PP 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh

HotelHotel
Artikel
9.5 11028
Peraturan

Description
-Description_Name Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh
-Brand NamePeraturan
-PasswordKlick Password
-Download
Silahkan tunggu dalam 60 detik.



PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2021
TENTANG
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
1. umum

Transplantasi telah diakui merupakan salah satu temuan hebat di dunia kedokteran yang berhasil memperpanjang dan memperbaiki kualitas hidup ribuan pasien di seluruh dunia. Transplantasi pada prinsipnya merupakan tindakan kedokteran berupa kegiatan pemindahan sebagian atau seluruh Organ dan/atau Jaringan tertentu dari tubuh pendonor ke tubuh Resipien. Dewasa ini, Transplantasi Organ telah memberikan harapan kehidupan dan risiko mortalitas lebih rendah dibandingkan dengan terapi konservatif lainnya bagi pasien gagal terminal Organ. Sedangkan dengan Transplantasi Jaringan, bukan saja dapat menyelamatkan nyawa pasien, namun juga untuk meningkatkan kualitas hidup melalui intervensi yang konstruktif maupun intervensi kosmetik

Tindakan Transplantasi memerlukan partisipasi masyarakat sebagai Pendonor dengan cara menyumbangkan organ dan Jaringan dari individu yang masih hidup ataupun yang telah meninggal dunia secara sukarela. Pemberian Organ dan Jaringan secara sukarela ini membuat praktik Transplantasi bukan hanya sebagai terapi yang dapat menyelamatkan nyawa, tetapi juga simbol dari solidaritas kemanusiaan' Namun, pencapaian ini tidak lepas dari banyaknya masalah, seperti perdagangan organ (organ traffickingl, komersialisasi organ, atau pembelian organ oieh negarakaya ke negara miskin (transplant touisml

Di negara maju sumber Organ yang utama adalah dari mayat baik dari Pendonor mati batang otakf rnati otak, sedangkan di negara berkembang Organ lebih banyak berasal dari Pendonor hidup

Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan telah menetapkan bahwa penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan salah satunya dengan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh. Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan. Organ dan Jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Transplantasi Organ di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan negara lain. Jumlah pasien Warga Negara Indonesia yang melakukan Transplantasi, khususnya ginjal di luar negeri diperkirakan lebih banyak dibandingkan dengan di dalam negeri. Rendahnya jumlah Transplantasi di dalam negeri karena sumber Pendonor masih banyak berasal dari Pendonor hidup dan belum adanya aturan yang dapat memberikan kepastian hukum untuk Transplantasi yang berasal dari Pendonor mati batang otak/mati otak, faktor biaya dan faktor budaya, serta kesadaran masyarakat yang masih rendah tentang pentingnya upaya Transplantasi Organ

Penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan dilakukan sesuai dengan prinsip:
  1. Autonomy; seseorang mempunyai hak penuh untuk mengizinkan / tidak mengizinkan suatu tindakan atas dirinya;
  2. Beneficence; tindakan yang dilakukan untuk kebaikan seseorang atau masyarakat;
  3. Norumalificence; tindakan yang dilakukan tidak boleh merugikan seseorang/ masyarakat;
  4. Justice; tindakan dilaksanakan secara adil dan transparan serta tidak membedakan seseorang/masyarakat berdasarkan status sosial ekonomi tetapi hanya berdasarkan status kesehatan; dan
  5. Moralitas; pengakuan atas norma agama dan budaya yang berlaku.

Penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan yang menggunakan Pendonor hidup  juga tak lepas dari adanya risiko terhadap fisik, psikologis, dan sosial Pendonor maupun pasien sebagai Resipien setelah Transplantasi, sehingga sangat diperlukan suatu kebijakan dan rekomendasi yang menjamin bahwa keputusan untuk melakukan Transplantasi terhadap Pendonor maupun Resipien tidak mengesampingkan prinsip etik dan kemanusiaan

Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam peningkatan ketersediaan fasilitas yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan, promosi Transplantasi Organ dan Jaringan, pembinaan dan pengawasan kepatuhan penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan, dan menyediakan pendanaan terutama penyelenggaraan Transplantasi Organ.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, serta menata konsep yang berhubungan dengan penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh agar berjalan sesuai dengan norma-norma yang ada dalam masvarakat Indonesia yang berketuhanan Yang Maha Esa baik dari segi agama, moral, etika, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu mengatur penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah ini mengatur:

  1. TransplantasiOrgan;
  2. Transplantasi Jaringan, meliputi Transplantasi Jaringan mata dan Transplantasi Jaringan tubuh lain;
  3. sistem informasi Transplantasi; dan
  4. peran serta masyarakat.



#Health #Optimove
.


Share
GUDANG BISNIS
PP 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh

PP 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh

Artikel
Jumlah
Shipping Region
Jumlah Barang
Shipping to
Harga kirim
Share

WhatsApp Form ×

PP 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh

PP 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh

Harga :
Ongkos Kirim :




Bayar di Aplikasi

Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

Klik tombol Lihat kode QR.
Scan kodenya untuk bayar di app.
Send

Read more

Spesifikasi

Kategori
ID Produk 3460527007853756654

Deskripsi

HotelHotel
Artikel
9.5 11028
Peraturan

Description
-Description_Name Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh
-Brand NamePeraturan
-PasswordKlick Password
-Download
Silahkan tunggu dalam 60 detik.



PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2021
TENTANG
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
1. umum

Transplantasi telah diakui merupakan salah satu temuan hebat di dunia kedokteran yang berhasil memperpanjang dan memperbaiki kualitas hidup ribuan pasien di seluruh dunia. Transplantasi pada prinsipnya merupakan tindakan kedokteran berupa kegiatan pemindahan sebagian atau seluruh Organ dan/atau Jaringan tertentu dari tubuh pendonor ke tubuh Resipien. Dewasa ini, Transplantasi Organ telah memberikan harapan kehidupan dan risiko mortalitas lebih rendah dibandingkan dengan terapi konservatif lainnya bagi pasien gagal terminal Organ. Sedangkan dengan Transplantasi Jaringan, bukan saja dapat menyelamatkan nyawa pasien, namun juga untuk meningkatkan kualitas hidup melalui intervensi yang konstruktif maupun intervensi kosmetik

Tindakan Transplantasi memerlukan partisipasi masyarakat sebagai Pendonor dengan cara menyumbangkan organ dan Jaringan dari individu yang masih hidup ataupun yang telah meninggal dunia secara sukarela. Pemberian Organ dan Jaringan secara sukarela ini membuat praktik Transplantasi bukan hanya sebagai terapi yang dapat menyelamatkan nyawa, tetapi juga simbol dari solidaritas kemanusiaan' Namun, pencapaian ini tidak lepas dari banyaknya masalah, seperti perdagangan organ (organ traffickingl, komersialisasi organ, atau pembelian organ oieh negarakaya ke negara miskin (transplant touisml

Di negara maju sumber Organ yang utama adalah dari mayat baik dari Pendonor mati batang otakf rnati otak, sedangkan di negara berkembang Organ lebih banyak berasal dari Pendonor hidup

Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan telah menetapkan bahwa penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan salah satunya dengan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh. Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan. Organ dan Jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Transplantasi Organ di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan negara lain. Jumlah pasien Warga Negara Indonesia yang melakukan Transplantasi, khususnya ginjal di luar negeri diperkirakan lebih banyak dibandingkan dengan di dalam negeri. Rendahnya jumlah Transplantasi di dalam negeri karena sumber Pendonor masih banyak berasal dari Pendonor hidup dan belum adanya aturan yang dapat memberikan kepastian hukum untuk Transplantasi yang berasal dari Pendonor mati batang otak/mati otak, faktor biaya dan faktor budaya, serta kesadaran masyarakat yang masih rendah tentang pentingnya upaya Transplantasi Organ

Penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan dilakukan sesuai dengan prinsip:
  1. Autonomy; seseorang mempunyai hak penuh untuk mengizinkan / tidak mengizinkan suatu tindakan atas dirinya;
  2. Beneficence; tindakan yang dilakukan untuk kebaikan seseorang atau masyarakat;
  3. Norumalificence; tindakan yang dilakukan tidak boleh merugikan seseorang/ masyarakat;
  4. Justice; tindakan dilaksanakan secara adil dan transparan serta tidak membedakan seseorang/masyarakat berdasarkan status sosial ekonomi tetapi hanya berdasarkan status kesehatan; dan
  5. Moralitas; pengakuan atas norma agama dan budaya yang berlaku.

Penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan yang menggunakan Pendonor hidup  juga tak lepas dari adanya risiko terhadap fisik, psikologis, dan sosial Pendonor maupun pasien sebagai Resipien setelah Transplantasi, sehingga sangat diperlukan suatu kebijakan dan rekomendasi yang menjamin bahwa keputusan untuk melakukan Transplantasi terhadap Pendonor maupun Resipien tidak mengesampingkan prinsip etik dan kemanusiaan

Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam peningkatan ketersediaan fasilitas yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan, promosi Transplantasi Organ dan Jaringan, pembinaan dan pengawasan kepatuhan penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan, dan menyediakan pendanaan terutama penyelenggaraan Transplantasi Organ.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, serta menata konsep yang berhubungan dengan penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh agar berjalan sesuai dengan norma-norma yang ada dalam masvarakat Indonesia yang berketuhanan Yang Maha Esa baik dari segi agama, moral, etika, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu mengatur penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah ini mengatur:

  1. TransplantasiOrgan;
  2. Transplantasi Jaringan, meliputi Transplantasi Jaringan mata dan Transplantasi Jaringan tubuh lain;
  3. sistem informasi Transplantasi; dan
  4. peran serta masyarakat.



#Health #Optimove
.


Read more Sembunyikan

GUDANG BISNIS