Kepmen PUPR  Nomor 1410/KPTS/M/2020

Kepmen PUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020

Artikel
Jumlah
Shipping Region
Jumlah Barang
Shipping to
Harga kirim
Share

WhatsApp Form ×

Kepmen PUPR  Nomor 1410/KPTS/M/2020

Kepmen PUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020

Harga :
Ongkos Kirim :




Bayar di Aplikasi

Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

Klik tombol Lihat kode QR.
Scan kodenya untuk bayar di app.
Send

Read more

Spesifikasi

Kategori
ID Produk 1385879010447572678

Deskripsi

Berita

Artikel
Berita Terupdate
Detail Berita :  Kepmen PUPR  Nomor 1410/KPTS/M/2020?
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumhan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang ASOSIASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI, ASOSIASI PROFESI JASA KONSTRUKSI DAN ASOSIASI TERKAIT RANTAI PASOK JASA KONSTRUKSI TERAKREDITASI.



    DOWNLOAD
    File :  Salinan Kepmen PUPR  Nomor 1410/KPTS/M/2020
    Download
    Dikeluarkan : Tanggal 4 September 2020
    /2015, PP 46/2015

     

    ABSTRAK

    KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

    1410/KPTS/M/2020

    TENTANG
    ASOSIASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI, ASOSIASI PROFESI JASA KONSTRUKSI DAN ASOSIASI TERKAIT RANTAI PASOK JASA KONSTRUKSI TERAKREDITASI


    Bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi Terakreditasi;

    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang   Nomor   2   Tahun   2017   tentang   Jasa   Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
    2. Peraturan  Pemerintah  Nomor 22 Tahun  2020  tentang  Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494);
    3. Peraturan   Presiden   Nomor   27   Tahun   2020   tentang   Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
    4. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
    5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun   2020   tentang   Pembentukan   Lembaga   Pengembangan   Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 328);
    6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 329);
    7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473);
    8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554);
    9. Keputusan  Menteri  Pekerjaan  Umum  dan  Perumahan  Rakyat  Nomor 488/KPTS/M/2020 tentang Pembentukan Tim Akreditasi Asosiasi;
    Keputusan Menteri Nomor 1410/KPTS/M/2020 berisikan:
    • Menetapkan Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Usaha Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Rantai Pasok Terkait Konstruksi yang telah  dilakukan penilaian oleh Tim Akreditasi Asosiasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari  Keputusan Menteri ini;
    • Asosiasi terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi;
    • Lampiran  terdiri  dari  daftar  asosiasi  badan  usaha  jasa  konstruksi terakreditasi, daftar asosiasi profesi jasa konstruksi terakreditasi dan daftar asosiasi terkait rantai pasok konstruksi terakreditasi


    1. Karya Tulis Motivasi menjadi relawan Demokrasi
    2. Cara membuat Artikel Berkualitas



                      Read more Sembunyikan

                      GUDANG BISNIS