Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 Tahun 2021 (Indonesia FIFA U-20 World Cup Organizing Committee) yang selanjutnya disebut Panitia Nasional INAFOC.
Panitia Nasional INAFOC berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia
Pasal 2
Panitia Nasional INAFOC mempunyai tugas menyiapkan dan menyelenggarakan FIFA U-20 World Cup Indonesia Tahun 2021 yang akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali.
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INAFOC bertanggung jawab kepada Presiden
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional INAFOC dapat melibatkan, bekerja sama dan/ atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan/ atau pihak lain yang dianggap perlu
Pasal 4
Panitia Nasional INAFOC terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.
(2) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri dari:
Panitia Pelaksana INAFOC;
Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana; dan
Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim NasionalSepakbola Indonesi
Pasal 5
Susunan Panitia Nasional INAFOC adalah sebagai berikuta.
a. Panitia Pengarah:
1.Ketua Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
2.Anggota
Menteri Sekretaris Negara;
Sekretaris Kabinet;
Menteri Keuangan;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Ketenagakerjaan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Sadan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Menteri Sadan Usaha Milik Negara;
Menteri Perindustrian;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jaksa Agung;
Kepala Sadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Kepala Staf Kepresidenan; dan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Sarang/ Jasa Pemerintah
b.Panitia Pelaksana:
1.Panitia Pelaksana INAFOC : Ketua Menteri Olahraga
Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan
Prasarana Ketua Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 Tahun 2021 (Indonesia FIFA U-20 World Cup Organizing Committee) yang selanjutnya disebut Panitia Nasional INAFOC.
Panitia Nasional INAFOC berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia
Pasal 2
Panitia Nasional INAFOC mempunyai tugas menyiapkan dan menyelenggarakan FIFA U-20 World Cup Indonesia Tahun 2021 yang akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali.
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INAFOC bertanggung jawab kepada Presiden
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional INAFOC dapat melibatkan, bekerja sama dan/ atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan/ atau pihak lain yang dianggap perlu
Pasal 4
Panitia Nasional INAFOC terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.
(2) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri dari:
Panitia Pelaksana INAFOC;
Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana; dan
Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim NasionalSepakbola Indonesi
Pasal 5
Susunan Panitia Nasional INAFOC adalah sebagai berikuta.
a. Panitia Pengarah:
1.Ketua Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
2.Anggota
Menteri Sekretaris Negara;
Sekretaris Kabinet;
Menteri Keuangan;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Ketenagakerjaan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Sadan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Menteri Sadan Usaha Milik Negara;
Menteri Perindustrian;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jaksa Agung;
Kepala Sadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Kepala Staf Kepresidenan; dan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Sarang/ Jasa Pemerintah
b.Panitia Pelaksana:
1.Panitia Pelaksana INAFOC : Ketua Menteri Olahraga
Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan
Prasarana Ketua Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.