pp no 47 tahun 2020

pp no 47 tahun 2020

Artikel
Jumlah
Shipping Region
Jumlah Barang
Shipping to
Harga kirim
Share

WhatsApp Form ×

pp no 47 tahun 2020

pp no 47 tahun 2020

Harga :
Ongkos Kirim :




Bayar di Aplikasi

Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

Klik tombol Lihat kode QR.
Scan kodenya untuk bayar di app.
Send

Read more

Spesifikasi

Kategori
ID Produk 3264536902123273662

Deskripsi

Berita

Artikel
Berita Terupdate
Detail Berita :  PP Nomor 47 Tahun 2020?
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA.

    Download PP Nomor 47 Tahun 2020 :

    File
  •  PP Nomor 47 Tahun 2020
  • Download
    Ditetapkan
    Tanggal
    :
    14 Agustus 2020
    Diundangkan
    Tanggal :
    18 Agustus 2020
    Nomor LN :
    195
    Nomor TLN :
    6548
    Status
    Mencabut :
    Peraturan Terkait

    Inti Peraturan  Pasal 1 :
    1. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
    2. Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan  Negara   Asing,kecuali staf yang  merupakan warga negara Indonesia
    3. Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia
    4. Pejabat Badan Internasional adalah Kepala, Pejabat/ staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas  atau  jabatan di Indonesia,kecuali kepala, pejabat/staf dan/atau tenaga ahli  yang merupakan warga negara Indonesia
    5. Perjanjian  adalah  kesepakatan  dalam  bentuk  dan  nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban antara pemerintah Indonesia dan Badan In ternasional
    6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara
    dst..

    1. Istillah-istilah dan Defenisi yang digunakan dalam RDTR dan PZ Kawasan Prioritas
    2. Cara membuat Artikel Berkualitas



                      Read more Sembunyikan

                      GUDANG BISNIS