Description | |
-Description_Name | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
-Brand Name | Peraturan |
-Password | Klick Password |
-Download | Silahkan tunggu dalam 60 detik.
|
ABSTRAK
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 2020
TENTANG
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2014 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka ditetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Bab I
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 1
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
- Dalam memimpin Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
- Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
- Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
- Direktorat Jenderal Bina Marga;
- Direktorat Jenderal Cipta Karya;
- Direktorat Jenderal Perumahan;
- Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
- Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
- Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.
#Health #Optimove
.