INPRES 9 TAHUN 2020 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

Berita


Detail Berita :  INPRES  Nomor 9 Tahun 2020?
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT.



    DOWNLOAD
    File :  Salinan INPRES  Nomor 9 Tahun 2020
    Download
    Ditetapkan : Tanggal 29 September 2020



    /2015, PP 46/2015

     



    INSTRUKSI  PRESIDEN REPUBLIK  INDONESIA 
    NOMOR  9 TAHUN 2020

    TENTANG


    PERCEPATAN  PEMBANGUNAN  KESEJAHTERAAN DI PROVINSI  PAPUA DAN PROVINS!  PAPUA BARAT


    PRESIDEN REPUBLIK  INDONESIA


    Dalam rangka Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di  Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor   i8  Tahun  2020  tentang  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah Nasional  Tahun   2020-2024,  maka  diperlukan  langkah-langkah   terobosan, terpadu, tepat,  fokus, dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk  mewujudkan  masyarakat  Provinsi Papua  dan  Provinsi Papua Barat yang maju,  sejahtera,  damai, dan bermartabat di  dalam bingkai Negara Kesatuan  Republik Indonesia,  dengan ini  menginstruksikan:
     
    Kepada
     
    1. Menteri     Koordinator     Bidang     Politik,      Hukum      dan Keamanan;
    2. Menteri  Koordinator Bidang Perekonomian;
    3. Menteri  Koordinator  Bidang  Pembangunan Manusia  dan Kebudayaan;
    4. Menteri  Koordinator Bidang Kemaritiman  dan Investasi;
    5. Menteri         Perencanaan       Pembangunan         Nasional/ Kepala Badan  Perencanaan Pembangunan  Nasional;
    6. Mentcri  Keuangan;
    7. Menteri  Dalam Negeri;
    8. Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan;
    9. Menteri  Kesehatan;
    10. Menteri Agama;
    11. Menteri   Riset   dan  Teknologi/Kepala   Sadan  Riset   dan Inovasi  Nasional;
    12. Menteri  Pemuda dan Olahraga;
    13. Menteri  Sosial;
    14. Menteri    Pemberdayaan   Perempuan   dan   Perlindungan Anak;
    15. Menteri  Pertanian;
    16. Menteri  Kelautan  dan Perikanan;
    17. Menteri    Desa,    Pembangunan    Daerah    Tertinggal,    dan Transmigrasi;
    18. Menteri   Pariwisata   dan  Ekonomi Kreatif/Kepala   Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
    19. Menteri  Koperasi  dan Usaha Kecil  dan Menengah;
    20. Menteri  Perindustrian;
    21. Menteri  Perdagangan;
    22. Menteri  Ketenagakerjaan;
    23. Menteri  Lingkungan  Hidup  dan Kehutanan;
    24. Menteri  Badan  Usaha Milik Negara;
    25. Menteri  Pekerjaan  Umum  dan Perumahan  Rakyat;
    26. Menteri  Perhubungan;
    27. Menteri  Energi dan Sumber Daya  Mineral;
    28. Menteri  Komunikasi  dan Informatika;
    29. Menteri  Luar  Negeri;
    30. Menteri  Hukum  dan Hak Asasi  Manusia;
    31. Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi;
    32. Menteri     Agraria      dan    Tata    Ruang/Kepala      Sadan Pertanahan  Nasional;
    33. Kepala  Staf Kepresidenan;
    34. Kepala Badan  Koordinasi  Penanaman  Modal;
    35. Kepala  Sadan Nasional  Penanggulangan Bencana;
    36. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
    37. Kepala  Kepolisian  Negara Republik Indonesia;
    38. Jaksa Agung;
    39. Kepala Badan  lntelijen  Negara;
    40. Kepala Badan  Pengawasan Keuangan  dan Pembangunan;
    41. Gubernur Provinsi Papua;
    42. Gubernur  Provinsi Papua Barat;  dan
    43. Para  Bupati/Walikota   di   Provinsi   Papua   dan  Provinsi Papua Barat
    Untuk :
    KESATU :
    Mengambil  langkah-langkah  dan melakukan pengawalan yang bersifat terobosan,  terpadu,  tepat,  fokus,  dan  sinergi sesuai tugas,  fungsi  dan  kewenangan  masing-masing  secara terkoordinasi   dan   terintegrasi   untuk   mempercepat pembangunan  kesejahteraan  di  Provinsi  Papua  dan Provinsi Papua Barat

    KEDUA:
    Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, agar dilaksanakan dengan strategi sebagai berikut:
    1. pendekatan tata kelola pemerintahan yang baik,  terbuka dan partisipatif yang didukung oleh Sistem Pemerintahan Berbasis  Elektronik (SPBE)  dan kebijakan yang berbasis data dan informasi;
    2. pendekatan  pembangunan  Papua  dari  perspektif  sosial budaya,  wilayah  adat,  dan zona  ekologis  dalam  rangka pembangunan berkelanjutan,  dan fokus pada Orang Asli Papua (OAP);
    3. percepatan pelaksanaan  program pembangunan  berbasis distrik (kecamatan) dan kampung di wilayah terpencil, wilayah tertinggal, wilayah pedalaman, pulau-pulau  kecil, perbatasan negara,  dan pegunungan yang sulit dijangkau
    4. penerapan pendekatan dialog  dengan semua  komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga penyelenggara pemerintahan  daerah;
    5. pendampingan  dan  peningkatan  terhadap  aparatur pemerintah daerah dan pelibatan peran serta masyarakat;
    6. pemberdayaan dan pelibatan aktif masyarakat  lokal  dan tokoh adat dalam  pengawasan dan peningkatan  kualitas pelayanan publik;
    7. pemberdayaan  pengusaha   OAP   dan   pengusaha   lokal Papua;
    8. peningkatan   kerja    sama,    kemitraan,   dan   kolaborasi dengan mitra pembangunan  internasional,  dunia usaha, organisasi  kemasyarakatan,  wirausaha  sosial, filantropi, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya melalui instrumen  kemitraan multi pihak;
    9. peningkatan     pengelolaan    komunikasi     publik    dan diplomasi yang terpadu dan terintegrasi;
    10. peningkatan kerja sama kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah, tokoh dan organisasi kemasyarakatan dalam  menciptakan  Wilayah  Pulau  Papua  yang  aman, stabil, dan damai;  dan
    11. penguatan    koordinasi    kementerian/lembaga     dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,   dan  evaluasi   pembangunan  di   Wilayah Pulau Papua
    KETIGA :
    Menetapkan desain baru dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan  Kesejahteraan  di  Provinsi Papua  dan  Provinsi Papua Barat dalam semangat transformasi otonomi khusus berlandaskan pendekatan afirmatif, holistik, berkesetaraan gender, dan kontekstual Papua yang difokuskan pada 5 (lima) kerangka baru untuk Papua  (The New Framework for Papua) sebagai berikut:
    1. percepatan pembangunan sumber daya manusia unggul, inovatif dan berkarakter yang mempertimbangkan kontekstual Papua di  seluruh  Wilayah Pulau Papua yang dikhususkan kepada OAP.
    2. percepatan   transformasi   dan   pembangunan   ekonomi Papua yang berkualitas dan berkeadilan dengan mempertimbangkan  keterkaitan  antar wilayah, kota- kampung, wilayah adat, kemitraan antar pelaku ekonomi, dan potensi  sektor-sektor  ekonomi daerah  yang dikelola secara  terpadu  dari hulu  ke  hilir yang terfokus kepada OAP;
    3. percepatan   pembangunan   infrastruktur   dasar   secara terpadu  guna  mendukung  pelayanan  publik  dan transformasi  ekonomi di seluruh Wilayah Pulau Papua;
    4. peningkatan dan pelestarian  kualitas  lingkungan  hidup, peningkatan  ketahanan  bencana  dan  perubahan  iklim, dan pembangunan  rendah karbon sesuai  kearifan lokal, zona ekologis, dan penataan ruang wilayah di Pulau Papua dengan memperhatikan  kearifan lokal;  dan
    5. percepatan     reformasi    birokrasi    dan     tata     kelola pemerintahan   yang   baik   dalam   kerangka   penguatan otonomi khusus,  pelayanan publik, demokrasi lokal yang inklusif, harmoni sosial, dan keamanan daerah yang aman dan  stabil serta  penghormatan  dan  perlindungan  nilai- nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia


    Dst...




    1. Karya Tulis Motivasi menjadi relawan Demokrasi
    2. Cara membuat Artikel Berkualitas



                      Share
                      GUDANG BISNIS
                      INPRES 9 TAHUN 2020 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

                      INPRES 9 TAHUN 2020 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

                      Artikel
                      INPRES 9 TAHUN 2020 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
                      Jumlah
                      Shipping Region
                      Jumlah Barang
                      Shipping to
                      Harga kirim
                      Share

                      WhatsApp Form ×

                      INPRES 9 TAHUN 2020 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

                      INPRES 9 TAHUN 2020 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

                      Harga :
                      Ongkos Kirim :




                      Bayar di Aplikasi

                      Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

                      Klik tombol Lihat kode QR.
                      Scan kodenya untuk bayar di app.
                      Send

                      Read more

                      Spesifikasi

                      Kategori
                      ID Produk 8213944576967567163

                      Deskripsi

                      Berita


                      Detail Berita :  INPRES  Nomor 9 Tahun 2020?
                      Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT.



                        DOWNLOAD
                        File :  Salinan INPRES  Nomor 9 Tahun 2020
                        Download
                        Ditetapkan : Tanggal 29 September 2020



                        /2015, PP 46/2015

                         



                        INSTRUKSI  PRESIDEN REPUBLIK  INDONESIA 
                        NOMOR  9 TAHUN 2020

                        TENTANG


                        PERCEPATAN  PEMBANGUNAN  KESEJAHTERAAN DI PROVINSI  PAPUA DAN PROVINS!  PAPUA BARAT


                        PRESIDEN REPUBLIK  INDONESIA


                        Dalam rangka Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di  Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor   i8  Tahun  2020  tentang  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah Nasional  Tahun   2020-2024,  maka  diperlukan  langkah-langkah   terobosan, terpadu, tepat,  fokus, dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk  mewujudkan  masyarakat  Provinsi Papua  dan  Provinsi Papua Barat yang maju,  sejahtera,  damai, dan bermartabat di  dalam bingkai Negara Kesatuan  Republik Indonesia,  dengan ini  menginstruksikan:
                         
                        Kepada
                         
                        1. Menteri     Koordinator     Bidang     Politik,      Hukum      dan Keamanan;
                        2. Menteri  Koordinator Bidang Perekonomian;
                        3. Menteri  Koordinator  Bidang  Pembangunan Manusia  dan Kebudayaan;
                        4. Menteri  Koordinator Bidang Kemaritiman  dan Investasi;
                        5. Menteri         Perencanaan       Pembangunan         Nasional/ Kepala Badan  Perencanaan Pembangunan  Nasional;
                        6. Mentcri  Keuangan;
                        7. Menteri  Dalam Negeri;
                        8. Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan;
                        9. Menteri  Kesehatan;
                        10. Menteri Agama;
                        11. Menteri   Riset   dan  Teknologi/Kepala   Sadan  Riset   dan Inovasi  Nasional;
                        12. Menteri  Pemuda dan Olahraga;
                        13. Menteri  Sosial;
                        14. Menteri    Pemberdayaan   Perempuan   dan   Perlindungan Anak;
                        15. Menteri  Pertanian;
                        16. Menteri  Kelautan  dan Perikanan;
                        17. Menteri    Desa,    Pembangunan    Daerah    Tertinggal,    dan Transmigrasi;
                        18. Menteri   Pariwisata   dan  Ekonomi Kreatif/Kepala   Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
                        19. Menteri  Koperasi  dan Usaha Kecil  dan Menengah;
                        20. Menteri  Perindustrian;
                        21. Menteri  Perdagangan;
                        22. Menteri  Ketenagakerjaan;
                        23. Menteri  Lingkungan  Hidup  dan Kehutanan;
                        24. Menteri  Badan  Usaha Milik Negara;
                        25. Menteri  Pekerjaan  Umum  dan Perumahan  Rakyat;
                        26. Menteri  Perhubungan;
                        27. Menteri  Energi dan Sumber Daya  Mineral;
                        28. Menteri  Komunikasi  dan Informatika;
                        29. Menteri  Luar  Negeri;
                        30. Menteri  Hukum  dan Hak Asasi  Manusia;
                        31. Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi;
                        32. Menteri     Agraria      dan    Tata    Ruang/Kepala      Sadan Pertanahan  Nasional;
                        33. Kepala  Staf Kepresidenan;
                        34. Kepala Badan  Koordinasi  Penanaman  Modal;
                        35. Kepala  Sadan Nasional  Penanggulangan Bencana;
                        36. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
                        37. Kepala  Kepolisian  Negara Republik Indonesia;
                        38. Jaksa Agung;
                        39. Kepala Badan  lntelijen  Negara;
                        40. Kepala Badan  Pengawasan Keuangan  dan Pembangunan;
                        41. Gubernur Provinsi Papua;
                        42. Gubernur  Provinsi Papua Barat;  dan
                        43. Para  Bupati/Walikota   di   Provinsi   Papua   dan  Provinsi Papua Barat
                        Untuk :
                        KESATU :
                        Mengambil  langkah-langkah  dan melakukan pengawalan yang bersifat terobosan,  terpadu,  tepat,  fokus,  dan  sinergi sesuai tugas,  fungsi  dan  kewenangan  masing-masing  secara terkoordinasi   dan   terintegrasi   untuk   mempercepat pembangunan  kesejahteraan  di  Provinsi  Papua  dan Provinsi Papua Barat

                        KEDUA:
                        Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, agar dilaksanakan dengan strategi sebagai berikut:
                        1. pendekatan tata kelola pemerintahan yang baik,  terbuka dan partisipatif yang didukung oleh Sistem Pemerintahan Berbasis  Elektronik (SPBE)  dan kebijakan yang berbasis data dan informasi;
                        2. pendekatan  pembangunan  Papua  dari  perspektif  sosial budaya,  wilayah  adat,  dan zona  ekologis  dalam  rangka pembangunan berkelanjutan,  dan fokus pada Orang Asli Papua (OAP);
                        3. percepatan pelaksanaan  program pembangunan  berbasis distrik (kecamatan) dan kampung di wilayah terpencil, wilayah tertinggal, wilayah pedalaman, pulau-pulau  kecil, perbatasan negara,  dan pegunungan yang sulit dijangkau
                        4. penerapan pendekatan dialog  dengan semua  komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga penyelenggara pemerintahan  daerah;
                        5. pendampingan  dan  peningkatan  terhadap  aparatur pemerintah daerah dan pelibatan peran serta masyarakat;
                        6. pemberdayaan dan pelibatan aktif masyarakat  lokal  dan tokoh adat dalam  pengawasan dan peningkatan  kualitas pelayanan publik;
                        7. pemberdayaan  pengusaha   OAP   dan   pengusaha   lokal Papua;
                        8. peningkatan   kerja    sama,    kemitraan,   dan   kolaborasi dengan mitra pembangunan  internasional,  dunia usaha, organisasi  kemasyarakatan,  wirausaha  sosial, filantropi, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya melalui instrumen  kemitraan multi pihak;
                        9. peningkatan     pengelolaan    komunikasi     publik    dan diplomasi yang terpadu dan terintegrasi;
                        10. peningkatan kerja sama kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah, tokoh dan organisasi kemasyarakatan dalam  menciptakan  Wilayah  Pulau  Papua  yang  aman, stabil, dan damai;  dan
                        11. penguatan    koordinasi    kementerian/lembaga     dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,   dan  evaluasi   pembangunan  di   Wilayah Pulau Papua
                        KETIGA :
                        Menetapkan desain baru dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan  Kesejahteraan  di  Provinsi Papua  dan  Provinsi Papua Barat dalam semangat transformasi otonomi khusus berlandaskan pendekatan afirmatif, holistik, berkesetaraan gender, dan kontekstual Papua yang difokuskan pada 5 (lima) kerangka baru untuk Papua  (The New Framework for Papua) sebagai berikut:
                        1. percepatan pembangunan sumber daya manusia unggul, inovatif dan berkarakter yang mempertimbangkan kontekstual Papua di  seluruh  Wilayah Pulau Papua yang dikhususkan kepada OAP.
                        2. percepatan   transformasi   dan   pembangunan   ekonomi Papua yang berkualitas dan berkeadilan dengan mempertimbangkan  keterkaitan  antar wilayah, kota- kampung, wilayah adat, kemitraan antar pelaku ekonomi, dan potensi  sektor-sektor  ekonomi daerah  yang dikelola secara  terpadu  dari hulu  ke  hilir yang terfokus kepada OAP;
                        3. percepatan   pembangunan   infrastruktur   dasar   secara terpadu  guna  mendukung  pelayanan  publik  dan transformasi  ekonomi di seluruh Wilayah Pulau Papua;
                        4. peningkatan dan pelestarian  kualitas  lingkungan  hidup, peningkatan  ketahanan  bencana  dan  perubahan  iklim, dan pembangunan  rendah karbon sesuai  kearifan lokal, zona ekologis, dan penataan ruang wilayah di Pulau Papua dengan memperhatikan  kearifan lokal;  dan
                        5. percepatan     reformasi    birokrasi    dan     tata     kelola pemerintahan   yang   baik   dalam   kerangka   penguatan otonomi khusus,  pelayanan publik, demokrasi lokal yang inklusif, harmoni sosial, dan keamanan daerah yang aman dan  stabil serta  penghormatan  dan  perlindungan  nilai- nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia


                        Dst...




                        1. Karya Tulis Motivasi menjadi relawan Demokrasi
                        2. Cara membuat Artikel Berkualitas



                                          Read more Sembunyikan

                                          GUDANG BISNIS