Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
KEDUA Khusus Kepada :
1.Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:
- mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 sesuai rencana induk yang telah ditetapkan; dan
- melaporkan capaian persiapan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 kepada Presiden secara berkala, sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
2.Menteri Sekretaris Negara:
- memberikan dukungan dan fasilitasi dalam rangka penggunaan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Lapangan A GBK, Lapangan B GBK, Lapangan G GBK, dan Stadion Madya GBK pada saat penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021
3.Menteri Dalam Negeri;
- memfasilitasi dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai lokasi penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021
- memfasilitasi sinkronisasi dokumen perencanaan penyelenggaraan dokumen perencanaan dalam rangka penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021
- memfasilitasi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
4.Menteri Keuangan:
- memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara.
- memberikan fasilitasi dan dukungan teknis pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan fasilitasi kepabeanan dan perpajakan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5.Menteri Pemuda dan Olahraga:
- merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 bersama dengan pemerintah daerah yang ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggara, kementerian / lembaga/ daerah / instansi terkait serta Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.
- memastikan persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 berjalan dengan baik sesuai dengan rencana induk yang telah ditetapkan; dan
- melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021
6.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Sadan Perencanaan Pembangunan Nasional:
- mengoordinasikan perencanaan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 sesuai dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah
7.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi Stadion Manahan di Kota Surakarta dan Stadion Kapten I Wayan Dipta di Kabupaten Gianyar
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi lapangan latihan, yakni
- klaster Palembang meliputi: Stadion Atletik Jakabaring 1 di Kota Palembang, Lapangan Panahan Jakabaring di Kota Palembang, dan Lapangan Baseball Jakabaring di Kota Palembang;
- klaster Bandung meliputi: Stadion Sidolig di Kota Bandung, Lapangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor di Kabupaten Sumedang, dan Lapangan Jati Padjajaran Universitas Padjadjaran Jatinangor di Kabupaten Sumedang;
- klaster Surakarta meliputi: Stadion Sriwedari di Kota Surakarta, Lapangan Kota Barat di Kota Surakarta, Lapangan Banyuanyar di Kota Surakarta, dan Lapangan Sriwaru di Kota Surakarta;
- klaster Bali meliputi: Stadion I Gusti Ngurah Rai di Kota Denpasar, Stadion Gelora Trisakti di Kabupaten Badung, Stadion Kompyang Sujana di Kota Denpasar, dan Stadion Gelora Samudra di Kabupaten Badung; dan
- klaster Surabaya meliputi: Stadion Gelora Bangkalan di Kabupaten Bangkalan.
- melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga/pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota terkait prasarana dan sarana yang akan direnovasi untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021
- melaksanakan upaya percepatan pengadaan jasa konstruksi dalam rangka renovasi prasarana dan sarana untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021;
- menyerahkan hasil renovasi kepada kementerian / lembaga/ pemerintah daerah; dan
- melakukan koordinasi dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia dalam rangka penetapan standar prasarana dan sarana ( venue utama dan lapangan latihan) dalam rangka penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021
8.Menteri Perhubungan
memfasilitasi prasarana dan sarana transportasi darat dan udara yang diperlukan dalam persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021
9.Menteri Kesehatan
mendukung, memfasilitasi dan mengoordinasikan:
- pengawasan teknis medis penyelenggaraan pelayanan kesehatan FIFA U-20 World Cup Tahun2021;
- penyediaan pelayanan medis;
- pelayanan medis di venue;
- penyediaan fasilitas rumah sakit;
- penyediaan fasilitas anti-doping bekerja sama dengan Lembaga Anti Doping Indonesia;
- penyediaan fasilitas pemeriksaan keamanan makanan dan minuman atlet (food security); dan
- pengawasan penerapan protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru dalam penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021
10.Menteri Luar Negeri:
- meningkatkan kerja sama dengan negara peserta FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri maupun dengan perwakilan negara peserta yang ada di Indonesia berupa promosi dan informasi
11.Menteri Ketenagakerjaan
- memberikan fasilitasi teknis ketenagakerjaan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021
12.Menteri Perdagangan
memfasilitasi dan mempermudah kegiatan impor dan ekspor, untuk:
- peralatan pertandingan dan seluruh barang yang diperlukan untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021; dan
- peralatan kontingen FIFA U-20 World Cup Tahun 2021
13.Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif:
- menyediakan fasilitas dukungan promosi di dalam negeri dan luar negeri serta kegiatan ekonomi kreatif dalam rangka penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021; dan
- mendukung persiapan penutupan penyelenggaraan Cup Tahun 2021
14.Menteri Komunikasi dan Informatika
- memfasilitasi penzman untuk broadcast, menyediakan media center, jaringan internet, solusi teknologi informasi ( informatian technology solution), dan publikasi kegiatan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 di dalam negeri
15.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia:
- memberikan fasilitasi keimigrasian yang diperlukan terhadap olahragawan, delegasi, dan personil terkait dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021;dan
- memberikan fasilitasi pelindungan hak kekayaan intelektual penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021
16.Menteri Badan Usaha Milik Negara
memfasilitasi:
- promosi FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 melalui badan usaha milik negara;
- penyediaan fasilitas penyambutan (hospitality) pada bandara atau pelabuhan yang dikelola badan usaha milik negara; dan
- dukungan sponsorship badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
17.Panglima Tentara Nasional Indonesia
- melaksanakan pengamanan melekat kepada kepala negara dan tamu negara selama di Indonesia berkaitan dengan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021; dan
- memberikan dukungan dan bantuan keamanan terhadap kegiatan dalam penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021
18.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia:
- melaksanakan pengamanan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021
19.Kepala Bad an Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
melaksanakan kegiatan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara pada FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 mulai dari persiapan, pertanggungiawaban
20.Jaksa Agung
- melaksanakan pendampingan terhadap penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 mulai dari persiapan, pertanggungiawaban
21.Gubernur Provinsi Jawa Barat bersama Bupati Bandung dan Walikota Bandung
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi Stadion si Jalak Harupat di Kabupaten Bandung;
- melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan direnovasi untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021; dan
- memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan proses perizinan terkait dengan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
22.Gubernur Provinsi Jawa Tengah bersama Walikota Surakarta
- melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan direnovasi untuk penyelenggaraaan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021; dan
- memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan proses perizinan terkait dengan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 dan hibah barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
23.Gubernur Provinsi Jawa Timur bersama Walikota Surabaya dan Bupati Bangkalan
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi Stadion Gelora Bung Torno di Kota Surabaya;
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan baru dan/ atau renovasi 2 (dua) lapangan latihan di Kawasan Gelora Bung Torno di Kota Surabaya dan Stadion Gelora 10 November di Kota Surabaya sebagai lapangan latihan pendamping;
- melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan dibangun baru dan/ atau direnovasi untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021; dan
- memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan proses perizinan terkait dengan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 dan hibah barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
24.Gubernur Provinsi Sumatera Selatan bersama Walikota Palembang
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi Stadion Gelora Sriwijaya di Kota Palembang;
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakanrenovasi Stadion Madya Bumi Sriwijaya di Kota Palembang sebagai lapangan latihan pendamping;
- melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan direnovasi untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021; dan
- memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan proses perizinan terkait dengan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 dan hibah barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
25.Gubernur Provinsi Bali bersama Bupati Gianyar, Walikota Denpasar, dan Bupati Badung :
- melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan direnovasi untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021; dan
- memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan proses perizinan terkait dengan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 dan hibah barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
KETIGA
Melaksanakan Instruksi Presiden mt dengan penuh tanggung jawab
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan