate
                      Detail Berita :  PP Nomor 49 Tahun 2020??
                      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).



                        DOWNLOAD
                        File :  Salinan PP Nomor 49 Tahun 2020
                        Download
                        Ditetapkan : Tanggal 31 Agustus 2020
                        Diundangkan : Tanggal 1 September 2020
                        Nomor LN 199
                        Peraturan Terkait : UU :UU 40/2004, UU 24/2011
                        PP  :PP 44/2015, PP 45/2015, PP 46/2015
                        Inti :
                        Pasal 1 
                        Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
                        1. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah program yang terdiri dari program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
                        2. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah Manfaat berupa uang tunai dan/ atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
                        3. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
                        4. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
                        5. Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan/ atau ahli warisnya dengan mem berikan penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
                        6. Juran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/ atau Pemberi Kerja
                        7. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
                        8. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/ atau anggota keluarganya.
                        9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
                        10.  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
                        11. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
                        12. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
                        13. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar luran.
                        14. Peserta Penerima Upah adalah Pekerja yang bekerja pada Pembcri Kerja.
                        15.  Peserta Bukan Penerima Upah adalah orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
                         Pasal 6
                         luran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi Peserta Penerima Upah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 
                        • tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar 1 % (satu persen) dikali 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0024% (nol koma nol nol dua puluh empat persen) dari Upah sebulan;
                        • tingkat risiko rendah, yaitu sebesar 1 % (satu persen) dikali 0,54% (nol koma lima puluh empat persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0054% (nol koma nol nol lima puluh empat persen) dari Upah sebulan;
                        • tingkat risiko sedang, yaitu sebesar 1 % (satu persen) dikali 0,89% (nol koma delapan puluh sembilan persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0089% (nol koma nol nol delapan puluh sembilan persen) dari Upah sebulan;
                        • tingkat risiko tinggi, yaitu sebesar 1 % (satu persen) dikali 1,27% (satu koma dua puluh tujuh persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0127% (nol koma nol seratus dua puluh tujuh persen) dari Upah sebulan; dan 
                        • tingkat risiko sangat tinggi, yaitu sebesar 1 % (satu persen) dikali 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0174% (nol koma nol seratus tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan.
                        Pasal 8
                        1. Dalam hal Iuran didasarkan atas Upah Pekerja, komponen Upah tercantum dan diketahui, maka besarnya Iuran JKK bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi, Iuran ditetapkan sebesar 1 % (satu persen) dikali 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0174% (nol koma nol seratus tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan.
                        2. Dalam hal komponen Upah Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya Iuran JKK dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut:
                        •  pekerjaan konstruksi sampai dengan nilai kontrak Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah), Iuran JKK sebesar 1 % (satu persen) dikali 0,21 % (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai kontrak sehingga menjadi 0,0021 % (nol koma nol nol dua puluh satu persen) dari nilai kontrak kerja konstruksi sampai dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah);
                        •  pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Iuran JKK sebesar penetapan nilai luran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah sebesar 1 % (satu persen) dikali 0, 17% (nol koma tujuh belas persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf a di tarnbah sebesar 0,0017% (nol koma nol nol tujuh belas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah);
                        •  pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Iuran JKK sebesar penetapan nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah sebesar 1 % (satu persen) dikali 0, 13% (nol koma tiga belas persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah sebesar 0,0013% (nol koma nol nol tiga belas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
                        • pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Iuran JKK sebesar penetapan nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf c ditambah sebesar 1 % (satu persen) dikali 0, 11 % (nol koma sebelas persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf c ditambah sebesar 0,0011 % (nol koma nol nol sebelas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp 1. 000. 000. 000, 00 (satu miliar rupiah); dan
                        •  pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Iuran JKK sebesar penetapan nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf d ditambah sebesar 1 % (satu persen) dikali 0,09% (nol koma nol sembilan persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf d ditambah sebesar 0,0009% (nol koma nol nol nol sembilan persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
                        Pasal 12
                        1. Dalam hal Iuran didasarkan atas Upah Pekerja, komponen Upah tercantum dan diketahui, maka besarnya Iuran JKM bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi, Iuran ditetapkan sebesar 1 % (satu persen) dikali 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0030% (nol koma nol nol tiga puluh persen) dari Upah sebulan.
                        2. Dalam hal komponen Upah Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya Iuran JKM dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut:
                        • pekerjaan konstruksi sampai dengan nilai kontrak Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah), Iuran JKM sebesar 1 % (satu persen) dikali 0,03% (nol koma nol tiga persen) dari nilai kontrak sehingga menjadi 0,0003% (nol koma nol nol nol tiga persen) dari nilai kontrak kerja konstruksi sampai dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah);
                        • pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Iuran JKM sebesar penetapan nilai Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah sebesar 1 % (satu persen) dikali 0,02% (nol koma nol dua persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah sebesar 0,0002% (nol koma nol nol nol dua persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah);
                        • pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Iuran JKM sebesar penetapan nilai Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah sebesar 1 % (satu persen) dikali 0,02% (nol koma nol dua persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai luran JKM sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah sebesar 0,0002% (nol koma nol nol nol dua persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
                        • pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Iuran JKM sebesar penetapan nilai Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada huruf c ditambah sebesar 1 % (satu persen) dikali 0,01 % •(nol koma nol satu persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai luran JKM sebagaimana dimaksud pada huruf c ditambah sebesar 0,0001 % (nol koma nol nol nol satu persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
                        • pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), luran JKM sebesar penetapan nilai Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada huruf d ditambah sebesar 1 % (satu persen) dikali 0,01 % (nol koma nol satu persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada huruf d ditambah sebesar 0,0001 % (nol koma nol nol nol satu persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
                         Pasal 13 
                        1. Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan Iuran JKK dan luran JKM sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini setelah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020.
                        2. Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar setelah bulan Juli 2020 maka:
                        • Peserta Penerima U pah dan Peserta Bukan Penerima U pah harus mem bayar Juran JKK dan Juran JKM untuk 2 (dua) bulan pertama sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 ten tang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 ten tang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan J aminan Kematian; dan
                        • Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah diberikan keringanan Juran JKK dan Juran JKM dimulai pada bulan ketiga kepesertaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu keringanan Juran JKK dan Juran JKM, kecuali Iuran JKK dan luran JKM bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan Juran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah 1n1.
                        Pasal 14 
                        1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi yang komponen Upahnya didasarkan atas Upah Pekerja, komponen Upah tercantum dan diketahui.
                        2. Dalam hal komponen Upah Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak diketahui atau tidak tercantum dan Iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi serta Pemberi Kerja telah mendaftarkan Pekerjanya sebelum bulan Agustus 2020 maka diberikan keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM dengan membayar sebesar 1 % (satu persen) dari sisa tagihan yang belum dibayarkan.
                        3.  Dalam hal komponen Upah Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak diketahui atau tidak tercantum dan Iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi serta Pemberi Kerja mendaftarkan Pekerjanya setelah bulan Juli 2020 maka:
                        • Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi harus membayar Iuran JKK dan Iuran JKM untuk tahap pertama sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; dan
                        • Keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM diberikan untuk Juran JKK dan Iuran JKM tahap kedua dan tahap ketiga, kecuali pelunasan pembayaran Iuran JKK dan/ atau Iuran JKM tahap kedua dan tahap ketiga melewati jangka waktu keringanan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini


                        1. Karya Tulis Motivasi menjadi relawan Demokrasi
                        2. Cara membuat Artikel Berkualitas



                                          Read more Sembunyikan

                                          GUDANG BISNIS