PP 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

ArtikelHotel
Artikel
9.5 11025
Peraturan

Description
-Description_Name Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
-Brand NamePeraturan
-PasswordKlick Password
-Download
Silahkan tunggu dalam 60 detik.



ABSTRAK

PERATURAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 2020

TENTANG

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT





Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2014 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka ditetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.


Bab I
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi


Pasal 1

  1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Kementerian  Pekerjaan  Umum  dan  Perumahan  Ralryat  dipimpin  oleh Menteri.

Pasal 2

  1. Dalam memimpin Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
  2. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
  3. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri


BAB II


SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 6



Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri atas:

  • SekretariatJenderal;
  • Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
  • Direktorat Jenderal Bina Marga; 
  • Direktorat Jenderal Cipta Karya; 
  • Direktorat Jenderal Perumahan;
  • Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
  • Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; 
  • Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan; 
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
  • Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
  • Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.



#Health #Optimove
.


Share
GUDANG BISNIS
PP 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

PP 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Artikel
Jumlah
Shipping Region
Jumlah Barang
Shipping to
Harga kirim
Share

WhatsApp Form ×

PP 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

PP 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Harga :
Ongkos Kirim :




Bayar di Aplikasi

Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

Klik tombol Lihat kode QR.
Scan kodenya untuk bayar di app.
Send

Read more

Spesifikasi

Kategori
ID Produk 7457062535737725599

Deskripsi

ArtikelHotel
Artikel
9.5 11025
Peraturan

Description
-Description_Name Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
-Brand NamePeraturan
-PasswordKlick Password
-Download
Silahkan tunggu dalam 60 detik.



ABSTRAK

PERATURAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 2020

TENTANG

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT





Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2014 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka ditetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.


Bab I
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi


Pasal 1

  1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Kementerian  Pekerjaan  Umum  dan  Perumahan  Ralryat  dipimpin  oleh Menteri.

Pasal 2

  1. Dalam memimpin Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
  2. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
  3. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri


BAB II


SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 6



Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri atas:

  • SekretariatJenderal;
  • Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
  • Direktorat Jenderal Bina Marga; 
  • Direktorat Jenderal Cipta Karya; 
  • Direktorat Jenderal Perumahan;
  • Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
  • Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; 
  • Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan; 
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
  • Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
  • Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.



#Health #Optimove
.


Read more Sembunyikan

GUDANG BISNIS