Inti Peraturan | Pasal 1 :
- Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
- Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing,kecuali staf yang merupakan warga negara Indonesia
- Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia
- Pejabat Badan Internasional adalah Kepala, Pejabat/ staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia,kecuali kepala, pejabat/staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan warga negara Indonesia
- Perjanjian adalah kesepakatan dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban antara pemerintah Indonesia dan Badan In ternasional
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara
dst.. |