Detail Berita : Pengertian RDTR dan Peraturan Zonasi? | |
Di
dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Detail
Tata Ruang (RDTR) Kabupaten merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan
bangunan serta bukan bangunan pada kawasan perkotaan maupun kawasan fungsional
kabupaten. Dengan kata lain RDTR Kabupaten mempunyai fungsi untuk mengatur dan
menata kegiatan fungsional yang direncanakan oleh perencanaan ruang di atasnya,
dalam mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman dan produktif.
Muatan yang direncanakan dalam RDTR kegiatan berskala kawasan atau lokal dan
lingkungan, dan atau kegiatan khusus yang mendesak dalam pemenuhan
kebutuhannya.
|
RDTR disusun berdasarkan tingkat urgensi/prioritas/keterdesakan
penanganan kawasan tersebut di dalam konstelasi wilayah kabupaten. RDTR
juga merupakan rencana yang menetapkan blok-blok peruntukan pada kawasan
fungsional, sebagai penjabaran “kegiatan” ke dalam wujud ruang, dengan
memperhatikan keterkaitan antar kegiatan fungsional dalam kawasan, agar
tercipta lingkungan yang serasi, selaras, seimbang dan terpadu. Dengan demikian
RDTR adalah rencana pemanfaatan ruang bagian wilayah kabupaten secara
terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka
pengaturan zonasi, perijinan dan pembangunan kawasan.
Pengertian Peraturan Zonasi, tidak disebutkan secara spesifik dalam ketentuan
umum Undang-undang No. 26 Tahun 2007, namun disebutkan dalam penjelasan. Dalam
penjelasan umum angka 6 disebutkan bahwa peraturan zonasi merupakan ketentuan
yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan
pengendaliannya dan disusun ntuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan
zonanya dalam rencana rinci tata ruang. Selanjutnya dalam penjelasan pasal 36
ayat 1 disebutkan bahwa peraturan zonasi merupakan tentuan yang mengatur
pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona
peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
Dalam pasal 36 ayat 2 Undang-undang No. 26 Tahun 2007
disebutkan bahwa peraturan zonasi disusun sebagai pedoman pengendalian
pemanfaatan ruang. Pelaksanaan rencana rinci tata ruang untuk
mengoperasionalkan rencana umum tata ruang harus tetap mematuhi batasan yang
telah diatur dalam rencana rinci dan peraturan zonasi. Penyempurnaan rencana
rinci tata ruang berdasarkan aspirasi masyarakat harus tetap mematuhi batasan
yang telah diatur dalam rencana rinci dan peraturan zonasi (penjelasan pasal 14
ayat 1). Dengan demikian pada dasarnya
Peraturan Zonasi yang melengkapi rencana rinci tata ruang kabupaten/kota
menjadi salah satu dasar dalam penegndalian pemanfaatan ruang sehingga
pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan
rencana rinci tata ruan.
Oleh : sampri situmorang s.kom