Sampri Situmorang | Istillah-istilah dan Defenisi yang digunakan dalam RDTR dan PZ Kawasan Prioritas

Berita

Artikel
Berita Terupdate

Detail Artikel :  istillah-istilah dan Defenisi yang digunakan dalam RDTR dan PZ Kawasan Prioritas 

Berikut Istilah-istilah yang digunakan dalam Rencana Detail Tata Ruang dan Penzonaan Kawasan Prioritas yaitu:






    1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
    2. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
    3. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
    4. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
    5. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
    6. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
    7. Badan Danau adalah ruang yang berfungsi sebagai wadah air.
    8. Badan Danau Toba adalah ruang yang berfungsi sebagai wadah air yang dihitung dari ketinggian muka air rata-rata 904 meter dari permukaan laut (dpl).
    9. Sempadan danau adalah luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan danau yang berfungsi sebagai kawasan pelindung danau.
    10. Daerah tangkapan air danau adalah luasan lahan yang mengelilingi danau dan dibatasi oleh tepi sempadan danau sampai dengan punggung bukit pemisah aliran air.
    11. Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
    12. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
    13. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 Km2 (dua ribu kilo meter persegi).
    14. Sub DAS adalah bagian dari DAS yang menerima air hujan dan mengalirkannya melalui anak sungai ke sungai utama.
    15. Garis Sempadan Sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
    16. Penggunaan lahan adalah fungsi dominan dengan ketentuan khusus yang ditetapkan pada suatu kawasan, blok peruntukan, dan/atau persil.
    17. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
    18. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang
    19. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
    20. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
    21. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    22. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
    23. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
    24. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
    25. Kawasan Prioritas adalah kawasan perencanaan mikro yang diutamakan lokasinya menjadi penanganan prioritas untuk pengembangan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
    26. Bagian Wilayah Perencanaan, yang selanjutnya disingkat BWP adalah bagian wilayah perencanaan RDTR yang memiliki karakter perkotaan atau direncanakan menjadi perkotaan yang merupakan wilayah strategis kota/kabupaten dan satu kesatuan fungsi pengembangan sebagai bagian dari Pusat Kawasan atau Sub Pusat Kawasan yang ditetapkan dalam RTRW dengan pendekatan batas administratif wilayah kecamatan.
    27. Sub Bagian Wilayah Perencanaan, yang selanjutnya disingkat Sub BWP adalah bagian dari BWP yang dibatasi dengan batasan fisik dengan pendekatan batas administratif wilayah Desa dan terdiri atas beberapa blok peruntukan yang merupakan satu kesatuan pengembangan lingkungan
    28. Blok Peruntukan, yang selanjutnya disebut Blok adalah bagian dari Sub BWP yang memiliki kesamaan dan atau kesatuan zona dan atau sub zona dan dibagi berdasarkan batasan fisik seperti jalan, sungai, dan sebagainya.
    29. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana di BWP yang akan dikembangkan untuk mencapai tujuan dalam melayani kegiatan skala BWP.
    30. Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah pusat-pusat pelayanan kegiatan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani skala kecamatan/kawasan.
    31. Sub Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut SPPK adalah pusat-pusat pelayanan kegiatan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani beberapa desa.
    32. PPL adalah pusat-pusat pelayanan kegiatan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani lingkungan permukiman skala satu desa dan/atau wilayah desa sekitarnya.
    33. Pola ruang adalah distribusi zona pada BWP yang akan diatur sesuai dengan fungsi dan peruntukanya yang terdiri atas zona lindung dan zona budidaya.
    34. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
    35. Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
    36. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang yang memuat aturan dasar dan teknik pengaturan zonasi.
    37. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 
    38. Insentif adalah perangkat pengendalian pemanfaatan ruang untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan imbalan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang.
    39. Disinsentif adalah perangkat pengendalian pemanfaatan ruang untuk mencegah, membatasi, mengurangi, kegiatan pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu upaya perwujudan Rencana Tata Ruang.
    40. Pengenaan sanksi adalah tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi. 
    41. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
    42. Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
    43. Zona Perlindungan Terhadap Kawasan Dibawahnya adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan terhadap kawasan di bawahannya meliputi kawasan resapan air.
    44. Zona Perlindungan Setempat adalah bagian dari zona lindung yang terdiri atas sempadan pantai, sempadan sungai, sempadan danau, sempadan kanal, dan Saluran Udara Tegangan Tinggi.
    45. Sub Zona Sempadan Danau adalah bagian dari zona perlindungan setempat yang merupakan luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan danau yang berfungsi sebagai kawasan pelindung danau, minimal 50 (lima puluh) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
    46. Sub Zona Sempadan Sungai adalah bagian dari zona perlindungan setempat yang merupakan garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai, minimal 15 (lima belas) meter dari batas tepi bibir kering sungai untuk sungai besar dan minimal 10 (sepuluh) meter dari batas tepi bibir kering sungai untuk sungai kecil.
    47. Sub Zona Kolam Retensi adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai cadangan air dan menjaga kelestarian Danau Toba dari pencemaran akibat aktivitas manusia.
    48. Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah zona yang memanjang atau jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
    49. Sub Zona Ruang Terbuka Hijau Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
    50. Sub Zona Ruang Terbuka Hijau Taman Kecamatan adalah Lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat Kecamatan.
    51. Sub Zona Ruang Terbuka Hijau Taman Pemakaman Umum adalah Lahan terbuka dengan fungsi utama sebagai tempat penguburan jenasah dan juga memiliki fungsi ekologis yaitu sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta dilengkapi dengan sarana dan prasarana.
    52. Zona Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
    53. Zona Pariwisata adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk mengembangkan kegiatan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
    54. Sub Zona Wisata Pelataran Pandang adalah tipologi pengembangan wisata pemandangan alam bagi publik pada lokasi terbaik pemandangan kota.
    55. Sub Zona Wisata Panorama Kuliner adalah tipologi pengembangan wisata pemandangan alam pada lokasi terbaik pemandangan kota yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat kuliner secara terbatas.
    56. Sub Zona Tujuan Wisata adalah tipologi pengembangan wisata alam, sejarah dan/atau budaya yang dapat menjadi pusat atraksi wisata.
    57. Sub Zona Wisata Masyarakat adalah zona yang difungsikan untuk kegiatan usaha yang bersifat retail dan kegiatan jasa komersil dalam skala luas pengembangan <1ha dengan fungsi utama mendukung kegiatan pariwisata Danau Toba.
    58. Sub Zona Wisata Terpadu adalah zona yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/jasa pendukung pariwisata, akomodasi, tempat bekerja, tempat berusaha, dan tempat hiburan dalam skala luas pengembangan >1 ha yang dikembangkan dalam bentuk terpadu.
    59. Zona Perdagangan dan Jasa adalah zona yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat retail dan kegiatan- kegiatan jasa komersil dengan fungsi utama bangunan pertokoan maupun pasar, kegiatan perkantoran, dan perdagangan skala besar.
    60. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Terpadu skala BWP adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, dan tempat hiburan dengan skala pelayanan regional dalam skala luas pengembangan >1 ha yang dikembangkan dalam bentuk terpadu.
    61. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Tunggal skala Sub BWP adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan regional yang dikembangkan dalam bentuk tunggal secara horizontal maupun vertikal.
    62. Zona Perkantoran adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pemerintahan dan tempat bekerja/ berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/ sosial pendukungnya. 
    63. Zona Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari pemukiman perkotaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
    64. Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan. 
    65. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
    66. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
    67. Sub Zona Perumahan/Rumah Adat adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian adat Batak. 
    68. Zona Campuran adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung beberapa peruntukan fungsi dan/atau bersifat terpadu, seperti perumahan dan perdagangan/jasa; perumahan dan perkantoran; perkantoran perdaganagan/jasa. 
    69. Zona Pertanian dan Perkebunan adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan mengusahakan tanaman tertentu.
    70. Sub Zona Pertanian adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman pertanian untuk pribadi atau tujuan komersial.
    71. Sub Zona Perkebunan adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman perkebunan untuk pribadi atau tujuan komersial.
    72. Zona Sarana Pelayanan Umum adalah zona yang diperuntukkan untuk kegiatan pendidikan, transportasi, dan kesehatan dengan fasilitasnya yang dikembangkan dalam bentuk tunggal/renggang, dan deret/rapat.
    73. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Pendidikan adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk sarana pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi, pendidikan formal dan informal, serta dikembangkan secara horizontal dan vertikal.
    74. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Transportasi adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk manampung fungsi transportasi dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang didalam rencana tata ruang yang meliputi transportasi darat, udara, dan perairan.
    75. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Kesehatan adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk pengembangan sarana kesehatan dengan hierarki dan skala pelayanan yang disesuaikan dengan jumlah penduduk yang akan dilayani yang dikembangkan secara horizontal. 
    76. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Olahraga adalah Peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung sarana olahraga baik dalam bentuk terbuka maupun tertutup sesuai dengan lingkup pelayanannya dengan hierarki dan skala pelayanan yang disesuaikan dengan jumlah penduduk.
    77. Jalur pejalan kaki, yang selanjutnya disebut jalur pedestrian adalah jalur khusus yang disediakan untuk pejalan kaki yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana jaringan pejalan kaki.
    78. Ruang evakuasi bencana adalah area yang disediakan untuk menampung masyarakat yang terkena bencana dalam kondisi darurat, sesuai dengan kebutuhan antisipasi bencana karena memiliki kelenturan dan kemudahan modifikasi sesuai kondisi dan bentuk lahan di setiap lokasi.
    79. Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun non struktur atau non fisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
    80. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air,  serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
    81. Jalan kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
    82. Jalan lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
    83. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
    84. Halte Bus Wisata adalah sarana pemberhentian moda transportasi bus wisata.
    85. Sistem jaringan air bersih adalah sistem jaringan dan distribusi pelayanan penyediaan air bagi penduduk suatu lingkungan, dan terintegrasi dengan jaringan air bersih secara makro dari wilayah regional yang lebih luas.
    86. Sungai adalah aliran air yang besar dan memanjang yang  mengalir secara terus menerus dari hulu menuju hilir atau  muara.
    87. Kolam retensi adalah prasarana drainase yang berfungsi untuk menampung atau meresapkan air hujan di suatu wilayah.
    88. Sistem jaringan drainase adalah sistem jaringan dan distribusi drainase suatu lingkungan yang berfungsi sebagai pematus bagi lingkungan, yang terintegrasi dengan sistem jaringan drainase makro dari wilayah regional yang lebih luas.
    89. Drainase Primer Terbuka Alami adalah lengkungan atau saluran air di permukaan tanah, yang terbentuk secara alami dan berfungsi menyalurkan kelebihan air dari saluran sekunder pada suatu kawasan ke badan air penerima.
    90. Drainase Primer Tertutup adalah lengkungan atau saluran air di bawah tanah, baik yang terbentuk secara alami maupun dibuat oleh manusia dan berfungsi menyalurkan kelebihan air dari saluran sekunder pada suatu kawasan ke badan air penerima.
    91. Drainase Sekunder Tertutup adalah lengkungan atau saluran air di bawah tanah, baik yang terbentuk secara alami maupun dibuat oleh manusia dan berfungsi menyalurkan kelebihan air dari saluran tersier pada suatu kawasan ke saluran primer.
    92. Sistem jaringan air limbah dan air kotor adalah sistem jaringan dan distribusi pelayanan pembuangan/pengolahan air buangan rumah tangga, lingkungan komersial, perkantoran, dan bangunan lainnya, yang berasal dari manusia, binatang atau tumbuh- tumbuhan, untuk diolah dan kemudian dibuang dengan cara- cara sedemikian rupa sehingga aman bagi lingkungan, termasuk di dalamnya buangan industri dan buangan kimia.
    93. Instalasi Pengolahan Air Limbah, yang selanjutnya disingkat IPAL adalah instalasi pengolahan yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang diharapkan menghasilkan air limbah sesuai dengan baku mutu air limbah yang diizinkan.
    94. Sistem jaringan sampah adalah sistem jaringan dan distribusi pelayanan pembuangan/pengolahan sampah rumah tangga, lingkungan komersial, perkantoran dan bangunan umum lainnya, yang terintegrasi dengan sistem jaringan pembuangan sampah makro dari wilayah regional yang lebih luas.
    95. Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau TPST.
    96. Sistem jaringan listrik adalah sistem jaringan dan distribusi pelayanan penyediaan daya listrik bagi penduduk suatu lingkungan, yang memenuhi persyaratan bagi operasionalisasi bangunan atau lingkungan, yang terintegrasi dengan jaringan instalasi listrik makro dari wilayah regional yang lebih luas.
    97. Saluran Udara Tegangan Tinggi, yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat penghantar di udara yang digunakan untuk penyaluran tenaga listrik dari pusat pembangkit ke pusat beban dengan tegangan di atas 70 (tujuh puluh) kilo volt sampai dengan (dua ratus tujuh puluh delapan) kilo volt.
    98. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
    99. Base Transceiver Station atau disingkat BTS adalah sebuah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara piranti komunikasi dan jaringan operator.
    100. Menara Telekomunikasi kamuflase adalah menara telekomunikasi yang desain bentuknya diselaraskan dengan lingkungan menara tersebut.
    101. Ketentuan pemanfaatan ruang adalah arahan untuk mewujudkan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya dalam suatu indikasi program utama jangka menengah lima tahunan yang berisi usulan program utama, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan.
    102. Program pemanfaatan ruang prioritas adalah program-program pengembangan BWP yang diindikasikan bedasarkan tingkat kepentingan atau diprioritaskan dan memiliki nilai strategis untuk mewujudkan rencana pola ruang dan rencana jaringan prasarana di BWP sesuai tujuan penataan BWP.
    103. Masyarakat adalah seluruh rakyat Indonesia, baik sebagai orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, badan usaha, maupun yang berhimpun dalam suatu lembaga atau organisasi kemasyarakatan.
    104. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    105. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
    106. Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat provinsi.
    107. Bupati/Walikota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat kabupaten/kota.
    108. Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah adalah tim ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang di kabupaten Samosir, dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas bupati dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang di daerah.
    109. Tim Ahli Bangunan Gedung adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus per kasus disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung tersebut.




    Share
    GUDANG BISNIS
    Sampri Situmorang | Istillah-istilah dan Defenisi yang digunakan dalam RDTR dan PZ Kawasan Prioritas

    Sampri Situmorang | Istillah-istilah dan Defenisi yang digunakan dalam RDTR dan PZ Kawasan Prioritas

    Artikel
    Jumlah
    Shipping Region
    Jumlah Barang
    Shipping to
    Harga kirim
    Share

    WhatsApp Form ×

    Sampri Situmorang | Istillah-istilah dan Defenisi yang digunakan dalam RDTR dan PZ Kawasan Prioritas

    Sampri Situmorang | Istillah-istilah dan Defenisi yang digunakan dalam RDTR dan PZ Kawasan Prioritas

    Harga :
    Ongkos Kirim :




    Bayar di Aplikasi

    Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

    Klik tombol Lihat kode QR.
    Scan kodenya untuk bayar di app.
    Send

    Read more

    Spesifikasi

    Kategori
    ID Produk 7339324183370625764

    Deskripsi

    Berita

    Artikel
    Berita Terupdate

    Detail Artikel :  istillah-istilah dan Defenisi yang digunakan dalam RDTR dan PZ Kawasan Prioritas 

    Berikut Istilah-istilah yang digunakan dalam Rencana Detail Tata Ruang dan Penzonaan Kawasan Prioritas yaitu:






      1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
      2. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
      3. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
      4. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
      5. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
      6. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
      7. Badan Danau adalah ruang yang berfungsi sebagai wadah air.
      8. Badan Danau Toba adalah ruang yang berfungsi sebagai wadah air yang dihitung dari ketinggian muka air rata-rata 904 meter dari permukaan laut (dpl).
      9. Sempadan danau adalah luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan danau yang berfungsi sebagai kawasan pelindung danau.
      10. Daerah tangkapan air danau adalah luasan lahan yang mengelilingi danau dan dibatasi oleh tepi sempadan danau sampai dengan punggung bukit pemisah aliran air.
      11. Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
      12. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
      13. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 Km2 (dua ribu kilo meter persegi).
      14. Sub DAS adalah bagian dari DAS yang menerima air hujan dan mengalirkannya melalui anak sungai ke sungai utama.
      15. Garis Sempadan Sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
      16. Penggunaan lahan adalah fungsi dominan dengan ketentuan khusus yang ditetapkan pada suatu kawasan, blok peruntukan, dan/atau persil.
      17. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
      18. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang
      19. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
      20. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
      21. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      22. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
      23. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
      24. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
      25. Kawasan Prioritas adalah kawasan perencanaan mikro yang diutamakan lokasinya menjadi penanganan prioritas untuk pengembangan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
      26. Bagian Wilayah Perencanaan, yang selanjutnya disingkat BWP adalah bagian wilayah perencanaan RDTR yang memiliki karakter perkotaan atau direncanakan menjadi perkotaan yang merupakan wilayah strategis kota/kabupaten dan satu kesatuan fungsi pengembangan sebagai bagian dari Pusat Kawasan atau Sub Pusat Kawasan yang ditetapkan dalam RTRW dengan pendekatan batas administratif wilayah kecamatan.
      27. Sub Bagian Wilayah Perencanaan, yang selanjutnya disingkat Sub BWP adalah bagian dari BWP yang dibatasi dengan batasan fisik dengan pendekatan batas administratif wilayah Desa dan terdiri atas beberapa blok peruntukan yang merupakan satu kesatuan pengembangan lingkungan
      28. Blok Peruntukan, yang selanjutnya disebut Blok adalah bagian dari Sub BWP yang memiliki kesamaan dan atau kesatuan zona dan atau sub zona dan dibagi berdasarkan batasan fisik seperti jalan, sungai, dan sebagainya.
      29. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana di BWP yang akan dikembangkan untuk mencapai tujuan dalam melayani kegiatan skala BWP.
      30. Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah pusat-pusat pelayanan kegiatan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani skala kecamatan/kawasan.
      31. Sub Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut SPPK adalah pusat-pusat pelayanan kegiatan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani beberapa desa.
      32. PPL adalah pusat-pusat pelayanan kegiatan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani lingkungan permukiman skala satu desa dan/atau wilayah desa sekitarnya.
      33. Pola ruang adalah distribusi zona pada BWP yang akan diatur sesuai dengan fungsi dan peruntukanya yang terdiri atas zona lindung dan zona budidaya.
      34. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
      35. Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
      36. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang yang memuat aturan dasar dan teknik pengaturan zonasi.
      37. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 
      38. Insentif adalah perangkat pengendalian pemanfaatan ruang untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan imbalan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang.
      39. Disinsentif adalah perangkat pengendalian pemanfaatan ruang untuk mencegah, membatasi, mengurangi, kegiatan pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu upaya perwujudan Rencana Tata Ruang.
      40. Pengenaan sanksi adalah tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi. 
      41. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
      42. Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
      43. Zona Perlindungan Terhadap Kawasan Dibawahnya adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan terhadap kawasan di bawahannya meliputi kawasan resapan air.
      44. Zona Perlindungan Setempat adalah bagian dari zona lindung yang terdiri atas sempadan pantai, sempadan sungai, sempadan danau, sempadan kanal, dan Saluran Udara Tegangan Tinggi.
      45. Sub Zona Sempadan Danau adalah bagian dari zona perlindungan setempat yang merupakan luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan danau yang berfungsi sebagai kawasan pelindung danau, minimal 50 (lima puluh) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
      46. Sub Zona Sempadan Sungai adalah bagian dari zona perlindungan setempat yang merupakan garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai, minimal 15 (lima belas) meter dari batas tepi bibir kering sungai untuk sungai besar dan minimal 10 (sepuluh) meter dari batas tepi bibir kering sungai untuk sungai kecil.
      47. Sub Zona Kolam Retensi adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai cadangan air dan menjaga kelestarian Danau Toba dari pencemaran akibat aktivitas manusia.
      48. Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah zona yang memanjang atau jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
      49. Sub Zona Ruang Terbuka Hijau Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
      50. Sub Zona Ruang Terbuka Hijau Taman Kecamatan adalah Lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat Kecamatan.
      51. Sub Zona Ruang Terbuka Hijau Taman Pemakaman Umum adalah Lahan terbuka dengan fungsi utama sebagai tempat penguburan jenasah dan juga memiliki fungsi ekologis yaitu sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta dilengkapi dengan sarana dan prasarana.
      52. Zona Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
      53. Zona Pariwisata adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk mengembangkan kegiatan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
      54. Sub Zona Wisata Pelataran Pandang adalah tipologi pengembangan wisata pemandangan alam bagi publik pada lokasi terbaik pemandangan kota.
      55. Sub Zona Wisata Panorama Kuliner adalah tipologi pengembangan wisata pemandangan alam pada lokasi terbaik pemandangan kota yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat kuliner secara terbatas.
      56. Sub Zona Tujuan Wisata adalah tipologi pengembangan wisata alam, sejarah dan/atau budaya yang dapat menjadi pusat atraksi wisata.
      57. Sub Zona Wisata Masyarakat adalah zona yang difungsikan untuk kegiatan usaha yang bersifat retail dan kegiatan jasa komersil dalam skala luas pengembangan <1ha dengan fungsi utama mendukung kegiatan pariwisata Danau Toba.
      58. Sub Zona Wisata Terpadu adalah zona yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/jasa pendukung pariwisata, akomodasi, tempat bekerja, tempat berusaha, dan tempat hiburan dalam skala luas pengembangan >1 ha yang dikembangkan dalam bentuk terpadu.
      59. Zona Perdagangan dan Jasa adalah zona yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat retail dan kegiatan- kegiatan jasa komersil dengan fungsi utama bangunan pertokoan maupun pasar, kegiatan perkantoran, dan perdagangan skala besar.
      60. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Terpadu skala BWP adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, dan tempat hiburan dengan skala pelayanan regional dalam skala luas pengembangan >1 ha yang dikembangkan dalam bentuk terpadu.
      61. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Tunggal skala Sub BWP adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan regional yang dikembangkan dalam bentuk tunggal secara horizontal maupun vertikal.
      62. Zona Perkantoran adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pemerintahan dan tempat bekerja/ berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/ sosial pendukungnya. 
      63. Zona Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari pemukiman perkotaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
      64. Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan. 
      65. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
      66. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
      67. Sub Zona Perumahan/Rumah Adat adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian adat Batak. 
      68. Zona Campuran adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung beberapa peruntukan fungsi dan/atau bersifat terpadu, seperti perumahan dan perdagangan/jasa; perumahan dan perkantoran; perkantoran perdaganagan/jasa. 
      69. Zona Pertanian dan Perkebunan adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan mengusahakan tanaman tertentu.
      70. Sub Zona Pertanian adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman pertanian untuk pribadi atau tujuan komersial.
      71. Sub Zona Perkebunan adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman perkebunan untuk pribadi atau tujuan komersial.
      72. Zona Sarana Pelayanan Umum adalah zona yang diperuntukkan untuk kegiatan pendidikan, transportasi, dan kesehatan dengan fasilitasnya yang dikembangkan dalam bentuk tunggal/renggang, dan deret/rapat.
      73. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Pendidikan adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk sarana pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi, pendidikan formal dan informal, serta dikembangkan secara horizontal dan vertikal.
      74. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Transportasi adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk manampung fungsi transportasi dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang didalam rencana tata ruang yang meliputi transportasi darat, udara, dan perairan.
      75. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Kesehatan adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk pengembangan sarana kesehatan dengan hierarki dan skala pelayanan yang disesuaikan dengan jumlah penduduk yang akan dilayani yang dikembangkan secara horizontal. 
      76. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Olahraga adalah Peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung sarana olahraga baik dalam bentuk terbuka maupun tertutup sesuai dengan lingkup pelayanannya dengan hierarki dan skala pelayanan yang disesuaikan dengan jumlah penduduk.
      77. Jalur pejalan kaki, yang selanjutnya disebut jalur pedestrian adalah jalur khusus yang disediakan untuk pejalan kaki yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana jaringan pejalan kaki.
      78. Ruang evakuasi bencana adalah area yang disediakan untuk menampung masyarakat yang terkena bencana dalam kondisi darurat, sesuai dengan kebutuhan antisipasi bencana karena memiliki kelenturan dan kemudahan modifikasi sesuai kondisi dan bentuk lahan di setiap lokasi.
      79. Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun non struktur atau non fisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
      80. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air,  serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
      81. Jalan kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
      82. Jalan lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
      83. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
      84. Halte Bus Wisata adalah sarana pemberhentian moda transportasi bus wisata.
      85. Sistem jaringan air bersih adalah sistem jaringan dan distribusi pelayanan penyediaan air bagi penduduk suatu lingkungan, dan terintegrasi dengan jaringan air bersih secara makro dari wilayah regional yang lebih luas.
      86. Sungai adalah aliran air yang besar dan memanjang yang  mengalir secara terus menerus dari hulu menuju hilir atau  muara.
      87. Kolam retensi adalah prasarana drainase yang berfungsi untuk menampung atau meresapkan air hujan di suatu wilayah.
      88. Sistem jaringan drainase adalah sistem jaringan dan distribusi drainase suatu lingkungan yang berfungsi sebagai pematus bagi lingkungan, yang terintegrasi dengan sistem jaringan drainase makro dari wilayah regional yang lebih luas.
      89. Drainase Primer Terbuka Alami adalah lengkungan atau saluran air di permukaan tanah, yang terbentuk secara alami dan berfungsi menyalurkan kelebihan air dari saluran sekunder pada suatu kawasan ke badan air penerima.
      90. Drainase Primer Tertutup adalah lengkungan atau saluran air di bawah tanah, baik yang terbentuk secara alami maupun dibuat oleh manusia dan berfungsi menyalurkan kelebihan air dari saluran sekunder pada suatu kawasan ke badan air penerima.
      91. Drainase Sekunder Tertutup adalah lengkungan atau saluran air di bawah tanah, baik yang terbentuk secara alami maupun dibuat oleh manusia dan berfungsi menyalurkan kelebihan air dari saluran tersier pada suatu kawasan ke saluran primer.
      92. Sistem jaringan air limbah dan air kotor adalah sistem jaringan dan distribusi pelayanan pembuangan/pengolahan air buangan rumah tangga, lingkungan komersial, perkantoran, dan bangunan lainnya, yang berasal dari manusia, binatang atau tumbuh- tumbuhan, untuk diolah dan kemudian dibuang dengan cara- cara sedemikian rupa sehingga aman bagi lingkungan, termasuk di dalamnya buangan industri dan buangan kimia.
      93. Instalasi Pengolahan Air Limbah, yang selanjutnya disingkat IPAL adalah instalasi pengolahan yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang diharapkan menghasilkan air limbah sesuai dengan baku mutu air limbah yang diizinkan.
      94. Sistem jaringan sampah adalah sistem jaringan dan distribusi pelayanan pembuangan/pengolahan sampah rumah tangga, lingkungan komersial, perkantoran dan bangunan umum lainnya, yang terintegrasi dengan sistem jaringan pembuangan sampah makro dari wilayah regional yang lebih luas.
      95. Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau TPST.
      96. Sistem jaringan listrik adalah sistem jaringan dan distribusi pelayanan penyediaan daya listrik bagi penduduk suatu lingkungan, yang memenuhi persyaratan bagi operasionalisasi bangunan atau lingkungan, yang terintegrasi dengan jaringan instalasi listrik makro dari wilayah regional yang lebih luas.
      97. Saluran Udara Tegangan Tinggi, yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat penghantar di udara yang digunakan untuk penyaluran tenaga listrik dari pusat pembangkit ke pusat beban dengan tegangan di atas 70 (tujuh puluh) kilo volt sampai dengan (dua ratus tujuh puluh delapan) kilo volt.
      98. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
      99. Base Transceiver Station atau disingkat BTS adalah sebuah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara piranti komunikasi dan jaringan operator.
      100. Menara Telekomunikasi kamuflase adalah menara telekomunikasi yang desain bentuknya diselaraskan dengan lingkungan menara tersebut.
      101. Ketentuan pemanfaatan ruang adalah arahan untuk mewujudkan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya dalam suatu indikasi program utama jangka menengah lima tahunan yang berisi usulan program utama, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan.
      102. Program pemanfaatan ruang prioritas adalah program-program pengembangan BWP yang diindikasikan bedasarkan tingkat kepentingan atau diprioritaskan dan memiliki nilai strategis untuk mewujudkan rencana pola ruang dan rencana jaringan prasarana di BWP sesuai tujuan penataan BWP.
      103. Masyarakat adalah seluruh rakyat Indonesia, baik sebagai orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, badan usaha, maupun yang berhimpun dalam suatu lembaga atau organisasi kemasyarakatan.
      104. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
      105. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
      106. Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat provinsi.
      107. Bupati/Walikota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat kabupaten/kota.
      108. Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah adalah tim ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang di kabupaten Samosir, dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas bupati dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang di daerah.
      109. Tim Ahli Bangunan Gedung adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus per kasus disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung tersebut.




      Read more Sembunyikan

      GUDANG BISNIS