Apa itu FHO? | |
Serah Terima Pekerjaan Akhir (FHO) merupakan Pekerjaan yang waktu pemeliharaannya kurang lebih 180 hari, dimana pekerjaan tersebut terpelihara secara kuantitas dan kualitas. Sebelum 14 hari Jatuh Tempo Pekerjaan, Penyedia dengan persetujuan direksi/PPK menyurati Tim FHO untuk memeriksa dan mengindentifikasi pekerjaan pemeliharaan serta evaluasi terhadap hasil pekerjaan kemudian membuat Berita Acara dengan kesepakatan bahwa pekerjaan terpelihara dengan baik sesuai kontrak.
|
Yang harus dipersiapkan Tim FHO untuk membuat Berita Acara FHO yaitu :
- Paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa pemeliharaan, penyedia jasa wajib mengajukan permohonan tertulis kepada direksi/PPK pekerjaan.
- Direksi pekerjaan akan memeriksa hasil pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan.
- Direksi pekerjaan meminta Panitia FHO untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhirnya masa pemeliharaan.
- Panitia FHO bersama Pihak direksi pekerjaan, dan penyedia jasa mengadakan rapat dan kunjungan lapangan
- Selanjutnya, Panitia FHO melakukan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan pada kunjungan lapangan.
- Melengkapi Dokumen Teknis seperti PHO, Kontrak, dan Foto Dokumentasi.
Apabila dari hasil evaluasi tersebut, panitia FHO dapat menerima hasil akhir pekerjaan maka panitia FHO akan :
- Membuat Berita Acara yang menyatakan bahwa penyedia jasa telah menyelesaikan pekerjaan pemeliharaan pada masa pemeliharaan dengan baik dan sesuai dengan kontrak.
- Menyatakan bahwa serah terima akhir pekerjaan dapat dilakukan
- Menetapkan tanggal FHO
- Membuat surat pemberitahuan tentang hasil pemeriksaan kepada direksi pekerjaan.