Permensesneg 5 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara

Berita


Detail Berita :  Permensesneg  Nomor 5 Tahun 2020?
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.



    DOWNLOAD
    File :  Salinan Permensesneg  Nomor 5 Tahun 2020
    Download
    Ditetapkan : Tanggal 1 September 2020
    Diundangkan : Tanggal 8 September 2020
    Nomor LN 1013

    Peraturan Terkait : PERPRES:PERPRES 31/2020
    /2015, PP 46/2015

     



    PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
     NOMOR 5 TAHUN 2020
    TENTANG
    ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
    ,

    Menimbang:
        1. bahwa    untuk    melaksanakan    ketentuan    Pasal    81 Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara, serta dalam rangka menindaklanjuti   kebijakan   penyederhanaan   birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Sekretariat Negara yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata  kerja Kementerian Sekretariat Negara
        2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri   Pendayagunaan   Aparatur   Negara   dan Reformasi Birokrasi       melalui       surat       nomor B/837/M.KT.01/2020, tanggal 9 Juli 2020;
        3. bahwa      berdasarkan      pertimbangan      sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara



        Mengingat :
        1. Undang-Undang    Nomor    39    Tahun    2008    tentang Kementerian Negara    (Lembaran  Negara    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
        2. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Tahun  2014   Nomor  91),  sebagaimana  telah  diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan  Atas  Peraturan  Presiden  Nomor  36  Tahun 2014  tentang  Dokter  Kepresidenan  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 37);
        3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian    Negara    (Lembaran    Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
        4. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat    Negara    (Lembaran   Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 45);
        5. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelayanan Kesehatan bagi Pegawai di Lingkungan Istana/Kantor Kepresidenan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 704)


              MEMUTUSKAN:

              Menetapkan 
              PERATURAN  MENTERI  SEKRETARIS  NEGARA  TENTANG ORGANISASI  DAN  TATA  KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

              BAB I

              KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI


              Pasal 1


              1. Kementerian  Sekretariat  Negara  berada  di  bawah  dan bertanggung jawab kepada Presiden.
              2. Kementerian Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri

              Pasal 2

              Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara

              Pasal 3

              Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:
              • pemberian      dukungan      teknis      dan      administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;
              • pemberian      dukungan      teknis      dan      administrasi kerumahtanggaan dan    keprotokolan,    serta    analisis kebijakan kepada   Wakil   Presiden   dalam   membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara;
              • pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden  dalam  menyelenggarakan  kekuasaan  tertinggi atas Angkatan  Darat,  Angkatan  Laut,  dan  Angkatan Udara, dalam   hal   pengangkatan   dan   pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik  Indonesia,  penganugerahan  gelar,  tanda  jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada   Presiden,   serta   koordinasi   pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
              • pemberian  dukungan  teknis,  administrasi,  dan  analisis dalam penyiapan    izin    prakarsa    dan    penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, permasalahan hukum,   penyelesaian   Rancangan   Keputusan  Presiden mengenai grasi,   amnesti,   abolisi,   rehabilitasi,   remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi,  dan  keanggotaan  Indonesia  pada  organisasi internasional
              • pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan   hubungan   dengan   lembaga negara, lembaga    nonstruktural,    lembaga    daerah, organisasi kemasyarakatan,    organisasi    politik,    dan penanganan pengaduan  masyarakat  kepada  Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri, serta penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri;
              • pemberian  dukungan  teknis,  administrasi,  dan  analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat   pemerintahan,   pejabat   lainnya,   dan Aparatur Sipil   Negara   yang   wewenang   penetapannya berada pada Presiden;
              • pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
              • koordinasi    dan    perumusan    peraturan    perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
              • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi    di    lingkungan    Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan arsip Kepresidenan, pemberian dukungan   prasarana   dan   sarana   untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu,  serta  dukungan  administrasi  kepada Dokter Kepresidenan;
              • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara;
              • penyelenggaraan  koordinasi  dan  fasilitasi  kerja  sama teknik antara   Pemerintah   Indonesia   dengan   Mitra Pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
              • pengawasan   atas   pelaksanaan   tugas   di   lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
              • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan




              Dst.....



              1. Karya Tulis Motivasi menjadi relawan Demokrasi
              2. Cara membuat Artikel Berkualitas











                                SOLUSI KEUANGAN ANDA..

                                SOLUSI BISNIS
                                BISNIS SAMPINGAN
                                100% HASILNYA MEMUASKAN

                                1. MITRA TOKO

                                          Klick Link di Bawah:
                                 
                                2.  BEKERJA DI INTERNET
                                • Gratis 1 Email (gmail.com)
                                • Gratis Akun Ruang Kerja
                                • Gratis Akun Paypal 
                                • Pendapatan Minimum $0.5/hari Max. $ 7
                                • Garansi 1 Bulan
                                       Harga $ 100



                                3.  BEKERJA DI LAPANGAN

                                - MLM Kesehatan
                                • Banyak Bonus Contoh : Propolis
                                • Team Works 
                                • Modal Awal $ 100 (Rp. 1.300.000)


                                - MLM Pertanian
                                • Menjual Produk secara virtual tanpa modal
                                • Langsung Agen support
                                • Untung Rp. 10.000/ Botol
                                • Contoh : Booster Energy



                                Share
                                GUDANG BISNIS
                                Permensesneg 5 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara

                                Permensesneg 5 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara

                                Artikel
                                Permensesneg 5 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
                                Jumlah
                                Shipping Region
                                Jumlah Barang
                                Shipping to
                                Harga kirim
                                Share

                                WhatsApp Form ×

                                Permensesneg 5 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara

                                Permensesneg 5 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara

                                Harga :
                                Ongkos Kirim :




                                Bayar di Aplikasi

                                Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

                                Klik tombol Lihat kode QR.
                                Scan kodenya untuk bayar di app.
                                Send

                                Read more

                                Spesifikasi

                                Kategori
                                ID Produk 7902696918417358226

                                Deskripsi

                                Berita


                                Detail Berita :  Permensesneg  Nomor 5 Tahun 2020?
                                Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.



                                  DOWNLOAD
                                  File :  Salinan Permensesneg  Nomor 5 Tahun 2020
                                  Download
                                  Ditetapkan : Tanggal 1 September 2020
                                  Diundangkan : Tanggal 8 September 2020
                                  Nomor LN 1013

                                  Peraturan Terkait : PERPRES:PERPRES 31/2020
                                  /2015, PP 46/2015

                                   



                                  PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
                                   NOMOR 5 TAHUN 2020
                                  TENTANG
                                  ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                  MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
                                  ,

                                  Menimbang:
                                      1. bahwa    untuk    melaksanakan    ketentuan    Pasal    81 Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara, serta dalam rangka menindaklanjuti   kebijakan   penyederhanaan   birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Sekretariat Negara yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata  kerja Kementerian Sekretariat Negara
                                      2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri   Pendayagunaan   Aparatur   Negara   dan Reformasi Birokrasi       melalui       surat       nomor B/837/M.KT.01/2020, tanggal 9 Juli 2020;
                                      3. bahwa      berdasarkan      pertimbangan      sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara



                                      Mengingat :
                                      1. Undang-Undang    Nomor    39    Tahun    2008    tentang Kementerian Negara    (Lembaran  Negara    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
                                      2. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Tahun  2014   Nomor  91),  sebagaimana  telah  diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan  Atas  Peraturan  Presiden  Nomor  36  Tahun 2014  tentang  Dokter  Kepresidenan  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 37);
                                      3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian    Negara    (Lembaran    Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
                                      4. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat    Negara    (Lembaran   Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 45);
                                      5. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelayanan Kesehatan bagi Pegawai di Lingkungan Istana/Kantor Kepresidenan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 704)


                                            MEMUTUSKAN:

                                            Menetapkan 
                                            PERATURAN  MENTERI  SEKRETARIS  NEGARA  TENTANG ORGANISASI  DAN  TATA  KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

                                            BAB I

                                            KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI


                                            Pasal 1


                                            1. Kementerian  Sekretariat  Negara  berada  di  bawah  dan bertanggung jawab kepada Presiden.
                                            2. Kementerian Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri

                                            Pasal 2

                                            Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara

                                            Pasal 3

                                            Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:
                                            • pemberian      dukungan      teknis      dan      administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;
                                            • pemberian      dukungan      teknis      dan      administrasi kerumahtanggaan dan    keprotokolan,    serta    analisis kebijakan kepada   Wakil   Presiden   dalam   membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara;
                                            • pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden  dalam  menyelenggarakan  kekuasaan  tertinggi atas Angkatan  Darat,  Angkatan  Laut,  dan  Angkatan Udara, dalam   hal   pengangkatan   dan   pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik  Indonesia,  penganugerahan  gelar,  tanda  jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada   Presiden,   serta   koordinasi   pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
                                            • pemberian  dukungan  teknis,  administrasi,  dan  analisis dalam penyiapan    izin    prakarsa    dan    penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, permasalahan hukum,   penyelesaian   Rancangan   Keputusan  Presiden mengenai grasi,   amnesti,   abolisi,   rehabilitasi,   remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi,  dan  keanggotaan  Indonesia  pada  organisasi internasional
                                            • pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan   hubungan   dengan   lembaga negara, lembaga    nonstruktural,    lembaga    daerah, organisasi kemasyarakatan,    organisasi    politik,    dan penanganan pengaduan  masyarakat  kepada  Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri, serta penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri;
                                            • pemberian  dukungan  teknis,  administrasi,  dan  analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat   pemerintahan,   pejabat   lainnya,   dan Aparatur Sipil   Negara   yang   wewenang   penetapannya berada pada Presiden;
                                            • pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
                                            • koordinasi    dan    perumusan    peraturan    perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
                                            • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi    di    lingkungan    Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan arsip Kepresidenan, pemberian dukungan   prasarana   dan   sarana   untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu,  serta  dukungan  administrasi  kepada Dokter Kepresidenan;
                                            • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara;
                                            • penyelenggaraan  koordinasi  dan  fasilitasi  kerja  sama teknik antara   Pemerintah   Indonesia   dengan   Mitra Pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
                                            • pengawasan   atas   pelaksanaan   tugas   di   lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
                                            • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan




                                            Dst.....



                                            1. Karya Tulis Motivasi menjadi relawan Demokrasi
                                            2. Cara membuat Artikel Berkualitas











                                                              SOLUSI KEUANGAN ANDA..

                                                              SOLUSI BISNIS
                                                              BISNIS SAMPINGAN
                                                              100% HASILNYA MEMUASKAN

                                                              1. MITRA TOKO

                                                                        Klick Link di Bawah:
                                                               
                                                              2.  BEKERJA DI INTERNET
                                                              • Gratis 1 Email (gmail.com)
                                                              • Gratis Akun Ruang Kerja
                                                              • Gratis Akun Paypal 
                                                              • Pendapatan Minimum $0.5/hari Max. $ 7
                                                              • Garansi 1 Bulan
                                                                     Harga $ 100



                                                              3.  BEKERJA DI LAPANGAN

                                                              - MLM Kesehatan
                                                              • Banyak Bonus Contoh : Propolis
                                                              • Team Works 
                                                              • Modal Awal $ 100 (Rp. 1.300.000)


                                                              - MLM Pertanian
                                                              • Menjual Produk secara virtual tanpa modal
                                                              • Langsung Agen support
                                                              • Untung Rp. 10.000/ Botol
                                                              • Contoh : Booster Energy



                                                              Read more Sembunyikan

                                                              GUDANG BISNIS