Pengertian RDTR dan Peraturan Zonasi | Sampri Situmorang







Detail Berita :  Pengertian RDTR dan Peraturan Zonasi?


Di dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan perkotaan maupun kawasan fungsional kabupaten. Dengan kata lain RDTR Kabupaten mempunyai fungsi untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional yang direncanakan oleh perencanaan ruang di atasnya, dalam mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman dan produktif. Muatan yang direncanakan dalam RDTR kegiatan berskala kawasan atau lokal dan lingkungan, dan atau kegiatan khusus yang mendesak dalam pemenuhan kebutuhannya. 







    RDTR  disusun berdasarkan tingkat urgensi/prioritas/keterdesakan penanganan kawasan tersebut di dalam konstelasi wilayah kabupaten. RDTR  juga merupakan rencana yang menetapkan blok-blok peruntukan pada kawasan fungsional, sebagai penjabaran “kegiatan” ke dalam wujud ruang, dengan memperhatikan keterkaitan antar kegiatan fungsional dalam  kawasan, agar tercipta lingkungan yang serasi, selaras, seimbang dan terpadu. Dengan demikian RDTR  adalah rencana pemanfaatan ruang bagian wilayah kabupaten secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pengaturan zonasi, perijinan dan pembangunan kawasan.

    Baca Juga ....

    1. Istillah-istilah dan Defenisi yang digunakan dalam RDTR dan PZ Kawasan Prioritas
    2. Cara membuat Artikel Berkualitas


    Pengertian Peraturan Zonasi, tidak disebutkan secara spesifik dalam ketentuan umum Undang-undang No. 26 Tahun 2007, namun disebutkan dalam penjelasan. Dalam penjelasan umum angka 6 disebutkan bahwa peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun ntuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. Selanjutnya dalam penjelasan pasal 36 ayat 1 disebutkan bahwa peraturan zonasi merupakan tentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.

    Dalam pasal 36 ayat 2 Undang-undang No. 26 Tahun 2007 disebutkan bahwa peraturan zonasi disusun sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang. Pelaksanaan rencana rinci tata ruang untuk mengoperasionalkan rencana umum tata ruang harus tetap mematuhi batasan yang telah diatur dalam rencana rinci dan peraturan zonasi. Penyempurnaan rencana rinci tata ruang berdasarkan aspirasi masyarakat harus tetap mematuhi batasan yang telah diatur dalam rencana rinci dan peraturan zonasi (penjelasan pasal 14 ayat 1).  Dengan demikian pada dasarnya Peraturan Zonasi yang melengkapi rencana rinci tata ruang kabupaten/kota menjadi salah satu dasar dalam penegndalian pemanfaatan ruang sehingga pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruan.


                      Share
                      GUDANG BISNIS
                      Pengertian RDTR dan Peraturan Zonasi | Sampri Situmorang

                      Pengertian RDTR dan Peraturan Zonasi | Sampri Situmorang

                      Artikel
                      Pengertian RDTR dan Peraturan Zonasi, Sampri Situmorang
                      Jumlah
                      Shipping Region
                      Jumlah Barang
                      Shipping to
                      Harga kirim
                      Share

                      WhatsApp Form ×

                      Pengertian RDTR dan Peraturan Zonasi | Sampri Situmorang

                      Pengertian RDTR dan Peraturan Zonasi | Sampri Situmorang

                      Harga :
                      Ongkos Kirim :




                      Bayar di Aplikasi

                      Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

                      Klik tombol Lihat kode QR.
                      Scan kodenya untuk bayar di app.
                      Send

                      Read more

                      Spesifikasi

                      Kategori
                      ID Produk 4528794261157137815

                      Deskripsi







                      Detail Berita :  Pengertian RDTR dan Peraturan Zonasi?


                      Di dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan perkotaan maupun kawasan fungsional kabupaten. Dengan kata lain RDTR Kabupaten mempunyai fungsi untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional yang direncanakan oleh perencanaan ruang di atasnya, dalam mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman dan produktif. Muatan yang direncanakan dalam RDTR kegiatan berskala kawasan atau lokal dan lingkungan, dan atau kegiatan khusus yang mendesak dalam pemenuhan kebutuhannya. 







                        RDTR  disusun berdasarkan tingkat urgensi/prioritas/keterdesakan penanganan kawasan tersebut di dalam konstelasi wilayah kabupaten. RDTR  juga merupakan rencana yang menetapkan blok-blok peruntukan pada kawasan fungsional, sebagai penjabaran “kegiatan” ke dalam wujud ruang, dengan memperhatikan keterkaitan antar kegiatan fungsional dalam  kawasan, agar tercipta lingkungan yang serasi, selaras, seimbang dan terpadu. Dengan demikian RDTR  adalah rencana pemanfaatan ruang bagian wilayah kabupaten secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pengaturan zonasi, perijinan dan pembangunan kawasan.

                        Baca Juga ....

                        1. Istillah-istilah dan Defenisi yang digunakan dalam RDTR dan PZ Kawasan Prioritas
                        2. Cara membuat Artikel Berkualitas


                        Pengertian Peraturan Zonasi, tidak disebutkan secara spesifik dalam ketentuan umum Undang-undang No. 26 Tahun 2007, namun disebutkan dalam penjelasan. Dalam penjelasan umum angka 6 disebutkan bahwa peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun ntuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. Selanjutnya dalam penjelasan pasal 36 ayat 1 disebutkan bahwa peraturan zonasi merupakan tentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.

                        Dalam pasal 36 ayat 2 Undang-undang No. 26 Tahun 2007 disebutkan bahwa peraturan zonasi disusun sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang. Pelaksanaan rencana rinci tata ruang untuk mengoperasionalkan rencana umum tata ruang harus tetap mematuhi batasan yang telah diatur dalam rencana rinci dan peraturan zonasi. Penyempurnaan rencana rinci tata ruang berdasarkan aspirasi masyarakat harus tetap mematuhi batasan yang telah diatur dalam rencana rinci dan peraturan zonasi (penjelasan pasal 14 ayat 1).  Dengan demikian pada dasarnya Peraturan Zonasi yang melengkapi rencana rinci tata ruang kabupaten/kota menjadi salah satu dasar dalam penegndalian pemanfaatan ruang sehingga pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruan.


                                          Read more Sembunyikan

                                          GUDANG BISNIS