INSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR: 04/IN/M/2020 TENTANG PENGGUNAAN SEMEN NON ORDINARY PORTLAND CEMENT PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAAN RAKYAT

Berita


Detail Berita :  Instrusksi Menteri PUPR  Nomor 04/IN/M/2020?
INSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR: 04/IN/M/2020 TENTANG  PENGGUNAAN SEMEN NON ORDINARY PORTLAND CEMENT PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAAN RAKYAT.



    DOWNLOAD
    File :  Instruksi Menteri PUPR  Nomor 04/IN/M/2020
    Download
    Dikeluarkan : Tanggal 7 September 2020
    /2015, PP 46/2015

     

    ABSTRAK

    INSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR: 04/IN/M/2020
    TENTANG

    PENGGUNAAN SEMEN NON ORDINARY PORTLAND CEMENT PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAAN RAKYAT

    1. bahwa     dalam     rangka     menciptakan     pembangunan     konstruksi berkelanjutan yang    memenuhi    standar    keamanan,    keselamatan, kesehatan, dan    keberlanjutan    sebagaimana    diamanatkan    dalam Peraturan Pemerintah   Nomor   22   Tahun   2020   tentang   Peraturan Pelaksanaan   Undang-Undang   Nomor   2   Tahun   2017   tentang   Jasa Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berupaya dalam mendukung usaha Pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca;
    2. bahwa     dalam     rangka     mewujudkan     pembangunan     konstruksi berkelanjuta disampaikan   pada   huruf   a,   diperlukan   optimalisasi penggunaan material konstruksi yang ramah lingkungan, termasuk material semen;
    3. bahwa  penggunaan  semen  Non  Ordinary  Portland  Cement  (Non  OPC) dalam pekerjaan konstruksi memiliki manfaat dari sisi lingkungan serta akurasi spesifikasi   material   semen   sesuai   peruntukan   pekerjaan konstruksi;
    4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf  b  dan  huruf  c  perlu  menetapkan  Instruksi  Menteri  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penggunaan Semen Non Ordinary Portland  Cement  pada Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat.
    Dasar Hukum

    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembar Negara  Republik  Indonesia  tahun  2017  Nomor  11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6225);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 6494);
    4. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca;
    5. Peraturan  Kepala  Badan  Standarisasi  Nasional  Nomor  1  Tahun 2011 tentang Pedoman Standarisasi Nasional Nomor 301 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 105);
    6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 430);
    7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473);
    8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 483);
    9. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/SE/M/2016 tentang Pedoman Tata Cara Penentuan Campuran Beton Normal Dengan Semen OPC, PPC, dan PCC

    Instruksi Menteri Nomor 04/IN/M/2020 berisikan:

    1. Meningkatkan  implementasi  penggunaan  Semen  Non  OPC  pada pekerjaan konstruksi   di   Kementerian   Pekerjaan   Umum   dan Perumahan Rakyat,     sesuai     peruntukkan     jenis     pekerjaan konstruksinya yang  mengacu  kepada  spesifikasi  teknis  masing- masing sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
    2. Spesifikasi  teknis  sebagaimana  dimaksud  pada  diktum  KESATU disusun oleh Direktur Jenderal mencakup penggunaan Semen Non OPC sesuai dengan lingkup pekerjaan konstruksinya masing-masing;
    3. Lampiran berisikan penggunaan semen Non OPC yaitu implementasi penggunaan semen Non OPC dan penggunaan semen Non OPC sesuai jenis pekerjaan konstruksi



    1. Karya Tulis Motivasi menjadi relawan Demokrasi
    2. Cara membuat Artikel Berkualitas



                      Share
                      GUDANG BISNIS
                      INSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR: 04/IN/M/2020 TENTANG  PENGGUNAAN SEMEN NON ORDINARY PORTLAND CEMENT PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAAN RAKYAT

                      INSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR: 04/IN/M/2020 TENTANG PENGGUNAAN SEMEN NON ORDINARY PORTLAND CEMENT PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAAN RAKYAT

                      Artikel
                      INSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR: 04/IN/M/2020 TENTANG PENGGUNAAN SEMEN NON ORDINARY PORTLAND CEMENT PADA PEKERJAAN KONSTR
                      Jumlah
                      Shipping Region
                      Jumlah Barang
                      Shipping to
                      Harga kirim
                      Share

                      WhatsApp Form ×

                      INSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR: 04/IN/M/2020 TENTANG  PENGGUNAAN SEMEN NON ORDINARY PORTLAND CEMENT PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAAN RAKYAT

                      INSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR: 04/IN/M/2020 TENTANG PENGGUNAAN SEMEN NON ORDINARY PORTLAND CEMENT PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAAN RAKYAT

                      Harga :
                      Ongkos Kirim :




                      Bayar di Aplikasi

                      Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

                      Klik tombol Lihat kode QR.
                      Scan kodenya untuk bayar di app.
                      Send

                      Read more

                      Spesifikasi

                      Kategori
                      ID Produk 847660720401457109

                      Deskripsi

                      Berita


                      Detail Berita :  Instrusksi Menteri PUPR  Nomor 04/IN/M/2020?
                      INSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR: 04/IN/M/2020 TENTANG  PENGGUNAAN SEMEN NON ORDINARY PORTLAND CEMENT PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAAN RAKYAT.



                        DOWNLOAD
                        File :  Instruksi Menteri PUPR  Nomor 04/IN/M/2020
                        Download
                        Dikeluarkan : Tanggal 7 September 2020
                        /2015, PP 46/2015

                         

                        ABSTRAK

                        INSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR: 04/IN/M/2020
                        TENTANG

                        PENGGUNAAN SEMEN NON ORDINARY PORTLAND CEMENT PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAAN RAKYAT

                        1. bahwa     dalam     rangka     menciptakan     pembangunan     konstruksi berkelanjutan yang    memenuhi    standar    keamanan,    keselamatan, kesehatan, dan    keberlanjutan    sebagaimana    diamanatkan    dalam Peraturan Pemerintah   Nomor   22   Tahun   2020   tentang   Peraturan Pelaksanaan   Undang-Undang   Nomor   2   Tahun   2017   tentang   Jasa Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berupaya dalam mendukung usaha Pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca;
                        2. bahwa     dalam     rangka     mewujudkan     pembangunan     konstruksi berkelanjuta disampaikan   pada   huruf   a,   diperlukan   optimalisasi penggunaan material konstruksi yang ramah lingkungan, termasuk material semen;
                        3. bahwa  penggunaan  semen  Non  Ordinary  Portland  Cement  (Non  OPC) dalam pekerjaan konstruksi memiliki manfaat dari sisi lingkungan serta akurasi spesifikasi   material   semen   sesuai   peruntukan   pekerjaan konstruksi;
                        4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf  b  dan  huruf  c  perlu  menetapkan  Instruksi  Menteri  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penggunaan Semen Non Ordinary Portland  Cement  pada Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat.
                        Dasar Hukum

                        1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembar Negara  Republik  Indonesia  tahun  2017  Nomor  11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
                        2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6225);
                        3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 6494);
                        4. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca;
                        5. Peraturan  Kepala  Badan  Standarisasi  Nasional  Nomor  1  Tahun 2011 tentang Pedoman Standarisasi Nasional Nomor 301 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 105);
                        6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 430);
                        7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473);
                        8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 483);
                        9. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/SE/M/2016 tentang Pedoman Tata Cara Penentuan Campuran Beton Normal Dengan Semen OPC, PPC, dan PCC

                        Instruksi Menteri Nomor 04/IN/M/2020 berisikan:

                        1. Meningkatkan  implementasi  penggunaan  Semen  Non  OPC  pada pekerjaan konstruksi   di   Kementerian   Pekerjaan   Umum   dan Perumahan Rakyat,     sesuai     peruntukkan     jenis     pekerjaan konstruksinya yang  mengacu  kepada  spesifikasi  teknis  masing- masing sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
                        2. Spesifikasi  teknis  sebagaimana  dimaksud  pada  diktum  KESATU disusun oleh Direktur Jenderal mencakup penggunaan Semen Non OPC sesuai dengan lingkup pekerjaan konstruksinya masing-masing;
                        3. Lampiran berisikan penggunaan semen Non OPC yaitu implementasi penggunaan semen Non OPC dan penggunaan semen Non OPC sesuai jenis pekerjaan konstruksi



                        1. Karya Tulis Motivasi menjadi relawan Demokrasi
                        2. Cara membuat Artikel Berkualitas



                                          Read more Sembunyikan

                                          GUDANG BISNIS