PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PENGALIHAN ALUR SUNGAI
Detail Berita : Permen PUPR Nomor 21 TAHUN 2020? |
| |
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PENGALIHAN ALUR SUNGAI. |
DOWNLOAD |
File |
: |
Permen PUPR Nomor 21 TAHUN 2020 Download |
Ditetapkan |
: |
Tanggal 26 Agustus 2020 |
Diundangkan |
: |
Tanggal 31 Agustus 2020 |
BN |
: |
964 |
| | |
| | /2015, PP 46/2015 |
ABSTRAK
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PENGALIHAN ALUR SUNGAI - bahwa berdasarkan Pasal 10 huruf d Undang-undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki tugas mengelola wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
- bahwa sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu mengatur pedoman pelaksanaan pengalihan alur sungai agar dapat tetap menjaga kelestarian dan fungsi sungai
Dasar Hukum
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554);
Peraturan Menteri ini berisikan
1. BAB I
KETENTUAN UMUM
2. BAB II
KETENTUAN TEKNIS
3. BAB III
TATA CARA PERMOHONAN PERSETUJUANBAB IV
4. BAB IV PEMBIAYAAN 5. BAB V PENGAWASAN 6. BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN BAB I
7. BAB VII
KETENTUAN PENUTUP BAB
|