Dana Desa dan Juknisnya

Berita



Detail Berita : Undang Undang Desa dan Juknisnya

Anda belum memahami apa itu aturan tentang mengatur pemerintahan desa, Berikut peraturan atau undang undang Desa serta Juknisnya












    Asas Pengaturan Desa ?
    1. Rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul
    2. Subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa
    3. Keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat Desa, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
    4. Kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat Desa dan unsur masyarakat Desa dalam membangun Desa
    5. Kegotong-royongan, yaitu kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun Desa
    6. Kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat Desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat Desa
    7. Musyawarah, yaitu proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat Desa melalui diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan
    8. Demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat desa atau dengan persetujuan masyarakat desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin
    9. Kemandirian, yaitu suatu proses yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri
    10.  Partisipasi, yaitu turut berperan aktif dalam suatu kegiatan.
    11. Kesetaraan, yaitu kesamaan dalam kedudukan dan peran.
    12. Pemberdayaan, yaitu upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
    13. Keberlanjutan, yaitu suatu proses yang dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan Desa.






    Dasar Hukum ?


    Dasar Peraturan Desa dan Dana Desa antara lain: 
    1. UU 6/2014 tentang Desa 
    2. PP 47/2015 tentang Perubahan atas PP 43/2014 ttg Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 
    3. PP 8/2016 ttg Perubahan Kedua atas PP 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN


              Turunan dari  UU 6/2014 Tentang Desa Yaitu :

              A. PERMENDAGRI :

              1. Permendagri No. 111/2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
              2. Permendagri No. 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
              3. Permendagri No. 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
              4. Permendagri No. 114/2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
              B. PERMENDES :

              1. Permendes No.1/205 tentang Pedoman Kewenangan Lokal Berskala Desa
              2. Permendes No.2/2015 tentang Musyawarah Desa
              3. Permendes No.3/2015 tentang Pendampingan Desa
              4. Permendes No.4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan,dan Pembubaran BUMDes
              5. Permendes No.19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2018

              C. DANA DESA APBN :

              1. PMK Nomor 257/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa (ADD)
              2. PMK Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tatacara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
              3. PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana diubah denganPMK Nomor 112/PMK.07/2017


              D. PENGADAAN BARANG DAN JASA :

              1. Perka LKPP no 13/2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana diubah Perka LKPP no 22/2015 
              Sumber Pendapatan Desa:

              1. Pendapatan Asli Desa
              2. Dana Desa yang Bersumber dari APBN
              3. Bagian dari Hasil PDRD Kab/kota
              4. Alokasi Dana Desa dari Kab/Kota
              5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kab/Kota
              6. Hibah dan Sumbangan Pihak Ke-3, serta
              7. Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah.


              E. HUKUM PENUNJANG LAINNYA SERING DI ABAIKAN :
              1. Daftar Nama Keluarga Penerima BLT Dana Desa tidak dipublikasikan / UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018, Permendagri No 20 Tahun 2018.
              2. Laporan Realisasi Kegiatan sama Persis dengan RAB /Permendagri No 46 Tahun 2016, Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 50 Tahun 2020.
              3. Lembaga desa diisi oleh Family kades dan Pendukung kades / Permendagri No 18 Tahun 2018.
              4. BPD pasif dan tak pernah melakukan evaluasi pada laporan realisasi /Permendagri No 110 Tahun 2016 dan 111 Tahun 2015
              5. Kades memegang seluruh keuangan desa.Sedangkan Kaur Keuangan hanya sebagai petugas pengambil anggaran / Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK No 193 Tahun 2018,PMK No 205 Tahun 2019.
              6. Perangkat Desa tidak melaksanakan Tupoksi sesuai dengan Jabatannya dan Jarang hadir Masuk Kantor Desa / Permendagri No 84 Tahun 2015, Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 193 Tahun 2018, PMK No 205 Tahun 2019, LKPP No 12 Tahun 2019.
              7. Banyak Jabatan ganda dalam berbagai lembaga dan kegiatan desa /  Permendagri No18 Tahun 2018.
              8. Perangkat desa yg Jujur dan Vokal, tidak diikutsertakan dalam berbagai kegiatan / Permendagri No 84 Tahun 2015, Permendagri No 20 Tahun 2018, UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018.
              9. Banyak kegiatan terlambat pelaksanaannya /molor dari Jadwal. Padahal Anggaran Sudah dicairkan seperti Tidak Menyalurkan BLT Dana Desa / Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendes No 17 Tahun 2019.
              10. Musyawarah desa khusus yg diundang hanya pendukung kades dan BPD. Masyarakat yg kritis, cerdas dan vokal tidak dilibatkan dalam setiap musyawarah / Permendes No 114 Tahun 2014, Permendes No 17 Tahun 2019.
              11. Tidak ada laporan realisasi pada awal tahun anggaran dalam bentuk banner yg dipasang pada tempat-tempat strategis / UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018, Permendagri No 20 Tahun 2018.
              12. Bumdes tidak berkembang / Permendes No 4 Tahun 2015.
              13. Belanja barang/jasa dimonopoli kades / Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 193 Tahun 2018, PMK No 205 Tahun 2019, LKPP No 12 Tahun 2019.
              14. Penyuplai barang/jasa dipilih dari orang yg dekat dengan kades/ pendukung kades / Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 193 Tahun 2018, PMK No 50 Tahun 2020, LKPP No 12 Tahun 2019.
              15. Tidak ada sosialisasi pada masyarakat sekitar atas Sebuah kegiatan anggaran desa yg akan dilaksanakan / Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendes No 17 Tahun 2019.
              16. Kepala Desa marah, ketika masyarakat menanyakan anggaran kegiatan dan anggaran desa / Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendagri No 20 Tahun 2018, Permendes No 17 Tahun 2019, UU No 14 Tahun 2008, PMK No 193 Tahun 2018, PMK 205 Tahun 2019, LKPP No 12 Tahun 2019.
              17. Kepala Desa tidak Melakukan Program Kerja dalam Pemerintahan untuk Perangkat Desa sebagai pembantunya / UU Desa no 6 Tahun 2014. 
              18. Keterbukaan Informasi Publik / Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

              Proporsi dan Bobot Formula :

              • 90% Porsi yg dibagi rata (Alokasi Dasar),
              • 10% Porsi berdasarkan formula (Alokasi Formula):

              1.  jumlah penduduk desa (25%),
              2.  angka kemiskinan desa (35%),
              3.  luas wilayah desa (10%), dan
              4.  tingkat kesulitan geografis desa (30%)

                  Share
                  GUDANG BISNIS
                  Dana Desa dan Juknisnya

                  Dana Desa dan Juknisnya

                  Artikel
                  Dana Desa dan Juknisnya
                  Jumlah
                  Shipping Region
                  Jumlah Barang
                  Shipping to
                  Harga kirim
                  Share

                  WhatsApp Form ×

                  Dana Desa dan Juknisnya

                  Dana Desa dan Juknisnya

                  Harga :
                  Ongkos Kirim :




                  Bayar di Aplikasi

                  Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

                  Klik tombol Lihat kode QR.
                  Scan kodenya untuk bayar di app.
                  Send

                  Read more

                  Spesifikasi

                  Kategori
                  ID Produk 5587759099658966689

                  Deskripsi

                  Berita



                  Detail Berita : Undang Undang Desa dan Juknisnya

                  Anda belum memahami apa itu aturan tentang mengatur pemerintahan desa, Berikut peraturan atau undang undang Desa serta Juknisnya












                    Asas Pengaturan Desa ?
                    1. Rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul
                    2. Subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa
                    3. Keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat Desa, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
                    4. Kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat Desa dan unsur masyarakat Desa dalam membangun Desa
                    5. Kegotong-royongan, yaitu kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun Desa
                    6. Kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat Desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat Desa
                    7. Musyawarah, yaitu proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat Desa melalui diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan
                    8. Demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat desa atau dengan persetujuan masyarakat desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin
                    9. Kemandirian, yaitu suatu proses yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri
                    10.  Partisipasi, yaitu turut berperan aktif dalam suatu kegiatan.
                    11. Kesetaraan, yaitu kesamaan dalam kedudukan dan peran.
                    12. Pemberdayaan, yaitu upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
                    13. Keberlanjutan, yaitu suatu proses yang dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan Desa.






                    Dasar Hukum ?


                    Dasar Peraturan Desa dan Dana Desa antara lain: 
                    1. UU 6/2014 tentang Desa 
                    2. PP 47/2015 tentang Perubahan atas PP 43/2014 ttg Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 
                    3. PP 8/2016 ttg Perubahan Kedua atas PP 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN


                              Turunan dari  UU 6/2014 Tentang Desa Yaitu :

                              A. PERMENDAGRI :

                              1. Permendagri No. 111/2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
                              2. Permendagri No. 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
                              3. Permendagri No. 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
                              4. Permendagri No. 114/2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
                              B. PERMENDES :

                              1. Permendes No.1/205 tentang Pedoman Kewenangan Lokal Berskala Desa
                              2. Permendes No.2/2015 tentang Musyawarah Desa
                              3. Permendes No.3/2015 tentang Pendampingan Desa
                              4. Permendes No.4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan,dan Pembubaran BUMDes
                              5. Permendes No.19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2018

                              C. DANA DESA APBN :

                              1. PMK Nomor 257/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa (ADD)
                              2. PMK Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tatacara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
                              3. PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana diubah denganPMK Nomor 112/PMK.07/2017


                              D. PENGADAAN BARANG DAN JASA :

                              1. Perka LKPP no 13/2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana diubah Perka LKPP no 22/2015 
                              Sumber Pendapatan Desa:

                              1. Pendapatan Asli Desa
                              2. Dana Desa yang Bersumber dari APBN
                              3. Bagian dari Hasil PDRD Kab/kota
                              4. Alokasi Dana Desa dari Kab/Kota
                              5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kab/Kota
                              6. Hibah dan Sumbangan Pihak Ke-3, serta
                              7. Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah.


                              E. HUKUM PENUNJANG LAINNYA SERING DI ABAIKAN :
                              1. Daftar Nama Keluarga Penerima BLT Dana Desa tidak dipublikasikan / UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018, Permendagri No 20 Tahun 2018.
                              2. Laporan Realisasi Kegiatan sama Persis dengan RAB /Permendagri No 46 Tahun 2016, Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 50 Tahun 2020.
                              3. Lembaga desa diisi oleh Family kades dan Pendukung kades / Permendagri No 18 Tahun 2018.
                              4. BPD pasif dan tak pernah melakukan evaluasi pada laporan realisasi /Permendagri No 110 Tahun 2016 dan 111 Tahun 2015
                              5. Kades memegang seluruh keuangan desa.Sedangkan Kaur Keuangan hanya sebagai petugas pengambil anggaran / Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK No 193 Tahun 2018,PMK No 205 Tahun 2019.
                              6. Perangkat Desa tidak melaksanakan Tupoksi sesuai dengan Jabatannya dan Jarang hadir Masuk Kantor Desa / Permendagri No 84 Tahun 2015, Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 193 Tahun 2018, PMK No 205 Tahun 2019, LKPP No 12 Tahun 2019.
                              7. Banyak Jabatan ganda dalam berbagai lembaga dan kegiatan desa /  Permendagri No18 Tahun 2018.
                              8. Perangkat desa yg Jujur dan Vokal, tidak diikutsertakan dalam berbagai kegiatan / Permendagri No 84 Tahun 2015, Permendagri No 20 Tahun 2018, UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018.
                              9. Banyak kegiatan terlambat pelaksanaannya /molor dari Jadwal. Padahal Anggaran Sudah dicairkan seperti Tidak Menyalurkan BLT Dana Desa / Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendes No 17 Tahun 2019.
                              10. Musyawarah desa khusus yg diundang hanya pendukung kades dan BPD. Masyarakat yg kritis, cerdas dan vokal tidak dilibatkan dalam setiap musyawarah / Permendes No 114 Tahun 2014, Permendes No 17 Tahun 2019.
                              11. Tidak ada laporan realisasi pada awal tahun anggaran dalam bentuk banner yg dipasang pada tempat-tempat strategis / UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018, Permendagri No 20 Tahun 2018.
                              12. Bumdes tidak berkembang / Permendes No 4 Tahun 2015.
                              13. Belanja barang/jasa dimonopoli kades / Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 193 Tahun 2018, PMK No 205 Tahun 2019, LKPP No 12 Tahun 2019.
                              14. Penyuplai barang/jasa dipilih dari orang yg dekat dengan kades/ pendukung kades / Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 193 Tahun 2018, PMK No 50 Tahun 2020, LKPP No 12 Tahun 2019.
                              15. Tidak ada sosialisasi pada masyarakat sekitar atas Sebuah kegiatan anggaran desa yg akan dilaksanakan / Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendes No 17 Tahun 2019.
                              16. Kepala Desa marah, ketika masyarakat menanyakan anggaran kegiatan dan anggaran desa / Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendagri No 20 Tahun 2018, Permendes No 17 Tahun 2019, UU No 14 Tahun 2008, PMK No 193 Tahun 2018, PMK 205 Tahun 2019, LKPP No 12 Tahun 2019.
                              17. Kepala Desa tidak Melakukan Program Kerja dalam Pemerintahan untuk Perangkat Desa sebagai pembantunya / UU Desa no 6 Tahun 2014. 
                              18. Keterbukaan Informasi Publik / Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

                              Proporsi dan Bobot Formula :

                              • 90% Porsi yg dibagi rata (Alokasi Dasar),
                              • 10% Porsi berdasarkan formula (Alokasi Formula):

                              1.  jumlah penduduk desa (25%),
                              2.  angka kemiskinan desa (35%),
                              3.  luas wilayah desa (10%), dan
                              4.  tingkat kesulitan geografis desa (30%)

                                  Read more Sembunyikan

                                  GUDANG BISNIS