INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINS! PAPUA BARAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dalam rangka Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor i8 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, maka diperlukan langkah-langkah terobosan, terpadu, tepat, fokus, dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ini menginstruksikan: Kepada - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Mentcri Keuangan;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Agama;
- Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Sadan Riset dan Inovasi Nasional;
- Menteri Pemuda dan Olahraga;
- Menteri Sosial;
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Ketenagakerjaan;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Sadan Pertanahan Nasional;
- Kepala Staf Kepresidenan;
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kepala Sadan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Jaksa Agung;
- Kepala Badan lntelijen Negara;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Gubernur Provinsi Papua;
- Gubernur Provinsi Papua Barat; dan
- Para Bupati/Walikota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Untuk : KESATU : Mengambil langkah-langkah dan melakukan pengawalan yang bersifat terobosan, terpadu, tepat, fokus, dan sinergi sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
KEDUA: Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, agar dilaksanakan dengan strategi sebagai berikut: - pendekatan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka dan partisipatif yang didukung oleh Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan kebijakan yang berbasis data dan informasi;
- pendekatan pembangunan Papua dari perspektif sosial budaya, wilayah adat, dan zona ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan, dan fokus pada Orang Asli Papua (OAP);
- percepatan pelaksanaan program pembangunan berbasis distrik (kecamatan) dan kampung di wilayah terpencil, wilayah tertinggal, wilayah pedalaman, pulau-pulau kecil, perbatasan negara, dan pegunungan yang sulit dijangkau
- penerapan pendekatan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah;
- pendampingan dan peningkatan terhadap aparatur pemerintah daerah dan pelibatan peran serta masyarakat;
- pemberdayaan dan pelibatan aktif masyarakat lokal dan tokoh adat dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
- pemberdayaan pengusaha OAP dan pengusaha lokal Papua;
- peningkatan kerja sama, kemitraan, dan kolaborasi dengan mitra pembangunan internasional, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, wirausaha sosial, filantropi, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya melalui instrumen kemitraan multi pihak;
- peningkatan pengelolaan komunikasi publik dan diplomasi yang terpadu dan terintegrasi;
- peningkatan kerja sama kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah, tokoh dan organisasi kemasyarakatan dalam menciptakan Wilayah Pulau Papua yang aman, stabil, dan damai; dan
- penguatan koordinasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan di Wilayah Pulau Papua
KETIGA : Menetapkan desain baru dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam semangat transformasi otonomi khusus berlandaskan pendekatan afirmatif, holistik, berkesetaraan gender, dan kontekstual Papua yang difokuskan pada 5 (lima) kerangka baru untuk Papua (The New Framework for Papua) sebagai berikut: - percepatan pembangunan sumber daya manusia unggul, inovatif dan berkarakter yang mempertimbangkan kontekstual Papua di seluruh Wilayah Pulau Papua yang dikhususkan kepada OAP.
- percepatan transformasi dan pembangunan ekonomi Papua yang berkualitas dan berkeadilan dengan mempertimbangkan keterkaitan antar wilayah, kota- kampung, wilayah adat, kemitraan antar pelaku ekonomi, dan potensi sektor-sektor ekonomi daerah yang dikelola secara terpadu dari hulu ke hilir yang terfokus kepada OAP;
- percepatan pembangunan infrastruktur dasar secara terpadu guna mendukung pelayanan publik dan transformasi ekonomi di seluruh Wilayah Pulau Papua;
- peningkatan dan pelestarian kualitas lingkungan hidup, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim, dan pembangunan rendah karbon sesuai kearifan lokal, zona ekologis, dan penataan ruang wilayah di Pulau Papua dengan memperhatikan kearifan lokal; dan
- percepatan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam kerangka penguatan otonomi khusus, pelayanan publik, demokrasi lokal yang inklusif, harmoni sosial, dan keamanan daerah yang aman dan stabil serta penghormatan dan perlindungan nilai- nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia
|